Daftar Isi
3 min read

Membayar Pajak Penghasilan Secara Angsuran Lewat PPh 25

Tayang 27 Aug 2018
Membayar Pajak Penghasilan Secara Angsuran Lewat PPh 25

Pajak Penghasilan atau PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan maka PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

Untuk PPh 25, pembayaran pajak dilakukan sendiri tanpa diwakilkan oleh siapapun. Pembayaran pajak yang satu ini memberikan kemudahan karena dilaksanakan secara berangsur.

Tujuannya, dengan mengangsur Wajib Pajak tidak terlalu terbebani dengan ketentuan pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Dalam PPh Pasal 25 ini, Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak.

Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan

Untuk menghindari sanksi administrasi bunga dan denda, Wajib Pajak harus melunasi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 tepat waktu.

Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Apabila waktu pembayaran bertepatan dengan hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sementara untuk persyaratan wajib pembayaran angsuran PPh Pasal 25 adalah dengan menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) ataupun dokumen sejenisnya.

Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak juga harus melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. 

Selengkapnya baca artikel mengenai Kapan Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya.

Sanksi Telat Bayar Pajak

Apabila Anda telat bayar pajak, sanksi keterlambatannya yaitu pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. PPh Pasal 25 berdampak positif bagi pemilik usaha.

Di sisi lain, pemasukan sektor pajak dari PPh Pasal 25 ini cukup dominan dalam menambah pemasukan negara. Dengan membayar dan melaporkan pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan, Anda turut serta membangun iklim pertumbuhan usaha yang positif di tanah air.

2 Jenis Pembayaran Angsuran

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP–OPPT), yaitu usaha penjualan barang (grosir atau eceran) serta jasa, dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan masing-masing tempat usaha.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan).

Tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:

  • Sampai Rp 50.000.000= 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000= 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000= 30%

Wajib Pajak Badan

Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besaran Angsuran PPh Pasal 25

Umumnya, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan kredit pajak:

  • PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.
  • Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan).

Kredit Pajak (Pajak Penghasilan yang dipotong) dalam pasal-pasal di atas adalah:

  • PPh Pasal 21: bagi yang memiliki NPWP, pembayaran kredit pajak sesuai dengan tarif (Pasal 17 Ayat 1) dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
  • PPh Pasal 22: pungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP.
  • PPh Pasal 23: potongan sebesar 15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Potongan 2% berdasarkan sewa, imbalan jasa, serta penghasilan lain.
  • PPh pasal 24: pajak penghasilan yang dibayarkan di luar negeri dan boleh dikreditkan sesuai ketentuan dalam pasal 24.

Selisih PPh terutang dikurangi PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 tersebut kemudian dibagi 12 sehingga ditemukan besaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan pada tahun berjalan.

Angsuran pajak PPh Pasal 25/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) / 12

Demikian penjelasan tentang membayar pajak secara angsuran lewat PPh Pasal 25. Semoga dapat membantu Wajib Pajak agar selalu informatif dan taat dalam proses penyetoran dan pelaporan pajak. 

Kategori : Bayar

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak