Tidak perlu pindah-pindah aplikasi lagi, lakukan proses buat ID Billing, pembayaran hingga terima NTPN dari satu aplikasi e-Billing Klikpajak.
Terdaftar sebagai mitra PJAP resmi DJP dengan dokumen e-Billing DJP serta patuh pada CTAS.
Bayar pajak langsung dari Mekari Klikpajak melalui metode virtual account hingga QRIS.
Akses dokumen online secara aman dengan sertifikasi ISO 27001 berstandar internasional.
eBilling adalah sistem pajak untuk pembayaran pajak secara online dengan menggunakan ID Billing pajak pada aplikasi SSE yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara.
ID Billing pajak adalah sebuah kode identifikasi yang akan diterbitkan oleh sistem Billing DJP. Kode tersebut diterbitkan atas jenis pajak yang dibayarkan atau disetorkan oleh wajib pajak. Format ID Billing ini terdiri dari 15 digit angka, dimana digit pertama merupakan kode penerbit billing.
Untuk menyelesaikan pembayaran pajak, Anda membutuhkan ID Billing. Anda dapat membuat kode billing (ID billing) langsung secara online melalui fitur e-Billing Mekari Klikpajak. Untuk cara lengkap mendapatkan ID Billing dapat Anda lihat melalui artikel di sini.
Aplikasi eBilling Mekari Klikpajak dapat digunakan untuk melakukan bayar dan setor pajak online untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) Badan (Pasal 23/26) maupun Pribadi (Pasal 21). Proses pembayaran pajak jadi semakin mudah dan cepat melalui e Billing Mekari Klikpajak.
Untuk melakukan pembayaran pajak melalui eBiling, Anda membutuhkan NPWP yang valid, akun Mekari Klikpajak, dan KAP dan KJS yang dibayarkan.
Berikut langkah-langkah membuat kode billing di aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak:
Jika sudah melakukan pembayaran, maka anda bisa melihat detail BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang berisi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) Informasi lebih lengkap dapat anda lihat di Tutorial Pembuatan Kode Billing di Mekari Klikpajak