Daftar Isi
3 min read

Bagaimana Dana Bagi Hasil Pajak Digunakan?

Tayang 26 Jun 2020
Last updated 19 Juli 2024
Bagaimana Dana Bagi Hasil Pajak Digunakan?
Bagaimana Dana Bagi Hasil Pajak Digunakan?

Sebagai wajib pajak, Anda harus mengetahui bagaimana pajak Anda dikelola. Salah satu sistem yang dianut oleh Indonesia sejak adanya desentralisasi adalah pemberlakuan Dana Bagi Hasil Pajak. 

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan pemerintah pusat (APBN) yang kemudian dialokasikan ke daerah (APBD). Alokasi tersebut berdasar persentase tertentu, yang gunanya untuk mendanai kebutuhan daerah.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. 

Baca juga: Akankah Dana Repatriasi Kembali ke Yurisdiksi Suaka Pajak?

Jenis Dana Bagi Hasil Pajak

Dana Bagi Hasil Pajak terdiri dari tiga jenis, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

  1. DBH PBB adalah DBH yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi Bangunan yang diterima oleh Pusat. Penerimaan ini kecuali Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan yang memang dikelola oleh daerah.
  2. DBH PPh adalah DBH yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan. Penerimaan pajak pusat tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 serta  Pasal 29. Sebagaimana kita ketahui pajak penghasilan tersebut dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
  3. DBH CHT adalah transfer dari pusat yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dalam hal ini provinsi penghasil tembakau.

 

3 Provinsi Penerima Dana Bagi Hasil Pajak Terbesar

Dana bagi hasil dialokasikan berdasarkan persentase sesuai dengan prinsip by origin yang berarti dialokasikan secara proporsional kepada daerah penghasil penerimaan. Serta mengikuti prinsip Based on Actual Revenue yang berarti penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan

Pada awal tahun 2020, DBH Pajak dialokasikan senilai Rp 56,23 triliun.

Berdasarkan perincian yang dimuat dalam laman resmi Ditjen Perimbangan Keuangan, provinsi yang menjadi penerima DBH Pajak terbesar adalah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp11,78 triliun. Selanjutnya, Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,04 triliun untuk 27 kabupaten/kota. Kemudian, menyusul Provinsi Jawa Timur senilai Rp 681,28 miliar untuk 38 kabupaten/kota. 

Note: Kurs Pajak Hari ini Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/MK.10/2020 yang berlaku: 24 Juni 2020 – 30 Juni 2020.

Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak

Penggunaan DBH Pajak oleh daerah penerima transfer bersifat blockgrant. Blockgrant berarti daerah berhak menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Pengecualian untuk DBH CHT, dimana ada ketentuan, daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 50% dari dana tersebut.

Hal ini berguna untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kemudian karena adanya wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 19/PMK.07/2020. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19. Dana Bagi Hasil Pajak termasuk di dalamnya.

Dengan demikian, pajak yang selama ini Anda bayarkan sangat penting bagi penanggulangan COVID-19.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan, pembayaran, pelaporan sampai dengan pengarsipan dokumen perpajakan perusahaan Anda, Direktorat Jenderal Pajak RI telah bekerja sama dengan penyedia layanan aplikasi pajak digital KlikPajak, yang dapat Anda gunakan untuk mempermudah pengadministrasian pajak perusahaan Anda.

YouTube video

Melalui Klikpajak, Anda dapat melaporkan pajak bisnis Anda kapan dan di mana saja. Mulai dari e-faktur, bayar pajak, lapor pajak hingga pengarsipan pajak badan usaha maupun pajak pribadi, sudah dapat dilakukan di Klikpajak.

Daftar dan lapor pajak Anda sekarang juga di Klikpajak.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami