A. | Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China Beserta Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Hong Kong. | ||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||
E. | Uraian
|
||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|