Daftar Isi
4 min read

Ketentuan Penerapan Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 Tahun 2019

Tayang 24 Jan 2019
Last updated 19 Juli 2024
Ketentuan Penerapan Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 Tahun 2019

Akhir tahun 2018, otoritas pajak telah merancang pelaksanaan sistem elektronik bukti potong atau e-Bupot yang akan diterapkan pada awal tahun 2019. Melalui sistem terbaru ini, proses pelaporan bukti potong ini bagi wajib pajak dinilai lebih mudah dan sederhana. Sementara itu, bagi Ditjen Pajak, penerapan sistem e-Bukti Potong memudahkan dalam pengawasan perpajakan.

Pemberlakuan e-Bupot yang berdasar pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 23 dan 26. Untuk tahap awal, penerapannya pun hanya terbatas pada beberapa kantor pajak di Jakarta, tepatnya hanya di KPP Madya Jakarta. Akan tetapi, bukan tidak mungkin, sistem ini dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pengertian e-Bupot PPh 23/26

Bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 atau Bukti Pemotongan merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dilakukan.

Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26

Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik merupakan perangkat lunak yang disediakan pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi penyedia jasa yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Aplikasi e-Bupot dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

E-Bukti pemotongan ini khususnya sangat membantu bagi wajib pajak yang pemotongan PPh dilakukan oleh wajib pajak lain. e-Bupot akan tersimpan rapi dalam sistem administrasi milik Ditjen Pajak. Sehingga dengan kemudahan ini, wajib pajak sebagai pihak terpotong PPh semakin mudah dalam mengisi SPT.

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Bupot

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan EFIN ke Wajib Pajak. Wajib Pajak datang langsung ke kantor pajak untuk mengaktifkan EFIN.
  2. Wajib Pajak menggunakan EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id.
  3. Apabila Anda sudah memiliki kode EFIN dan terdaftar pada DJP Online, wajib pajak langsung login ke DJP Online dengan menggunakan akun yang terdaftar.
  4. Setelah Anda memiliki Sertifikat Elektronik, Anda dapat menggunakan aplikasi e-Bupot.

Tata Cara Penerbitan e-Bupot PPh Pasal 23/26

  1. Standarisasi penomoran Bukti Pemotongan (nomor bukti pemotongan terdiri dari 10 digit).
  2. Mencantumkan NPWP atau NIK (jika tidak memiliki NPWP).
  3. Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas.
  4. Mencantumkan tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili.
  5. Menandatangani Bukti Pemotongan (dalam hal menggunakan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 berupa Tanda Tangan Elektronik yang melekat pada Sertifikat Digital).
  6. Satu Bukti Pemotongan untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.

Jenis Bukti Pemotongan

A. Bukti Pemotongan Pembetulan

Bupot yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

Ketentuan Pembetulan Bukti Potong

  • Pembetulan dapat dilakukan atas setiap bagian Bukti Pemotongan, kecuali nomor Bukti Pemotongan.
  • Nomor yang dicantumkan pada Bukti Pemotongan Pembetulan adalah sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibetulkan.
  • Pemotong pajak harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan pembetulan.
  • Pemotong pajak harus melampirkan Bukti Pemotongan yang dibetulkan dengan Bukti Pemotongan Pembetulan dan selanjutnya dilampirkan pada SPT Pembetulan.

B. Bukti Pemotongan Pembatalan

Bupot yang dibuat untuk membatalkan Bukti Potong yang sebelumnya setelah dibuat karena adanya pembatalan transaksi.

Ketentuan Pembatalan Bukti Potong

  • Pembatalan Bukti Pemotongan dapat dilakukan dalam hal transaksi yang terutang PPh Pasal 23 atau ternyata dibatalkan.
  • Nomor yang dicantumkan dalam bukti pemotongan pembatalan adalah sama dengan nomor pada bukti pemotongan sebelum dibatalkan.
  • Pemotong pajak harus mengisi kolom “jumlah penghasilan bruto” dan kolom “PPh yang dipotong” dengan nilai 0 (nol). Selain kedua kolom tersebut, kolom diisi dengan data sebagaimana terdapat pada bukti pemotongan yang dibatalkan.
  • Pemotong pajak harus mengisi tanggal sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti pemotongan pembatalan.
  • Pemotong pajak harus melampirkan Bukti Pemotongan yang dibatalkan dengan Bukti Pemotongan Pembatalan untuk selanjutnya dilampirkan dalam SPT Pembetulan, apabila SPT Pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen kertas (hard copy).

Demikian penjelasan mengenai ketentuan penerapan e-Bupot PPh Pasal 23/26. Segera perbarui informasi perpajakan Anda dan nikmati kemudahan hitung, setor, dan lapor pajak bersama Klikpajak. Selamat mencoba!

Kategori : e-Bupot Unifikasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami