Daftar Isi
4 min read

Kurang Tertib Bayar Pajak? Bersiaplah Terkena Sanksi Pajak

Tayang 25 Jul 2018
Kurang Tertib Bayar Pajak? Bersiaplah Terkena Sanksi Pajak

Penerapan sistem pemungutan pajak self assessement system di Indonesia mengandung artian bahwa negara memberikan kepercayaan penuh kepada para Wajib Pajak untuk secara mandiri mendaftar, menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan. Tentunya dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus cukup memiliki pengetahuan perpajakan sesuai dalam Undang-Undang Perpajakan.

Kenapa Harus Ada Sanksi Pajak?

Pajak dari sudut pandang yuridis memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, terdapat konsekuensi hukum yang terjadi jika kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan. Konsekuensi hukum tersebut berupa pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.

Hakikatnya, pengenaan sanksi pajak diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan.

Macam-Macam Sanksi Pajak

Ada 2 macam Sanksi Perpajakan yang ada di Indonesia yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Di bawah ini akan kami jelaskan penjelasan lengkapnya.

1. Sanksi Administrasi yang terdiri dari:

a. Denda

Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Besaran denda ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.

Besaran Denda:

Untuk SPT Masa

  • Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya

Untuk SPT Tahunan

  • Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. 

b. Bunga

Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.

Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.

Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Wajib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga.

Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh atau tidak dihitung secara harian.

c. Kenaikan

Sanksi kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan, jumlah pajak yang harus dibayar menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.

Sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.

2. Sanksi Pidana

Dalam perpajakan juga dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan.

Di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.

a. Denda pidana

Denda pidana dikenakan kepada Wajib Pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana pelanggaran maupun bersifat kejahatan.

b. Pidana kurungan

Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran oleh Wajib Pajak dan pihak ketiga. Ketentuan pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma sama dengan yang diancamkan dengan denda pidana. Maka tinggal bagaimana ketentuan mengenai denda pidana sekian itu diganti dengan pidana kurungan selama sekian.

c. Pidana penjara

Sanksi ini sama halnya pidana kurungan, yaitu hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, tetapi kepada pejabat dan Wajib Pajak.

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 tahun meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu ini disesuaikan dengan kadaluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 tahun.

Bagaimana cara terhindar dari sanksi pajak?

Beberapa tips terhindar dari sanksi pajak:

  1. Isilah SPT dengan benar nilai nominalnya, jelas rinciannya, dan lengkap lampirannya.
  2. Isi faktur pajak dengan lengkap atau Anda terkena denda 2%.
  3. Hindari aktivitas tindak pidana perpajakan.contohnya pemberian faktur pajak palsu
  4. Setorkan pajak dan laporkan SPT tepat waktu.

Sebagai Wajib Pajak yang patuh pajak, Anda harus selalu tertib dan berhati-hati dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan ingat sanksi pajak sebagai konsekuensi tidak tertib pajak. Bangga Bayar Pajak! Taat Bayar Pajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak