Daftar Isi
4 min read

Pahami Serba-Serbi Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Tayang 02 Oct 2018
Pahami Serba-Serbi Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Sebagai Wajib Pajak, ada kalanya Anda melakukan kelalaian dalam pelaporan perpajakan. Padahal, melaporkan dan melakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara. Kelalaian ini bisa saja membuat Anda harus menanggung sanksi tertentu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang. Namun demikian, Anda dapat terhindar dari sanksi tersebut apabila memiliki Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Memahami Pengampunan Pajak

Sebelum menuju pada penjelasan mengenai Surat Keterangan Pengampunan Pajak, tentu Anda wajib memahami perihal pengampunan pajak itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, pengampunan pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang semestinya terutang. Dengan mengungkapkan harta yang dimiliki Wajib Pajak pada periode tertentu, Anda dapat terbebas dari sanksi administrasi maupun sanksi pidana di bidang perpajakan.

Terdapat empat asas yang mendasari kebijakan pengampunan pajak. Keempat asas tersebut adalah:

  1. Kepastian hukum.
  2. Keadilan.
  3. Kemanfaatan.
  4. Kepentingan nasional.

Jenis pajak yang dapat dihapus melalui pengampunan pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Istilah pengampunan bukan berarti Wajib Pajak dibebaskan sama sekali dari kewajiban pembayaran. Sebagai timbal balik atas kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan, Wajib Pajak hanya tinggal membayar sejumlah uang tebusan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

Dalam situs resmi milik Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa pengampunan pajak memiliki tiga manfaat sekaligus tujuan, yaitu:

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat Repatriasi Aset.
  2. Memperluas basis data perpajakan sehingga dihasilkan data yang lebih valid, komprehensif, serta terintegrasi.
  3. Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Apa itu Surat Keterangan Pengampunan Pajak?

Surat Keterangan Pengampunan Pajak merupakan surat keterangan yang menjadi bukti bahwa Anda sudah resmi melakukan pengampunan pajak. Surat ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Menteri. Bagi Wajib Pajak Badan, surat pernyataan harus disertai tanda tangan pemimpin tertinggi perusahaan terkait. Apabila pemimpin tertinggi berhalangan, tanda tangan dapat dilakukan oleh penerima kuasa.

Surat pernyataan yang disampaikan kepada Menteri harus memuat informasi berupa identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, Nilai Harta Bersih, dan perhitungan Uang Tebusan. Pembuatan surat pernyataan juga wajib disertai dengan lampiran berupa:

  1. Bukti pembayaran Uang Tebusan.
  2. Bukti pelunasan tunggakan pajak apabila Wajib Pajak memiliki tunggakan.
  3. Rincian harta berikut informasi kepemilikan harta.
  4. Daftar Utang serta dokumen pendukung.
  5. Bukti pelunasan pajak apabila ada pajak yang tidak dibayar, kurang dibayar apabila Wajib Pajak sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
  6. Fotokopi SPT PPh terbaru.
  7. Surat pernyataan pencabutan permohonan tertentu, sebagaimana dikemukakan pada Pasal 8 Ayat (3) Huruf f UU Nomor 11 Tahun 2016.

Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu minimal 10 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan surat pernyataan oleh Menteri atau pejabat terkait. Jika seluruh dokumen sudah diterima secara lengkap, namun Surat Keterangan Pengampunan Pajak belum terbit dalam jangka waktu 10 hari, maka surat pernyataan dianggap sudah diterima. Surat Keterangan kemudian diterbitkan paling lambat tiga hari kemudian.

Fasilitas yang diperoleh Wajib Pajak usai penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diungkapkan dalam Pasal 11 Ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2016. Berikut kutipan rincian fasilitas tersebut.

  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak.
  2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak.
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak.
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (3).

Seluruh fasilitas tersebut di atas berlaku hingga akhir Tahun Pajak terakhir.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak