FITUR PAJAK
INTEGRASI
Demo Klikpajak
Kelola Urusan Perpajakan Lebih Mudah dan Cepat melalui Aplikasi Pajak Terintegrasi dari Klikpajak by Mekari.
Daftar Live DemoKlikpajak by Mekari melengkapi kemudahan persiapan dan pelaporan dari eBupot Unifikasi dengan fitur-fitur yang tersedia di aplikasi, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis Anda.
Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP.
Persiapan, pembayaran hingga pelaporan PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan 26 langsung di satu aplikasi eBupot Unifikasi Klikpajak.
Ada kurang bayar atau pengecekan berkas pajak lainnya? lakukan tanpa perlu pindah aplikasi dan memasukan login lagi.
Dengan eBupot Unifikasi Klikpajak, persiapan hanya dengan satu format dan semua proses dilakukan secara online di satu aplikasi
Input data bukti potong lebih praktis dengan beragam fitur yang disediakan eBupot Unifikasi Klikpajak by Mekari
Anda bisa langsung akses ke aplikasi tanpa perlu bergantian akun dengan tim dan download sesuai kebutuhan
eBupot Unifikasi adalah aplikasi yang dapat membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak SPT Unifikasi.
Layanan web e-Bupot Unifikasi dihadirkan DJP untuk melengkapi fungsi eBupot sebelumnya. Sebelumnya, eBupot hanya melayani bukti potong untuk PPh pasal 23/26 saja.
Dasar hukum pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.
Fitur eBupot Klikpajak bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Seluruh wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut harus beralih ke e-Bupot Unifikasi pada Masa Pajak April 2022.
Perbedaan e-Bupot Unifikasi dengan e-Bupot PPh 23/26 adalah jenis pajak penghasilan (PPh) yang dapat diproses. Pada e-Bupot unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh, seperti PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Sedangkan pada e-Bupot 23/26, hanya berlaku untuk PPh Pasal 23/26 saja.
SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk melaporkan kewajiban pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri untuk beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari beberapa jenis pajak penghasilan (PPh), yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan atas pph unifikasi tersebut dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Dasar hukum dari SPT Unifikasi adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 yang menggantikan aturan lama yaitu PER-23/PJ/2020.
Bukti pemotongan pajak online adalah dokumen berbentuk elektronik yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti telah melakukan pemotongan pajak.
Bukti potong pajak diperlukan baik bagi pihak pemotong/pemungut pajak dan pihak yang telah dipotong/dipungut pajak nya.
Bagi pemotong pajak, bukti potong pajak digunakan sebagai bukti bahwa pihak pemotong telah melakukan kewajiban pemotongan pajak. Sedangkan bagi pihak telah dipotong, berguna sebagai bukti bahwa dirinya telah dipungut pajak nya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah memiliki sertifikat elektronik. Jika, anda sudah memilikinya, maka anda bisa langsung menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Berikut langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi :
Selain melalui DJP Online, anda dapat membuat bukti potong pajak melalui e-Bupot Unifikasi dari Klikpajak. Anda dapat mengelola berbagai kebutuhan perpajakan hanya di aplikasi Klikpajak saja, tanpa harus pindah platform.