Asuransi menurut sebagian orang adalah investasi penting. Dalam kehidupan, manusia mengalami senang dan sedih silih berganti. Begitupun Anda kadang merasa sehat, kadang sakit. Sakit datangnya tidak dapat diprediksi dan mendadak. Mau tidak mau Anda harus mempersiapkan keuangan apabila sakit datang tiba-tiba, dengan memiliki asuransi kesehatan yang bisa mengcover hingga 50% biaya perawatan. Lalu, bagaimana tips memilih asuransi dan bagaimana aspek pajak perusahaan asuransi yang ditanggung?
Memilih Jasa Asuransi yang Tepat
Menurut UU PPN, jasa asuransi adalah jasa pertanggungan meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi. Agar kesehatan tertanggung, maka dengan memiliki asuransi kesehatan, artinya Anda mempertanggungkan risiko sakit ke perusahaan asuransi.
1. Pilih Asuransi yang Mudah
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, Anda tidak perlu lagi memilih metode asuransi reimbursement, karena sangat merepotkan. Saat ini banyak perusahaan asuransi yang keanggotaannya cukup dengan kartu gesek dan dapat dibaca oleh mesin EDC (electronic data capture).
2. Pergunakan Asuransi di Tempat Tepat
Pilih provider berkualitas, baik klinik atau rumah sakit yang tidak terlalu padat pasien. Perhatikan pula range biaya yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan biaya provider. Apabila terdapat biaya diluar tanggungan perusahaan asuransi, berarti Anda harus membayar sendiri.
3. Ikuti Asuransi Perusahaan Anda
Tidak ada salahnya Anda mengikuti asuransi yang telah dipilih perusahaan Anda bekerja. Pastinya perusahaan asuransi yang telah dipilih kerja sama, melalui berbagai prosedur penyaringan yang cukup ketat. Jadi produk asuransi yang ditawarkan pun sangat terjamin.
4. Premi Asuransi Sesuai Penghasilan Anda
Premi asuransi akan Anda bayarkan kepada perusahaan asuransi baik bertahap maupun sekaligus. Pertimbangkan premi yang Anda bayarkan sesuai dengan penghasilan yang Anda peroleh. Manfaat asuransi yang Anda rasakan, sesuai dengan terjangkaunya premi yang sanggup Anda bayar.
Aspek Perpajakan Asuransi Kesehatan
Berikut ini adalah 2 jenis pajak perusahaan asuransi yang dikenakan:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Perusahaan asuransi pada dasarnya memberikan jasa pertanggungan atau asuransi atas risiko kesehatan yang dialami nasabah. Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN 10% dari nasabahnya. Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
a. Pembayaran Premi Oleh Pemegang Polis Wajib Pajak Badan
Pembayar premi: Badan
Perlakuan bagi pembayar: Biaya (Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU PPh)
Perlakuan bagi perusahaan asuransi yang menerima pembayaran: Penghasilan (Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh)
b. Pembayaran Pertanggungan dari Perusahaan Asuransi Kepada Nasabah
Penerima penggantian: Badan
Perlakuan bagi Penerima: Objek PPh (Pasal 11 Ayat 8 UU PPh).
Perlakuan bagi perusahaan asuransi yang membayarkan: Biaya (jika penggantian tersebut bukan merupakan dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis).
Demikian ulasan mengenai cara tepat memilih asuransi kesehatan bagi Anda dan keluarga beserta aspek pajak perusahaan asuransi yang harus dibayar oleh pemegang polis. Bangga Bayar Pajak!