Daftar Isi
5 min read

Ketahui Cara Mudah Bayar Pajak Online Melalui ATM

Tayang 31 Jan 2019
Ketahui Cara Mudah Bayar Pajak Online Melalui ATM

Cara bayar pajak secara online atau e-billing melalui ATM merupakan pilihan yang cukup populer di kalangan Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat, dan kewajiban perpajakannya pun dapat dituntaskan. Untuk membantu Anda yang belum paham, berikut ini panduan cara bayar pajak secara online melalui sejumlah ATM bank.

Cara Bayar Pajak Online Melalui ATM

Sebelum melakukan pembayaran pajak, setiap Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapatkan kode id-billing. Kode tersebut dapat diperoleh melalui situs resmi DJP Online maupun Application Service Provider (ASP) mitra Dirjen Pajak lainnya. Setelah Wajib Pajak memperoleh id-billing, maka silahkan datangi ATM terdekat. Berikut ini cara membayar pajak online melalui ATM BCA yang dapat Anda ikuti:

  1. Masukkan kartu debit BCA dan ketik PIN Anda (pastikan Anda memasukkan PIN dengan aman).
  2. Pilih menu: Transaksi Lainnya→Pembayaran→Pajak→Penerimaan Negara→Masukkan Id-Billing.
  3. Kemudian konfirmasi pembayaran pajak Anda.
  4. Dan yang terakhir, cetak Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Cara Mendapatkan Kode id-billing dengan Akun DJP Online

Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mendapatkan kode id-billing lewat DJP Online adalah memiliki akun DJP Online. Apabila tidak memiliki akun DJP Online, maka Anda tidak bisa mendapatkan id-billing tersebut. Setiap Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta EFIN yang digunakan untuk mendaftar akun DJP Online. Bagi Anda yang sudah memiliki akun DJP Online, maka cara mendapatkan kode billing pajak bisa dengan cara berikut ini:

  1. Login ke laman DJP Online dengan memasukan nomor NPWP serta password.
  2. Jangan lupa untuk menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak.
  3. Pilih ikon yang bertuliskan Billing System, lalu pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE.
  4. Isi form Surat Setoran Elektronik (SSE) tersebut dengan benar.
  5. Kemudian, pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak.
  6. Pilih masa pajak dan tahun masa pajak
  7. Setelah itu, isikan nominal pajak yang akan disetorkan. Kemudian isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan, lalu klik simpan.
  8. Dua kotak dialog konfirmasi akan muncul. Pilih Ya untuk kotak dialog pertama, dan pilih Ok untuk kotak dialog kedua.
  9. Selanjutnya akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah. Kotak hijau yaitu Ubah SSP, untuk mengubah data yang sudah dimasukan. Sedangkan kotak ungu yaitu Kode Billing untuk melanjutkan proses.
  10. Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah dibuat, lalu klik OK. Dan kode billing Anda berhasil dibuat.
  11. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya, lalu klik kotak cetak kode billing, jika Anda ingin mencetaknya.

Mendapatkan Kode id-billing Tanpa Akun DJP Online

Pasalnya, website DJP juga telah menyediakan layanan membuat billing tanpa akun DJP Online. Caranya sebenarnya hampir mirip dengan membuat kode billing dengan akun DJP Online, bedanya Anda harus mengakses situs https://sse3.pajak.go.id/. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan setelah mengakses situs tersebut adalah Klik tulisan “Belum punya akun?”
  2. Lalu, isikan data diri Anda sebagai Wajib Pajak. Data yang dibutuhkan meliputi NPWP, nama, alamat email, PIN (sebagai password untuk login), serta kode keamanan. Kemudian Klik “Daftar”.
  3. Lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk pada email yang telah didaftarkan. Jika ada email dari pajak.go.id, Anda harus segera membukanya dan klik link tautan yang Anda terima. Maka akun Anda berhasil dibuat.
  4. Lanjutkan dengan kembali ke laman https://sse3.pajak.go.id/. Masukan NPWP dan password yang telah dibuat sebelumnya serta kode keamanan di bawah kotak. Setelah itu, pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE, lalu isi form tersebut dengan benar dan lengkap.
  5. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak, lalu pilih masa pajak dan juga tahun masa pajak.
  6. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan, lalu isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan. Klik simpan, dan akan muncul dua kotak dialog konfirmasi. Pilih Ya untuk kotak dialog pertama dan pilih Ok untuk kotak dialog kedua. Kemudian akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah, yaitu kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan. Dan kotak ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses.
  7. Dengan memilih Kode Billing, maka kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah berhasil dibuat, lalu klik OK. Dan kode billing Anda berhasil dibuat.
  8. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing serta masa berlakunya. Lanjutkan dengan klik kotak cetak kode billing, jika Anda ingin mencetaknya.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Badan Online yang Mudah Melalui e-Billing

Kelemahan Bayar Pajak Online Melalui ATM

Meskipun sangat mudah dilakukan, namun pembayaran pajak melalui ATM memiliki sejumlah kelemahan. Pada umumnya, kendala tersebut berkaitan dengan masalah waktu dan keamanan.

  • Beresiko terjadi kesalahan saat menginput id-billing. Pada saat melakukan pembayaran pajak di ATM, Wajib Pajak diharuskan memasukkan id-billing secara manual. Pada tahap inilah yang sering kali terjadi kesalahan input kode id-billing. Kesalahan input yang terjadi akan menyebabkan Wajib Pajak salah bayar.
  • Tidak dapat dilakukan lewat mobile banking, karena harus pergi ke ATM untuk mendapatkan BPN berbentuk struk.
  • BPN beresiko lebih mudah hilang. Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diperoleh dari ATM berbentuk struk, sehingga dokumen tersebut rawan hilang. Padahal, pada struk tersebut terdapat NTPN yang diperlukan apabila Wajib Pajak ingin melaporkan pajaknya. Selain itu, BPN juga wajib disimpan dalam jangka waktu yang lama. Sedangkan tulisan yang terdapat pada struk yang diperoleh dari ATM lebih mudah luntur.

Bagaimana, mudah bukan? Kini Anda tidak dapat beralasan untuk malas membayar pajak. Karena bayar pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara yang mudah dan hemat waktu. Tunaikan kewajiban perpajakan Anda agar Anda dapat berperan aktif dalam pembangunan negara. Karena orang bijak ,pasti taat pajak. Nikmati fasilitas hitung, setor, dan lapor pajak lebih mudah dengan aplikasi resmi dari DJP seperti Klikpajak. Coba klikpajak di sini! 

Kategori : Bayar

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak