A. | Umum Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berdasarkan ketentuan saat ini, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis surat berharga jangka pendek dalam rangka operasi moneter seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI). Melalui surat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 26/01/DGS-DPPK/Srt/B tanggal 13 Maret 2024, Bank Indonesia telah menyatakan bahwa SRBI, SVBI, dan SUVBI mempunyai karakteristik utama yang sama dengan karakteristik SBI dan SBIS. Oleh karena itu, untuk memberikan keseragaman pemahaman dan pedoman perlakuan Pajak Penghasilan atas surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter, perlu diberikan penegasan lebih lanjut terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan SBI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. |
Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. |
Materi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. |
Penutup
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2024 Direktur Jenderal Pajak ttd. Suryo Utomo