E-Bupot Unifikasi adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Jenis pajak yang dapat dilaporkan dalam aplikasi E-Bupot Unifikasi adalah pajak domestik (PPh Pasal 4(2), 15, 22, dan 23) dan pajak non resident (PPh 4(2) dan 26).