# Mekari Klikpajak > Aplikasi pajak online resmi mitra DJP untuk kelola pajak --- ## Laman - [eBilling Mekari Klikpajak](https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-billing/): Buat ID Billing pajak serta kelola bisnis lebih mudah dengan aplikasi e-Billing pajak online resmi DJP untuk semua jenis dalam satu aplikasi. - [eBupot API](https://klikpajak.id/ebupot-api/): eBupot API Klikpajak, Automasikan proses persiapan hingga pelaporan bukti potong langsung dari sistem perusahaan yang terintegrasi - [eBilling API](https://klikpajak.id/ebilling-api/): eBilling Klikpajak memudahkan Anda dengan automasi kelola ID billing, bayar pajak, hingga terima bukti resmi secara otomatis - [Industri](https://klikpajak.id/industri/): Solusi pengelolaan pajak industri yang tepat dan mudah untuk mengelola urusan perpajakan bisnis Anda! Aplikasi pajak mitra resmi DJP Online. - [Harga](https://klikpajak.id/harga/): Informasi daftar harga dan biaya paket aplikasi pajak Mekari Klikpajak. Harga mulai dari Gratis dan bayar sesuai dengan kebutuhan bisnis. - [Artikel & Blog Pajak](https://klikpajak.id/blog/): Temukan info perpajakan Indonesia seperti peraturan, update aplikasi pajak dan isu pajak terbaru di artikel Klikpajak, mitra resmi DJP online - [Sitemap](https://klikpajak.id/sitemap/): Halaman sitemap dari website Mekari Klikpajak - [Lapor Pajak Online](https://klikpajak.id/fitur-pajak/lapor-pajak/): Aplikasi lapor pajak online untuk lapor SPT Tahunan/Masa PPh di e-Filing Klikpajak. Lengkap dengan BPE resmi dari DJP Online! - [e-Bupot Unifikasi](https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-bupot-unifikasi/): Buat bukti potong pajak dan lapor SPT PPh badan secara online dan terpusat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi, mitra resmi DJP Online - [e-Faktur Pajak](https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-faktur-pajak/): Buat Faktur Pajak, Bayar & Lapor SPT PPN di aplikasi Web eFaktur pajak. Bisa hitung faktur masukan dan keluaran otomatis, Klikpajak mitra resmi DJP - [e-Filing Pajak](https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-filing/): e-Filing, Aplikasi lapor pajak untuk Lapor SPT Tahunan Badan Online dari Mekari Klikpajak, praktis dan hemat waktu. Coba Gratis Sekarang! - [Tentang Mekari Klikpajak](https://klikpajak.id/tentang-mekari-klikpajak/): Kenali Mekari Klikpajak, aplikasi pajak terintegrasi yang membantu Anda mengelola pajak dengan mudah dan efisien. - [e-SPT PPh 21/26](https://klikpajak.id/fitur-pajak/e-spt-masa-pph-21-26/): Pakai aplikasi e-SPT Masa PPh 21/26 terbaru versi web based tanpa perlu download dan install. Lapor PPh 21/26 lebih praktis dan hemat waktu. - [e-SPT PPN](https://klikpajak.id/fitur-pajak/espt-ppn/): Lapor SPT PPN secara online lebih cepat & terintegrasi eFaktur dengan aplikasi eSPT PPN terbaru dari Klikpajak tanpa perlu download - [Bayar Pajak Online](https://klikpajak.id/fitur-pajak/bayar-pajak/): Bayar pajak online dengan e-Billing Klikpajak lebih mudah, tanpa antri, buat Kode Billing & dapat BPE resmi DJP! - [e-SPT PPh 15](https://klikpajak.id/fitur-pajak/e-spt-masa-pph-15/): Pakai aplikasi e-SPT Masa PPh 15 terbaru versi web based tanpa perlu download dan install. Lapor PPh 15 lebih praktis dan hemat waktu. - [Keamanan Data & Sistem Mekari Klikpajak](https://klikpajak.id/keamanan/): Informasi mengenai keamanan dari aplikasi Mekari Klikpajak yang terdaftar sebagai mitra resmi DJP dan lulus standar keamanan - [Aplikasi Pajak Online Untuk Bayar dan Lapor Pajak](https://klikpajak.id/): Aplikasi pajak online resmi mitra DJP untuk kelola pajak. Bayar pajak, Lapor SPT PPN/PPh Badan, lacak hingga buat Bupot dalam 1 di Klikpajak - [Arsip Pajak](https://klikpajak.id/fitur-pajak/arsip-pajak/): eSPT Klikpajak penyimpanan online dokumen arsip pajak SPT Masa dan Tahunan PPh 21/23 dengan aman. Daftarkan akun pajak Anda segera di ... - [Webinars](https://klikpajak.id/webinars/): Tingkatkan pengetahuan pajak Anda dengan mengikuti webinar gratis dari Mekari Klikpajak yang membahas berbagai topik pajak yang menarik. - [e-SPT PPh Badan](https://klikpajak.id/fitur-pajak/espt-pph-badan/): Buat dan lapor SPT Tahunan Badan lebih mudah dengan formulir SPT 1771 dari e-SPT Tahunan PPh Badan dari Klikpajak. PJAP, mitra resmi DJP. - [e-Faktur](https://klikpajak.id/fitur-pajak/e-faktur/): Buat faktur pajak online dan lapor PPN lebih mudah dengan eFaktur PPN Klikpajak. Dapatkan BPN resmi dari DJP! - [Cek Validasi NPWP](https://klikpajak.id/cek-validasi-npwp/): Lakukan pemadanan dan validasi NPWP lawan transaksi langsung dengan fitur cek NPWP Online Mekari Klikpajak, mitra resmi DJP. - [Kantor Pajak](https://klikpajak.id/kantor-pajak/): Cari kantor pajak terdekat dari lokasi anda? Temukan informasi lengkapnya, mulai dari alamat, email, dan nomor teleponnya disini. - [Update Pajak](https://klikpajak.id/update-pajak/): Dapatkan update infoemasi terkait pajak online terbaru dan berita terkait regulasi di Indonesia. Update perpajakan terbaru di Klikpajak - [Kalender Pajak](https://klikpajak.id/kalender-pajak/): Download kalender pajak tahun 2025, mulai dari versi kalender pajak pdf hingga versi web based. Update data terbaru bulan Juni 2025 - [Mengapa Mekari Klikpajak](https://klikpajak.id/mengapa-mekari-klikpajak/): Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak online yang dapat membantu wajib pajak dalam mengelola perpajakan. - [Klien Kami](https://klikpajak.id/klien-kami/): Daftar perusahaan yang sudah menggunakan Mekari Klikpajak sebagai solusi aplikasi perpajakan terbaik untuk bisnis. - [Konsultan Pajak](https://klikpajak.id/referral-konsultan/): Dapatkan penghasilan tambahan dengan mendaftar program referral Mekari Klikpajak. Gabung sekarang juga dan dapatkan komisi yang menarik! - [Sistem Integrator](https://klikpajak.id/referral-sistem-integrator/): Dapatkan penghasilan tambahan dengan mendaftar program referral sistem integrator Mekari Klikpajak. Gabung sekarang juga! - [Affiliate Marketing](https://klikpajak.id/affiliate-marketing/): Raih kesempatan memperoleh penghasilan tambahan dengan menjadi mitra affiliate dari Mekari Klikpajak. Daftarkan diri Anda sekarang juga! - [Referral](https://klikpajak.id/referral/): Daftar sebagai mitra referral Klikpajak dan dapatkan komisi menarik dari setiap pengguna baru yang Anda ajak. - [Waralaba](https://klikpajak.id/industri/waralaba/): Aplikasi pajak resmi untuk kelola pajak perusahaan waralaba dan perhitungan PPn pajak bisnis dengan banyak cabang. Selesaikan urusan pajak .. - [e-SPT PPh 4 Ayat 2](https://klikpajak.id/fitur-pajak/e-spt-masa-pph-4-ayat-2/): Pakai aplikasi e-SPT Masa PPh 4 Ayat 2 (Final) versi web based tanpa perlu download & install. Lapor PPh final lebih praktis dan hemat waktu. - [e-SPT PPh 22](https://klikpajak.id/fitur-pajak/e-spt-masa-pph-22/): Pakai aplikasi e-SPT Masa PPh 22 terbaru versi web based tanpa perlu download dan install. Lapor PPh 22 lebih praktis dan hemat waktu. - [e-SPT PPh 23/26](https://klikpajak.id/fitur-pajak/e-spt-masa-pph-23-26/): Pakai aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26 terbaru versi web based tanpa perlu download dan install. Lapor PPh 23/26 lebih praktis dan hemat waktu. - [e-Faktur Host to Host](https://klikpajak.id/efaktur-host-to-host/): Kelola ribuan data faktur pajak perusahaan lebih mudah dengan integrasi e-Faktur Host to Host (H2H) dari Mekari Klikpajak - [Kelola Faktur Pajak](https://klikpajak.id/solusi/kelola-faktur-pajak/): Kelola ratusan faktur pajak masukan hingga keluaran perusahaan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi eFaktur dari Klikpajak. Coba Gratis! - [eBupot PPh 22](https://klikpajak.id/fitur-pajak/ebupot-pph-22/): Solusi kelola SPT elektronik bagi pelaku bisnis transportasi hingga perusahaan dagang internasional melalui eBupot PPh Pasal 22. - [eBupot PPh 15](https://klikpajak.id/fitur-pajak/ebupot-pph-15/): Solusi kelola SPT elektronik bagi pelaku bisnis transportasi hingga perusahaan dagang internasional melalui eBupot PPh Pasal 15. - [Partners](https://klikpajak.id/partners/): Dapatkan penghasilan tambahan dengan mendaftar program partners Mekari Klikpajak. Gabung sekarang juga dan dapatkan keuntungan yang menarik! - [ESPT Tahunan Badan](https://klikpajak.id/fitur-pajak/lapor-spt-tahunan/): Mau lapor SPT Tahunan Badan tanpa install aplikasi eSPT? Laporkan SPT Badan secara online via eSPT Tahunan Badan Online Mekari Klikpajak - [SPT Pajak Online](https://klikpajak.id/fitur-pajak/lapor-spt-online/): Aplikasi Lapor SPT Online untuk pelaporan PPh Final, PPh 21 hingga PPh 23/26. Segera laporkan SPT Pajak Anda GRATIS di e-Filing Klikpajak! - [Manufaktur](https://klikpajak.id/industri/manufaktur/): Aplikasi pajak resmi untuk kelola pajak perusahaan manufaktur dan perhitungan PPh karyawan. Selesaikan urusan pajak bisnis dengan Mekari Klikpajak - [Retail](https://klikpajak.id/industri/retail/): Mekari Klikpajak membantu mengelola pajak industri dan bisnis perusahaan retail, mulai dari hitung, bayar dan lapor SPT PPN hingga PPh - [Distributor](https://klikpajak.id/industri/distributor/): Lebih mudah kelola pajak distributor dan pembayaran PIB termasuk PPN Impor melalui aplikasi pajak mitra resmi DJP Online Klikpajak - [Hubungi Kami](https://klikpajak.id/hubungi-kami/): Temukan solusi aplikasi pajak terbaik untuk bisnis Anda. Hubungi Mekari Klikpajak sekarang untuk konsultasi gratis! - [Event](https://klikpajak.id/blog/event/): Temukan berbagai webinar dan event pajak menarik dari Mekari Klikpajak. Tingkatkan pengetahuan pajak Anda! - [eBupot PPh 4 Ayat 2](https://klikpajak.id/fitur-pajak/e-bupot-pph-final/): Solusi pajak pengelolaan SPT PPh Final melalui fitur eBupot PPh 4 ayat 2 dari Klikpajak. Daftar dan ikuti demo aplikasi bupot online GRATIS! - [Studi Kasus](https://klikpajak.id/studi-kasus/): Temukan solusi pajak yang tepat untuk pengelolaan bisnis Anda melalui studi kasus dari berbagai industri dan perusahaan dari Mekari Klikpajak - [E-Bupot PPh 23/26](https://klikpajak.id/fitur-pajak/e-bupot/): Fitur e Bupot 23/26 membantu Anda buat dan kelola bukti potong PPh jadi lebih mudah dan praktis. Daftar di Klikpajak sekarang juga! - [Artikel Pajak Terbaru](https://klikpajak.id/blog/artikel-terbaru/): Kumpulan info perpajakan terbaru dari Klikpajak, mitra resmi DJP online. Publikasi rutin terkait isu, peraturan hingga fitur aplikasi pajak. - [eBook Pajak](https://klikpajak.id/ebook-pajak/): Download ebook perpajakan terbaru secara gratis dengan format PDF yang membahas mengenai panduan pajak hingga peraturannya. --- ## Pos - [Agresivitas Pajak dan Untung-ruginya](https://klikpajak.id/blog/agresivitas-pajak-pahami-dan-ketahui-untung-ruginya/): Agresivitas pajak merupakan perencanaan pajak untuk mengurangi kewajiban bayar pajak. Ketahui untung-ruginya bagi bisnis yang dijalankan. - [Account Receivable-Account Payable dan Perbedaan](https://klikpajak.id/blog/kenali-istilah-akuntansi-ini-account-payable-dan-account-receivable-adalah/): Account receivable dan account payable adalah istilah akuntansi. Account receivable artinya apa, juga utang dagang adalah apa pahami di sini. - [Pajak Penghasilan PPh Pasal 15 dan Contoh Hitung](https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pph-pasal-15-sesuai-uu-pajak-penghasilan/): Panduan pengenaan pajak penghasilan PPh Pasal 15 sesuai regulasi terbaru, mulai dari pengertian, tarif, dan contoh perhitungannya. - [Kurs Pajak Hari ini](https://klikpajak.id/blog/kurs-pajak-hari-ini/): Kurs pajak hari ini 11 Juni 2025-17 Juni 2025 atau kurs pajak mingguan, temukan update nilai tukar pajak Kementerian Keuangan ini. - [Pengertian Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 0,5%](https://klikpajak.id/blog/pengertian-pajak-penghasilan-final-pph-final/): Pengertian Pajak Penghasilan Final atau PPh Final merupakan kebijakan perpajakan yang dirancang untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha. - [Pajak Perusahaan Retail: Jenis, Contoh, Cara Kelola](https://klikpajak.id/blog/pajak-perusahaan-retail/): Panduan pengenaan pajak bisnis retail. jenis pajak yang harus dibayar perusahaan retail, regulasi yang mengaturnya, cara hitung, dan tipsnya. - [Cara Bayar/Setor Pakai Deposit Pajak](https://klikpajak.id/blog/cara-setor-dengan-deposit-pajak/): Panduan lengkap cara bayar pajak atau setor dengan saldo deposit pajak. Temukan tahapan langkah-langkahnya di sini. - [Rekomendasi Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan](https://klikpajak.id/blog/klikpajak-aplikasi-pajak-online-yang-mempermudah-urusan-perpajakan/): Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak online mitra DJP resmi sebagai rekomendasi untuk kemudahan mengelola perpajakan perusahaan. - [Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru, Cara Input Dokumen](https://klikpajak.id/blog/ppn-atas-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-atau-pmse/): PPN PMSE adalah pajak pertambahan nilai yang dipungut PPMSE atas transaksi perdagangan elektronik. Ketahui cara input dokumen PMSE oleh PSE. - [Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru](https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/): Tarif sanksi pajak: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak periode 1-30 Juni 2025 sebesar 0,57% - 2,24%. Ini tarif sanksi perpajakannya. - [Cara Ubah Data dalam Sistem Coretax](https://klikpajak.id/blog/ubah-data-coretax/): Panduan lengkap tahapan cara ini perlu Anda lakukan untuk mengubah data di sistem Coretax. Ketahui ketentuan dan prosedur perubahan data. - [Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak di Coretax](https://klikpajak.id/blog/cara-membuat-kode-billing-untuk-bayar-pajak-online-bisa-di-klikpajak/): Cara membuat Kode Billing bisa secara daring. Ini cara mendapatkan kode billing atau cara membuat id billing online di Coretax. - [Cara DJP Ingatkan WP agar Tak Lupa Lapor SPT](https://klikpajak.id/blog/cara-djp-ingatkan-wp-agar-tak-lupa-pelaporan-spt-tahunan-pajak/): Waktu pelaporan SPT Tahunan terakhir setiap 31 Maret untuk pribadi dan 30 April untuk badan. Ini cara DJP ingatkan agar tak lupa lapor SPT. - [Contoh Perhitungan Kerugian Fiskal Pajak Badan](https://klikpajak.id/blog/contoh-perhitungan-kerugian-fiskal-pajak-badan-sesuai-uu-pajak-penghasilan/): Memahami contoh perhitungan kerugian fiskal untuk wajib pajak sesuai peraturan terbaru dan tips praktis pengelolaan laporan keuangannya. - [Cara Mudah Hitung Pajak Penghasilan](https://klikpajak.id/blog/ini-kiat-perhitungan-pajak-penghasilan-yang-mudah/): Perhitungan pajak mudah perlu dipahami agar tak melakukan kesalahan saat bayar atau lapor pajak. Temukan di sini kiat-kiatnya - [Kesalahan Lapor Pajak Online dan Cara Menghindari](https://klikpajak.id/blog/apa-saja-kesalahan-yang-sering-terjadi-saat-lapor-pajak-online/): Kesalahan lapor pajak online seringkali terjadi tanpa disadari wajib pajak. Ketahui dan hindari kesalahan pelaporan pajak agar benar. - [Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax](https://klikpajak.id/blog/cara-membuat-faktur-pajak-pengganti-dan-ketentuannya/): Panduan cara membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax untuk transaksi karena salah input harga barang dan ketentuan cara revisi faktur. - [Panduan Pajak Jasa Freight Forwarding](https://klikpajak.id/blog/pajak-jasa-freight-forwarding/): Panduan pajak jasa freight forwarding yang perlu dipahami oleh perusahaan yang bergerak dibidang pengurusan transportasi barang kiriman. - [Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak](https://klikpajak.id/blog/sanksi-dan-denda-telat-lapor-pajak-pribadi-ketahui-dan-hindari/): Panduan lengkap sanksi dan denda telat lapor pajak pribadi maupun badan, aturan terbaru, cara cek & bayar denda, serta pengecualian sanksi. - [Panduan Pengenaan Pajak Distributor MLM (Multi Level Marketing)](https://klikpajak.id/blog/pajak-distributor-mlm/): Ada dua mekanisme yang dikenakan untuk pajak distributor MLM. Pahami penjelasannya berikut ini agar pengelolaan pajak lancar dan tepat. - [Cara Mengelola Faktur Pajak untuk Distributor](https://klikpajak.id/blog/cara-mengurus-faktur-pajak-masukan-di-e-faktur-3-0-bagi-distributor/): Panduan cara mengelola faktur pajak untuk distributor: PPN atas distributor, regulasi terbaru, contoh hitung, & kelola e-Fakturnya. - [Cara Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Urut](https://klikpajak.id/blog/cara-mengatasi-nomor-faktur-pajak-tidak-urut-dan-ketentuannya/): Pembuatan Faktur Pajak gagal karena nomor faktur tidak urut. Tak perlu bingung, ketahui cara mengatasi Nomor Faktur Pajak tidak urut di sini. - [Panduan PPh Pasal 22: Tarif, Hitung, Lapor SPT Masa PPh 22](https://klikpajak.id/blog/pph-pasal-22-dan-lapor-spt-pph-22/): Panduan PPh Pasal 22 untuk pelaku industri manufaktur dan ekspor-impor, mulai dari tarif, contoh cara menghitung dan lapor SPT Masa PPh 22. - [Panduan Perpajakan Distributor Makanan & Minuman](https://klikpajak.id/blog/perencanaan-dan-kewajiban-pajak-perusahaan-distributor-makanan-minuman/): Panduan perpajakan distributor makanan dan minuman (mamin) sesuai peraturan terbaru untuk memudahkan pengelolaan pajaknya dengan benar. - [5 Tahapan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi](https://klikpajak.id/blog/pelaporan-spt-tahunan-melalui-e-filing-gimana-cara-mudahnya/): Pelajari 5 tahapan penting pelaporan SPT Tahunan pribadi agar proses pelaporan berjalan lancar sesuai ketentuan & peraturan yang berlaku. - [Poin-poin Aturan Faktur Pajak Elektronik Terbaru](https://klikpajak.id/blog/efaktur-seputar-pengertian-e-faktur-adalah-serta-jenis-efaktur-bagi-pkp/): Ketahui poin-poin perubahan peraturan faktur pajak elektronik dalam regulasi pajak terbaru agar pembuatan dan pengelolaan e-Faktur benar. - [Pajak Profesi dan Contoh Perhitungannya](https://klikpajak.id/blog/pemahaman-pajak-profesi-dan-rumus-perhitungan-pajak-penghasilannya/): Pahami tentang pajak profesi, pengenaan pajaknya, dan contoh perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan profesinya. - [Panduan Upload File di Coretax](https://klikpajak.id/blog/file-upload-coretax/): Panduan ketentuan file upload di Coretax, mulai dari jenis file, aturan, cara buat file XML dari Excel, dan upload dengan Adobe Acrobat Pro. - [Mengenal Pajak Internasional dan Bagaimana Hukumnya](https://klikpajak.id/blog/pajak-internasional/): Pelajari pajak internasional, dasar hukum, jenis, objek pajak, serta penerapannya di Indonesia untuk sistem pajak yang adil dan transparan. - [Panduan Cara Cek Tunggakan Pajak secara Online](https://klikpajak.id/blog/cara-cek-tunggakan-pajak/): Pelajari cara cek tunggakan pajak online untuk wajib pajak pribadi, badan, dan kendaraan bermotor. Panduan lengkap langkah-langkah praktisnya. - [Pengusaha Kena Pajak dan Keuntungan Jadi PKP](https://klikpajak.id/blog/fungsi-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak/): PKP adalah pengusaha kena pajak yang pengukuhannya dilakukan oleh Ditjen Pajak. Ketahui fungsi, keuntungan pengukuhan sebagai PKP. - [Faktur Pajak Digunggung : Cara Membuat dan Lapor PPN Digunggung](https://klikpajak.id/blog/cara-membuat-faktur-pajak-digunggung/): Faktur Pajak Digunggung dan penjelasan tentang PPN Digunggung, contoh Faktur Pajak digunggung, cara lapor pajaknya temukan di blog Klikpajak - [Cara Perpanjangan SPT Tahunan dan Syarat Pengajuan](https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-penundaan-atau-perpanjangan-penyampaian-spt-tahunan/): Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak Pribadi dan WP Badan. Begini cara perpanjangan SPT Tahunan dan syarat. - [Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif](https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan/): Panduan Pajak penghasilan atau PPh untuk memudahkan wajib pajak pribadi maupun badan memahami jenis pajak yang menjadi kewajibannya. - [Ketentuan Jenis Pajak Perusahaan Tidak Perlu Dilaporkan](https://klikpajak.id/blog/jenis-pajak-perusahaan-nihil/): Sebagai pelaku bisnis, Anda perlu mengetahui ketentuan terkait jenis pajak perusahaan yang tidak perlu dilaporkan atau bebas lapor SPT nihil. - [Cara Lapor SPT Tahunan Badan Offline](https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-badan-offline/): Cara lapor SPT Tahunan Badan offline dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau e-Form. Begini caranya. - [Cara Menghitung Insentif PPh 21](https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-insentif-pph-21/): Panduan lengkap cara menghitung insentif PPh 21 sesuai peraturan terbaru, kriteria penerima, dan tips praktis penghitungan insentif pajaknya. - [Cara Menghitung Pajak Progresif PPh Pasal 21](https://klikpajak.id/blog/perhitungan-progresif-tarif-pph-pasal-21/): Panduan cara menghitung pajak progresif PPh Pasal 21 terbaru, lengkap dengan peraturan, tarif, tahapan langkah penghitungan, dan cara hitung. - [Jenis PPh 23 Jasa Lain dalam PMK Terbaru](https://klikpajak.id/blog/apa-saja-jasa-lain-yang-dipotong-pph-23-dalam-pmk-141-tahun-2015/): PPh 23 jasa lain terbaru diatur dalam PMK 141 Tahun 2015. Ketahui apa saja jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dan ketentuannya. - [Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81/2024](https://klikpajak.id/blog/coretax-system/): Pelajari poin penting PMK 81/2024 terkait implementasi Coretax System 2025 dalam FAQ, agar pengelolaan administrasi pajak benar. - [Panduan Pajak UMKM/UKM : Tarif dan Cara Menghitung](https://klikpajak.id/blog/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/): Panduan pengelolaan administrasi pajak UMKM mulai dari kategori usaha kecil menengah, tarif hingga cara menghitung pajak UMKM yang benar. - [Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak dan Penggunaanya](https://klikpajak.id/blog/deposit-pajak/): Panduan lengkap deposit pajak Coretax: fungsi, cara pakai, kode billing dan pembayaran menggunakan deposit pajak, serta dasar hukumnya. - [Cara Menghitung Pajak Kendaraan dan Jenis Pajaknya](https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-kendaraan/): Panduan lengkap cara menghitung pajak kendaraan bermotor terbaru, jenis pajak kendaraan, dan ketentuan sesuai peraturan terbarunya. - [Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Tarifnya](https://klikpajak.id/blog/pajak-progresif-kendaraan-bermotor/): Panduan pengenaan tarif pajak progresif kendaraan terbaru, dan ketentuan pengenaannya sesuai peraturan terkini. - [Perlakuan Pajak Capital Gain Saham pada Perusahaan](https://klikpajak.id/blog/capital-gain-dan-pajak-penghasilan/): Pnduan pemahaman pajak capital gain sahamdan kaintannya dengan pajak penghasilan (PPh) perusahaan atas perolehan keuntungan dari saham. - [Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang](https://klikpajak.id/blog/wajib-pajak-badan-cara-menghitung-pph-badan/): Rumus dan cara menghitung PPh Badan berbeda dengan pajak pribadi. Ketahui perhitungan dan cara mencari PPh terutang badan serta rumusnya. - [Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan](https://klikpajak.id/blog/contoh-laporan-keuangan-dan-cara-membuatnya-untuk-administrasi-perpajakan/): Laporan keuangan pajak dan contoh pembukuan pajak perusahaan merupakan bagian dari pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan. - [Tarif Penyusutan Fiskal dan Cara Menghitungnya](https://klikpajak.id/blog/cara-penghitungan-biaya-penyusutan-fiskal/): Pahami ketentuan penyusutan fiskal dan perhitungannya sesuai tarif penyusutan fiskal dalam laporan keuangan perusahaan untuk lapor SPT. - [Minimal Gaji Kena Pajak PPh 21 dan Contoh Hitung](https://klikpajak.id/blog/minimal-gaji-yang-kena-pph-21-tahun-2021/): Pelajari panduan lengkap minimal gaji kena pajak (PPh 21), dasar hukum terbaru, komponen perhitungan, langkah-langkah, contoh perhitungan. - [Solusi Pembayaran dan Pelaporan Pajak Online dengan Coretax](https://klikpajak.id/blog/pembayaran-dan-pelaporan-pajak-online-solusi-perpajakan-masa-kini/): Pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara online dengan data yang terintegrasi melalui sistem Coretax sebagai solusi terkini. - [Pajak Hibah dan Ketentuan Pengenaannya](https://klikpajak.id/blog/pajak-hibah/): Pajak hibah adalah pajak yang dikenakan atas pemberian hibah. Pahami ketentuan pengenaan pajaknya dan tarif pajak hibah serta pelaporannya. - [Panduan PPh Harta Bersih Berdasarkan PP 36 Tahun 2017](https://klikpajak.id/blog/pp-36-tahun-2017-pengenaan-pph-atas-penghasilan-tertentu-berupa-harta-bersih/): PP 36 Tahun 2017 mengatur pengenaan PPh bersifat final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan. - [Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)](https://klikpajak.id/blog/ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak/): Pelajari cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan panduan langkah-langkah mudah & contoh perhitungan sesuai status WP. - [Perbedaan PPh 25 dan PPh 29 serta Penerapannya](https://klikpajak.id/blog/perbedaan-pph-25-dan-pph-29-yang-wajib-anda-ketahui/): Pelajari perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 serta ketentuan penerapannya sebagai pemahaman dasar untuk kelola administrasi perpajakan. - [Pengertian Biaya Variabel dan Biaya Tetap beserta Perbedaannya](https://klikpajak.id/blog/pengertian-biaya-variabel-dan-biaya-tetap/): Panduan pemahaman biaya variabel dalam perusahaan yang dapat berubah dan perbedaan dengan biaya tetap serta pengertian biaya semi variabel. - [Punya Aset Kripto? Begini Cara Lapor NFT di SPT Tahunan](https://klikpajak.id/blog/nft/): NFT adalah aset kripto yang banyak dimintai di era digital ini. Ketahui cara membuat NFT dan bagaimana cara lapor NFT di SPT Tahunan pajak. - [Memahami Equipment dan Supplies dalam Bisnis](https://klikpajak.id/blog/equipment-adalah/): Equipment adalah peralatan yang dipakai untuk kegiatan bisnis. Equipment berbeda dengan supplies & keduanya memiliki karakteristik tersendiri - [Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial: Perbedaan & Contoh](https://klikpajak.id/blog/laporan-keuangan-fiskal/): Laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial bagian akuntansi yang dikelola perusahaan. Ini perbedaan, cara menyusun dan contoh. - [Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23](https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-surat-keterangan-bebas-pph-23/): Panduan cara mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23: Pengertian, fungsi, syarat, prosedur, dan tips agar disetujui DJP. - [Cara Pembatalan dan Pembetulan Bukti Potong PPh 23](https://klikpajak.id/blog/pembetulan-bukti-potong-pph-23/): Pelajari bagaimana cara pembatalan dan pembetulan bukti potong PPh 23. Pahami juga ketentuan dan ketahui peraturan terbarunya. - [DJP Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan](https://klikpajak.id/blog/apa-akibatnya-jika-tidak-lapor-spt-tahunan/): Ditjen Pajak menghapus sanksi terlambat bayar dan lapor SPT Tahunan. Ketahui ketentuannya dan pahami apa saja sanksi tidak lapor SPT Tahunan. - [Mengenal Fiskus: Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak](https://klikpajak.id/blog/fiskus/): Panduan lengkap tentang fiskus: pengertain, tugas, wewenang, hak, kewajiban, cara kerja, dan peraturan terbaru yang mengaturnya. - [Perlakuan PPN dan PPh 23 Usaha Jasa Ekspedisi-Logistik](https://klikpajak.id/blog/ketahui-ppn-dan-pph-pasal-23-atas-pajak-usaha-ekspedisi/): Panduan pengenaan PPN dan PPh 23 untuk usaha ekspedisi dan logistik: definisi, perbedaan, perlakuan pajak, dan contoh hitung. - [Memahami Jurnal PPh 23 dalam Akuntansi dan Contoh](https://klikpajak.id/blog/jurnal-pph-23/): Panduan lengkap jurnal PPh 23 dalam akuntansi: definisi, peraturan teraru, contoh perhitunganm jurnal PPh Pasal 23 atas jasa akuntansi. - [KPP Pratama: Jenis, Sejarah, dan Stuktur Organisasi](https://klikpajak.id/blog/ketahui-sejarah-tugas-fungsi-dan-struktur-kpp-pratama/): KPP adalah unit kerja DJP yang melaksanakan pelayanan perpajakan pada masyarakat. Ini jenis kantor pelayanan pajak dan struktur KPP Pratama. - [Memahami Cash Basis dan Accrual Basis dalam Akuntansi](https://klikpajak.id/blog/accrual-basis-peredaan-dengan-jenis-laporan-keuangan-cash-basis/): Accrual basis dan cash basis sebagai dasar yang digunakan untuk membuat laporan keuangan. Temukan perbedaan, kelebihan, dan kekurangannya. - [Piutang Dagang dan Cara Menghitungnya](https://klikpajak.id/blog/piutang-dagang/): Pahami semua aspek piutang dagang, mulai dari definisi, fungsi, jenis, cara menghitung atau mengelolanya sesuai peraturan yang berlaku. - [Mengenal Peredaran Bruto dan Biaya Pengurangnya](https://klikpajak.id/blog/pengertian-peredaran-bruto-wajib-pajak-badan/): Peredaran bruto merupakan komponen dalam penghitungan PPh. Pahami peredaran bruto Wajib Pajak Badan dan biaya pengurang penghasilan bruto - [Jenis Formulir SPT Tahunan yang Wajib Anda Tahu](https://klikpajak.id/blog/jenis-formulir-spt-tahunan/): Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui perbedaan berbagai jenis Formulir SPT Tahunan baik badan maupun pribadi. Simak selengkapnya! - [Mengenal Dokumen SSP sebagai Bukti Penyetoran Pajak](https://klikpajak.id/blog/dokumen-ssp-sebagai-bukti-penyetoran-pajak/): Pelajari tentang dokumen SSP atau Surat Setoran Pajaksebagai bukti penyetoran pajak Anda yang penting untuk dipahami wajib pajak. - [Cara Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan dan Kode Jenis](https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-kolom-harta-saat-lapor-spt-tahunan/): Panduan cara mengisi kolom harta di SPT Tahunan dan kode jenis harta yang harus diketahui saat melaporkan SPT tahunan pajak pribadi. - [Panduan Pajak Transaksi bagi Reseller dan Dropshipper](https://klikpajak.id/blog/kewajiban-membayar-dan-lapor-pajak-bagi-para-reseller-bisnis-online-shop/): Panduan lengkap pajak transaksi bagi reseller dan dropshipper yang harus dipahami apa saja jenis pajak dan cara mengelola kewajiban pajaknya. - [Cara Cek dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax](https://klikpajak.id/blog/cara-mengetahui-npwp-aktif-atau-tidak-dan-cara-mengaktifkan-npwp-non-efektif/): Panduan lengkap cara cek status NPWP aktif atau nonaktif dan langkah-langlah mengaktifkan NPWP NE di Coretax. - [Cara Mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final](https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-spt-tahunan-badan-pph-final-dan-ketentuannya/): Cara mengisi SPT Tahunan Badan PPh harus benar. Ketahui cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan PPh Final ini dan ketentuannya - [Mengapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?](https://klikpajak.id/blog/kenapa-laporan-keuangan-penting-saat-lapor-spt-tahunan-badan/): Laporan keuangan SPT Tahunan Badan penting untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan. Ketahui penjelasannya di sini. - [Cara Lapor Pajak Online untuk Semua Jenis SPT Tahunan](https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-pajak-online-mudah/): Cara lapor pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan pada tahun 2025. Pahami ketentuan pelaporan dari masing-masing jenis SPT Tahunannya. - [Jenis-Jenis Harta Berwujud dalam Penyusutan Fiskal](https://klikpajak.id/blog/jenis-harta-penyusutan-fiskal/): Jenis harta penyusutan fiskal di dalamnya termasuk jenis harta berwujud dan tidak. Pahami apa itu penyusutan harta tidak berwujud. - [Aplikasi Taxpayer Account Management (TAM) dan Fungsinya](https://klikpajak.id/blog/aplikasi-taxpayer-account-management/): Aplikasi taxpayer account management atau TAM adalah aplikasi untuk mengakses data perpajakannya sendiri. Ini jenis fitur dan fungsinya. - [Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru](https://klikpajak.id/blog/dokumen-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak-terbaru/): Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak terbaru diatur PER-16/PJ/2021. Apa saja jenis dokumen tertentu dipersamakan Faktur Pajak PPN - [Kode Faktur Pajak 070 dan Cara Penggunaannya](https://klikpajak.id/blog/kode-faktur-pajak-070/): Kode Faktur Pajak 070 adalah kode yang digunakan untuk pembuatan faktur pajak dari transaksi barang/jasa kena pajak yang tidak dipungut PPN. - [Penggunaan Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1 & Contoh Perhitungannya](https://klikpajak.id/blog/tarif-pph-ps-31e-ayat-1/): Tarif PPh Ps 31e ayat 1 merupakan insentif pengurangan pajak penghasilan dari tarif PPh Badan. Inilah contoh perhitungan PPh Pasal 31E ayat 1. - [Cara Pengisisn Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Bayar Pajak](https://klikpajak.id/blog/ketentuan-setor-pajak-dan-bayar-pajak/): Cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) untuk setor dan bayar pajak harus benar dan sesuai ketentuan perpajakan berlaku agar pembayaran sah. - [Pajak Rumah Sakit dan Jenisnya](https://klikpajak.id/blog/pajak-rumah-sakit/): Pajak rumah sakit adalah pajak yang dikenakan dan yang harus dikelola rumah sakit. Ini kewajiban perpajakan rumah sakit dan cara lapornya. - [Panduan Dasar Pengenaan Pajak Emas Batangan dan Perhiasan](https://klikpajak.id/blog/dasar-pengenaan-pajak-ppn/): Dasar Pengenaan Pajak PPN emas perhiasan dan emas batangan jadi dasar perhitungan PPN setelah dikalikan dengan tarif. Ini regulasi barunya. - [Cara Mudah Download e-Faktur Etax CMA CGM](https://klikpajak.id/blog/cara-download-e-faktur-pajak-cma-cgm/): Etax CMA CGM tidak bisa download Faktur Pajaknya? Begini cara download e-Faktur CMA CGM dan tips cara mudah mengelola eFakturnya. - [Nilai Residu: Pengertian, Metode Perhitungan, dan Contohnya](https://klikpajak.id/blog/nilai-residu/): Nilai residu adalah sebuah nilai yang berhubungan dengan biaya penyusutan, berikut metode perhitungan dan contohnya. - [Cara Membatalkan Faktur Pajak yang Sudah di-Upload](https://klikpajak.id/blog/membatalkan-faktur-pajak-keluaran-yang-sudah-di-upload/): Cara membatalkan Faktur Pajak Keluaran yang sudah di upload mudah. Ketahui juga cara membatalkan faktur pajak masukan yang sudah di upload - [Hal yang Wajib Disiapkan Sebelum Lapor SPT