(1) | Atas penyerahan:
|
||||
(2) | Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hasil Tembakau yang wajib dilekati pita cukai. |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh:
|
||||
(2) | Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari Pengusaha Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya dan/atau kepada konsumen akhir, Pengusaha Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. | ||||
(3) | Produsen dan/atau Importir yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Produsen dan/atau Importir yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. | ||||
(4) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. | ||||
(5) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar:
|
(1) | Produsen dan/atau Importir yang memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. |
(2) | Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1. |
(3) | Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
(4) | Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dalam Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Produsen dan/atau Importir sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Dalam hal terdapat:
|
||||
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang pajak keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak dan/atau dikembalikan. | ||||
(3) | Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3. | ||||
(4) | Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat untuk setiap Dokumen CK-1 yang menjadi dasar pemesanan pita cukai yang dirusak atau dikembalikan. | ||||
(5) | Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilengkapi dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 merupakan dokumen yang pelaporannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai dipersamakan dengan nota retur. |
a. | Dokumen CK-1; |
b. | Dokumen CK-2; |
c. | Dokumen CK-3; dan/atau |
d. | Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3, |
(1) | Atas penyerahan Hasil Tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dipungut cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara:
|
||||
(2) | Pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Produsen dapat bekerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan Hasil Tembakau. | ||||
(2) | Mitra produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi atau badan yang:
|
||||
(3) | Atas penyerahan jasa maklon Hasil Tembakau oleh mitra produksi kepada Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. | ||||
(4) | Atas penyerahan Hasil Tembakau oleh mitra produksi kepada Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara:
|
a. | bentuk formulir dan petunjuk pengisian Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan | ||||
b. | contoh kasus dan pelaporan:
|