Daftar Isi
3 min read

Memahami Istilah Ekualisasi Pajak Hingga Prosedur Pemeriksaannya

Tayang 25 Oct 2018
Memahami Istilah Ekualisasi Pajak Hingga Prosedur Pemeriksaannya

Bagi seorang tax auditor atau pemeriksa pajak, istilah ekualisasi pajak tentu saja tidak asing didengar. Tetapi bagi sebagian orang lainnya, ternyata masih banyak yang belum mengetahui apa itu ekualisasi pajak. Biasanya seorang pemeriksa pajak menggunakan ekualisasi sebagai metode dan teknik pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Arti Istilah Ekualisasi Pajak

Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata equal yang berarti proses untuk menyamakan. Sehingga ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang berhubungan. Hubungan yang dimaksud adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak lainnya. Proses tersebut dilakukan dengan menyamakan antara biaya/pendapatan atau objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya/pendapatan atau objek pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pada umumnya, ekualisasi terbagi dalam tiga jenis, yaitu Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN, Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut atau Potput, dan Ekualisasi Biaya dan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP PPN Masukan.

Tujuan Dilakukannya Ekualisasi Pajak

Ekualisasi merupakan salah satu kunci yang utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dalam SPT Tahunan badan. Tujuan dilakukannya ekualisasi pajak yaitu agar terhindar dari koreksi pajak. Selain itu juga dalam rangka persiapan Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan oleh KPP. Dilihat dari sisi Wajib Pajak, ekualisasi ini merupakan bentuk tindakan preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Ekualisasi juga bisa menjadi petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan telah dilakukan dengan benar.

Dengan demikian, ekualisasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat digunakan untuk melacak dan memastikan apakah seluruh omzetnya sudah dipungut PPN. Kemudian dapat digunakan juga untuk memastikan apakah seluruh transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 telah dipotong pajaknya. Dan seluruh biaya gaji serta upah tenaga kerja langsung sudah sama dengan jumlah biaya gaji pada laporan laba/rugi. Kemudian diperhitungkan saat mengisi SPT PPh Wajib Pajak Badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Aturan Tentang Ekualisasi Pajak

Sebelumnya, ekualisasi pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Namun, peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan dicabut dengan PER-07/PJ/20014 Tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Meskipun demikian, teknik ekualisasi masih dapat digunakan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017. Surat Edaran tersebut tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Prosedur Ekualisasi Pajak

Ekualisasi pajak merupakan pencocokan saldo dua atau lebih angka yang berhubungan antara satu dengan lainnya. Apabila hasil pencocokan tersebut terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan. Prosedur pemeriksaan dapat ditempuh melalui beberapa cara berikut ini:

  1. Menentukan saldo-saldo atau pos yang akan dicocokkan.
  2. Menggunakan saldo-saldo: Peredaran usaha dan penghasilan lain dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN, Peredaran usaha dengan objek PPh Pasal 22 tentang kegiatan usaha di bidang lain, Pembelian (bahan baku, barang jadi, atau aktiva) dengan dasar pengenaan pajak PPN masukan, Pembelian dengan objek pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan dengan objek PPh Pemotong Pemungutan, Objek pemotongan PPh dengan DPP PPN masukan, Objek PPh Pasal 26 dengan menggunakan objek PPN jasa luar negeri, Buku besar bank dengan rekening koran, dan lain sebagainya.
  1. Melakukan permintaan data atau keterangan Wajib Pajak atas perbedaan yang terjadi.
  2. Memastikan pemfakturan antar waktu telah dilakukan secara tepat waktu.

Itulah beberapa informasi seputar istilah ekualisasi pajak hingga prosedur pemeriksaannya. Dengan informasi tersebut, diharapkan Anda mulai mengenal dan memahami tentang ekualisasi pajak.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak