Daftar Isi
3 min read

Ketahui Jenis-Jenis Pajak Bulanan bagi Wajib Pajak Badan Usaha Tetap

Tayang 14 Dec 2018
Ketahui Jenis-Jenis Pajak Bulanan bagi Wajib Pajak Badan Usaha Tetap

Setiap perusahaan di Indonesia dikenakan pajak-pajak atas aktivitas operasional yang dijalankan. Terdapat dua jenis pajak atas perusahaan berdasarkan waktu penyetorannya, yaitu bulanan dan tahunan. Dalam artikel ini akan dibahas secara khusus mengenai pajak bulanan badan usaha. Lalu, pajak apa saja yang wajib dibayarkan Wajib Pajak Badan Usaha Tetap setiap bulannya?

1. PPh Final

PPh Final atau dikenal juga dengan PPh Pasal 4 Ayat (2) merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final. Artinya setelah pelunasan pajak, tanggungan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan tersebut telah selesai. Untuk PPh Final tidak digabungkan dengan PPh lain yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat Final. Pengenaan pajak diberlakukan untuk jenis penghasilan, usaha tertentu maupun transaksi.

a. Perhitungan Bruto Kurang Dari Rp4.8 Miliar

Tarif PPh yang dikenakan sebesar 1% dan bersifat Final. Perederan bruto setiap bulan dari perusahaan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak. Sementara PPh terutang dihitung sesuai tarif PPh sebesar 1% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Pembebanan PPh dengan tarif 1% mengacu pada peredaran bruto perusahaan dalam periode 1 tahun, terhitung sejak Tahun Pajak terakhir sebelum tiba Tahun Pajak yang terkait.

b. Formula Perhitungan Bruto Lebih dari Rp4.8 Miliar-Rp50 Miliar

Formula penghitungan Pajak untuk bruto lebih dari Rp4,8 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar adalah (0.25 – ( 0.6 Miliar/Gross Income) x Penghasilan Kena Pajak (PKP).

2. PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain. Penghasilan tersebut diterima dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Penjelasan ini sesuai yang termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Pembebanan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemungut PPh Pasal 21 tersebut. Wajib Pajak Badan Usaha Tetap yang telah dipotong gajinya dengan PPh Pasal 21 kemudian akan diberikan bukti potong dari pihak pemungut. Untuk pemungut Pajak Penghasilan harus mendaftarkan terlebih dahulu sebagai pihak pemotong PPh Pasal 21 melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Bagi Wajib Pajak Badan Usaha Tetap yang berwenang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dapat melihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang telah diterima dari Kantor Pelayanan Pajak ketika melakukan pendaftaran NPWP. Pemungut PPh Pasal 21 berkewajiban melakukan penyetoran PPh Pasal 21 ke Bank Persepsi maupun Kantor Pos dengan menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP), serta melaporkan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tersebut ke KPP. Pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21.

Ketika pemungut melaporkan objek pemotongan PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 selama satu tahun, besaran yang dilaporkan harus sama dengan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam laporan laba rugi. Laporan tersebut berfungsi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.

3. SPT Masa PPN

Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan Usaha Tetap untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terhutang, disebut sebagai Surat Pemberitahuan Masa PPN. Selanjutnya, SPT Masa PPN berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak. Selain itu, bisa digunakan untuk melaporkan harta atau kewajiban, dan penyetoran pajak dari pihak yang berwenang atau pemungut pajak.

Itulah jenis-jenis pajak bulanan Badan Usaha yang penting untuk Anda ketahui.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak