FITUR PAJAK
INTEGRASI
Demo Klikpajak
Kelola Urusan Perpajakan Lebih Mudah dan Cepat melalui Aplikasi Pajak Terintegrasi dari Klikpajak by Mekari.
Daftar Live DemoTidak perlu pindah-pindah aplikasi lagi, lakukan proses buat ID Billing, pembayaran hingga terima NTPN dari satu aplikasi eBilling Klikpajak
Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra PJAP resmi dari DJP sehingga seluruh dokumen dari eBilling Klikpajak resmi dari DJP
Setelah buat ID Billing, bayar pajak langsung dari Klikpajak dengan beragam pilihan seperti virtual account hingga QRIS
Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali dan terjamin keamanan datanya, tersertifikasi ISO 27001
Seluruh proses bayar pajak seperti buat ID Billing, pembayaran hingga dapatkan NTPN langsung dari satu aplikasi di eBilling Klikpajak
Dengan eBilling Klikpajak, kelola ID Billing bisa secara online dan lebih cepat dengan fitur bulk impor.
Persiapan, pembayaran hingga pelaporan bisa lebih cepat dengan akses langsung eFaktur dan eBilling dari satu aplikasi Klikpajak
e-Billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan ID Billing pajak pada aplikasi SSE yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara.
Sistem e-Billing pajak dikelola langsung oleh biller milik lembaga resmi pajak negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menerapkan sistem billing.
Aplikasi e-Billing dihadirkan oleh DJP sebagai layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara online. Sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak untuk melakukan aktivitas perpajakan.
Aplikasi e-Billing sebagai layanan pembayaran pajak online, memiliki kelebihan dibandingkan dengan pembayaran pajak manual via offline. Berikut beberapa kelebihannya :
Aplikasi e-Billing Klikpajak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) Badan (Pasal 23/26) maupun Pribadi (Pasal 21). Proses pembayaran pajak jadi semakin mudah dan cepat melalui e Billing Klikpajak.
ID Billing pajak adalah sebuah kode identifikasi yang akan diterbitkan oleh sistem Billing DJP. Kode tersebut diterbitkan atas jenis pajak yang dibayarkan atau disetorkan oleh wajib pajak.
Format ID Billing ini terdiri dari 15 digit angka, dimana digit pertama merupakan kode penerbit billing.
Klikpajak merupakan PJAP resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018. ID Billing yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda bisa langsung bayarkan pajak Anda dengan ID Billing tersebut ke Bank atau kantor pos terdekat.
Buat ID Billing di e-Billing Klikpajak dengan memilih jenis pajak yang akan dibayarkan. Melalui e-Billing Klikpajak, Anda bisa membuat 1 (satu) ID Billing saja atau membuat banyak ID Billing sekaligus.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran pajak menggunakan Virtual Account bank persepsi yang tersedia di Klikpajak. Ketika pembayaran sudah diterima, sistem e Billing akan mengarahkan Anda ke Menu NTPN. Anda bisa melihat detail BPN dan mendownload BPN ketika sudah mendapatkan NTPNnya. Informasi lengkap mengenai pembuatan ID Billing, dapat anda lihat pada artikel “Tutorial Cara Buat ID Billing dan Bayar Pajak di Klikpajak”.
Anda dapat membayar e billing pajak dengan dua cara. Pertama Anda bisa menggunakan website DJP Online untuk melakukannya. Yang kedua Anda dapat menggunakan Klikpajak by Mekari yang lebih praktis dan mudah.
Tutorial lengkap bagaimana cara membayar eBilling pajak di Klikpajak dapat Anda baca di artikel berikut ini “Tutorial Cara Mudah Bayar Pajak Online di e Billing Klikpajak“. Jika Anda mengalami masalah atau kendala dalam melakukan pembayaran, Anda dapat menghubungi tim kami untuk meminta bantuan.
Aplikasi e-Billing dari Klikpajak memberikan solusi menyeluruh untuk aktivitas perpajakan anda. Anda dapat melakukan pembayaran pajak perusahaan hanya dalam satu aplikasi saja.
Selain itu, fitur eBilling Klikpajak dapat digunakan untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus.