1. | Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 3 diubah, dan ayat (5) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pasal 7 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 30A dalam BAB XV, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30A
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 ayat (2) huruf b angka 2, dan Pasal 11 ayat (3) huruf e angka 2 harus dimaknai sebagai perizinan berusaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |