E-BUPOT PPH 15

Kelola Bupot PPh 15 Lebih Efisien di eBupot Klikpajak by Mekari

Solusi Tepat Kelola Bupot PPh 15 Bagi Industri Transportasi hingga Infrastruktur

Klikpajak by Mekari memberikan solusi kelola bukti potong pajak online melalui eBupot Unifikasi yang bisa digunakan untuk berbagai macam jenis PPh

  • Penghitungan yang cepat, tepat, akurat sesuai peraturan tarif pajak penghasilan yang berlaku
  • Fitur eBupot Klikpajak terintegrasi dengan e-SPT sehingga lebih mudah kelola SPT PPh secara online
  • Cetak ribuan Bukti Potong PPh sekaligus dan lebih efisien
  • Aplikasi eBupot Unifikasi mitra resmi DJP Online
buat bupot final

Buat Bukti Potong PPh

Isi formulir yang disediakan untuk buat bukti potong resmi lengkap dengan Kode Jenis Pajak. Cara pengisian SPT yang mudah dipahami dan proses yang cepat.

Klikpajak menyediakan dua cara pembuatan Bukti Potong PPh pasal 15 dalam jumlah banyak. Impor pembelian dari pembukuan online Jurnal by Mekari atau impor Bukti Potong sesuai template DJP dalam file excel.

ebupot pph final

Kirim Bupot ke Lawan Transaksi

Langsung kirim Bukti Potong PPh pasal 15  ke lawan transaksi melalui email segera setelah mendapatkan validasi dari Ditjen Pajak.

Lengkapi dokumen pajak seperti no NPWP, email dan informasi penandatanganan sekali input, lalu lakukan transaksi di eBupot Klikpajak kapan saja.

Download bukti potong PPh 15 kapan pun dimana pun sesuai kebutuhan.

eBupot Unifikasi PPh Final

Solusi Pajak Bagi Pelaku Bisnis

Fitur eBupot PPh 15 cocok bagi para pelaku industri di bidang transportasi, asuransi hingga infrastruktur dalam mengelola pajak yang mengandung PPh pasal 15.

Klikpajak menyediakan data bukti pemotongan untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi dengan transaksi yang mengandung PPh 15.

Lihat daftar dan semua status Bukti Potong PPh 15 yang dibuat di eBupot Unifikasi Klikapajak beserta informasi yang jelas apabila Bukti Potong gagal dibuat

Apa itu eBupot PPh 15?

Aplikasi eBupot PPh 15 adalah aplikasi untuk membuat bukti potong PPh pasal 15 sebagai dokumen resmi untuk melakukan pelaporan SPT PPh pasal 15.

Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022. Kelola perpajakan lebih praktis dengan layanan perpajakan online dari Klikpajak.

Bukti potong PPh pasal 15 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu, seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional.

Untuk menggunakan layanan e-Bupot Klikpajak, anda harus mendaftarkan sertifikat elektronik terlebih dahulu. Lalu anda bisa melakukan registrasi di Klikpajak. Anda bisa membaca panduan lengkapnya disini.

Anda dapat membuat bukti potong di Klikpajak dengan klik tombol e-Bupot. Lalu, pilih “PPh Pasal 4 ayat(2), 15, 22 & 23”. Setelah itu, klik “Buat Bukti Potong.” Isi formulir sesuai dengan kebutuhan anda. Apabila pengisian data telah selesai, klik tombol “Buat bukti potong.”

Panduan lengkap mengenai cara membuat bukti potong dapat anda lihat disini.

Anda dapat melakukan download bukti potong pajak di Klikpajak dengan mengikuti panduan ini.

Bergabunglah dengan puluhan ribu pengguna Klikpajak

Klikpajak menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi.

“Terima kasih Klikpajak sudah memermudah pelaporan SPT pajak baik masa dan tahunan. Klikpajak sangat membantu sekali untuk WP dalam melaporkan pajaknya. Dan yang paling asyik lagi semua Team Klikpajak sangat suport dan cepat respon apabila ada kendala. Kami dari RS Pertamina Jaya - PT. Pertamina Bina Medika IHC sangat terbantu.
 
“Dengan Klikpajak saya jadi lebih mudah untuk melakukan pelaporan pajak tanpa menghabiskan waktu banyak untuk lapor manual ke KPP sehingga mempermudah perkerjaan menjadi lebih singkat”
“Pelaporan pajak jadi lebih praktis dengan penggunaan yang mudah, terlebih lagi sudah terintegrasi dengan DJP, sangat membantu urusan perpajakan bisnis kami.”
“Saya terbantu dengan adanya e-filling melalui klikpajak karena sudah terintegrasi dengan DJP sehingga bukti lapor resmi dan riwayat lapor juga terekam, bisa menghemat waktu pekerjaan perpajakan saya.”