E-Bupot PPh 15

Cara Praktis Kelola Bukti Potong PPh 15

  • Penghitungan yang cepat, tepat, akurat sesuai peraturan tarif pajak penghasilan yang berlaku
  • Fitur eBupot Klikpajak terintegrasi dengan e-SPT sehingga lebih mudah kelola SPT PPh secara online
  • Cetak ribuan Bukti Potong PPh sekaligus dan lebih efisien
  • Aplikasi eBupot Unifikasi mitra resmi DJP Online
Mekari Klikpajak

Buat Bukti Potong pajak Anda dengan mudah

Icon by Mekari Klikpajak
Kirim ke lawan transaksi

Bukti Potong PPh 15 dapat langsung dikirimkan ke lawan transaksi segera setelah disetujui dan mendapatkan nomor resmi dari DJP

Icon by Mekari Klikpajak
Buat & hitung otomatis

Kelola lebih banyak bupot PPh Pasal 15, serta lapor SPT dengan perhitungan otomatis menggunakan eBupot Unifikasi Mekari Klikpajak

Icon by Mekari Klikpajak
Rekonsiliasi data bukti potong

Menyediakan data bukti pemotongan untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi transaksi yang mengandung PPh Pasal 15

Buat, lapor, dan kirim langsung bukti potong pajak ke lawan transaksi

Isi formulir yang disediakan untuk buat bukti potong resmi lengkap dengan Kode Jenis Pajak. Cara pengisian SPT yang mudah dipahami dan proses yang cepat.

  • Impor Bukti Potong PPh
    Klikpajak menyediakan dua cara pembuatan Bukti Potong PPh pasal 15 dalam jumlah banyak. Impor pembelian dari pembukuan online Mekari Jurnal atau impor Bukti Potong sesuai template DJP dalam file excel
Mekari Klikpajak

Langsung kirim Bukti Potong PPh pasal 15 ke lawan transaksi melalui email segera setelah mendapatkan validasi dari Ditjen Pajak

  • Mudah lengkapi dokumen
    Lengkapi dokumen pajak seperti nomor NPWP, email, dan informasi penandatanganan sekali input, lalu lakukan transaksi di eBupot Klikpajak kapan saja
  • Unduh Bukti Potong Pajak
    Download bukti potong PPh 15 kapan pun di mana pun sesuai kebutuhan
Mekari Klikpajak

Fitur eBupot PPh 15 cocok bagi para pelaku industri di bidang transportasi, asuransi hingga infrastruktur dalam mengelola pajak yang mengandung PPh pasal 15

  • Rekonsiliasi data bukti potong pajak
    Klikpajak menyediakan data bukti pemotongan untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi dengan transaksi yang mengandung PPh 15
  • Lihat status Bupot online
    Lihat daftar dan semua status Bukti Potong PPh 15 yang dibuat di eBupot Unifikasi Klikapajak beserta informasi yang jelas apabila Bukti Potong gagal dibuat
Mekari Klikpajak

Bergabunglah dengan puluhan ribu
pengguna Mekari Klikpajak

Klikpajak mempermudah pelaporan SPT Pajak Masa dan Tahunan RS Pertamina Jaya - Pertamina Bina Medika IHC

“Terima kasih Mekari Klikpajak sudah mempermudah pelaporan SPT pajak baik masa dan tahunan. Klikpajak sangat membantu sekali untuk WP dalam melaporkan pajaknya. Tim Klikpajak sangat suportif dan cepat respon apabila ada kendala. Kami dari RS Pertamina Jaya - Pertamina Bina Medika IHC merasa sangat terbantu.”

Bambang SugiyantoPengawas Pajak - RS Pertamina Jaya
Klien kami
Ribuan bisnis telah berkembang bersama Mekari Klikpajak
Fitur e-filling yang terintegrasi dengan DJP sangat membantu Trusvation

“Saya terbantu dengan adanya e-filling melalui Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan DJP sehingga bukti lapor resmi dan riwayat lapor juga terekam, bisa menghemat waktu pekerjaan perpajakan saya.”

Danny SetiawanCEO - Trusvation
Klien kami
Ribuan bisnis telah berkembang bersama Mekari Klikpajak
Klikpajak mempermudah pelaporan pajak yang terintegrasi langsung dengan DJP

“Pelaporan pajak jadi lebih praktis dengan penggunaan yang mudah, terlebih lagi sudah terintegrasi dengan DJP, sangat membantu urusan perpajakan bisnis kami.”

Nindya UtomoProject Manager - Talentbox
Klien kami
Ribuan bisnis telah berkembang bersama Mekari Klikpajak
Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu eBupot PPh 15?

Aplikasi eBupot PPh 15 adalah aplikasi untuk membuat bukti potong PPh pasal 15 sebagai dokumen resmi untuk melakukan pelaporan SPT PPh pasal 15.

 

 

Apa itu bukti potong PPh pasal 15?

Bukti potong PPh pasal 15 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu, seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional.

Untuk menggunakan layanan e-Bupot Klikpajak, anda harus mendaftarkan sertifikat elektronik terlebih dahulu. Lalu anda bisa melakukan registrasi di Klikpajak. Anda bisa membaca panduan lengkapnya di sini.

Anda dapat membuat bukti potong di Klikpajak dengan klik tombol e-Bupot. Lalu, pilih “PPh Pasal 4 ayat(2), 15, 22 & 23”. Setelah itu, klik “Buat Bukti Potong.” Isi formulir sesuai dengan kebutuhan anda. Apabila pengisian data telah selesai, klik tombol “Buat bukti potong.”

Panduan lengkap mengenai cara membuat bukti potong dapat anda lihat disini.

Anda dapat melakukan download bukti potong pajak di Klikpajak dengan mengikuti panduan ini.

Aplikasi eBupot dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui sesuai dengan peraturan terbaru. Kelola perpajakan lebih praktis dengan layanan perpajakan online dari Klikpajak.

Mekari Klikpajak

Pastikan dokumentasi pajak Anda benar bersama Mekari Klikpajak

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp Hubungi Kami