Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE – 9/PJ/2024 New
Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China Beserta Protokolnya