e-Billing Klikpajak

Kelola ID Billing dan Bayar Pajak Lebih Praktis dengan eBilling Klikpajak

Tidak perlu pindah-pindah aplikasi lagi, lakukan proses buat ID Billing, pembayaran hingga terima NTPN dari satu aplikasi eBilling Klikpajak

e-billing pajak

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Praktis, Online & Terintegrasi

Buat ID Billing dan Bayar Langsung dari Satu Aplikasi

Mitra PJAP Resmi DJP

Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra PJAP resmi dari DJP sehingga seluruh dokumen dari eBilling Klikpajak resmi dari DJP

Pilihan Metode Pembayaran yang Beragam

Setelah buat ID Billing, bayar pajak langsung dari Klikpajak dengan beragam pilihan seperti virtual account hingga QRIS

Riwayat Perpajakan Tersimpan dan Aman

Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali dan terjamin keamanan datanya, tersertifikasi ISO 27001

Hemat waktu dengan cara bayar pajak terintegrasi

Seluruh proses bayar pajak seperti buat ID Billing, pembayaran hingga dapatkan NTPN langsung dari satu aplikasi di eBilling Klikpajak

id billing pajak

Satu aplikasi untuk seluruh proses pembayaran pajak Badan

  • Buat dan kelola ID Billing dapat dilakukan langsung dari aplikasi eBilling Mekari Klikpajak
  • Pilihan metode bayar pajak beragam mulai dari bank transfer, virtual account hingga QRIS
  • Dokumen bayar pajak tersimpan di satu dashboard sehingga ID Billing, BPE, dan NTPN mudah dicari kembali
Urusan Bayar Pajak Selesai dengan Tepat dan Cepat
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales
Seseorang sedang memegang dokumen pajak

Proses bayar pajak yang tidak terintegrasi akan memakan waktu

  • Input data manual harus dilakukan berulang kali sehingga memakan waktu
  • Harus menggunakan banyak aplikasi untuk buat ID Billing lalu pindah ke aplikasi untuk bayar pajak
  • Bukti transaksi sulit di kelola karena tidak tersimpan di aplikasi sehingga harus punya sistem pengarsipan yang baik
Gunakan cara praktis bayar pajak dengan eBilling Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales

Bayar Pajak Lebih Praktis dan Aman dengan Satu Aplikasi

Dengan eBilling Klikpajak, kelola ID Billing bisa secara online dan lebih cepat dengan fitur bulk impor.

bayar billing pajak

Kelola banyak ID BIlling jadi lebih praktis

  • Impor ID Billing sekaligus dalam jumlah banyak, tidak perlu impor satu per satu lagi
  • Verifikasi pembayaran otomatis terkirim dari aplikasi eBilling Klikpajak ke DJP
  • Akses secara online semua dokumen pembayaran pajak dimana pun dan kapan pun
Beralih ke cara praktis dengan eBilling Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales
seseorang sedang mengurusi pajak manual

Proses manual buat kelola ID Billing lebih sulit

  • Impor satu per satu ID Billing sehingga butuh ketelitian dan memakan banyak waktu
  • Bayar satu per satu ID Billing dan Anda perlu input nominal di aplikasi pembayaran
  • Satu perangkat untuk akses eBilling sehingga memperlambat proses kerja tim pajak
Beralih ke cara praktis dengan eBilling Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales

Bayar SPT Masa PPN lebih mudah dengan Klikpajak

Persiapan, pembayaran hingga pelaporan bisa lebih cepat dengan akses langsung eFaktur dan eBilling dari satu aplikasi Klikpajak

bukti penerimaan elektronik

Cara mudah Bayar SPT PPN dengan Klikpajak

  • Akses dari satu aplikasi eFaktur dan eBilling, tidak perlu lagi pindah-pindah aplikasi
  • Langsung bayar jika terdapat kurang bayar di SPT Masa PPN dengan klik tombol bayar untuk buat ID Billing
  • Input dan verifikasi otomatis bukti transaksi untuk mulai proses pelaporan SPT Masa PPN di eFaktur Klikpajak
Gunakan cara mudah bayar SPT Masa PPN dengan Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales
seseorang sedang pusing mengurus perpajakan

Proses manual persiapan dan bayar SPT PPN

  • Harus login berkali-kali untuk pindah aplikasi antara eFaktur dan eBilling
  • Input manual ID Billing di aplikasi eBilling setelah persiapan SPT PPN di aplikasi eFaktur
  • Input kembali NTPN di eFaktur, setelah melakukan pembayaran di aplikasi eBilling
Gunakan cara mudah bayar SPT Masa PPN dengan Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang WhatsApp sales

Gunakan fitur lainnya dari Mekari Klikpajak

Icon-efiling

Aplikasi Perpajakan Online

  • Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
  • Kirim faktur pajak dan bukti potong secara online
  • Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online
  • Monitoring pekerjaan tim pajak secara online
Icon-ebupot

eFaktur Mekari Klikpajak

  • Buat, bayar dan lapor SPT Masa PPN secara online
  • Impor CSV faktur keluaran & prepopulated faktur masukan
  • Kirim faktur pajak secara online, tidak perlu cetak lagi
  • Data faktur pajak mudah diakses di dashboard online
Icon-efaktur

eBupot Unifikasi Mekari Klikpajak

  • Satu format untuk persiapan hingga upload bukti potong
  • Buat, bayar dan lapor SPT Masa PPh secara online
  • Migrasi data bupot dari DJP secara singkat dengan fitur Prepopulated
  • Lebih praktis kirim bukti potong secara online

Apa itu e-Billing?

e-Billing adalah sistem digital pajak untuk pembayaran pajak secara online dengan menggunakan ID Billing pajak pada aplikasi SSE yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara.

Mekari Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022.

Aplikasi e-Billing hadir sebagai layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara online. Sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak untuk melakukan aktivitas perpajakan.

ID Billing pajak adalah sebuah kode identifikasi yang akan diterbitkan oleh sistem Billing DJP. Kode tersebut diterbitkan atas jenis pajak yang dibayarkan atau disetorkan oleh wajib pajak.

Format ID Billing ini terdiri dari 15 digit angka, dimana digit pertama merupakan kode penerbit billing.

Untuk menyelesaikan pembayaran pajak, Anda membutuhkan ID Billing. Anda dapat membuat kode billing (ID billing) langsung secara online melalui fitur e-Billing Klikpajak. Untuk cara lengkap mendapatkan ID Billing dapat Anda lihat melalui artikel disini.

Aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak dapat digunakan untuk melakukan bayar dan setor pajak online untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) Badan (Pasal 23/26) maupun Pribadi (Pasal 21). Proses pembayaran pajak jadi semakin mudah dan cepat melalui e Billing Klikpajak.

Untuk melakukan pembayaran pajak melalui eBiling, Anda membutuhkan NPWP yang valid, akun Mekari Klikpajak, dan KAP dan KJS yang dibayarkan.

Berikut langkah-langkah membuat kode billing di aplikasi e-Billing Klikpajak:

  1. Login ke akun Klikpajak anda
  2. Pilih menu e-Billing
  3. Pilih opsi Buat ID Billing
  4. Isi data sesuai dengan kode pajak yang akan dibuat
  5. Jika sudah, klik tombol Buat ID Billing
  6. Pilih metode pembayaran
  7. Jika sudah melakukan pembayaran, maka anda bisa melihat detail BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang berisi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)

Informasi lebih lengkap dapat anda lihat di Tutorial Pembuatan Kode Billing di Mekari Klikpajak

logo klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan
urusan perpajakan Anda

WhatsApp sales