Online](https://klikpajak.id/blog/hal-yang-wajib-disiapkan-sebelum-lapor-spt-online/): Melaporkan SPT pajak sudah jadi keharusan bagi setiap WP Pribadi/Badan. Ketahui hal yang wajib disiapkan sebelum lapor SPT online yang benar. - [Penyebab Kurang Bayar SPT Tahunan Adalah?](https://klikpajak.id/blog/penyebab-kurang-bayar-spt-tahunan-adalah/): Dalam pelaporan pajak, ada istilah SPT kurang bayar maupun lebih bayar atau nihil. Penyebab kurang bayar SPT Tahunan adalah? Simak di sini. - [Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan](https://klikpajak.id/blog/insentif-pph-21-dtp-terbaru-syarat-dan-daftar-jenis-usaha-bisa-ajukan/): Insentif PPh 21 DTP diperpanjang hingga Desember 2020. Daftar jenis usaha penerima insentif pajak penghasilan Pasal 21 DTP pun ditambah. - [Gagal Lapor SPT Masa PPN? Begini Cara Baru untuk Lapor](https://klikpajak.id/blog/gagal-lapor-spt-masa-ppn/): Gagal lapor SPT Masa PPN karena ada cara baru lapor seiring e-Faktur 3.0 dirilis. Penyampaian SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur Web Based. - [Cara Membuat EFIN Pajak Pribadi Online](https://klikpajak.id/blog/efin-pajak-pribadi-cara-membuat-efin-online/): Cara mendaftar efin online sangat mudah. Temukan di sini bagaimana cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online beserta langkah-langkahnya. - [IKM: Pengertian, Jenis, serta Perbedaannya dengan UKM](https://klikpajak.id/blog/mengenal-ikm/): IKM adalah sebuah industri kecil yang dikembangkan oleh pelaku usaha. Seperti apa IKM itu? Yuk simak penjelasan terkait IKM berikut ini! - [Pajak Penghasilan Pasal 25 : Tarif, Contoh, Cara Bayar PPh 25](https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pph-pasal-25/): Pahami apa itu PPh Pasal 25 dan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 25 serta ketahui contoh soal PPh 22 Badan dan pelaporannya. - [Panduan e-Faktur Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran](https://klikpajak.id/blog/ketahui-lebih-lengkap-tentang-pengusaha-kena-pajak-pkp-pedagang-eceran/): Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran merupakan penjual barang/jasa kena pajak langsung ke konsumen akhir yang wajib membuat e-Faktur. - [Error ETAX Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual & Solusi](https://klikpajak.id/blog/apa-itu-nomor-seri-faktur-pajak-bukan-jatah-penjual/): Pahami apa itu eror Nomor Seri Faktur Pajak bukan jatah penjual dan solusi error ETAX-API-00003 serta tips hindari masalah ini dengan mudah. - [Integrasi Data Perpajakan dan Kegunaannya untuk Perusahaan](https://klikpajak.id/blog/integrasi-data-perpajakan/): Integrasi data perpajakan adalah terhubungnya sistem pengelolaan pajak yang digunakan WP dengan sistem DJP. Ini manfaat dan kegunaan. - [Bentuk Badan Usaha: Pengertian serta Jenisnya](https://klikpajak.id/blog/bentuk-badan-usaha/): Badan usaha merupakan suatu organisasi kesatuan yang mempunyai tujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. - [Zakat Pengurang Pajak : Lampirkan Bukti Setornya di SPT](https://klikpajak.id/blog/zakat-pengurang-pajak/): Zakat pengurang pajak penghasilan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi jangan lupa lampirkan bukti setor di SPT. - [Harga Tiket Pesawat Turun 14% untuk Mudik Lebaran 2025: Insentif PPN](https://klikpajak.id/blog/pajak-tiket-pesawat/): Penurunan harga tiket pesawat domestik hingga 14% berlaku untuk mudik Lebaran 2025, karena pemberian insentif PPN oleh pemerintah. - [Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT](https://klikpajak.id/blog/pajak-badan-usaha-pt/): Apa itu pajak perseroan terbatas? Pajak perseroan adalah pajak Badan Usaha PT yang terdiri dari beberapa jenis pajak PT.. --- ## Kantor Pajak - [KP2KP Muaro Sijunjung](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-muaro-sijunjung/): Cari lokasi KP2KP Muaro Sijunjung? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Sawahlunto](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-sawahlunto/): Cari lokasi KP2KP Sawahlunto? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email selengkapnya di sini. - [KP2KP Sarolangun](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-sarolangun/): Cari lokasi KP2KP Sarolangun? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Muara Sabak](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-muara-sabak/): Cari lokasi KP2KP Muara Sabak? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Simpang Ampat](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-simpang-ampat/): Cari lokasi KP2KP Simpang Ampat? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Pariaman](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-pariaman/): Cari lokasi KP2KP Pariaman? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Padang Panjang](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-padang-panjang/): Cari lokasi KP2KP Padang Panjang? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Lubuk Basung](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-lubuk-basung/): Cari lokasi KP2KP Lubuk Basung? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Koto Baru](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-koto-baru/): Cari lokasi KP2KP Koto Baru? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Sungai Penuh](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-sungai-penuh/): Cari lokasi KP2KP Sungai Penuh? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Muara Tebo](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-muara-tebo/): Cari lokasi KP2KP Muara Tebo? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Sengeti](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-sengeti/): Cari lokasi KP2KP Sengeti? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Tua Pejat](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-tua-pejat/): Cari lokasi KP2KP Tua Pejat? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Rimbo Bujang](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-rimbo-bujang/): Cari lokasi KP2KP Rimbo Bujang? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Batusangkar](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-batusangkar/): Cari lokasi KP2KP Batusangkar? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Muara Bulian](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-muara-bulian/): Cari lokasi KP2KP Muara Bulian? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Bandar Lampung Satu](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-bandar-lampung-satu/): Cari lokasi KPP Pratama Bandar Lampung Satu? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Bandar Lampung Dua](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-bandar-lampung-dua/): Cari lokasi KPP Pratama Bandar Lampung Dua? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Metro](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-metro/): Cari lokasi KPP Pratama Metro? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Natar](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-natar/): Cari lokasi KPP Pratama Natar? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Kotabumi](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-kotabumi/): Cari lokasi KPP Pratama Kotabumi? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Bengkulu Satu](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-bengkulu-satu/): Cari lokasi KPP Pratama Bengkulu Satu? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Bengkulu Dua](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-bengkulu-dua/): Cari lokasi KPP Pratama Bengkulu Dua? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Curup](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-curup/): Cari lokasi KPP Pratama Curup? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Bandarjaya](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-bandarjaya/): Cari lokasi KP2KP Bandarjaya? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Sukadana](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-sukadana/): Cari lokasi KP2KP Sukadana? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Pringsewu](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-pringsewu/): Cari lokasi KP2KP Pringsewu? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Kalianda](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-kalianda/): Cari lokasi KP2KP Kalianda? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Menggala](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-menggala/): Cari lokasi KP2KP Menggala? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Baradatu](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-baradatu/): Cari lokasi KP2KP Baradatu? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Liwa](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-liwa/): Cari lokasi KP2KP Liwa? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Mukomuko](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-mukomuko/): Cari lokasi KP2KP Mukomuko? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Manna](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-manna/): Cari lokasi KP2KP Manna? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Bintuhan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-bintuhan/): Cari lokasi KP2KP Bintuhan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Kepahiang](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-kepahiang/): Cari lokasi KP2KP Kepahiang? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Bukittinggi](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-bukittinggi/): Cari lokasi KPP Pratama Bukittinggi? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Solok](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-solok/): Cari lokasi KPP Pratama Solok? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Kuala Tungkal](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-kuala-tungkal/): Cari lokasi KPP Pratama Kuala Tungkal? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Jambi Telanaipura](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-jambi-telanaipura/): Cari lokasi KPP Pratama Jambi Telanaipura? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Muara Bungo](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-muara-bungo/): Cari lokasi KPP Pratama Muara Bungo? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Payakumbuh](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-payakumbuh/): Cari lokasi KPP Pratama Payakumbuh? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Bangko](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-bangko/): Cari lokasi KPP Pratama Bangko? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Padang Dua](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-padang-dua/): Cari lokasi KPP Pratama Padang Dua? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Padang Satu](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-padang-satu/): Cari lokasi KPP Pratama Padang Satu? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Lubuk Sikaping](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-lubuk-sikaping/): Cari lokasi KP2KP Lubuk Sikaping? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Painan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-painan/): Cari lokasi KP2KP Painan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Padang Aro](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-padang-aro/): Cari lokasi KP2KP Padang Aro? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Pangkalan Kerinci](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-pangkalan-kerinci/): Cari lokasi KPP Pratama Pangkalan Kerinci? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Rengat](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-rengat/): Cari lokasi KPP Pratama Rengat? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Bengkalis](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-bengkalis/): Cari lokasi KPP Pratama Bengkalis? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Bangkinang](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-bangkinang/): Cari lokasi KPP Pratama Bangkinang? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Pekanbaru Tampan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-pekanbaru-tampan/): Cari lokasi KPP Pratama Pekanbaru Tampan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Pekanbaru Senapelan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-pekanbaru-senapelan/): Cari lokasi KPP Pratama Pekanbaru Senapelan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Madya Pekanbaru](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-madya-pekanbaru/): Cari lokasi KPP Madya Pekanbaru? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [Pos Pelayanan Pajak Perawang](https://klikpajak.id/kantor-pajak/pos-pelayanan-pajak-perawang/): Cari lokasi Pos Pelayanan Pajak Perawang? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Bagan Siapiapi](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-bagan-siapiapi/): Cari lokasi KP2KP Bagan Siapiapi? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Teluk Kuantan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-teluk-kuantan/): Cari lokasi KP2KP Teluk Kuantan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Siak Sri Indrapura](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-siak-sri-indrapura/): Cari lokasi KP2KP Siak Sri Indrapura? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Tembilahan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-tembilahan/): Cari lokasi KP2KP Tembilahan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Duri](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-duri/): Cari lokasi KP2KP Duri? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Selatpanjang](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-selatpanjang/): Cari lokasi KP2KP Selatpanjang? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Pasir Pangarayan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-pasir-pangarayan/): Cari lokasi KP2KP Pasir Pangarayan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Tanjung Pinang](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-tanjung-pinang/): Cari lokasi KPP Pratama Tanjung Pinang? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Tanjung Balai Karimun](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-tanjung-balai-karimun/): Cari lokasi KPP Pratama Tanjung Balai Karimun? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Batam Selatan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-batam-selatan/): Cari lokasi KPP Pratama Batam Selatan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Batam Utara](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-batam-utara/): Cari lokasi KPP Pratama Batam Utara? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Bintan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-bintan/): Cari lokasi KPP Pratama Bintan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Ranai](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-ranai/): Cari lokasi KP2KP Ranai? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Tanjung Batu](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-tanjung-batu/): Cari lokasi KP2KP Tanjung Batu? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Dabo Singkep](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-dabo-singkep/): Cari lokasi KP2KP Dabo Singkep? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Baturaja](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-baturaja/): Cari lokasi KPP Pratama Baturaja? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Lubuk Linggau](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-lubuk-linggau/): Cari lokasi KPP Pratama Lubuk Linggau? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Pangkal Pinang](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-pangkal-pinang/): Cari lokasi KPP Pratama Pangkal Pinang? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Tanjung Pandan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-tanjung-pandan/): Cari lokasi KPP Pratama Tanjung Pandan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Lahat](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-lahat/): Cari lokasi KPP Pratama Lahat? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Kayu Agung](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-kayu-agung/): Cari lokasi KPP Pratama Kayu Agung? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Prabumulih](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-prabumulih/): Cari lokasi KPP Pratama Prabumulih? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Sekayu](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-sekayu/): Cari lokasi KPP Pratama Sekayu? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Bangka](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-bangka/): Cari lokasi KPP Pratama Bangka? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Palembang Seberang Ulu](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-palembang-seberang-ulu/): Cari lokasi KPP Pratama Palembang Seberang Ulu? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Palembang Ilir Barat](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-palembang-ilir-barat/): Cari lokasi KPP Pratama Palembang Ilir Barat? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Madya Palembang](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-madya-palembang/): Cari lokasi KPP Madya Palembang? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Muaradua](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-muaradua/): Cari lokasi KP2KP Muaradua? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Ogan Komering Ulu Timur](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-ogan-komering-ulu-timur/): Cari lokasi KP2KP Ogan Komering Ulu Timur? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Tugumulyo](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-tugumulyo/): Cari lokasi KP2KP Tugumulyo? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Manggar](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-manggar/): Cari lokasi KP2KP Manggar? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Pagar Alam](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-pagar-alam/): Cari lokasi KP2KP Pagar Alam? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Empat Lawang](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-empat-lawang/): Cari lokasi KP2KP Empat Lawang? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Indralaya](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-indralaya/): Cari lokasi KP2KP Indralaya? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Muara Enim](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-muara-enim/): Cari lokasi KP2KP Muara Enim? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Pangkalan Balai](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-pangkalan-balai/): Cari lokasi KP2KP Pangkalan Balai? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Sungailiat](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-sungailiat/): Cari lokasi KP2KP Sungailiat? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Toboali](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-toboali/): Cari lokasi KP2KP Toboali? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Muntok](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-muntok/): Cari lokasi KP2KP Muntok? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KP2KP Koba](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kp2kp-koba/): Cari lokasi KP2KP Koba? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Binjai](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-binjai/): Cari lokasi KPP Pratama Binjai? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Medan Petisah](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-medan-petisah/): Cari lokasi KPP Pratama Medan Petisah? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Medan Timur](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-medan-timur/): Cari lokasi KPP Pratama Medan Timur? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Medan Barat](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-medan-barat/): Cari lokasi KPP Pratama Medan Barat? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Medan Belawan](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-medan-belawan/): Cari lokasi KPP Pratama Medan Belawan? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. - [KPP Pratama Lubuk Pakam](https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-lubuk-pakam/): Cari lokasi KPP Pratama Lubuk Pakam? Temukan Alamat, Nomor Telepon, Email nya disini. --- ## Aturan Pajak - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 47/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-47-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-46-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 45/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-45-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 44/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-44-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 43/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-43-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 80 Tahun 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-80-tahun-2024/): Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan... - [Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78 Tahun 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-78-tahun-2024/): Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai - [Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74 Tahun 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-74-tahun-2024/): Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto - [Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 69 Tahun 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-69-tahun-2024/): Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK. 010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 42/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-42-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 41/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-41-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 40/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-40-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 39/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-39-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61 Tahun 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-61-tahun-2024/): Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 38/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-38-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 37/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-37-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 36/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-36-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 59 Tahun 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-59-tahun-2024/): Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 35/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-35-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 34/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-34-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 33/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-33-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE - 11/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-11-pj-2024/): Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran... - [Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE - 10/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-10-pj-2024/): Pemberitahuan Berlakunya Pasal 9 Ayat 4 Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 32/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-32-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE - 7/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-7-pj-2024/): Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran... - [Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE - 6/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-6-pj-2024/): Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran... - [Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE - 5/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-5-pj-2024/): Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran... - [Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE - 8/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-8-pj-2024/): Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran... - [Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE - 9/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-9-pj-2024/): Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 31/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-31-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-30-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-29-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 28/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-28-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 27/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-27-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 26/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-26-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Peraturan Presiden Nomor: 63 TAHUN 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-presiden-nomor-63-tahun-2024/): Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 25/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-25-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 23/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-23-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 22/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-22-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 21/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-21-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Peraturan Pemerintah Nomor: 22 TAHUN 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-pemerintah-nomor-22-tahun-2024/): Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Pada Instrumen Moneter Dan/Atau Instrumen Keuangan Tertentu... - [Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 5/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-dirjen-pajak-nomor-per-5-pj-2024/): Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 20/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-20-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 18/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-18-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 17/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-17-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 16/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-16-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 4/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-dirjen-pajak-nomor-per-4-pj-2024/): Pelaksanaan Administrasi Pemungutan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau - [Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 3/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-dirjen-pajak-nomor-per-3-pj-2024/): Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 15/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-15-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 14/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-14-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 13/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-13-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE - 3/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-3-pj-2024/): Penjelasan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Di Kawasan Berikat - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 12/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-12-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE - 2/PJ/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-2-pj-2024/): Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Berharga Yang Diterbitkan Oleh Bank Indonesia Dalam Rangka Operasi Moneter Yang... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 11/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-11-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 9/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-9-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 8/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-8-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9 Tahun 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-9-tahun-2024/): Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis... - [Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8 Tahun 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-8-tahun-2024/): Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus... - [Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7 Tahun 2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-7-tahun-2024/): Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 - [Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 7/KM.10/KF.4/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-7-km-10-kf-4-2024/): Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea... - [Pengumuman Nomor: PENG - 4/PJ.09/2024](https://klikpajak.id/aturan-pajak/pengumuman-nomor-peng-4-pj-09-2024/): Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Pada Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan --- # # Detailed Content ## Laman > Temukan info perpajakan Indonesia seperti peraturan, update aplikasi pajak dan isu pajak terbaru di artikel Klikpajak, mitra resmi DJP online - Published: 2024-04-01 - Modified: 2025-02-10 - URL: https://klikpajak.id/blog/ Guna kurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Virus Corona atau COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak. Jika klasifikasi usaha Anda termasuk dalam daftar yang bisa mendapat diskon pajak ini, segera ajukan di DJP Online. Agar lebih mudah dalam urusan perpajakan, gunakan aplikasi Mekari Klikpajak. --- --- ## Pos > Agresivitas pajak merupakan perencanaan pajak untuk mengurangi kewajiban bayar pajak. Ketahui untung-ruginya bagi bisnis yang dijalankan. - Published: 2025-06-13 - Modified: 2025-06-16 - URL: https://klikpajak.id/blog/agresivitas-pajak-pahami-dan-ketahui-untung-ruginya/ - Kategori: Edukasi - Tag: infografis Tak sedikit perusahaan yang berupaya meminimalkan beban pajak untuk meningkatkan laba dengan strategi agresivitas pajak. Namun langkah ini harus tetap memerhatikan batasan hukum dan etika bisnis. Mekari Klikpajak akan mengulas mengenai pengertian agresivitas pajak, penerapan, untung-rugi, faktor pendorong, serta untung ruginya, untuk memudahkan Anda memahami praktik ini. Apa itu Agresivitas Pajak? Agresivitas pajak adalah upaya sistematis yang dilakukan perusahaan untuk menurunkan beban pajak melalui perencanaan pajak yang agresif, baik dengan cara legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion). Praktik ini sering memanfaatkan celah atau kelemahan dalam peraturan perpajakan, sehingga perusahaan dapat menurunkan laba kena pajak tanpa secara eksplisit melanggar aturan, kendati secara etika sering masih menjadi perdebatan. Memahami Agresivitas Pajak Seperti diketahui, setiap perusahaan yang memiliki penghasilan kena pajak wajib membayar dan melaporkan pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu, muncul praktik agresivitas pajak untuk menekan kewajiban pajak. Meski begitu, tidak semua perusahaan yang melakukan perencanaan pajak dianggap melakukan agresivitas pajak. Biasanya perusahaan memanfaatkan area abu-abu dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan mengintip celah antara apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan sebagai Wajib Pajak (WP) Badan. Perusahaan dianggap melakukan praktik agresivitas pajak jika berusaha menekan beban kewajiban pajak dengan agresif. Namun, tidak semua tindakan agresivitas pajak dilakukan dengan cara yang ilegal. Tentu masih banyak perusahaan yang mematuhi hukum dan menjalankan setiap kewajiban berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia. Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan Praktik Agresivitas Pajak di Dunia Usaha Perusahaan di Indonesia menerapkan agresivitas pajak melalui berbagai strategi, seperti: Memanfaatkan insentif pajak... --- > Account receivable dan account payable adalah istilah akuntansi. Account receivable artinya apa, juga utang dagang adalah apa pahami di sini. - Published: 2025-06-12 - Modified: 2025-06-16 - URL: https://klikpajak.id/blog/kenali-istilah-akuntansi-ini-account-payable-dan-account-receivable-adalah/ - Kategori: Edukasi Account Payable dan Account Receivable adalah istilah akuntansi yang sudah sering kali didengar. Agar suatu perusahaan dapat berjalan tanpa hambatan, selain proses produksi, faktor lain yang berperan penting ialah aktivitas jual-beli dan utang piutang yang lebih dikenal dengan Account Payable dan Account Receivable. Di samping proses produksi, proses jual beli dan utang piutang ini merupakan hal yang lazim diterapkan dalam bisnis. Bahkan cenderung dibutuhkan karena dapat memberikan keuntungan serta menimbulkan apa yang disebut dengan aliran kas atau cash flow. Mekari Klikpajak akan mengulas seputar account payable dan account receivable serta perbedaan mendasarnya untuk memudahkan memahami keduanya untuk mengelola keuangan perusahaan. Apa itu Account Payable? Account Payable (AP) dapat diartikan sebagai utang dagang. Secara garis besar, Account Payable adalah kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus segera dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. A. Account Payable terjadi karena apa? Terjadinya account payable ketika perusahaan dalam kondisi seperti berikut: 1. Membeli secara kredit Account payable biasanya terjadi karena perusahaan membeli secara kredit kepada pihak lain dengan tujuan untuk menjual kembali barang dagangan kepada konsumen. 2. Pembelian dengan uang muka (DP/down payment) Damping dengan cara kredit, utang dagang juga bisa disebabkan oleh pembelian menggunakan uang muka serta pembayaran yang dilakukan sebelum barang diterima (cash before delivery). B. Account payable sebagai liabilitas Penting untuk mengetahui bahwa Account Payable tercatat bukan ketika suatu barang dipesan, tetapi ketika barang tersebut sudah berada di tangan konsumen. Apabila ada potongan dalam pembelian secara tunai, maka utang dagang tersebut harus dilaporkan sesuai jumlah yang dipotong oleh potongan tunai. Oleh karena... --- > Panduan pengenaan pajak penghasilan PPh Pasal 15 sesuai regulasi terbaru, mulai dari pengertian, tarif, dan contoh perhitungannya. - Published: 2025-06-11 - Modified: 2025-06-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pph-pasal-15-sesuai-uu-pajak-penghasilan/ - Kategori: Hitung - Tag: infografis Pajak penghasilan (PPh) Pasal 15 menjadi salah satu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tertentu. Bagaimana ketentuan pengenaan dan besar tarif pajaknya? Selengkapnya simak penjelasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulas seputar yang dimaksud dengan PPh Pasal 15 dan ketentuan pengenaan serta contoh perhitungannya untuk Anda mudah memahaminya. Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 15 Pajak penghasilan atau PPh Pasal 15 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu, seperti perusahaan pelayaran, penerbangan, kantor perwakilan dagang asing, serta jasa maklon internasional. Dasar pengenaan pajak penghasilan pasal 15 adalah dari peredaran bruto, yakni semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau perusahaan tertentu tersebut. Baca Juga: Panduan PPh Pasal 22: Tarif, Hitung, Lapor SPT Masa PPh 22 Regulasi yang Mengatur PPh Pasal 15 Beberapa peraturan yang menjadi regulasi pengaturan pengenaan pajak penghasilan atau PPh Pasal 15 di antaranya: Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, tentang pajak penghasilan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, yang menjadi dasar hukum utama pengenaan PPh Pasal 15. Keputusan Menteri Keuangan No. 475/KMK. 04/1996, yang mengatur norma penghitungan khusus bagiw ajib pajak tertentu. KMK No. 543/KMK. 03/2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pajak Penghasilan bagi WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak. PMK No 81 Tahun 2024, yang mengubah batas waktu penyetoran/pembayaran pajak, termasuk PPh pasal 15. Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 15 Berikut ini siapa saja yang menjadi... --- > Kurs pajak hari ini 11 Juni 2025-17 Juni 2025 atau kurs pajak mingguan, temukan update nilai tukar pajak Kementerian Keuangan ini. - Published: 2025-06-11 - Modified: 2025-06-16 - URL: https://klikpajak.id/blog/kurs-pajak-hari-ini/ - Kategori: Tax Update Kurs pajak hari ini berlaku 11 Juni 2025 - 17 Juni 2025. Temukan update kurs pajak Kementerian Keuangan yang diperbarui berdasarkan kurs pajak mingguan sesuai keputusan berdasarkan kurs Menteri Keuangan. Kurs Pajak hari ini dan Kurs Pajak Mingguan atau kurs pajak Kementerian Keuangan akan selalu dibutuhkan pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan kegiatan usaha di bidang ekspor maupun impor. Selalu ketahui update kurs pajak Kementerian Keuangan ini setiap harinya untuk menghitung kewajiban perpajakan Anda. Untuk mengetahui update kurs pajak hari ini, lihat daftar perubahan Kurs Pajak Mingguan Kemenkeu atau kurs Menteri Keuangan selengkapnya di bawah ini. Kurs Pajak Hari ini Berlaku: 11 Juni 2025 – 17 Juni 2025 No. Mata Uang Satuan Nilai (Rp) Perubahan 1 Dolar Amerika Serikat 1 16. 292,00 +38,00 2 Dolar Australia 1 10. 571,72 +95,04 3 Dolar Kanada 1 11. 894. 74 +104,86 4 Kroner Denmark 1 2. 492,93 +20,49 5 Dolar Hongkong 1 2. 073,39 +3,08 6 Ringgit Malaysia 1 3. 844,52 +7,77 7 Dolar Selandia Baru 1 9. ,810,24 +108,23 8 Kroner Norwegia 1 1. 612,07 +11,60 9 Pound sterling Inggris 1 22. 063,27 +123,30 10 Dolar Singapura 1 12. 655,56 +36,78 11 Kroner Swedia 1 1. 699,15 +4,12 12 Franc Swiss 1 19. 860,24 +139,30 13 Yen Jepang 100 11. 347,92 +64,34 14 Kyat Myanmar 1 7,75 +0,02 15 Rupee India 1 190,18 -0,19 16 Dinar Kuwait 1 53. 146,22 +35,04 17 Rupee Pakistan 1 57,75 +0,12 18 Peso Philipina 1 292,31 -0,03 19 Riyal Saudi... --- > Pengertian Pajak Penghasilan Final atau PPh Final merupakan kebijakan perpajakan yang dirancang untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha. - Published: 2025-06-10 - Modified: 2025-06-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/pengertian-pajak-penghasilan-final-pph-final/ - Kategori: Edukasi Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 0,5% merupakan salah satu kebijakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pajak penghasilan final untuk memudahkan Anda memahami pengertian dan pemanfaatannya. Pengertian Pajak Penghasilan Final 0,5% Pajak Penghasilan Final 0,5% adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan bruto dari usaha yang diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Pajak ini bersifat final, yang artinya pengenaan pajak penghasilannya dengan tarif khusus atau ringan dan tetap atau tidak menggunakan tarif progresif, serta tidak lagi dikenakan pajak penghasilan lain. Dengan tarif yang ringan dan mekanisme yang sederhana, maka fasilitas tarif pajak penghasilan final ini membantu UKM untuk tetap patuh pajak tanpa membebani operasional usaha. Baca Juga: Beda Pembukuan dan Pencatatan yang Harus Dipahami Wajib Pajak Regulasi yang Mengatur Pajak Penghasilan Final 0,5% Dasar hukum pajak penghasilan final 0,5 persen adalah: Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yang menurunkan tarif pajak penghasilan final dari 1% menjadi 0,5%. PP No. 55 Tahun 2022, sebagai pembaruan dari PP 23/2018, yang mengatur lebih rinci tentang jangka waktu pengenaan tarif final dan batasan omzet yang dikenakan pajak final. Ketentuan Pengenaan Pajak Penghasilan Final 0,5% Berikut beberapa ketentuaan pengenaan pajak penghasilan final 0,5 persen: Berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan adalah omzet bruto, bukan laba bersih. Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet hingga... --- > Panduan pengenaan pajak bisnis retail. jenis pajak yang harus dibayar perusahaan retail, regulasi yang mengaturnya, cara hitung, dan tipsnya. - Published: 2025-06-09 - Modified: 2025-06-16 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-perusahaan-retail/ - Kategori: Edukasi Sebagai pemilih usaha retail, memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Apa saja jenis pajak yang wajib dibayar atau harus dikelola oleh perusahaan retail? Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulas seputar perpajakan bagi bisnis retail dan regulasi yang mengaturnya untuk Anda. Regulasi yang Mengatur Pajak Bisnis Retail Beberapa regulasi berikut menjadi dasar hukum yang berkaitan dengan perpajakan bagi wajib pajak pebisnis retail: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi payung hukum utama regulasi pajak di Indonesia, termasuk untuk sektor retail. Peraturan Menteri Keuangan No 131 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN terbaru sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 untuk barang mewah, termasuk barang mewah yang dijual oleh retailer. PMK No. 197 Tahun 2013, yang menetapkan batas omzet Rp4,8 miliar untuk kewajiban pengusaha kecil menjadi dan memungut PPN. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021, yang mengatur pembuatan faktur pajak oleh pedagang eceran. UU No. 23 Tahun 2014, yang mengatur pajak pajak restoran untuk convenience store. Jenis Pajak Bisnis Retail Sebagai pelaku usaha retail, ada beberapa jenis pajak yang wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Beberapa jenis pajak berikut harus dibayar atau dikelola oleh pebisnis retail: 1. PPN untuk Usaha Retail Wajib pajak perusahaan retail yang sudah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar setahun harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun jika bisnis retail masih memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, dapat mendaftar sebagai PKP, sehingga dapat memungut PPN juga dan dapat mengkreditkan pajak... --- > Panduan lengkap cara bayar pajak atau setor dengan saldo deposit pajak. Temukan tahapan langkah-langkahnya di sini. - Published: 2025-06-05 - Modified: 2025-06-05 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-setor-dengan-deposit-pajak/ - Kategori: Bayar - Tag: Info pajak, infografis Deposit pajak jadi salah satu solusi praktis untuk membayar atau menyetor pajak. Wajib pajak dapat menyimpan dana terlebih dahulu di sistem DJP, kemudian digunakan sewaktu-waktu untuk bayar/setor kewajiban pajaknya. Pembayaran pajak menggunakan saldo deposit pajak diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2024, yang mengatur mekanisme pembayaran pajak melalui deposit pajak. Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana langkah-langkah cara bayar atau setor pajak pakai saldo yang ada di deposit pajak untuk memudahkan Anda menggunakannya. Syarat dan Ketentuan Setor/Bayar Pakai Saldo Deposit Pajak Perhatikan beberapa syarat dan ketentuan setor atau bayar pajak menggunakan saldo deposit pajak di Coretax DJP: Terdaftar dan Punya Akun Coretax DJP: Pastikan Anda sudah terdaftar dalam sistem DJP menggunakan NIK/NPWP untuk dapat menggunakan fitur deposit pajak. Pembayaran Tidak Bisa Digabung: Pembayaran pajak menggunakan deposit pajak tidak bisa digabungkan dengan pembayaran melalui kode billing lain dalam satu transaksi. Jenis Pajak yang Dibayar: Saldo deposit pajak dapat digunakan untuk pembayaran berbagai jenis pajak, seperti PPh, PPN, dan pajak lainnya. Saldo Cukup: Jumlah dana deposit harus mencukupi nominal pajak yang akan dibayarkan. Jika saldo kurang, maka transaksi tidak dapat diproses. Masa Pajak: Diisi Januari-Desember tahun berjalan, saldo dapat digunakan sepanjang tahun. Tidak Dapat Ditarik Tunai: Dana yang ada pada deposit pajak tidak dapat ditarik tunai dan hanya bisa digunakan untuk pembayaran pajak saja. Baca Juga: Cara Ubah Data dalam Sistem Coretax Pengisian Saldo Deposit Pajak Untuk dapat menggunakan saldo buat bayar atau setor pajak, pastikan deposit pajak sudah terisi dengan jumlah nominal yang mencukupi untuk... --- > Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak online mitra DJP resmi sebagai rekomendasi untuk kemudahan mengelola perpajakan perusahaan. - Published: 2025-06-04 - Modified: 2025-06-09 - URL: https://klikpajak.id/blog/klikpajak-aplikasi-pajak-online-yang-mempermudah-urusan-perpajakan/ - Kategori: Tax Tools Bagi Anda yang membutuhkan rekomendasi aplikasi pajak online untuk mengelola berbagai kewajiban perpajakan, Mekari Klikpajak sebagai mitra DJP resmi yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dapat Anda gunakan. Untuk mengetahui lebih jauh fitur lengkap dan cara kerja aplikasi pajak online Mekari Klikpajak ini, simak penjelasan berikut sebagai rekomendasi bagi Anda dalam mencari aplikasi pajak online sesuai kebutuhan. Apa itu Mekari Klikpajak? Mekari Klikpajak adalah aplikasi pajak online berbasis web yang resmi terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, Ditjen Pajak mengimplementasikan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan nasional. Mekari Klikpajak telah sepenuhnya mengadopsi dan mengintegrasikan sistem Coretax (Core Tax Administration System) yang mulai diberlakukan oleh DJP sejak 1 Januari 2025. Implementasi Coretax pada Mekari Klikpajak memastikan bahwa seluruh data perpajakan Anda tersinkronisasi secara otomatis dan terintegrasi dengan database DJP. Sehingga rekonsiliasi data lebih akurat dan transparan, serta memudahkan monitoring status perpajakan secara daring, dengan proses pelaporan dan pembayaran pajak secara real-time yang lebih cepat. Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax Sebagai Solusi Pengelolaan Pajak Perusahaan Mekari Klikpajak menjadi solusi bagi perusahaan dalam mengelola administrasi perpajakan yang kompleks. Sebab Mekari Klikpajak dirancang untuk memudahkan proses administrasi pajak, mulai dari perhitungan otomatis, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara online. Selain itu, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk pengelolaan keuangan dan perpajakan secara otomatis. Melalui integrasi tersebut, Anda dapat mengelola Faktur Pajak elektronik dengan efektif dan efisien karena:... --- > PPN PMSE adalah pajak pertambahan nilai yang dipungut PPMSE atas transaksi perdagangan elektronik. Ketahui cara input dokumen PMSE oleh PSE. - Published: 2025-06-03 - Modified: 2025-06-03 - URL: https://klikpajak.id/blog/ppn-atas-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-atau-pmse/ - Kategori: Regulasi Pajak - Tag: Info pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus merilis sejumlah perusahaan pemungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Apa itu PMSE atau PPMSE dan perbedaannya dengan PSE? Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE terus bertambah. Mekari Klikpajak akan merangkum daftar perusahaan pemungutan PPN PMSE terbaru, juga cara input data dokumen lain dari transaksi PMSE di eFaktur untuk Anda. Apa itu PMSE dan PPMSE serta Perbedaan dengan PSE Pengertian PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Perbedaan PSE dan PMSE berikutnya dari sisi dasar hukumnya, yakni PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Sementara itu, PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK. 03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. DJP melalui SP-47/2022 menjelaskan, dari definisi PSE dan PMSE tersebut terdapat irisan istilah, yakni setiap PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya tidak semua PSE menjadi pelaku PMSE. Contoh, Zenius. net, merupakan PSE yang tidak/belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada... --- > Tarif sanksi pajak: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak periode 1-30 Juni 2025 sebesar 0,57% - 2,24%. Ini tarif sanksi perpajakannya. - Published: 2025-06-01 - Modified: 2025-06-03 - URL: https://klikpajak.id/blog/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/ - Kategori: Tax Update - Tag: Info pajak Dalam sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru. Tarif bunga sanksi perpajakan Juni 2025, berlaku 1 – 30 Juni 2025 sebesar terendah 0,57% hingga tertinggi 2,24% berdasarkan KMK No. 1/MK/EF/2025. Tarif bunga sanksi pajak periode Juni ini lebih rendah dibanding periode Mei 2025. Begitu juga dengan tarif imbalan bunga pajak yang sama dibanding bulan sebelumnya. Tarif sanksi ini akan diperbaharui setiap bulannya melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan yang dapat di cek pada website Badan Kebijakan Fiskal. Ketahui tarif bunga sanksi pajak terbaru untuk mempermudah melakukan kewajiban pajak Anda. Tentang Tarif Sanksi Perpajakan & Tarif Bunga Sanksi Pajak Tarif bunga sanksi pajak ini sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan. Singkatnya, tarif bunga sanksi pajak ini untuk menghitung besar tarif sanksi pajak. Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s. t. d. t. d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022. Ada yang baru dalam komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku mulai Desember 2021, yakni penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP dalam UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU HPP yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, ada penambahan pada Pasal 13 yakni Pasal 13 ayat (3b). Rumusnya;Sanksi denda berdasarkan Suku Bunga Acuan BI, ditambah persentase denda sesuai ketentuan yang tercantum pada... --- > Panduan lengkap tahapan cara ini perlu Anda lakukan untuk mengubah data di sistem Coretax. Ketahui ketentuan dan prosedur perubahan data. - Published: 2025-05-30 - Modified: 2025-06-03 - URL: https://klikpajak.id/blog/ubah-data-coretax/ - Kategori: Administrasi Agar dapat memanfaatkan sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi melalui Coretax, wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data secara lengkap dan akurat sesuai kondisi terkini. Mekari Klikpajak akan mengulas secara komprehensif tentang tahapan langkah-langkah cara ubah data di Coretax untuk Anda. Dasar Hukum yang Mengatur Perubahan Data di Coretax Perubahan data wajib pajak di Coretax berlandaskan beberapa regulasi utama sebagai berikut: Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, yang menjadi payung hukum implementasi Coretax sebagai bagian dari PSIAP. Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pemutakhiran data wajib pajak dan lainnya. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2025, yang mengatur secara rinci layanan administrasi perpajakan, termasuk mekanisme perubahan data wajib pajak melalui Coretax. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, yang mengatur format dan tata cara pelaporan SPT serta dokumen perpajakan lain yang terkait dengan perubahan data wajib pajak di Coretax. Baca Juga: Cara Cek dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax Ketentuan Ubah Data di Coretax Berikut beberapa ketentuan dalam perubahan data wajib pajak di Coretax yang penting untuk diketahui: Wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data secara lengkap dan akurat agar sistem Coretax dapat berfungsi optimal dan menghindari kesalahan pelaporan atau sanksi administrasi. Pengajuan perubahan data wajib disertai dokumen pendukung yang valid, seperti surat keterangan domisili, dokumen kepemilikan rekening bank, atau dokumen legal lainnya sesuai jenis data yang diubah. Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh petugas pajak setelah pengajuan, sebelum perubahan resmi dicatat dalam sistem Coretax. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) diberikan sebagai tanda bukti sah pengajuan perubahan data yang dapat... --- > Cara membuat Kode Billing bisa secara daring. Ini cara mendapatkan kode billing atau cara membuat id billing online di Coretax. - Published: 2025-05-28 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-membuat-kode-billing-untuk-bayar-pajak-online-bisa-di-klikpajak/ - Kategori: Bayar Kode Billing merupakan kode identifikasi yang harus dibuat sebelum menyetorkan kewajiban pajak ke kas negara oleh Wajib Pajak (WP). Cara membuat kode billing atau cara buat id billing online dan cetak billing pajak dilakukan melalui sistem e Billing pajak. Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mendapatkan kode billing online di Coretax yang mudah untuk Anda. Pengertian Kode Billing atau e-Billing Kode Billing elektronik atau e-Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dibuat melalui sistem pembayaran (billing system) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik berupa aplikasi. Pengertian e-Billing menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, disebutkan: Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola ID Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Format Kode Billing terdiri dari 15 digit angka, yakni 1 digit angka pertama merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP / DJBC / DJA, dan 14 digit berikutnya merupakan angka acak atau random. Baca Juga: Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN Cara Mendapatkan Kode Billing Sesuai Pasal 2 ayat (4) PER-05/PJ/2017, pembuatan kode billing dilakukan melalui: Layanan mandiri (self-service). Penerbitan secara jabatan (official-service) oleh DJP dalam hal terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar. Pembuatan kode billing melalui Layanan Mandiri ini dapat dilakukan dengan mengakses: Aplikasi billing DJP. Layanan,... --- > Waktu pelaporan SPT Tahunan terakhir setiap 31 Maret untuk pribadi dan 30 April untuk badan. Ini cara DJP ingatkan agar tak lupa lapor SPT. - Published: 2025-05-27 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-djp-ingatkan-wp-agar-tak-lupa-pelaporan-spt-tahunan-pajak/ - Kategori: Lapor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara aktif mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui berbagai saluran komunikasi digital. Mekari Klikpajak akan mengulas seputar serba-serbi cara Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak orang pribadi maupun badan agar tidak lupa melaporkan SPT pajaknya. Cara DJP Ingatkan Wajib Pajak agar Tak Lupa Lapor SPT DJP rutin membuat unggahan di media sosial remi, yang berisi ajakan serta pengingat agar wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu pelaporan pajak berakhir untuk menghindari sanksi atau denda telat lapor pajak. Berikut saluran media sosial resmi yang digunakan DJP untuk mengingatkan wajib pajak agar tidak lupa lapor SPT Tahunan: Twitter/X @DitjenPajakRI Instagram @ditjenpajakri Email di informasi@pajak. go. id Baca Juga: Cara Mengajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Deret Kutipan Pengingat Lapor SPT dari DJP Berikut deret kutipan dari DJP yang mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya: A. Contoh Kalimat di Media Sosial DJP "Sudah lapor SPT Tahunan? Yuk, segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu berakhir! Lapor SPT mudah dan cepat melalui DJP Online di www. pajak. go. id" "Jangan lupa, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai 31 Maret dan SPT Tahunan Badan sampai 30 April. Laporkan sekarang agar terhindari dari denda! " "#SadarPajak Laporkan SPT Tahunan Anda secara online dari rumah. Mudah, aman, dan praktis! Info lebih lanjut kunjungi www. pajak. go. id" "Masih bingung cara lapor SPT Tahunan? Simak panduan lengkapnya di highlight kami atau klik link di bio! " "Lindungi data pribadimu! Lapor SPT hanya melalui situs resmi DJP... --- > Memahami contoh perhitungan kerugian fiskal untuk wajib pajak sesuai peraturan terbaru dan tips praktis pengelolaan laporan keuangannya. - Published: 2025-05-26 - Modified: 2025-05-28 - URL: https://klikpajak.id/blog/contoh-perhitungan-kerugian-fiskal-pajak-badan-sesuai-uu-pajak-penghasilan/ - Kategori: Manajemen Pajak Kerugian fiskal adalah kondisi ketika penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya yang diakusi secara fiskal menghasilkan angka negatif. Kerugian fiskal ini dikompensasikan dengan penghasilan mulai dari tahun pajak berikutnya. Mekari Klikpajak akan memberikan contoh perhitungan kerugian fiskal bagi wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh No. 36 Tahun 2008). Sekilas tentang Kerugian Fiskal Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Seandainya wajib pajak badan mengalami kerugian setelah dilakukan perhitungan dalam satu tahun pajak, maka kerugian tersebut dapat digunakan untuk menutupi keuntungan pada tahun-tahun berikutnya. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian fiskal. Kerugian fiskal merupakan selisih kerugian antara penghasilan bersih dan biaya-biaya yang telah memperhitungkan PPh yang boleh dibebankan secara fiskal. Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya hingga lima tahun berturut-turut. Jadi pada tahun-tahun berikutnya, pajak penghasilan yang terutang akan menjadi lebih kecil atau tidak terutang sama sekali. Tata cara pelaporan serta perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang melakukan kompensasi kerugian fiskal diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024. Baca Juga: Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial: Perbedaan & Contoh Contoh Perhitungan Kerugian Fiskal Sesuai UU PPh Berikut contoh kasus perhitungan kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan oleh wajib pajak. PT AAA mengalami kerugian fiskal pada tahun 2025 sebesar Rp900. 000. 000. Berikut ini laba/rugi fiskal PT AAA pada tahun-tahun berikutnya: Penjelasan dari tabel laba/rugi PT AAA tersebut adalah: Tahun 2026: Kompensasi kerugian fiskal 2025 sebesar Rp300... --- > Perhitungan pajak mudah perlu dipahami agar tak melakukan kesalahan saat bayar atau lapor pajak. Temukan di sini kiat-kiatnya - Published: 2025-05-23 - Modified: 2025-05-27 - URL: https://klikpajak.id/blog/ini-kiat-perhitungan-pajak-penghasilan-yang-mudah/ - Kategori: Tips Pajak Setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha perlu memahami cara perhitungan yang tepat agar dapat memenuhi kewajiban tanpa kesalahan dan menghindari sanksi. Mekari Klikpajak akan menyajikan tips praktis menghitung pajak penghasilan yang mudah untuk Anda. Dasar Hukum Penghitungan Pajak Penghasilan Ketentuan pajak penghasilan saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai regulasi perubahan dari UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, penghitungan pajak penghasilan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, yang mengatur besaran tarif setengah persen. Kiat Menghitung Pajak Penghasilan Mudah untuk Pribadi Cara mudah menghitung pajak penghasilan bagi orang pribadi adalah dengan memperhatikan aspek dan tahapan berikut: 1. Hitung Penghasilan Bruto Lakukan penghitungan penghasilan bruto dengan cara menjumlahkan seluruh penghasilan kotor selama setahun, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain. 2. Kurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun Kemudian kurangkan penghasilan bruto tersebut dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto maksimal Rp500. 000 per bulan dan iuran pensiun yang dibayarkan wajib pajak. 3. Kurangi dengan PTKP Selanjutnya kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarannya disesuaikan dengan status wajib pajak. 4. Hitung Penghasilan Kena Pajak Berikutnya hitung penghasilan kena pajak dengan cara penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP. 5. Terapkan Tarif Pajak Progresif Terbaru Dari hasil penghasilan kena pajak tersebut, kalikan dengan tarif pajak progresif terbaru. Untuk mengetahui detail contoh perhitungannya, Anda dapat membaca artikel berikut: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Karyawan Cara Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Pengusaha Langkah Hitung... --- > Kesalahan lapor pajak online seringkali terjadi tanpa disadari wajib pajak. Ketahui dan hindari kesalahan pelaporan pajak agar benar. - Published: 2025-05-22 - Modified: 2025-05-26 - URL: https://klikpajak.id/blog/apa-saja-kesalahan-yang-sering-terjadi-saat-lapor-pajak-online/ - Kategori: Lapor Tanpa di sadari, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi pada saat lapor pajak. Apa sajakah itu? Temukan apa saja kesalahan lapor pajak online agar dapat menghindarinya. Mekari Klikpajak akan mengulas tentang apa saja kesalahan yang biasanya sering terjadi pada saat melaporkan pajak agar Anda dapat mengantisipasinya di kemudian hari. Jenis Kesalahan Umum pada Pelaporan Pajak Online Ketentuan pelaporan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang diperbarui dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021. beberapa kesalahan berikut ini umum terjadi ketika melaporkan pajak secara online: 1. Salah Input Data Penghasilan Pengisian penghasilan bruto/netto yang tertukar, atau salah memasukkan penghasilan final dan nonfinal. 2. Double Posting dan Duplikasi Data Melaporkan transaksi atau potongan pajak lebih dari sekali, sehingga menyebabkan terjadinya lebih bayar atau kekurangan pembayaran pajak. 3. Perbedaan Digit Angka Ketidaksesuaian antara bukti potong dan data yang dimasukkan dapat memicu terjadinya status lebih bayar atau kurang bayar pajak. 4. Kesalahan Data Kontak Alamat email atau nomor telepon yang tidak valid dapat menghambar proses verifikasi dan pengiriman bukti lapor pajak. 5. Kesalahan Melampirkan Dokumen Pendukung Tidak mengunggah bukti potong, laporan keuangan, atau dokumen lain yang diwajibkan dapat membuat pelaporan tidak benar dan berpotensi diperiksa oleh Ditjen Pajak. 6. Format Data Tidak Sesuai Kesalahan dalam format tanggal, mata uang, atau kode transaksi dapat menyebabkan sistem menolak data yang dimasukkan (input). Baca Juga: Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak Kesalahan dalam Pelaporan Pajak Pribadi Kekeliruan dalam pelaporan pajak pribadi biasanya terjadi karena beberapa hal... --- > Panduan cara membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax untuk transaksi karena salah input harga barang dan ketentuan cara revisi faktur. - Published: 2025-05-21 - Modified: 2025-05-26 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-membuat-faktur-pajak-pengganti-dan-ketentuannya/ - Kategori: Administrasi Bisakah Faktur Pajak yang sudah dibuat dilakukan revisi? Apakah harus membuat pembatalan dan membuat penggantinya? Bagaimana cara membuat Faktur Pajak Pengganti? Merujuk Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak. Untuk lebih jelasnya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar pengelolaan Faktur Pajak lancar dan benar. Apa itu Faktur Pajak Pengganti? Faktu Pajak Pengganti adalah dokumen yang dibuat untuk menggantikan faktu pajak sebelum sudah diterbitkan, jika ada kesalahan dalam penulisan atau pengisian faktur pajak asli. Misalnya, ada salah ketik nama, NPWP, harga, atau data lainnya. Ingat, Faktur Pajak Pengganti dengan Pembatalan itu Beda! Meski sama-sama mengubah Faktur Pajak yang telah dibuat sebelumnya, namun antara Faktur Pajak Pembatalan dengan Faktur Pajak Pengganti berbeda. Perbedaan keduanya adalah: A. Faktur Pajak Pengganti Faktur Pajak Pengganti dibuat untuk menggantikan Faktur Pajak yang dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Penyebabnya bisa karena: Salah menuliskan alamat Salah memasukkan jumlah nominal Salah menuliskan jumlah barang/jasa Salah menuliskan nama Jadi, transaksinya masih dianggap terjadi, akan tetapi karena ada beberapa hal yang harus diganti dari Faktur Pajak yang sebelumnya dibuat, maka dilakukan perbaikan pada bagian yang salah pada lembar Faktur Pajak awal tersebut di Faktur Pajak Pengganti. Ketentuan pembuatannya adalah: Masih bisa menggunakan NSFP Faktur Pajak sebelumnya yang dilakukan penggantian tersebut Hanya mengubah kode Faktur Pajaknya, yakni dari kode Faktur Pajak Normal (01) menjadi kode Faktur Pajak Pengganti (01) B. Faktur Pajak Pembatalan Sedangkan Faktur Pajak Pembatalan adalah Faktur Pajak yang... --- > Panduan pajak jasa freight forwarding yang perlu dipahami oleh perusahaan yang bergerak dibidang pengurusan transportasi barang kiriman. - Published: 2025-05-20 - Modified: 2025-05-23 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-jasa-freight-forwarding/ - Kategori: Edukasi Seiring perkembangan bisnis logistik, pemerintah juga memperbarui aturan pajak jasa freight forwarding agar penerapannya lebih jelas dan mudah bagi bisnis layanan logistik ini. Seperti apa ketentuan penganaan pajak untuk jasa freight forwarding ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Apa itu Freight Forwarding? Freight forwarding adalah jasa yang membantu proses pengiriman barang dari pengirim ke penerima, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan satu atau beberapa jenis transportasi. Layanan ini meliputi pengurusan dokumen, pemilihan rute, asuransi, dan pengawasan barang selama pengiriman. Aturan untuk Pajak Jasa Freight Forwarding Beberapa peraturan yang menjadi dasar pengenaan pajak jasa freight forwarding antara lain: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sebagai dasar regulasi utama pengaturan pengenaan barang dan jasa kena pajak pertambahan nilai, salah satunya jasa freight forwarding. UU No. 36 Tahun 2008, sebagai regulasi utama dasar pengenaan pajak penghasilan, salah satunya dari jasa freight forwarding. Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK. 03/2015, yang menjadi cuan pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa freight forwarding yang dihitung dari nilai jasa yang dibayarkan. PMK No. 71/PMK. 03/2022, yang mengatur jenis jasa dikenai PPN dengan tarif tertentu, termasuk jasa pengurusan transportasi yang di dalamnya ada biaya pengiriman. PMK No. 11 Tahun 2025, yang mengatur penetapan tarif PPN khusus untuk jasa freight forwarding terbaru. Jenis dan tarif Pajak Jasa Freight Forwarding Jenis pajak yang dikenakan atas jasa freight forwarding di antaranya: 1. PPN Jasa Freight Forwarding Jasa freight forwarding dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif PPN khusus sebesar 1,1% dari nilai tagihan yang mencakup biaya transportasi. Tarif tersebut ditetapkan melalui PMK... --- > Panduan lengkap sanksi dan denda telat lapor pajak pribadi maupun badan, aturan terbaru, cara cek & bayar denda, serta pengecualian sanksi. - Published: 2025-05-19 - Modified: 2025-06-10 - URL: https://klikpajak.id/blog/sanksi-dan-denda-telat-lapor-pajak-pribadi-ketahui-dan-hindari/ - Kategori: Lapor - Tag: Info pajak, infografis Setiap wajib pajak harus menyampaikan laporan pajak tahunan atau SPT tepat waktu. Namun, terkadang ada saja kendala yang membuat pelaporan jadi terlambat hingga menimbulkan sanksi dan denda. Mekari Klikpajak akan membahas secara detail aturan terbaru, jenis sanksi, denda, pengecualian, dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika Anda telat melapor pajak. Dasar Hukum yang Mengatur Sanksi Telat Lapor Pajak Peraturan yang mengatur tentang pengenaan sanksi dan denda terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak serta pelanggaran lainnya diatur dalam regulasi berikut: Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebagai regulasi yang mengubah beberapa undang-undang, salah satunya UU KUP. Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK. 03/2007 (diperbarui dengan PMK 81/2024), yang mengatur pengecualian pengenaan sanksi dan denda lapor pajak. Besar Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT Pajak Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret setiap tahun dan 30 April untuk wajib pajak Badan. Apabila melewati batas waktu tersebut dan belum mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebagai berikut: Denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi sebesar Rp100. 000. Denda terlambat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1. 000. 000. Baca Juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak dan Penyelesaiannya Sanksi Tidak Lapor Pajak Merujuk Pasal 39 UU KUP, jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikenakan sanksi berupa: Denda: Paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar, dan paling banyak 4... --- > Ada dua mekanisme yang dikenakan untuk pajak distributor MLM. Pahami penjelasannya berikut ini agar pengelolaan pajak lancar dan tepat. - Published: 2025-05-16 - Modified: 2025-05-19 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-distributor-mlm/ - Kategori: Edukasi Sebagai distributor MLM (Multi Level Marketing), pelaku usaha perlu memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi agar bisnis tetap berjalan lancar dan sesuai aturan. Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap tentang pengenaan pajak distributor MLM, dasar hukum, dan ketentuannya, untuk memudahkan Anda mengelola kewajiban pajaknya. Pengertian Distributor MLM (Multi Level Marketing) Multi Level Marketing (MLM) adalah strategi pemasaran dengan sistem bertingkat atau berantai. Sistem MLM memungkinkan penjual tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang dihasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang telah direkrut. MLM juga sering disebut dengan sistem penjualan piramida, yang di dalamnya terdapat istilah up line dan down line. Up line sering juga disebut leader, merupakan seseorang yang menempati level lebih tinggi daripada down line. Contoh; Ada tiga orang yakni Tuan A, Tuan B, dan Tuan C. Jika Tuan A adalah leader, maka Tuan B dan Tuan C adalah down line dari Tuan A. Selanjutnya, Tuan B dan Tuan C juga harus mencari down line agar bisa memperoleh keuntungan. Jika Tuan B atau Tuan C berhasil merekrut down line (misal Tuan D dan Tuan E), maka Tuan B atau Tuan C ini merupakan leader atau up line dari Tuan D dan Tuan E. Begitu seterusnya. Baik down line maupun up line merupakan distributor dari perusahaannya yang memperoleh penghasilan melalui beberapa mekanisme, seperti bonus sebagai distributor, penghasilan dari keuntungan penjualan produk, ataupun penghasilan dari besarnya jaringan yang telah dibangun. Penghasilan yang diterima para distributor MLM tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan Pajak untuk Distributor MLM Beberapa peraturan... --- > Panduan cara mengelola faktur pajak untuk distributor: PPN atas distributor, regulasi terbaru, contoh hitung, & kelola e-Fakturnya. - Published: 2025-05-15 - Modified: 2025-05-16 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-mengurus-faktur-pajak-masukan-di-e-faktur-3-0-bagi-distributor/ - Kategori: e-Faktur Sebagai penghubung antara produsen dan konsumen akhir, distributor memiliki baragam transksi dalam bisnisnya yang mengandung unsur perpajakan, seperti PPN yang harus dibuatkan faktur pajaknya. Bagaimana pengelolaan faktur pajak bagi distributor, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, mulai dari penjelasan singkat tentang bisnis ini serta regulasi perpajakan yang mengaturnya. Kewajiban Perpajakan bagi Distributor Distributor adalah entitas bisnis yang berfungsi sebagai perantara antara produsen dan konsumen akhir. Peran utama distributor yakni memastikan produk dari produsen dapat tersebar dan tersedia di pasar yang tepat, baik melalui pengecer maupun langsung ke konsumen. Selain menjual produk, distributor juga bertanggung jawab dalam pengelolaan stok, layanan penjualan, serta mendukung strategi pemasaran produsen agar produk lebih mudah dijangkau oleh pasar luas. Distributor yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban perpajakan sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Distributor wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Pajak Penghasilan (PPh): Distributor juga wajib memotong dan melaporkan PPh sesuai jenis transaksi, seperti PPh Pasal 21 untuk karyawan, PPh 23/26 untuk transaksi pihak ketiga, serta PPh 25/29 atas penghasilan perusahaan. Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak: Setiap transaksi penjualan BKP wajib disertai faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang dilaporkan melalui sistem e-Faktur web based, yang kini sudah berlaku menggunakan sistem Coretax. Baca Juga: Poin-poin Aturan Faktur Pajak Elektronik Terbaru Regulasi yang Mengatur Perpajakan Distributor Berikut beberapa regulasi utama yang mengatur perpajakan distributor, khususnya terkait PPN dan faktur pajak, antara lain: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (sebagaimana telah diubah dengan UU HPP), yang mengatur pengenaan PPN dan... --- > Pembuatan Faktur Pajak gagal karena nomor faktur tidak urut. Tak perlu bingung, ketahui cara mengatasi Nomor Faktur Pajak tidak urut di sini. - Published: 2025-05-14 - Modified: 2025-05-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-mengatasi-nomor-faktur-pajak-tidak-urut-dan-ketentuannya/ - Kategori: Administrasi Apakah membuat faktur pajak boleh tidak berurutan? Bagaimana cara mengatasi jika nomor faktur pajak tidak urut? Untuk lebih jelasnya, Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan penomoran faktur pajak untuk memudahkan pengelolaan e-Faktur Anda. Apa yang Dimaksud Nomor Faktur Pajak Tidak Urut? Nomor faktur pajak tidak urut adalah kondisi di mana nomor seri faktur pajak yang diterbitkan tidak mengikuti urutan numerik secara berkesinambungan sesuai tanggal pembuatan faktur. Misalnya, nomor faktur seri ke-8 diteritkan sebelum nomor 1 hingga 7. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022, penggunaan nomor seri faktur pajak tidak harus berurutan dan diperbolehlan selama nomor tersebut valid dan sesuai peruntukannya. Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan nomor seri faktur pajak secara fleksibel tanpa harus khawatir terkena sanksi administratif. Baca Juga: Coretax Error: Solusi Lengkap untuk Mengatasi (FAQ) Contoh Nomor Faktur Pajak Tidak Urut Tanggal Banyak PKP mengeluhkan seringnya mengalami penomoran Faktur Pajak yang tidak urut. Contoh kasus: Nomor seri Faktur Pajak 010. 000-12. 00000150 tertanggal 10 Agustus 2025 Nomor seri Faktur Pajak 010. 000-12. 00000151 tertanggal 7 Agustus 2025 Nomor seri Faktur Pajak 010. 000-12. 00000152 tertanggal 31 Juli 2025 Nomor seri Faktur Pajak 010. 000-12. 00000153 tertanggal 27 Juli 2025 Kenapa bisa terjadi seperti ini dan bagaimana cara mengatasinya? Sesuai dengan PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, penomoran faktur pajak tidak harus urut. Jadi boleh saja nomor faktur pajak mendahului tanggal faktur. Hal ini bisa terjadi karena transaksi sudah dilakukan sementara faktur pajak belum dibuat. Untuk memahami lebih lanjut mengenai nomor faktur pajak tidak urut, Anda dapat melihat contoh... --- > Panduan PPh Pasal 22 untuk pelaku industri manufaktur dan ekspor-impor, mulai dari tarif, contoh cara menghitung dan lapor SPT Masa PPh 22. - Published: 2025-05-13 - Modified: 2025-06-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/pph-pasal-22-dan-lapor-spt-pph-22/ - Kategori: Edukasi PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh bendahara atau perusahaan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta. Pajak ini biasanya dikenakan pada kegiatan ekspor, impor, re-impor, dan beberapa jenis usaha lainnya. Selengkapnya simak ulasan dari Mekari Klikpajak tentang tarif, cara hitung, subjek, objek PPh 22 umum dan bendaharawan / BUMN, pemungut serta ketentuan penyetoran, hingga pembuatan bukti potong juga pelaporan SPT Masa PPh 22 di e-Bupot Unifikasi. Penjelasan PPh Pasal 22 Umum dan Bendaharawan / BUMN Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Menurut Pasal 22 ayat 1 UU PPh ini, Menteri Keuangan dapat menetapkan: Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Apa itu PPh 22 Bendaharawan? PPh 22 Bendaharawan adalah pemungutan yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bendaharawan Pemerintah ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga-lembaga negara lain yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan. Apa itu PPh 22 BUMN? PPh 22 BUMN adalah pajak yang dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pembayaran atau penyerahan barang. Subjek dan Objek Pajaknya... --- > Panduan perpajakan distributor makanan dan minuman (mamin) sesuai peraturan terbaru untuk memudahkan pengelolaan pajaknya dengan benar. - Published: 2025-05-12 - Modified: 2025-05-13 - URL: https://klikpajak.id/blog/perencanaan-dan-kewajiban-pajak-perusahaan-distributor-makanan-minuman/ - Kategori: Manajemen Pajak Bisnis distributor makanan dan minuman (mamin) merupakan bagian dalam rantai distribusi produk pangan. Seiring dengan perkembangan bisnis dan perubahan aturan pajak, pelaku usaha distributor mamin perlu memahami kewajiban pajak yang berlaku agar dapat mengelola pajak secara efektif dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Mekari Klikpajak akan memberikan penjelasan lengkap mengenai perpajakan distributor makanan dan minuman, termasuk regulasi terbarunya, serta jenis pajak yang harus dipenuhi. Sekilas tentang Usaha Distributor Makanan dan Minuman (Mamin) Distributor makanan dan minuman adalah perusahaan yang berfungsi sebagai perantara dalam mendistribusikan produk makanan dan minuman dari produsen ke pengecer atau konsumen akhir. Distributor mamin bertugas membeli produk dalam jumlah besar dari produsen, mengelola persediaan, memasarkan, dan mengirimkan produk ke berbagai tempat, seperti supermarket, toko, restoran, dan lainnya. Usaha distributor makanan dan minuman ini membutuhkan manajemen logistik yang baik dan pemahaman pasar agar produk sampai ke tujuan dengan tepat waktu dan dalam kondisi baik. Selain itu, usaha distributo mamin ini juga memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dikelola dengan benar agar terhindar dari sanksi. Baca Juga: Pajak Restoran dan Hotel : Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor Regulasi yang Mengatur Pajak Distributor Mamin Berikut beberapa peraturan yang mengatur perpajakan pada usaha distributor makanan dan minuman: Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK. 03/2022, yang mengatur bahwa distributor makanan dan minuman yang menjual produk langsung ke pengecer atau konsumen wajib memungut PPN atas penjualan tersebut. PMK No 11 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan dasar pengenaan pajak dan besaran PPN yang harus dipungut oleh pelaku usaha di Kawasan Pabean Berikat (KPBPB), termasuk distributor... --- > Pelajari 5 tahapan penting pelaporan SPT Tahunan pribadi agar proses pelaporan berjalan lancar sesuai ketentuan & peraturan yang berlaku. - Published: 2025-05-08 - Modified: 2025-06-10 - URL: https://klikpajak.id/blog/pelaporan-spt-tahunan-melalui-e-filing-gimana-cara-mudahnya/ - Kategori: Lapor - Tag: infografis Pelaporan SPT tahunan pribadi kini semakin mudah seiring dengan adanya layanan daring, namun tetap diperlukan persiapan yang matang agar pelaporan berjalan lancar dan sesuai aturan. Mekari Klikpajak akan membahas ketentuan pelaporan SPT Tahunan pribadi, lima tahapan sebelum dan selama melapor, untuk memudahkan pelaporan pajak Anda. Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Setiap individu yang telah berstatus wajib pajak dan memiliki penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lain, harus melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi setiap tahunnya. Pelaporan SPT dapat dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret, menggunakan jenis formulir SPT yang sesuai dengan statusnya, yakni Formulir 1770S, 1770SS, atau 1770. Baca Juga: Cara Lapor SPT 1770S Kurang Bayar Regulasi Terbaru tentang Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Dasar hukum pelaporan SPT Tahunan pribadi diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya: Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pelaporan SPT Tahunan, batas waktu pelaporan, serta sanksi administratif terkait pelaporan pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-79 /PJ/2025, yang memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif, seiring libur panjang dan cuti bersama Hari Raya. Baca Juga: Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri 5 Tahapan Lapor SPT Tahunan Pribadi Berikut lima tahapan penting yang perlu diketahui sebelum lapor SPT Tahunan pribadi: 1. Siapkan Dokumen Pendukung dengan Lengkap Sebelum mulai pelaporan, kumpulkan dokumen yang diperlukan agar data yang dimasukkan akurat dan lengkap. Berikut dokumen utama yang harus disiapkan:... --- > Ketahui poin-poin perubahan peraturan faktur pajak elektronik dalam regulasi pajak terbaru agar pembuatan dan pengelolaan e-Faktur benar. - Published: 2025-05-07 - Modified: 2025-05-21 - URL: https://klikpajak.id/blog/efaktur-seputar-pengertian-e-faktur-adalah-serta-jenis-efaktur-bagi-pkp/ - Kategori: Regulasi Pajak - Tag: Info pajak Pembuatan dan pengelolaan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur harus sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa saja poin-perubahan peraturan Faktur Pajak dalam regulasi terbaru tersebut, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda mengetahui dan memahami ketentuannya agar pembuatan serta pengelolaan e-Faktur sesuai ketentuan yang berlaku. Sekilas tentang Berlakunya Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur mulai diperkenalkan pada 2013 dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak). Ketentuan perubahan pembuatan Faktur Pajak elektronik beberapa kali diubah hingga terbitnya PER-16/PJ/2014 Pasal 1 ayat (1) yang mewajibkan PKP tertentu harus membuat eFaktur. Faktur pajak elektronik tersebut harus dibuat melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan DJP maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti e-Faktur Mekari Klikpajak. Baca Juga: Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax Regulasi Terbaru yang Mengatur tentang Faktur Pajak Elektronik Pokok-pokok pengelolaan faktur pajak elektronik terbaru diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya: Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022, yang mengatur tentang Faktur Pajak secara umum. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 sebagai perubaha atas PER-03/PJ/2022, yang mengatur penyesuaian terkait data pembeli dan syarat pengkreditan PPN. Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan sistem administrasi perpajakan elektronik mulai 2025, termasuk pengelolaan faktur pajak. Baca Juga: Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81/2024 Rangkuman Perubahan Peraturan Faktur Pajak Terbaru Setiap Wajib Pajak (WP) Pribadi maupun Badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena PPN, wajib membuat faktur pajak elektronik atau e Faktur. Namun dalam aturan... --- > Pahami tentang pajak profesi, pengenaan pajaknya, dan contoh perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan profesinya. - Published: 2025-05-06 - Modified: 2025-06-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/pemahaman-pajak-profesi-dan-rumus-perhitungan-pajak-penghasilannya/ - Kategori: Edukasi Apa pun profesinya, selama menjadi warga yang statusnya sebagai wajib pajak, harus memenuhi kewajiban pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pahami ketentuan pengenaan pajak profesi untuk menghindari sanksi akibat tidak memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan benar. Mekari Klikpajak akan membahas seputar pajak profesi untuk memudahkan para pekerja profesional, baik yang berstatus karyawan maupun bekerja mandiri dapat lebih memudah memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Pengertian Pajak Profesi Pajak profesi adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa profesional tertentu. Pajak ini berlaku bagi indivifu yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang memerlukan keahluan khusus, baik yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun pekerja mandiri (pekerja bebas). Pengenaan pajak profesi berujuan untuk memastikan bahwa penghasilan dari profesi tertentu dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menciptakan asas keadilan bagi masyarakat. Penghasilan yang dikenakan pajak profesi tidak hanya berupa gaji atau upah, tetapi juga honorarium, fee, royalti, dan bentuk penghasilan lain yang berasal dari jasa profesional. Baca Juga: Pajak Desainer: Cara Menghitung, Cara Bayar dan Lapor Pajaknya Dasar Hukum yang Mengatur tentang Pajak Profesi Pajak profesi di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama dan peraturan pelaksana yang terus diperbarui untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal pemerintah. Berikut beberapa regulasi sebagai dasar hukum pengenaan pajak pengasilan terhadap individu yang memiliki profesi tertentu: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, sebagai payung hukum utama yang mengatur pengenaan pajak atas penghasilan, termasuk penghasilan dari profesi, seperti PPh 21 untuk pegawai tetap atau PPh Pasal 23 untuk tenaga ahli dan pekerja mandiri. Peraturan... --- > Panduan ketentuan file upload di Coretax, mulai dari jenis file, aturan, cara buat file XML dari Excel, dan upload dengan Adobe Acrobat Pro. - Published: 2025-05-05 - Modified: 2025-05-07 - URL: https://klikpajak.id/blog/file-upload-coretax/ - Kategori: Administrasi Apakah upload file di Coretax harus menggunakan Adobe Acrobat Pro? Jawabnya adalah tidak. Karena fitur Coretax menggunakan file berformat XML untuk mengunggah dokumen perpajakan, menggantikan format lama seperti CSV dan PDF. Melalui sistem perpajakan terbaru Coretax, kini wajib pajak dapat mengunggah seribu faktur dalam 1 file XML. Mekari Klikpajak akan mengulas seputar file upload XML dan cara membuatnya seiring berlakunya sistem pajak terbaru menggunakan Coretax. Jenis File yang Bisa Diupload di Coretax Coretax mewajibkan semua dokumen perpajakan yang diupload menggunakan format XML. Berikut jenis file yang harus diupload dalam format XML: Bukti Potong Pajak (Bupot) Bukti potong pajak adalah dokumen yang menunjukkan pemotongan pajak oleh pemotong pajak, seperti bukti potong PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2. Sebelumnya, bukti potong ini menggunakan format CSV, sekarang harus dikonversi ke XML untuk bisa diupload ke Coretax. Faktur Pajak Keluaran dan Masukan Faktur pajak yang dibuat atau diterima wajib berformat XML agar data bisa diproses otomatis oleh sistem DJP. