Pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi dua formulir SPT. Pertama formulir SPT 1770 SS, jika wajib pajak pribadi memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta per tahun. Kedua, formulir SPT 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan diatas 60 juta per tahun.
Secara umum yang membedakan formulir SPT tersebut yaitu kolom data yang harus diisi. Cara untuk pelaporan SPT Tahunan via e-Filing, relatif sama. Berikut langkah-langkahnya :
- Login di website e-Filing
- Setelah itu, pilih menu “Buat SPT”
- Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa pertanyaan agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai
- Isi formulir yang telah disediakan
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail
- Klik tombol “Kirim SPT”, maka proses pelaporan pajak pribadi telah selesai
Pelaporan pajak pribadi pun dapat dilakukan melalui layanan e-Filing dari Klikpajak. Anda bisa melihat tutorialnya, melalui video kami disini.