Daftarkan NPWP dan EFIN Anda di e-Filing Klikpajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Klikpajak akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh 21 langsung ke email Anda.
Lapor berbagai jenis pajak penghasilan badan, seperti PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 hingga PPh Pasal 23/26. Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lengkap dengan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP.
Membuat SPT Pajak di Mekari Klikpajak lebih mudah dengan langkah-langkah yang sistematis, mulai dari pengisian Laporan Keuangan, membuat dokumen Lampiran SPT hingga menambahkan Surat Setoran Pajak (SSP). Lapor SPT Tahunan Badan jadi lebih cepat dan aman secara online.
Anda dapat dengan mudah melakukan setor dan lapor SPT pajak online tanpa perlu pindah platform. Aplikasi e-Filing Klikpajak bisa digunakan untuk melaporkan berbagai jenis PPh Badan.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterbitkan Klikpajak merupakan bukti lapor resmi dari Ditjen Pajak Indonesia. Anda bisa men-download BPE kapan pun. Riwayat pajak serta BPE juga bisa diakses dengan mudah melalui smartphone.
Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak online untuk setor pajak, pelaporan SPT online hingga penyimpanan riwayat pajak yang aman. Fitur Arsip Pajak Klikpajak menyimpan dokumen terkait pembayaran pajak, dokumen SPT pajak hingga bukti lapor sesuai dengan masa pajaknya.
Fitur dari aplikasi pajak Klikpajak yang membantu dalam proses pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak secara online.
Mekari Klikpajak adalah mitra resmi dari Ditjen Pajak yang diawasi secara langsung sehingga sangat aman dan juga akurat. Fitur e-Filing dari Klikpajak bisa Anda gunakan untuk melakukan lapor SPT Masa/Tahunan WP Badan maupun WP Pribadi.
Jadi, Anda dapat fokus dalam mengembangkan perusahaan Anda tanpa harus khawatir pajak terbengkalai! Klikpajak adalah solusi yang tepat untuk menjawab keresahan proses pelaporan yang ribet menjadi lebih mudah dan praktis.
Betul, Klikpajak adalah Aplikasi Pajak resmi yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan dan pembuatan ID Billing. Jadi, bukti lapor/NTTE yang Anda dapatkan dari Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak
SPT PPh merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT ini meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu formulir SPT 1770 S, formulir SPT 1770 SS, dan formulir SPT 1770. Masing-masing SPT memiliki peruntukannya tersendiri.
Formulir SPT 1771 adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, serta perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Dalam formulir tersebut, WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi sebagai berikut :
Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui fitur e-filling. Berikut langkah-langkahnya :
Klikpajak menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi.