FITUR PAJAK
INTEGRASI
Demo Klikpajak
Kelola Urusan Perpajakan Lebih Mudah dan Cepat melalui Aplikasi Pajak Terintegrasi dari Klikpajak by Mekari.
Daftar Live DemoPengelolaan bukti potong PPh 23/26 menjadi lebih mudah dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi dari Mekari Klikpajak.
Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa PPh 23/26 yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP.
Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman.
e-Bupot PPh 23/26 dari Klikpajak selalu diperbarui mengikuti aturan e-Bupot Unifikasi dari DJP.
Klikpajak dilengkapi dengan beragam fitur yang akan membuat proses persiapan atau buat bukti potong lebih praktis
Lapor dan kirim banyak bukti potong pajak sekaligus lebih praktis dengan Klikpajak
Anda bisa langsung akses ke aplikasi tanpa perlu bergantian akun dengan tim dan download sesuai kebutuhan
e-Bupot merupakan singkatan dari elektronik bukti potong. e-Bupot adalah format digital untuk bukti pemotongan pajak. Elektronik bukti potong ini dapat digunakan untuk PPh pasal 23/26 dan Unifikasi.
Aturan mengenai e Bupot dijelaskan dalam PER 04/PJ/2017 mengenai Bentuk, Isi, Tata Cara dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh 23 dan/ atau Pasal 26 serta bentuk bukti pemotongannya.
Aplikasi eBupot dari Klikpajak sudah mengadopsi teknologi ‘cloud’ sehingga mampu mengelola lebih banyak bukti potong pajak, dapat mengirim bukti potong pajak langsung ke lawan transaksi, dilengkapi fitur tanda tangan elektronik dan terhubung dengan aplikasi akuntansi online.
Aplikasi eBupot PPh 23/26 adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mitra resmi DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti potong pajak dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Manfaat dari adanya aplikasi e-Bupot yaitu memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan seperti membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 lebih praktis secara online.
Bukti potong (Bupot) PPh pasal 23 adalah formulir atau dokumen yang digunakan dan dibuat oleh pemotong pajak penghasilan pasal 23 sebagai bukti pemotongan pajak yang telah dilakukan.
Dalam membuat bukti potong pph 23, status pemotong pajak harus sesuai ketentuan UU PPh, yaitu :
– Badan pemerintah (termasuk BUMN)
– Badan Usaha Tetap (BUT)
– Subjek pajak badan dalam negeri
– Penyelenggara kegiatan (seperti Event Organizer)
– Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
– Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Berikut langkah-langkah untuk membuat e Bupot (Bukti Potong Elektronik):
– Login ke akun DJP Online anda
– Pilih menu layanan e-Bupot
– Anda akan diarahkan ke halaman dashboard e-Bupot. Pastikan anda telah mengisi nama wajib pajak penandatangan bukti potong
– Jika sudah, klik menu bukti pemotongan
– Lalu pilih pasal 23 dan input bukti potong pajaknya
– Isi data dokumen
– Beri tanda pernyataan sebelum melakukan penyimpanan
Selain menggunakan e-Bupot dari DJP Online, pembuatan bukti potong pajak dapat dilakukan menggunakan aplikasi e Bupot dari Klikpajak. Layanan e Bupot dari Klikpajak terintegrasi dengan fitur lain seperti e-faktur dan e-billing. Sehingga memudahkan bagi wajib pajak dalam mengelola perpajakannya.
Berikut langkah-langkah pelaporan e-Bupot melalui DJP Online:
– Login ke akun DJP Online anda, pastikan layanan e-Bupot telah dimunculkan
– Pilih layanan e-Bupot
– Anda akan diarahkan ke dashboard e-Bupot
– Klik menu “SPT Masa PPh” dan pilih “Penyiapan SPT Pasal 23”
– Klik “lengkapi” pada SPT Masa yang ingin dilihat. Jika status SPT Masa Anda “kurang bayar”, maka anda harus melengkapi bukti penyetoran pajak terlebih dahulu
– Lengkapi sesuai dengan data dan klik “simpan”
– Setelah disimpan, klik “lapor”
Maka e-Bupot telah dilaporkan melalui DJP Online. Selain menggunakan DJP Online, pelaporan e Bupot dapat dilakukan menggunakan aplikasi e Bupot dari Klikpajak. Layanan e Bupot dari Klikpajak terintegrasi dengan fitur lain seperti e-faktur dan e-billing. Sehingga memudahkan bagi wajib pajak dalam mengelola perpajakannya.