Daftar Isi
3 min read

Kantor Pajak Buka Kelas Pajak Gratis saat Work from Home

Tayang 05 Jun 2020
Kantor Pajak Buka Kelas Pajak Gratis saat Work from Home

Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang layanan tanpa tatap muka selama pegawai DJP menjalani work from home sampai dengan tanggal 14 Juni 2020. Selain layanan tanpa tatap muka berupa konsultasi dan administrasi perpajakan lainnya, DJP juga membuka kelas pajak online gratis saat pandemi Covid-19 berlangsung.  

Tema Kelas Pajak Online selama Work from Home

Mayoritas tema yang dibahas adalah yang berkaitan dengan pengisian dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Hal ini mengingat masa pelaporan SPT yang hampir selesai pada tanggal 30 April 2020. Acara Kelas Pajak Online ini ditujukan kepada masyarakat yang belum mengerti bagaimana cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pengetahuan dasar tentang perpajakan lainnya. 

Contoh tema Kelas Pajak Online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

  • Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Melalui e-Filing
  • Edukasi dan penyuluhan pengisian SPT Tahunan karyawan
  • Edukasi SPT Tahunan “Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770SS)”
  • Pelaporan SPT Tahunan Badan

Kelas Pajak Online yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini diisi oleh narasumber Account Representative dari kantor-kantor pelayanan pajak, kantor wilayah ataupun KP2KP. Pendaftaran kelas online ini tidak dipungut biaya. DJP berharap dengan adanya Kelas Pajak Online, wajib pajak dapat tetap mendapatkan edukasi terkait pajak kendati di tengah merebaknya wabah virus Corona. Program online ini juga adalah upaya untuk memberikan layanan kepada wajib pajak yang sedang menjalankan physical distancing.

Anda juga dapat mengunduh beragam eBook panduang pajak penghasilan dari Klikpajak.

Dengan adanya kelas pajak online dan juga saluran saluran komunikasi online, tidak ada alasan bagi Wajib Pajak untuk tidak dapat melaporkan SPTnya secara tepat waktu saat work from home. Namun, apabila Anda masih mengalami kesulitan, Anda dapat memanfaatkan aplikasi pajak online dari application service provider (ASP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.

Baca juga: Mudah Urus Pajak, e-Billing dan e-Filing di Klikpajak juga Gratis

Aplikasi Pajak Online Mitra DJP

YouTube video

Aplikasi pajak online KlikPajak akan membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak, pelaporan perpajakan, pembayaran hingga dalam hal penyimpanan dokumen perpajakan perusahaan Anda. Berhubung KlikPajak adalah mitra resmi dari DJP, Anda dapat memperoleh beberapa kemudahan sebagai berikut:

  • Anda dapat membuat ID Billing dengan gratis sebagai syarat untuk pembayaran pajak online. ID Billing yang di-generate dalam aplikasi KlikPajak merupakan ID Billing yang valid untuk pembayaran pajak. KlikPajak juga dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
  • Anda dapat melakukan proses pelaporan pajak dengan cepat dan mudah, serta dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui eFiling Klikpajak. Pelaporan seluruh jenis SPT ini dapat Anda lakukan secara gratis melalui fitur e-Filing di Klikpajak. Mengingat Klikpajak adalah mitra resmi DJP, aplikasi ini dapat memberikan Bukti lapor (NTTE) yang resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Selain itu sistemnya yang dapat diintegrasi dengan sistem lain seperti sistem akuntansi dan keuangan, akan memudahkan Anda dalam perhitungan pajak, karena proses tersebut dapat diotomatisasi. Walaupun bekerja terpisah pisah karena work from home, pekerjaan Anda menjadi sangat efisien dan praktis, serta akurat karena dapat meminimalisasi human error yang sering terjadi dalam proses penginputan ulang manual.

Cari tahu lebih banyak mengenai Klikpajak di website resmi kami dan dapatkan informasi terbaru mengenai perpajakan. Anda juga bisa langsung daftar gratis di Klikpajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak