1. | Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 8, angka 10, angka 11, angka 14, angka 15, angka 22, angka 23, angka 24, angka 26, angka 28, angka 29, angka 31, dan angka 34 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 3 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah diubah dan disisipkan angka 2A, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
1. | Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada:
|
||||
2. | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024. |