Daftar Isi
4 min read

PPh 24 sebagai Angin Segar untuk Penghasilan Luar Negeri

Tayang 22 Jun 2019
PPh 24 sebagai Angin Segar untuk Penghasilan Luar Negeri
PPh 24 sebagai Angin Segar untuk Penghasilan Luar Negeri

PPh 24, atau Pajak Penghasilan Pasal 24, menyebutkan dengan jelas bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri berupa pendapatan dari saham dan surat berharga, bunga, royalti dan imbalan boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di tahun pajak yang sama.

Artinya, bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari luar negeri akan mendapat keringanan untuk pembayaran pajak terutang yang ditanggungnya. Pemberlakukan pasal ini juga berarti bahwa wajib pajak akan terhindar dari pengenaan pajak berganda yang akan sangat memberatkan wajib pajak ketika ia memiliki penghasilan dari luar negeri, dengan catatan perhitungan pajaknya tidak melebihi yang terutang berdasarkan UU PPh.

Ketentuan dalam Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Terutang di Luar Negeri

Meski dimaksudkan untuk meringankan beban pajak dari wajib pajak tersebut, namun keringanan ini bisa didapatkan ketika wajib pajak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan ini, seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri akan digabungkan terlebih dahulu dalam tahun pajak ketika penerimaan penghasilan didapatkan. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri ini akan dilakukan dengan ketentuan berikut ini:

  • Penghasilan dari usaha yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan.
  • Berdasarkan PMK Nomor 256/PMK.03/2008, penghasilan berupa deviden, dilakukan dalam tahun pajak pada saat memperoleh deviden tersebut.
  • Jika ada penghasilan lain, maka dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
  • Jika wajib pajak menderita kerugian di luar negeri, maka perhitungannya tidak boleh digabungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak di Indonesia.

Jika ingin dapat melakukan pengkreditan pajak seperti yang dimaksudkan dalam PPh 24, maka ketentuan tersebut di atas harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan di luar negeri.

Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri

Tentu dalam melakukan pengkreditan PPh seperti ini terdapat mekanisme atau prosedur yang harus dilakukan. Berikut mekanisme yang harus ditempuh wajib pajak:

  • Pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia.
  • Kredit PPh yang dibayarkan di luar negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
  • Jumlah besaran PPh 24 yang dapat dikreditkan maksimal adalah sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar di luar negeri dan jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan luar negeri dan seluruh penghasilan kena pajak.
  • Jika penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka kemudian penghitungan PPh 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
  • Penghasilan kena pajak yang dikenakan PPh Final atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya.
  • Ketika jumlah PPh yang dibayarkan di luar negeri melebihi ketentuan PPh 24 yang dapat dikreditkan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan pada tahun mendatang, tidak dibebankan dan tidak direstitusi.
  • Pelaksanaan pengkreditan PPh luar negeri harus disampaikan dengan surat permohonan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh (dengan lampiran laporan keuangan dari penghasilan luar negeri, salinan SPT yang disampaikan di luar negeri dan dokumen pembayaran PPh di luar negeri).
  • Atas permohonan wajib pajak yang bersangkutan, pejabat yang berkedudukan sebagai Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran yang disebutkan sebelumnya dikarenakan alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
  • Jika terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang dilampirkan.
  • Jika pembetulan SPT Tahunan menyebabkan PPh menjadi kurang bayar, maka nominal kurang bayar tidak akan dikenakan sanksi bunga.
  • Ketika pembetulan SPT Tahunan yang dilakukan menyebabkan PPh lebih bayar, maka kelebihan bisa dikembalikan pada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Tentu saja, setiap mekanisme ini harus dipahami dengan baik oleh wajib pajak dalam negeri yang ingin menggunakan metode perhitungan dengan berdasarkan PPh 24. Mengingat banyaknya mekanisme yang ada, maka KPP juga memberikan waktu yang cukup panjang untuk wajib pajak melengkapi setiap berkas dan melaksanakan mekanisme yang ditentukan tersebut.

Dalam prakteknya, penghasilan yang diterima dari luar negeri bukanlah hal yang aneh. Justru ketika pengusaha ingin melebarkan sayapnya, hal ini sangat wajar karena modal yang dimilikinya akan dialokasikan ke perusahaan luar negeri guna membeli saham. Dari sinilah penghasilan itu berasal, sehingga pengusaha akan sedikit sekali memiliki dana pasif yang benar-benar tidak bergerak.

Sehubungan dengan bahasan PPh 24, Anda sebagai pengusaha juga wajib memahami pembaharuan regulasi dan isu terkait perpajakan baik dalam maupun luar negeri. Klikpajak dalam hal ini hadir untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sekaligus menjadi sumber informasi terkait berita perpajakan terkini. Segera daftar untuk mendapatkan akun Klikpajak dengan gratis, dan dapatkan berita terbaru perpajakan sekarang juga!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak