Daftar Isi
4 min read

Pajak Belanja Online Luar Negeri dan Cara Menghitungnya

Tayang 16 Jul 2019
Pajak Belanja Online Luar Negeri dan Cara Menghitungnya

Perkembangan e-Commerce kini dinilai cukup cepat dan masif. Kebanyakan orang lebih suka belanja online karena kemudahan dan kepraktisannya. Anda dapat berbelanja sesuka hati hanya dengan menggunakan handphone di mana saja dan kapan saja tanpa repot. Tidak hanya barang belanja domestik yang dikenakan pajak, akan tetapi barang yang berasal dari luar negeri juga tidak luput dari  pajak belanja online luar negeri. Seperti apa ketentuannya? Simak artikel berikut ini dengan saksama.

Aturan Perpajakan Terbaru Bagi Importir

Kementerian Keuangan memiliki aturan baru bagi importir. Aturan Perpajakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK 183 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Di dalam aturan terbaru ini, batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan Pajak impor sebesar US$75 atau Rp1.000.000 per invoice. Angka US$75 menurun dari angka sebelumnya sebesar US$100. Apa tujuan dari diberlakukannya aturan penurunan ini? Penurunan ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara produk buatan lokal dengan produk impor, mendorong produksi lokal, dan menghindari penyalahgunaan nilai pembebasan untuk tujuan komersial.

Aturan ini dimulai pada 10 Oktober 2018. Sehingga jelas bahwa aturan ini memperketat aturan impor barang kiriman dari luar negeri. Bea masuk sebesar 7,5% dikenakan kepada impor barang melalui e-commerce dengan total nilai di atas US$75. Pengenaan bea masuk berlaku untuk semua jenis barang.

Selain bea masuk, setiap importir akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10% untuk semua jenis barang. Importir juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Impor 3 Barang di Bawah US$75, Total Lebih dari US$75

Apabila dua barang pertama memiliki nilai maksimal US$75, maka hanya barang ketiga saja yang terkena bea masuk dan pajak impor. Pengenaan bea masuk dan pajak impor tidak berlaku apabila akumulasi nilai barang kurang dari US$75. Pengetatan aturan Perpajakan itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan dari kecurangan importir yang mencari celah dengan cara mengandalkan sistem otomasi.

Proses Pengiriman Barang dari Luar Negeri

Setiap wajib pajak harus memiliki pengetahuan tentang cara menghitung komponen pajak atau bea masuk yang harus ditanggung oleh pembeli barang yang dibeli dan dikirim dari luar negeri.

Proses Pengiriman Barang dari Luar Negeri

  1. Pembeli menyelesaikan transaksi e-Commerce dengan melunasi pembayaran meliputi harga barang dan ongkos kirim.
  2. Pengiriman barang dengan menggunakan jasa pengiriman di luar negeri dengan tujuan dalam negeri.
  3. Barang dibongkar dari sarana pengangkut (misalnya container) dan kemudian dipindahkan ke gudang.
  4. Barang dibuka oleh petugas jasa pengiriman di gudang sekaligus diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan disaksikan pihak dari perusahaan jasa pengiriman.
  5. Setelah diperiksa, apabila barang yang bernilai kurang atau sama dengan US$75, akan dikemasi dan diantar langsung ke alamat tujuan penerima. Barang dengan nilai lebih dari US$75 dikenakan bea masuk dan pajak impor dan wajib dilunasi sebelum diterima pembeli.

Cara Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor

1. Pengiriman Barang melalui Jasa Pengiriman atau Ekspedisi

Sebelum barang dikeluarkan dari bandara, pembayaran dilakukan melalui pihak pemilik jasa pengiriman. Perusahaan menanyakan pembeli apakah telah memiliki NPWP atau tidak untuk melakukan perhitungan pajak. Selanjutnya, perusahaan menalangi dahulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan transfer uang ke kas negara. Setelah menyetor ke kas negara, pihak perusahaan akan menagih kepada pembeli sebelum barang diantar.

2. Pengiriman melalui Pos Indonesia

Barang yang telah sampai di bandara dikeluarkan dan dikirim ke kantor pos. Kantor pos kemudian akan mengirimkan pemberitahuan barang telah tiba ke alamat penerima beserta tagihan yang harus dibayarkan. Pembeli diminta melunasi kewajibannya di kantor pos terdekat. Barang baru dapat diambil setelah pembayaran lunas.

Penghitungan Pajak Belanja Online Menggunakan Kalkulator Bea Cukai

Pahami terlebih dahulu rincian penghitungan pajak impor yang harus dibayarkan. Aplikasi kalkulator CEISA Mobile (Bea Cukai) merupakan sebuah perangkat yang dapat diunduh di telepon seluler untuk memudahkan Anda dalam penghitungan pajak atas impor.

Berikut ini cara menggunakan Kalkulator CEISA:

  1. Unduh dan buka aplikasi CEISA kemudian pilih menu Duty Calculator.
  2. Selanjutnya pilih jenis impor kategori Barang Kiriman.
  3. Pilih jenis barang
  4. Pilih valuta disesuaikan dengan jenis kurs harga barang saat dibeli
  5. Isi pada bagian Free On Board (FOB), Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi.
  6. Jawablah pertanyaan “punya NPWP” Tidak memiliki NPWP dikenai PPh 20%, ada NPWP dikenai PPh 10%.
  7. Terakhir klik Count untuk memunculkan hasil angka pajak terutang.

Berikut merupakan penjelasan mengenai pajak belanja online luar negeri. Untuk mengetahui informasi perpajakan terbaru, Klikpajak menyediakan berbagai artikel perpajakan yang bisa Anda akses. Selain itu, Klikpajak juga menyediakan layanan perpajakan yang bisa membantu Anda menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan praktis dan mudah. Daftar sekarang untuk menggunakan layanan dari Klikpajak tanpa dipungut biaya!

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak