Daftar Isi
4 min read

Penjelasan PBBKB yang Berlaku untuk Daerah

Tayang 08 Aug 2019
Ketahui Tentang Pajak Progresif Mobil Dan Tips Agar Tidak Terkena Pajaknya
Penjelasan PBBKB yang Berlaku untuk Daerah

Kewajiban pajak diterapkan untuk seluruh wajib pajak yang ada di Indonesia. Baik warga negara asing atau warga negara Indonesia, selama memiliki kegiatan bisnis di wilayah Indonesia, maka akan selalu memiliki tanggung jawab pajak tertentu. Sama halnya seperti pajak bisnis, bahan bakar kendaraan bermotor juga ternyata memiliki kewajiban pajak tertentu. Pajaknya disebut dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB.

Pembahasan mengenai PBBKB sendiri mungkin tidak semasif pembahasan pajak lain seperti pajak penghasilan atau pajak dari transaksi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Hal ini dikarenakan pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor diterapkan dalam lingkup daerah. Artinya, setiap daerah bisa membuat kebijakan terkait pajak ini secara mandiri, dan nantinya akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah atau PAD daerah tersebut.

Subjek PBBKB

Karena pajak ini dikenakan pada bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, maka subjek dari pajak ini sendiri adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Baik konsumen merupakan wajib pajak atau bukan, ketika ia membeli dan menggunakan bahan bakar untuk kendaraan bermotornya, maka secara langsung ia telah membayarkan pajak untuk bahan bakar yang ia gunakan.

Dilihat dari jenis wajib pajak, yang menjadi subjeknya adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang membeli bahan bakar tersebut. Karena sudah dimasukkan dalam perhitungan harga penjualan, maka semua orang yang menggunakan bahan bakar telah berpartisipasi dalam pembayaran pajak bahan bakar ini.

Objek Pajak Bahan Bakar

Yang menjadi objek pajak dari pajak ini, seperti yang mungkin sudah Anda duga, adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Termasuk di dalamnya adalah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di atas air seperti kapal atau perahu atau sebagainya.

Bahan bakar yang masuk dalam objek pajak ini diantaranya adalah bensin, solar dan bahan bakar gas, premium, premix, bensin biru serta super TT. Setiap bahan bakar tersebut merupakan bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat secara luas dan pembeliannya memiliki kewajiban pajak yang sudah masuk dalam harga jual.

Dasar Pengenaan Tarif Pajak Bahan Bakar

Untuk perhitungannya, dasar pengenaan tarif PBBKB ini sendiri adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor. Nilai jual ini dihitung sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Jika pada satu kondisi harga jual bahan bakar kendaraan bermotor tidak termasuk PPN namun sudah termasuk PBBKB dengan tarif 5%, maka nilai jual dihitung dengan perkalian 100/105 dari harga jual total.

Namun demikian pada kondisi lain dimana harga jual bahan bakar yang dimaksud sudah dihitung dengan memasukkan tarif PPN sebesar 10% maka besaran nilai jual bahan bakar tersebut dihitung dengan perkalian 100/115 dengan harga jual. Artinya ditambahkan dengan pajak bahan bakar yang ada sebesar 5%.

Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, misalnya Pertamina, Shell, atau Petronas. Nantinya pemungutan ini dilakukan saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang atau yang biasa disebut delivery order.

Untuk penyetoran, sebagai pihak yang menyediakan bahan bakar kendaraan bermotor wajib menyetorkan hasil pungutan PBBKB dengan menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) berdasarkan angka sementara ke rekening kas daerah paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. Jika terbentur hari libur maka penyetoran bisa dilakukan pada hari kerja efektif setelahnya. Perhitungan sementara hanya berlaku saat angka penjualan yang didapat belum pasti. Setelah ada angka penjualan pasti, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap penghitungan sementara yang telah disetor sebelumnya.

Pelaporan PBBKB dilakukan dengan cara menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) pada gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Laporan tersebut berisikan data volume penjualan bahan bakar, jumlah pajak yang sudah disetor termasuk juga koreksi atas data laporan bulan sebelumnya dengan data pendukung lain. Laporan tersebut kemudian disetorkan pada Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Dirjen Lembaga Keuangan dan Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan, selambat-lambatnya 5 hari setelah penyetoran dilaksanakan.

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, merupakan pajak yang dikelola oleh daerah secara otonom dan bisa menjadi daya saing setiap daerah. Jika diterapkan dengan benar, bisa jadi harga bahan bakar di setiap daerah berbeda tergantung dengan besaran pajaknya. Namun demikian selama ini pemasukan pajak dari sektor bahan bakar paling besar hanya terjadi di wilayah Jawa saja.

PBBKB yang dihitung dengan cermat kemudian harus dilaporkan. Untuk membantu pelaporan ini, jika Anda merupakan pihak yang memiliki kewajiban lapor, Anda bisa menggunakan Klikpajak. Fitur lengkap dan penggunaan yang mudah memungkinkan Anda melaksanakan kewajiban perpajakan dengan efisien dan ringkas, sehingga tidak menyalahi aturan. Klikpajak juga merupakan mitra resmi DJP sehingga setiap transaksi yang terjadi adalah sah dan valid menurut hukum perpajakan Indonesia. Daftar Klikpajak sekarang dan gunakan layanannya untuk menuntaskan urusan perpajakan Anda!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak