Bincang Pajak Webinar Series 3.0 “Update Regulasi: Membedah Pajak atas Transaksi Digital”

Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengatur kebijakan revisi dan/atau baru untuk menstabilkan keuangan negara.

Melalui undang-undang ini, pemerintah mengatur pemungutan pajak digital terhadap perusahaan yang bergerak pada layanan digital yang selanjutnya disingkat sebagai layanan OTT (over the top). Sederhananya pajak digital diartikan sebagai pajak yang dikenakan terhadap produk tidak berwujud yang ditawarkan oleh penyedia layanan digital dan atas perusahaan penyedia layanan digital. Pada prinsipnya pemungutan pajak digital ini dilakukan karena potensi pajak atas transaksi atau layanan digital sangat tinggi di tengah pandemi covid-19.