SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk melaporkan kewajiban pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri untuk beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari beberapa jenis pajak penghasilan (PPh), yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan atas pph unifikasi tersebut dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Dasar hukum dari SPT Unifikasi adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 yang menggantikan aturan lama yaitu PER-23/PJ/2020.