Melalui beberapa aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ketentuan dan tata cara perpajakan badan usaha diubah, salah satunya Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang di dalamnya juga pengaturan tentang pajak fintech atau pajak P2P lending.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperbarui sistem pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk beberapa jenis PPh melalui aplikasi yang disebut eBupot Unifikasi.
Ingin mengetahui lebih dalam regulasi perpajakan badan usaha terbaru dan dampaknya terhadap bisnis serta bagaimana cara menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi?
Ikuti webinar Bincang Pajak bertajuk “Update Regulasi: PPh Badan di 2022 & eBupot Unifikasi” bersama Leander Resadhatu R. dari RDN Consulting dan Elsa Andriani dari Mekari Klikpajak, yang akan membahas secara lengkap update regulasi terbaru tentang Pajak Penghasilan Badan dan tata cara penggunaan eBupot Unifikasi.
Webinar Bincang Pajak “Update Regulasi: PPh Badan di 2022 & eBupot Unifikasi” akan diselenggarakan pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 25 Mei 2022
- Pukul: 13.30 – 15.30 WIB
- Webinar via Zoom
Daftarkan diri Anda pada webinar ini untuk mengetahui ketentuan dan tata cara perpajakan badan usaha sesuai regulasi pajak terbaru. Klik di sini untuk Daftar Webinar Gratis!