Daftarkan diri Anda Sekarang
Gunakan Klikpajak sekarang untuk dapatkan info terbaru mengenai fitur efaktur dari Klikpajak.
Klikpajak sebagai aplikasi pajak online mitra resmi DJP, terus berinovasi untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Anda.
Anda bisa membuat dan mengelola Faktur Pajak melalui aplikasi eFaktur 3.2, tanpa harus install atau download patch eFaktur versi terbaru.
Proses membuat faktur pajak online, bayar dan posting SPT PPN dapat langsung dilakukan melalui aplikasi eFaktur Klikpajak.
Aplikasi eFaktur Klikpajak by Mekari dilengkapi fitur prepopulated Faktur Pajak Masukan dan prepopulated Pemberitahuan Import Barang (PIB).
Anda tidak perlu lagi mengisi data Faktur Pajak atau PIB Masukan secara manual ataupun download patch eFaktur versi terbaru. Membuat Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN lebih mudah dan cepat tanpa perlu upload CSV atau pindah platform.
Anda dapat mengelola kode NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) secara langsung kapan dan di mana saja melalui eFaktur online.
Aplikasi eFaktur Klikpajak membantu Anda memonitor kode NSFP yang telah atau belum digunakan secara lebih efektif dan efisien. Sehingga lebih mudah saat melaporkan kode NSFP yang tidak terpakai kepada Ditjen Pajak di akhir periode.
Aplikasi e-Faktur dari Klikpajak menyediakan fitur rekonsiliasi faktur pajak yang terintegrasi dengan Jurnal by Mekari. Anda bisa melakukan pencocokkan Faktur Keluaran dan Faktur Penjualan tanpa perlu keluar dari fitur e-Faktur Pajak.
Rekonsiliasi faktur di e-Faktur Klikpajak pasti lebih cepat tanpa perlu export data dan mencocokkan secara manual.
Anda dapat mengirimkan Faktur Pajak Keluaran ke lawan transaksi lebih mudah dan cepat. Aplikasi eFaktur Klikpajak menyediakan fitur kirim Faktur Pajak Keluaran otomatis langsung ke lawan transaksi tanpa perlu dicetak.
Aplikasi eFaktur Klikpajak terintegrasi dengan fitur bayar dan lapor SPT Masa PPN, sehingga bisa dilakukan di satu platform Klikpajak by Mekari.
ID Billing dari Klikpajak sudah dilengkapi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Anda juga akan menerima bukti bayar (BPN) dan lapor pajak resmi dari Ditjen Pajak.
Gunakan Klikpajak sekarang untuk dapatkan info terbaru mengenai fitur efaktur dari Klikpajak.
e-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi elektronik yang terhubung dengan server DJP sehingga pelaporan SPT Masa PPN menjadi lebih mudah. Wajib pajak dapat menggunakan beberapa versi e-Faktur yang telah disediakan oleh DJP, yaitu e-Faktur Client Desktop, e-Faktur Web Based, dan e-Faktur Host to Host.
Peraturan mengenai pembuatan faktur pajak elektronik ini telah diatur dalam PER-16/PJ/2014 Pasal 1 ayat (1) yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur.
Aplikasi faktur pajak terbaru yaitu e-Faktur 3.2. Versi ini telah dilengkapi dengan fitur otomasi dan prepopulated Faktur Pajak Masukan. Selain itu, bisa juga digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Untuk mengelola faktur pajak menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut persyaratannya :
e-Faktur web based adalah aplikasi e-faktur yang bisa diakses secara online, kapan pun dan dimanapun karena berbasis web. Wajib pajak dapat mengakses aplikasi e-Faktur web based dengan menggunakan user name dan password yang telah didaftarkan pada aplikasi.
Terkadang wajib pajak mengalami kendala ketika mengelola faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Salah satu kendalanya yaitu aplikasi e-Faktur yang tidak bisa dibuka. Berikut beberapa penyebab e-Faktur tidak bisa dibuka :
Aplikasi e-Faktur 3.2 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Keputusan ini berdasarkan dokumen pengumuman Nomor PENG-7/PJ.09/2022 mengenai Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur versi 3.2 yang diterbitkan DJP.
Patch aplikasi e-Faktur versi 3.2 sudah tersedia dan dapat anda download disini.
Fitur terbaru dalam aplikasi eFaktur 3.2 adalah tarif PPN berubah menjadi 11%, kode transaksi untuk Dokumen Lain Faktur Pajak, kode transaksi 05 Faktur Keluaran, dan perbaikan bug dokumen pendukung.
Namun, dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dari Klikpajak, anda tidak perlu khawatir. Kami telah memperbarui ke versi terbaru yaitu e-Faktur 3.2, sehingga anda bisa langsung menggunakannya.
Ya, seluruh layanan pajak online dari Klikpajak selalu diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Klikpajak sudah menggunakan eFaktur 3.2 versi terbaru sehingga tidak perlu lagi upload csv, dilengkapi fitur rekonsiliasi faktur dan sudah terintegrasi dengan eSPT PPN.
Klikpajak menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi.