FITUR PAJAK
INTEGRASI
Demo Klikpajak
Kelola Urusan Perpajakan Lebih Mudah dan Cepat melalui Aplikasi Pajak Terintegrasi dari Klikpajak by Mekari.
Daftar Live DemoLaporkan beragam jenis SPT pajak, bayar hingga terima BPE tanpa repot pindah aplikasi
Tidak perlu khawatir akan dengan keaslian dokumen dan SPT yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP
Butuh satu aplikasi saja untuk melaporkan beragam jenis pajak secara online dan terintegrasi
Seluruh riwayat pelaporan terekam dengan rapi, mudah diakses kembali, dan terjamin aman dengan sertifikasi ISO 27001
Laporkan beragam jenis SPT pajak mulai dari persiapan dokumen, bayar hingga terima BPE hanya dengan aplikasi eFiling Klikpajak
eFiling Klikpajak dapat memotong waktu pelaporan pajak dengan sistem yang lebih ringkas daripada pelaporan secara manual
Perlu mengakses riwayat laporan pajak? Semuanya tercatat dengan rapi di Klikpajak
e-Filing adalah sistem pelaporan SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh DJP.
Aplikasi e-Filing dihadirkan DJP agar pengiriman SPT dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Layanan eFiling ini dapat diakses kapan pun dan di mana pun. Sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT setiap saat.
Fitur eFiling Klikpajak bisa digunakan untuk melakukan lapor SPT Masa/Tahunan WP Badan maupun WP Pribadi.
Untuk menggunakan layanan e-Filing, anda memerlukan Nomor EFIN, NPWP aktif, akun Klikpajak, dan formulir SPT serta dokumen CSV pajak yang akan dilaporkan.
Jika anda lupa nomor EFIN, anda bisa menggunakan beberapa opsi berikut untuk mengecek nomor EFIN:
– Menghubungi melalui live chat di www.pajak.go.id
– Menghubungi melalui akun twitter @kring_pajak
– Menghubungi melalui saluran telepon di 1500200
Sebagai informasi tambahan, nomor EFIN digunakan sebagai kode verifikasi untuk melakukan pendaftaran akun DJP Online. Nomor EFIN terdiri dari 10 digit.
Sebelum menggunakan e-filing, Anda harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Setelah EFIN diaktifkan, maka otomatis Anda sudah terdaftar di DJP online dan dapat menggunakan e filing online.
Berikut langkah-langkah untuk login pada akun eFiling Anda:
– Buka laman situs resmi Ditjen Pajak Login DJP Online atau e-Filing di https://djponline.pajak.go.id/account/login
– Masukkan nomor NPWP Anda
– Masukkan Kata Sandi (password) yang sudah Anda buat sebelumnya (saat aktivasi EFIN)
– Ketik Kode Keamanan yang tertera
– Klik Login
– Setelah itu Anda sudah dapat untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online atau melalui e-Filling
Selain melalui situs resmi DJP online, Anda juga dapat menggunakan Klikpajak by Mekari sebagai mitra resmi DJP untuk menggunakan e filing online. Dengan fitur yang gratis dan lebih lengkap, seperti adanya pelaporan tanpa file CSV dan seluruh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) tersimpan dengan aman, maka Klikpajak by Mekari bisa menjadi pilihan utama untuk pelaporan pajak.
Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui fitur e-filing. Berikut langkah-langkahnya :
– Masuk ke akun Klikpajak anda
– Sebelum menggunakan fitur e-filling di Klikpajak. Anda harus mendaftarkan EFIN terlebih dahulu.
– Setelah terdaftar, anda bisa menggunakan fitur e-filling dengan memilih menu lapor pajak pada member area Klikpajak.
– Pilih submenu e Filing SPT. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian form.
– Isi sesuai dengan kolom formulir yang tersedia.
– Jika sudah selesai pengisiannya, klik “Laporkan”
– Jika pelaporannya berhasil, maka akan muncul status “Pelaporan anda sedang diproses DJP”, anda tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) saja.
Informasi lengkap mengenai cara pelaporan SPT di e-Filing Klikpajak dapat anda lihat pada artikel “Cara Lapor e-Filing di Klikpajak”.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.