Daftar Isi
6 min read

Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Karyawan

Tayang 26 Apr 2023
Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Karyawan

Cara membuat NPWP karyawan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak maupun secara online. Ketahui fungsi NPWP, syarat dan cara buatnya.

Mekari Klikpajak akan mengulas penjelasan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ketentuan pembuatannya bagi wajib pajak orang pribadi atau karyawan.


Tentang NPWP Karyawan

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan negara kepada setiap Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal wajib pajak karyawan atau pekerja.

Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan seperti bayar hingga lapor pajak dan berbagai aktivitas perpajakan lainnya.

NPWP karyawan atau pribadi sebelumnya terdiri dari 15 digit angka yang berisi kode seri dari identitas WP.

Kini, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022, NPWP pribadi atau karyawan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

A. Fungsi NPWP

  • Identitas atau tanda pengenal wajib pajak
  • Sebagai ketertiban administrasi perpajakan
  • Pengajuan pengembalian atau restitusi pajak
  • Dikenakan tarif pajak yang lebih rendah
  • Membuka rekening bank
  • Digunakan untuk perlengkapan pengajuan kredit

B. Masa Berlaku NPWP

Sampai kapan masa berlaku Nomor Pokok Wajib Pajak? DJP menegaskan tidak ada istilah NPWP kedaluwarsa.

Artinya, NPWP yang dimiliki Wajib Pajak ini berlaku seumur hidup atau selamanya.

Dengan demikian tidak ada istilah memperpanjang Nomor Pokok Wajib Pajak.

Namun jika dicermati, pada bagian bawah kartu NPWP tercantum kata “Terdaftar” yang diikuti dengan tanggal tertentu.

Hal itu merupakan tanggal yang menunjukkan hari, bulan, dan tahun Wajib Pajak pemegang kartu, kapan mendaftar NPWP tersebut, baik secara online maupun datang langsung ke KPP.

C. Penonaktifkan atau Pencabutan

Meski tidak ada istilah kedaluwarsa pada NPWP, tapi sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dinonaktifkan atau dicabut.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini bisa dinonaktifkan atau dicabut oleh DJP ataupun atas permintaan wajib pajak sendiri.

Jika NPWP dinonaktifkan atau dicabut oleh DJP, wajib pajak dapat membuat surat tertulis permintaan alasan kenapa Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut dinonaktifkan/dicabut ke KPP tempat terdaftar.

Sebaliknya, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP kepada KPP terdaftar jika sudah tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, seperti tidak bekerja atau sudah pensiun, pindah kewarganegaraan, dan lainnya.

Berikut beberapa alasan NPWP dinonaktifkan atau dicabut oleh DJP bagi WP Pribadi atau karyawan:

  • Wajib Pajak sudah meninggal dunia
  • Wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian Pisah Harta (PH) dan penghasilan
  • Warisan yang berlum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, apabila telah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya pembagian warisan tersebut oleh para ahli waris
  • Wajib Pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak

D. NPWP Elektronik

Bukan hanya Kartu Tanda Penduduk atau KTP Elektronik, kini sudah ada NPWP Elektronik.

DJP memperkenalkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik di penghujung 2020 lalu.

Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, baik dari segi penyimpanannya dan penggunaannya jadi lebih simpel dan praktis tentunya.

Sebab pada saat membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak, Anda tinggal mengecek kembali kotak masuk email dari DJP pada saat mengirimkan NPWP Elektronik atau dokumen tempat menyimpan NPWP Elektronik.

Cara membuat NPWP elektronik:

  • Masuk atau login pada laman pajak.go.id atau DJP Online
  • Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi”, lalu klik tab ‘Informasi’ yang memuat preview NPWP Elektronik tersebut
  • Lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Email” pada menu “Informasi” tersebut
  • Sobat Klikpajak akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik pada email
  • Cek “Inbox” email Anda dan temukan NPWP elektronik yang dikirimkan DJP

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Hitung PPh 21 Tanpa NPWP

Syarat Buat NPWP Karyawan

Syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak karyawan tidaklah rumit.

Salah satunya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun karyawan berkewarganegaraan asing atau WNA (Warga Negara Asing) juga sama, yakni sama-sama menggunakan identitas diri.

Berikut adalah syarat membuat atau daftar NPWP online bagi karyawan:

  • WNI: Fotokopi e-KTP, Surat Keterangan Kerja (jika ada), Surat Keputusan Kepegawaian (jika PNS)
  • WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat NPWP Badan: Syarat, Formulir, Cara Daftar NPWP Online

Daftar NPWP Online: dan Fungsi NPWP bagi Karyawan Perusahaan AndaIlustrasi contoh no npwp karyawan, contoh NPWP Elektronik dan fungsi, daftar NPWP karyawan

Cara Membuat NPWP Karyawan

Pembuatan nomor pokok wajib pajak karyawan atau pribadi dapat dilakukan dengan dua pilihan, yakni secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan atau secara kolektif oleh perusahaan.

A. Daftar NPWP Karyawan secara kolektif

Pengajuan atau syarat membuat NPWP karyawan oleh perusahaan dapat dilakukan secara kolektif.

Hal ini diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

Artinya, perusahaan akan mengumpulkan data karyawan yang belum memiliki NPWP Pekerja untuk diajukan daftar NPWP ke KPP terdekat.

Perusahaan harus membuat daftar nominatif karyawan untuk diajukan pembuatan NPWP-nya dengan melengkapi fotokopi KTP atau identitas karyawan.

2. Daftar NPWP Pekerja oleh Karyawan sendiri

Bagaimana cara serta syarat membuat NPWP karyawan atau NPWP pekerja oleh karyawan sendiri?

Langkah-Langkah Cara Daftar NPWP Karyawan Online

Berikut ini tahapan cara membuat NPWP karyawan online:

1. Langkah pertama adalah membuka situs https://ereg.pajak.go.id.

Setelah berhasil membukanya, maka akan muncul tampilan untuk login ke dalam NPWP online, pilihlah bagian “daftar”.

2. Selanjutnya harus memasukkan email aktif dan mengisi kode keamanan atau captcha.

Pastikan mengisikan alamat email yang masih aktif, setelah itu klik “daftar”. Lalu cek kotak masuk atau folder spam pada email. Klik tautan yang dikirimkan ke email.

3. Untuk cara mengisi data NPWP online dengan formulir harus sesuai dengan data asli yang dmiliki.

Setelah selesai, klik tombol “daftar” sekali lagi, lalu cek kembali email untuk melakukan konfirmasi akun.

4. Lanjutkan dengan pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak, silakan login akun yang telah berhasil dibuat.

Kemudian isikan seluruh data yang diminta. Kolom pada bagian kategori Wajib Pajak pilih “Orang Pribadi”.

Lalu pilih “Pusat” jika belum menikah, dan pilih “cabang” jika wanita yang telah menikah dan ingin membuat cabang NPWP pada suami.

5. Lanjutkan pengisian formulir pada bagian-bagian lainnya hingga selesai.

Setelah selesai mengisi formulir dengan benar, klik tombol “selesai”.

Selanjutnya akan dialihkan ke bagian dashboard situs, silakan klik tombol “minta token”.

Kemudian periksa kembali email. Jika email yang berisi token telah diterima, salinlah token tersebut.

Buka kembali halaman dashboard, pilih tombol “kirim permohonan”, selanjutnya isi token, kemudian klik “kirim”.

Jika muncul notifikasi sukses artinya telah berhasil melakukan permohonan pembuatan NPWP.

6. Jika permohonan telah sukses, maka kartu NPWP Anda akan dikirimkan oleh pihak perpajakan.

Mudah Urus Pajak dengan Klikpajak!

Setelah memiliki NPWP, selain memiliki hak perpajakan, juga harus memenuhi kewajiban pajak ke negara.

Agar lebih mudah mengelola perpajakan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak sebagai mitra resmi Ditjen Pajak.

Melalui fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan pajak Anda dapat menghemat waktu dan tenaga serta biaya dalam mengelola perpajakan.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak