Fitur Klikpajak

Beralih Ke Cara Praktis Kelola Perpajakan Perusahaan

Sebagai PJAP resmi dari DJP, Klikpajak memberikan solusi kelola perpajakan Badan secara online, terintegrasi dan fitur-fitur yang khusus dihadirkan untuk kemudahan pekerjaan pajak

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Resmi, Online dan Praktis

Kelola faktur pajak perusahaan
selesai dalam waktu singkat dan resmi

Mitra PJAP Resmi DJP

Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP.

Praktis dengan aplikasi terintegrasi

Semua kebutuhan pajak Badan dalam satu aplikasi seperti eFaktur, eBupot Unifikasi, eBilling dan eFiling

Hemat waktu dengan fitur Klikpajak

Klikpajak menyediakan fitur-fitur yang mempermudah urusan perpajakan Badan hingga 4 kali lipat

Tingkatkan Akurasi Kelola Faktur Pajak

Tanpa dukungan aplikasi pajak yang terintegrasi, kelola faktur pajak menjadi manual
sehingga memakan waktu dan rentan kesalahan karena human error

nomor seri faktur pajak

Kelola faktur pajak dengan tepat dengan aplikasi pajak terintegrasi

  • Tidak perlu pindah-pindah aplikasi. Buat, bayar, lapor SPT Masa PPN langsung dari satu aplikasi
  • Bebas kesalahan dengan hitung pajak otomatis. Cukup input data transaksi, Klikpajak akan hitung secara otomatis
  • Lebih mudah tertib pajak dengan monitoring NSFP untuk kemudahan pelaporan kode NSFP yang tidak terpakai
Urusan Faktur Pajak Selesai dengan Tepat dan Cepat
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
Klikpajak by Mekari

Proses kelola faktur pajak yang terpisah dan manual

  • Anda harus berpindah aplikasi dari eFaktur ke eBilling jika ada kekurangan bayar
  • Hitung manual rentan human error yang dapat merugikan perusahaan
  • Pengecekan NSFP manual di akhir periode yang merepotkan dan memakan waktu
Gunakan Klikpajak untuk kelola pajak yang lebih mudah
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Beralih ke cara praktis persiapan dan pelaporan bukti potong PPh

Dengan eBupot Unifikasi Klikpajak, persiapan hanya dengan satu format dan semua proses dilakukan secara online di satu aplikasi

Klikpajak by Mekari

Kelola bukti potong lebih praktis dengan eBupot Unifikasi

  • Satu format untuk persiapan bukti potong untuk berbagai jenis pajak penghasilan
  • Cukup Satu SPT Masa PPh untuk pelaporan bukti potong berbagai jenis pajak penghasilan
  • Upload secara resmi dengan Klikpajak secara online yang merupakan mitra PJAP resmi DJP
Gunakan cara praktis dari eBupot Unifikasi
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
menyita waktu

Proses kelola bukti potong manual yang memakan waktu

  • Persiapan bukti potong dengan format berbeda untuk setiap jenis pajak penghasilan
  • Pelaporan SPT Masa satu per satu untuk setiap jenis pajak penghasilan
  • Kelola bukti potong secara manual akan menyita waktu dan rentan human error
Gunakan eBupot Unifikasi Klikpajak untuk lebih praktis
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Bayar dan Lapor Pajak Langsung dari Satu Aplikasi

Aplikasi Klikpajak juga sudah terintegrasi dengan eBilling dan eFiling untuk melengkapi seluruh proses kelola perpajakan Badan

Bukti penerimaan elektronik resmi

eBilling dan eFiling dalam satu aplikasi

  • Buat ID billing dan bayar dengan beragam metode pembayaran yang tersedia di eBilling Klikpajak (bank transfer hingga QRIS)
  • Posting dan lapor beragam jenis pajak secara online dengan eFiling Klikpajak
  • Seluruh dokumen pajak terpusat dalam satu aplikasi sehingga mudah dicari kembali
Saatnya gunakan cara mudah bayar dan lapor pajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
Seseorang sedang memegang dokumen pajak

Proses manual yang tidak praktis

  • Login berulangkali di aplikasi berbeda untuk bayar dan lapor pajak Badan
  • Keterbatasan akses karena aplikasi tidak online sehingga harus bergantian menggunakannya
  • Dokumen pajak yang sulit ditemukan karena tidak tersimpan secara terpusat
Gunakan Klikpajak untuk kelola pajak dengan mudah
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Fitur-Fitur dari Mekari Klikpajak

Icon-efiling

eFaktur

  • Pembuatan secara online
  • Lapor & bayar SPT Masa
  • Impor CSV & Prepopulated
  • Kirim faktur pajak via whatsapp
Icon-ebupot

eBupot Unifikasi

  • Satu format untuk persiapan bukti potong
  • Lapor semua PPh dalam satu SPT Masa
  • Prepopulated bukti potong
  • Kirim bukti potong secara online
Icon-efaktur

eBilling & eSPT Online

  • Lapor SPT Tahunan badan secara online
  • Pembetulan data SPT dengan praktis
  • Riwayat pelaporan SPT tersimpan otomatis
  • Beragam jenis pembayaran untuk bayar pajak

Apa saja fitur pajak online dari Klikpajak?

Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menjadi mitra resmi DJP, menyediakan berbagai fitur perpajakan online. Mulai dari e-Filing, e-Billing, e-Faktur, e-Bupot, e-SPT Online, dan Arsip Pajak.

Semua fitur tersebut dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola perpajakan. Untuk Wajib Pajak Badan, Mekari Klikpajak menyediakan solusi untuk kebutuhan perusahaan yaitu Klikpajak API.

Ada jenis faktur masukan, faktur keluaran, faktur gabungan, faktur pengganti, faktur di gunggung, faktur pajak cacat, dan faktur pajak batal.

Perbedaan e-Bupot Unifikasi dengan e-Bupot PPh 23/26 adalah jenis pajak penghasilan (PPh) yang dapat diproses. Pada e-Bupot unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh, seperti PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Sedangkan pada e-Bupot 23/26, hanya berlaku untuk PPh Pasal 23/26 saja.

Aplikasi e-Billing Klikpajak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) Badan (Pasal 23/26) maupun Pribadi (Pasal 21). Proses pembayaran pajak jadi semakin mudah dan cepat melalui e Billing Klikpajak.

Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui fitur e-filing. Berikut langkah-langkahnya :

  1. Masuk ke akun Klikpajak anda
  2. Sebelum menggunakan fitur e-filling di Klikpajak. Anda harus mendaftarkan EFIN terlebih dahulu.
  3. Setelah terdaftar, anda bisa menggunakan fitur e-filling dengan memilih menu lapor pajak pada member area Klikpajak.
  4. Pilih submenu e Filing SPT. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian form.
  5. Isi sesuai dengan kolom formulir yang tersedia.
  6. Jika sudah selesai pengisiannya, klik “Laporkan”
  7. Jika pelaporannya berhasil, maka akan muncul status “Pelaporan anda sedang diproses DJP”, anda tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) saja.

Informasi lengkap mengenai cara pelaporan SPT di e-Filing Klikpajak dapat anda lihat pada artikel “Cara Lapor e-Filing di Klikpajak”.

logo klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak memudahkan
urusan perpajakan Anda

Hubungi Sales