aplikasi billing pajak online

Buat dan Bayar ID Billing di Aplikasi e-Billing Klikpajak Secara Online

Buat dan Bayar ID Billing Pajak Gratis di Aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak

Buat Billing Pajak Online

Klikpajak merupakan mitra DJP yang menerbitkan ID Billing resmi bagi WP Badan di Indonesia. ID Billing Klikpajak berlaku untuk semua jenis KAP dan KJS.

Bayar e-Billing Pajak Lebih Praktis

Aplikasi e-Billing Klikpajak dapat digunakan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) badan maupun pajak pribadi. Proses pembayaran pajak jadi semakin mudah dan cepat melalui Klikpajak.

Arsip Riwayat Surat Setoran Pajak (SSP)

Simpan semua riwayat ID Billing & Surat Setoran Pajak (SSP) dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Aplikasi e-Billing pajak online Klikpajak terintegrasi dengan fitur arsip pajak.



aplikasi e-billing

Aplikasi e-Billing Management Mekari Klikpajak

Gunakan aplikasi e-Billing Klikpajak untuk bayar tagihan pajak pribadi maupun pajak badan. Klikpajak sebagai PJAP resmi DJP menyediakan fitur buat ID billing pajak yang bisa diakses secara online hingga menerbitkan bukti bayar yang sah.

Aplikasi e-Billing Klikpajak juga terintegrasi dengan eFaktur untuk pembayaran PPN online. Anda juga bisa menyimpan riwayat bayar pajak, ID Billing, BPE hingga NTTE di arsip pajak yang terintegrasi dengan e-billing online.


e billing pajak

Verifikasi Pembayaran Otomatis

Buat ID Billing pajak lebih praktis dan bayar e-Billing pajak dengan aman melalui virtual account yang tersedia di Klikpajak. Anda juga bisa membayarkan berbagai pasal PPh Badan hingga PPN yang terintegrasi dengan eFaktur.


bukti bayar e billing online

Bukti Pembayaran Pajak Resmi dari DJP

Simpan Bukti Pembayaran Elektronik (BPE) beserta Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi di arsip pajak. Anda bisa mengunduh BPE dari Klikpajak kapan pun dan di mana pun.

Klikpajak memastikan semua riwayat billing pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Apa itu Billing Pajak?

e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak melalui sistem elektronik menggunakan ID billing pajak. Sistem billing pajak akan mengarahkan pengguna untuk mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) agar dapat menyelesaikan transaksi perpajakan.

Sistem ini dikelola oleh biller resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menerapkan sistem billing. Sistem billing pajak resmi diterapkan pada 1 Januari 2016, seluruh kanal pembayaran pajak wajib menggunakan aplikasi e-Billing.

ID Billing atau kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan aplikasi e-Billing untuk suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Beberapa fasilitas agar WP bisa mendapatkan ID Billing pajak:

  • Situs DJP online
  • PJAP resmi seperti Mekari Klikpajak
  • Kantor Pelayanan Pajak
  • Teller Bank atau Pos
  • Internet Banking
  • Kring Pajak

Buat ID Billing di eBilling Klikpajak dengan memilih jenis pajak yang akan dibayarkan. Melalui eBilling Klikpajak, Anda bisa membuat 1 (satu) ID Billing saja atau membuat banyak ID Billing sekaligus.

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran pajak menggunakan Virtual Account bank persepsi yang tersedia di Klikpajak. Ketika pembayaran sudah diterima, sistem eBilling akan mengarahkan Anda ke Menu NTPN. Anda bisa melihat detil BPN dan mendownload BPN ketika sudah mendapatkan NTPNnya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui layanan e-Billing dari Klikpajak menggunakan virtual account yang terhubung dengan bank persepsi yang telah ditunjuk DJP untuk pembayaran pajak.

Jika anda sudah memiliki ID Billing, maka anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan e-Billing. Berikut langkah-langkahnya :

  1. Pada halaman utama, klik menu “Menunggu Pembayaran” untuk melihat ID Billing
    Kemudian pilih jenis pajak, lalu klik tombol “Bayar Pajak”
  2. Setelah itu, akan muncul halaman metode pembayaran. Pilih dan klik tombol “Lanjutkan”
  3. Setelah itu, masukkan kode NTPN pada kolom yang telah tersedia. Lalu unggah Bukti Penerimaan Negara
  4. Lalu, pilih tombol dropdown “Bayar Pajak”. Kemudian pilih “Bayar dengan Virtual Account”
  5. Sistem akan melakukan verifikasi, pilih bank yang akan menjadi tujuan transfer
  6. Jika berhasil, maka anda akan diarahkan ke Halaman Sukses

Panduan lengkap mengenai ini bisa dilihat di Cara Melakukan Pembayaran Billing Pajak di Klikpajak

Ada beberapa penyebab mengenai wajib pajak yang tidak bisa mengakses layanan e-Billing untuk membuat kode billing pajak. Diantara penyebabnya, yaitu :

  • Server down
  • Kesalahan input NPWP
  • Nomor SK dan objek pajak tidak dikenali
  • Kode akun pajak atau jenis setoran tidak terdaftar

Jika kendalanya disebabkan karena server down, maka wajib pajak harus mengulang pengisian data ketika server telah kembali normal. Namun, jika kendala nya karena kesalahan input data, maka wajib pajak tetap dapat membuat kode billing dengan memasukkan data yang benar.

Masa aktif ID Billing memiliki masa berlaku yang terbatas sehingga jika tidak digunakan maka akan kadaluwarsa. Berikut masa berlakunya berdasarkan peraturan perpajakan, dibedakan dari cara mendapatkannya sebagai berikut :

  • ID yang didapatkan melalui DJP Online atau PJAP, seperti Klikpajak memiliki masa berlaku 30 hari sejak ID Billing diterbitkan.
  • ID yang didapatkan melalui penerbitan dengan jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak, memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Berikut rincian masa berlakunya:
    • 2 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
    • 2 bulan sejak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)
    • 7 bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
    • 2 bulan sejak diterbitkannya STP PBB
    • 2 bulan sejak diterbitkannya SKP PBB

Bergabunglah dengan puluhan ribu pengguna Klikpajak

Klikpajak menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi.

“Terima kasih Klikpajak sudah memermudah pelaporan SPT pajak baik masa dan tahunan. Klikpajak sangat membantu sekali untuk WP dalam melaporkan pajaknya. Dan yang paling asyik lagi semua Team Klikpajak sangat suport dan cepat respon apabila ada kendala. Kami dari RS Pertamina Jaya - PT. Pertamina Bina Medika IHC sangat terbantu.
 
“Dengan Klikpajak saya jadi lebih mudah untuk melakukan pelaporan pajak tanpa menghabiskan waktu banyak untuk lapor manual ke KPP sehingga mempermudah perkerjaan menjadi lebih singkat”
“Pelaporan pajak jadi lebih praktis dengan penggunaan yang mudah, terlebih lagi sudah terintegrasi dengan DJP, sangat membantu urusan perpajakan bisnis kami.”
“Saya terbantu dengan adanya e-filling melalui klikpajak karena sudah terintegrasi dengan DJP sehingga bukti lapor resmi dan riwayat lapor juga terekam, bisa menghemat waktu pekerjaan perpajakan saya.”