Pengelolaan bukti potong PPh 23/26 menjadi lebih mudah dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi dari Mekari Klikpajak.
Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa PPh 23/26 yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP.
Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman.
e-Bupot PPh 23/26 dari Klikpajak selalu diperbarui mengikuti aturan e-Bupot Unifikasi dari DJP.
Klikpajak dilengkapi dengan beragam fitur yang akan membuat proses persiapan atau buat bukti potong lebih praktis
Lapor dan kirim banyak bukti potong pajak sekaligus lebih praktis dengan Klikpajak
Anda bisa langsung akses ke aplikasi tanpa perlu bergantian akun dengan tim dan download sesuai kebutuhan
e-Bupot merupakan singkatan dari elektronik bukti potong. e-Bupot adalah format digital untuk bukti pemotongan pajak. Elektronik bukti potong ini dapat digunakan untuk PPh pasal 23/26 dan Unifikasi.
Aplikasi eBupot PPh 23/26 adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mitra resmi DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti potong pajak dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Manfaat dari adanya aplikasi e-Bupot yaitu memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan seperti membuat bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 lebih praktis secara online.
Untuk melengkapi bukti potong PPh 23, Anda bisa mengetahui selengkapnya dalam artikel Panduan Bukti Potong PPh 23.
Bukti potong (Bupot) PPh pasal 23 adalah formulir atau dokumen yang digunakan dan dibuat oleh pemotong pajak penghasilan pasal 23 sebagai bukti pemotongan pajak yang telah dilakukan.
Dalam membuat bukti potong pph 23, status pemotong pajak harus sesuai ketentuan UU PPh, yaitu :
– Badan pemerintah (termasuk BUMN)
– Badan Usaha Tetap (BUT)
– Subjek pajak badan dalam negeri
– Penyelenggara kegiatan (seperti Event Organizer)
– Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
– Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)