Daftar Isi
4 min read

PMK No. 9 2018, Apa dan Bagaimana? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Tayang 16 Oct 2018
PMK No. 9 2018, Apa dan Bagaimana? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Selain membayar pajak, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara rutin. SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) hadir untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam memudahkan urusan perpajakan Wajib Pajak. PMK No. 9 Tahun 2018 ini mulai berlaku sejak 26 Januari 2018.

Peraturan ini sebagian besar menjelaskan tentang berbagai perubahan terkait metode lapor pajak serta pelaporan SPT yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang PMK No 9 Tahun 2018.

Kewajiban Pelaporan SPT dan Pengecualian

Berdasarkan PMK No 9 2018, tidak semua Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Wajib Lapor

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran sendiri atau yang telah ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak wajib melaporkan SPT paling lama dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, yakni atas Pajak Penghasilan (PPh):

  • PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong.
  • PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dibayar sendiri.
  • PPh Pasal 15 yang dipotong.
  • PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri.
  • PPh 21 dan/atau PPh 26 yang dipotong.
  • PPh 23 dan/atau PPh 26 yang dipotong.
  • PPh 25 yang dibayar (yang belum divalidasi).

Pengecualian Wajib Lapor

Wajib Pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT pada situasi dan kondisi sebagai berikut:

  • Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh 21 dan atau PPh 26 yang dipotong tidak berlaku dalam hal jumlah PPh 21 dan/atau PPh 26 yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut disebabkan adanya Surat Keterangan Domisili.
  • Wajib Pajak dengan angsuran PPh 25 Nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 25.
  • Pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN jika pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM.

Perubahan Penting dalam PMK No. 9 2018

Dalam PMK no 9 2018, setidaknya ada 12 perubahan penting yang perlu diperhatikan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil.
  2. Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPN Nihil bagi pemungut.
  3. Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil.
  4. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean untuk Wajib Pajak yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri bagi Wajib Pajak non PKP.
  6. Kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan menggunakan dokumen elektronik.
  7. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-filling Wajib Pajak Badan.
  8. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-filling bagi PKP.
  9. Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak.
  10. Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak.
  11. Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi bendahara.
  12. Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Salah satu poin yang dapat menjadi sorotan adalah adanya keharusan untuk melaporkan SPT Masa secara elektronik. Ini berarti, Anda harus melaporkan pajak secara online.

SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26

Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21 dan/atau 26 secara elektronik bagi pemotong pajak harus memenuhi kriteria di bawah ini:

  1. Jika jumlah yang dipotong lebih dari dua puluh orang dalam satu Masa Pajak
  2. Apabila bukti pemotongan (non final atau final) berjumlah lebih dari dua puluh orang dalam satu Masa Pajak
  3. Jika jumlah setoran dengan SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya setara SSP mencapai lebih dari dua puluh dokumen dalam satu Masa Pajak

SPT Masa PPh 23 dan/atau PPh 26

Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 23 dan atau 26 secara elektronik bagi pemotong pajak harus memenuhi kriteria di bawah ini:

  1. Jika menerbitkan bukti pemotongan lebih dari dua puluh orang dalam satu Masa Pajak.
  2. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh mencapai lebih dari Rp100 Juta dalam satu bukti pemotongan.

SPT Masa PPN

Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan kantor wilayah DJP.
  2. Wajib Pajak pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.

SPT Tahunan

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara elektronik oleh Wajib Pajak adalah yang memenuhi kriteria:

  1. Wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
  2. Wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
  3. Wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.
  4. Pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
  5. Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah DJP Jakarta khusus, dan KPP di lingkungan kantor wilayah DJP.
  6. Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh.
  7. Laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik.
Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak