Daftar Isi
4 min read

Ketentuan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Tayang 12 Jul 2019
Pembayaran PPh Final: Tarif 0,5% Khusus UMKM
Ketentuan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Pembayaran utang pajak dengan cara angsuran dan penundaan merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tentunya, fasilitas ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau di luar kuasanya, sehingga tidak mampu melunasi cost sampai akhir tahun. Artikel ini akan membahas mengenai ketentuan pembayaran pajak yang dapat ditunda maupun yang dapat diangsur.

Dasar Hukum

Pelaksanaan angsuran dan penundaan pembayaran pajak didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah melalui perubahan keempat dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2010 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

Jenis Pembayaran Pajak yang Dapat Ditunda atau Diangsur

Jenis-jenis pembayaran pajak yang dapat diangsur atau ditunda telah diatur dalam Ketentuan Menteri Keuangan (KMK) No. 541/KMK.04/2000, Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) No KEP – 325/PJ/2011, KMK No. 486/KMK.03/2002, dan Kepdirjen No. KEP – 519/PJ/2002.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29: Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Masa Pengangsuran pajak paling lama sampai dengan bulan terakhir tahun pajak berikutnya. Sedangkan, masa penundaan paling lama 3 bulan sejak akhir batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
  2. Pajak yang masih harus dibayarkan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayarkan. Masa pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penundaan atau Angsuran Pembayaran Pajak.

Tata Cara Pelaksanaan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Pajak yang masih harus dibayar dan dilunasi dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Ketentuan ini menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan bertambah, dan wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pahami Tata Cara Angsuran dan Penundaan Pajak berikut ini bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kuasanya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.

  1. Pengajuan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur atau menunda pajak yang masih harus dibayar atau kekurangan utang pajak.
  2. Wajib pajak yang disetujui untuk melakukan angsuran dan penundaan pembayaran pajak kecuali STP, maka dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran angsuran.
  3. Pengajuan permohonan harus secara tertulis paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti pendukung permohonan serta permohonan jumlah pembayaran pajak untuk ditunda dan diberi jangka waktu penundaan.
  4. Apabila batas 9 hari tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak karena keadaan di luar kuasa. Permohonan Wajib Pajak terus dipertimbangkan oleh DJP dan wajib pajak dapat membuktikan kelancaran dan kebenaran.
  5. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER – 38/PJ/2008.
  6. Wajib Pajak memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan oleh Kepala KPP. Jaminan apabila tidak diperlukan, dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, sertifikat tanah, penanggungan utang oleh pihak ketiga.
  7. Wajib pajak yang mengajukan permohonan dalam waktu melampaui 9 hari kerja sebelum jatuh tempo, wajib memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai jangka waktu pengangsuran atau penundaan

Pembayaran pajak secara angsuran dan penundaan, akan memperpanjang masa hak mendahului utang pajak dan daluwarsa dasar penagihan pajak.

Segera tuntaskan kewajiban perpajakan Anda. Untuk mendapatkan informasi perpajakan yang terbaru, Klikpajak menyediakan berbagai artikel terkait perpajakan. Selain itu, sebagai salah satu ASP resmi dari Dirjen Pajak, Klikpajak juga menyediakan layanan perpajakan yang dapat membantu Anda dalam menuntaskan urusan perpajakan.

Gunakan fitur hitung, setor, hingga lapor pajak dengan mudah, aman, dan praktis lewat Klikpajak! Segera daftar dan tuntaskan kewajiban perpajakan Anda sebelum terlambat!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak