Pelaporan SPT Tahunan Badan lebih praktis secara online tanpa perlu install aplikasi eSPT hanya di Mekari Klikpajak.
Tidak perlu khawatir akan keaslian dokumen dan SPT Tahunan Badan yang dilaporkan, e-SPT Tahunan Badan Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP.
Tidak perlu lagi install eSPT Desktop dan setting database, Anda bisa langsung lapor SPT Tahunan dengan cepat melalui aplikasi eSPT Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Filing.
Seluruh riwayat perpajakan terekam dengan rapi, mudah diakses, dan terjamin keamanannya dengan sertifikasi ISO 27001.
Lakukan pelaporan SPT Tahunan Badan lebih praktis dengan eSPT Online Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Filing
Pelaporan berbagai jenis SPT Badan secara online dapat dilakukan di Mekari Klikpajak
Mudahnya akses riwayat perpajakan Badan karena semua aktivitas tersimpan secara otomatis dalam sistem
SPT Tahunan Badan adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak berupa objek pajak dan bukan objek pajak, harta serta kewajiban perusahaan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Ya, batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online adalah 4 bulan setelah berakhir tahun pajak yaitu 30 April. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
Ya, Mekari Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman dalam sistem pajak online Klikpajak.
Ya, Mekari Klikpajak menyediakan fitur riwayat pelaporan pajak yang memungkinkan Anda untuk melihat dan mengunduh SPT Tahunan Badan serta riwayat pembayaran pajak Anda secara online.