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa SPT Masa PPN dan PPh sekarang juga harus berformat XML supaya pelaporan lebih terstruktur dan valid. Lampiran SPT Tahunan Badan Lampiran seperti daftar penyusutan aset tetap, amortisasi fiskal, dan daftar transaksi dengan pihak terkait harus diupload dalam format XML, menggantikan format PDF dan CSV yang dulu digunakan. Dokumen Pendukung Lainnya Dokumen lain yang berhubungan dengan administrasi pajak juga mulai diarahkan untuk menggunakan format XML supaya proses validasi dan audit lebih mudah. Baca Juga: Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81/2024 Aturan Terbaru yang Mengatur File Upload di Coretax... --- > Pelajari pajak internasional, dasar hukum, jenis, objek pajak, serta penerapannya di Indonesia untuk sistem pajak yang adil dan transparan. - Published: 2025-05-02 - Modified: 2025-06-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-internasional/ - Kategori: Edukasi Hukum pajak internasional menjadi landasan pengaturan pajak atas transaksi yang dilakukan perusahaan maupun individu antar negara agar tidak menimbulkan masalah, seperti pajak berganda atau praktik penghindaran pajak. Mekari Klikpajak akan mengulas tentang pajak internasional, mulai dari pengertiannya, aturan terbaru, jenis dan objek pajaknya, hingga bagaimana penerapannya di Indonesia. Apa itu Pajak Internasional? Pajak internasional adalah pengaturan pemajakan untuk individu maupun badan yang didasarkan pada kesepakatan antar negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pengaturan pajak ini menentukan siapa yang harus membayar pajak dan atas apa pajak itu dikenakan, terutama ketika ada hubungan ekonomi antar negara. Tujuan utama pajak internasional adalah untuk menghindari pajak berganda, yaitu ketika dua negara memungut pajak atas penghasilan yang sama, serta mencegah penghindaran pajak yang merugikan negara. Hukum Pajak Internasional Dasar hukum pajak internasional adalah kumpulan peraturan yang mengatur bagaimana pajak dikenakan pada subjek pajak yang berhubungan dengan lebih dari satu negara. Salah satu aturan terbaru dalam ketentuan pajak internasional yakni pajak minimum global, yang merupakan kesepakatan internasional dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan G20 (forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara dan satu kawasan ekonomi, Uni Eropa). Poin penting dari regulasi tersebut adalah: Berlaku untuk perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta Euro. Tarif pajak minimum yang harus dibayar adalah 15%. Jika tarif pajak yang dibayar di suatu negara kurang dari 15%, perusahaan harus membayar tambahan pajak (top-up). Tujuannya untuk menghindari pengalihan laba ke negara dengan pajak sangat rendah (tax haven). Indonesia mulai menerapkan ketentuan pajak minimum global... --- > Pelajari cara cek tunggakan pajak online untuk wajib pajak pribadi, badan, dan kendaraan bermotor. Panduan lengkap langkah-langkah praktisnya. - Published: 2025-04-30 - Modified: 2025-06-12 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-cek-tunggakan-pajak/ - Kategori: Tips Pajak Wajib pajak, baik individu maupun badan, dapat memanfaatkan layanan online untuk mengetahui status tunggakan pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor. Dengan cara ini, Anda dapat memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Mekari Klikpajak akan membahas langkah-langkah cara cek tunggakan pajak secara online, serta peraturan terbaru yang mendukung layanan ini. Mengapa Penting Mengecek Tunggakan Pajak? Pengecekan tunggakan pajak secara online memiliki banyak manfaat, seperti: Efisiensi waktu karena tidak perlu antre. Aksesibilitas lebih fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kepatuhan hukum terjaga karena dapat menghindari sanksi keterlambatan pembayaran. Peraturan Terkait Pengecekan dan Pembayaran Pajak Online Pengecekan tunggakan pajak online diatur dalam peraturan-peraturan berikut: Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK. 03/2014 yang mengatur tentang tata cara pembayaran pajak secara elektronik. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang kewajiban pembayaran pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor. Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2015 yang mendukung digitalisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. Baca Juga: Batas Waktu Setor Pajak Terbaru Mulai 2025 Cara Cek Tunggakan Pajak secara Online Pengecekan tunggakan pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun saluran resmi lainnya. Berikut beberapa cara cek tunggakan pajak berdasarkan subjek dan jenis pajaknya: A. Cara Cek Tunggakan Pajak Pribadi Cek tunggakan pajak pribadi dapat dilakukan melalui situs resmi DJP atau aplikasi pajak dengan langkah-langkah berikut: 1. Akses website DJP Online: Kunjungi situs www. pajak. go. id. Login menggunakan NIK-NPWP dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu. 2. Pilih menu... --- > PKP adalah pengusaha kena pajak yang pengukuhannya dilakukan oleh Ditjen Pajak. Ketahui fungsi, keuntungan pengukuhan sebagai PKP. - Published: 2025-04-29 - Modified: 2025-06-14 - URL: https://klikpajak.id/blog/fungsi-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak/ - Kategori: Edukasi - Tag: infografis Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang melekat pada wajib pajak yang memiliki sejumlah hak atau keuntungan dan kewajiban berbeda dibanding lainnya. Pahami apa itu PKP dan ketentuannya agar dapat memanfaatkan status sebagai pengusaha kena pajak serta memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Pengertian PKP Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa. Sedangkan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut sebagai PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s. t. d. t. d. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang (PPN) dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta peraturan turunannya. Namun tidak semua pengusaha dapat menjadi PKP. Ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha maupun Badan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak serta sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP. Apabila pengusaha pribadi atau badan omzet brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tapi sudah melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, maka yang bersangkutan dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak. Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Keuntungan Sebagai PKP Berikut hak atau keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak... --- > Faktur Pajak Digunggung dan penjelasan tentang PPN Digunggung, contoh Faktur Pajak digunggung, cara lapor pajaknya temukan di blog Klikpajak - Published: 2025-04-29 - Modified: 2025-05-05 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-membuat-faktur-pajak-digunggung/ - Kategori: Administrasi Masih asing dengan istilah PPN Digunggung? Apa pula yang dimaksud dengan Faktur Pajak Digunggung yang harus dikelola pelaku usaha tertentu ini? Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pajak digunggung atau PPN digunggung dan dasar hukum serta apa bedanya faktur pajak digunggung dan tidak digunggung. Definisi Faktur Pajak Digunggung Faktur Pajak Digunggung adalah faktur khusus yang digunakan oleh PKP Pedagang Eceran atau perusahaan retail. Faktur ini dibuat untuk mencatat penyerahan barang/jasa kena pajak kepada konsumen akhir, tanpa mencantumkan identitas pembeli secara lengkap. Dasar Hukum UU No. 42 Tahun 2009, yang mengatur pajak pertambahan nilai. PER-29/PJ/2015, mengatur pelaporan SPT Masa PPN. PER-58/PJ/2010, yang mengatur tata cara pengisian faktur pajak pedagang eceran. PER-03/PJ/2022, mengatur faktur pajak elektronik secara umum. Regulasi Faktur Pajak Digunggung Terbaru Peraturan terbaru yang dirilis Ditjen Pajak adalah PKP harus mengunggah (upload) Faktur Pajak elektronik ke aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan validasi dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak. Apabila PKP upload eFaktur melewati batas waktu yang ditetapkan tersebut, maka DJP akan menolak atau me-reject Faktur Pajak tersebut dan PKP tidak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN dari Faktur Pajak yang dibuatnya itu. Peraturan tentang kewajiban upload eFaktur maksimal tanggal 15 bulan berikutnya ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi Faktur Pajak Digunggung. Hal ini sebagaimana ditegaskan DJP melalui akun media sosial resmi Ditjen Pajak di @kring_pajak yang menyebutkan: "Upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya hanya untuk faktur pajak keluaran saja, sedangkan penyerahan kepada konsumen... --- > Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak Pribadi dan WP Badan. Begini cara perpanjangan SPT Tahunan dan syarat. - Published: 2025-04-28 - Modified: 2025-05-22 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-penundaan-atau-perpanjangan-penyampaian-spt-tahunan/ - Kategori: Edukasi - Tag: Info pajak, infografis Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak Pribadi dan WP Badan. Pahami ketentuan dan syarat pengajuan serta cara perpanjangan SPT Tahunan. Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) ada batasnya. Pun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran waktu bagi Wajib Pajak (WP) dalam penyampaian SPT pajaknya. Dalam keadaan tertentu, WP Pribadi dan WP Badan bisa saja terpaksa harus menunda penyampaian SPT Tahunan karena sejumlah alasan, seperti padatnya kegiatan usaha dan kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan. Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mengajukan perpajangan waktu pelaporan untuk Anda dan penjelasan umum mengenai pengajuan penundaan penyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak ini.   Jangka Waktu Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Merujuk Pasal 2 PER-21/PJ/2009 disebutkan: (1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:  Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak  Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak (2) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.   Maka, jangka waktu penundaan penyampaian dalam tempo paling lama sebagai berikut: SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 30 Juni. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 31 Mei. Dasar Hukum Ketentuan mengenai penundaan penyampaian SPT Tahunan pajak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK. 03/... --- > Panduan Pajak penghasilan atau PPh untuk memudahkan wajib pajak pribadi maupun badan memahami jenis pajak yang menjadi kewajibannya. - Published: 2025-04-25 - Modified: 2025-04-29 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan/ - Kategori: Edukasi - Tag: infografis Ada bermacam-macam jenis Pajak Penghasilan (PPh) tergantung dari objek dan subjek yang dikenakan. Berikut panduan pajak penghasilan untuk memudahkan Anda mengenal jenisnya hingga tarif pajaknya. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Apa itu PPh atau Pajak Penghasilan? Definisi Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini mengalami empat kali perubahan, yakni: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, pengaturan terbaru tentang pajak penghasilan juga dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan melalui UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kategori Pajak Penghasilan Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yakni: PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri Apa Saja Objek Pajak Penghasilan? Secara garis besar, objek pajak penghasilan di sini dikelompokkan menjadi tiga kategori, yang akan mengarah pada jenis-jenis PPh yang menjadi kewajiban wajib pajak, yakni: A. Penghasilan sebagai Objek Pajak Objek PPh dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan... --- > Sebagai pelaku bisnis, Anda perlu mengetahui ketentuan terkait jenis pajak perusahaan yang tidak perlu dilaporkan atau bebas lapor SPT nihil. - Published: 2025-04-24 - Modified: 2025-06-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/jenis-pajak-perusahaan-nihil/ - Kategori: Edukasi Perusahaan yang aktif menjalankan bisnis maupun sedang vakum, tetap harus memerhatikan kewajiban pelaporan pajak. Namun, tidak semua jenis pajak harus dilaporkan. Ketahui jenis pajak perusahaan yang tidak perlu dilaporkan. Mekari Klikpajak akan membahas tentang ketentuan jenis pajak yang dikelola perusahaan dan tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya. Dasar Hukum Perusahaan Bebas Lapor SPT Beberapa peraturan menjadi acuan utama pelaporan SPT nihil atau perusahaan tidak perlu melaporkan SPT pajak, di antaranya: Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan termasuk pelaporan SPT. Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK. 03/ 2014 tentang SPT, yang telah diubah dengan PMK No. 9 Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024, yang mengatur tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, termasuk saat tidak ada pemotongan pajak. Jenis SPT yang Tidak Perlu Dilaporkan jika Nihil Beberapa jenis SPT pajak yang tidak perlu dilaporkan oleh wajib pajak atau perusahaan jika nihil di antaranya: 1. SPT Masa PPh 21/26 (sebelum 2024) Berdasarkan PMK 9/2018, pelaku usaha tidak ada kewajiban menyampaikan SPT Masa pajak, apabila: Tidak memiliki pegawai atau seluruh penghasilan karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tidak ada pembayaran gaji, honor, atau penghasilan lain yang menjadi objek PPh 21/26. Tidak ada pemotongan PPh 21/26 sama sekali. 2. SPT Masa PPh 25 Jika dari hasil perhitungan SPT Tahunan nihil atau rugi, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban setor angsuran PPh Pasal 25. Sehingga apabila perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar angsuran PPh 25, maka... --- > Cara lapor SPT Tahunan Badan offline dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau e-Form. Begini caranya. - Published: 2025-04-24 - Modified: 2025-04-28 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-badan-offline/ - Kategori: Lapor Apakah lapor SPT Tahunan masih bisa dengan cara manual atau tidak secara elektronik? Jika bisa, bagaimana cara lapor SPT Tahunan Badan offline? Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut. Ya, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan bisa dilakukan secara manual. Namun pengertian pelaporan SPT secara manual ini dapat diartikan dalam dua cara, yakni: Melaporkan SPT secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan Pengisian SPT secara offline melalui e-Form. Simak penjelasannya di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan dan tata cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak maupun alternatif lapor SPT offline via e-Form. Dasar Hukum Lapor SPT di Kantor Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih membolehkan Wajib Pajak (WP) melakukan penyampaian SPT Tahunan secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak (KPP/KP2KP) kendati sudah memberikan pilihan pelaporan SPT langsung secara daring. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan. Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut diketahui bahwa selain dokumen elektronik, jenis dan bentuk SPT berupa formulir kertas (hardcopy). Apabila penyampaian SPT menggunakan formulir kertas, maka wajib pajak perlu menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Penyampaian SPT secara manual tersebut harus menyertakan dokumen lain yang diperlukan dan dipersyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan. Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan Syarat Lapor SPT Tahunan Offline Syarat... --- > Panduan lengkap cara menghitung insentif PPh 21 sesuai peraturan terbaru, kriteria penerima, dan tips praktis penghitungan insentif pajaknya. - Published: 2025-04-23 - Modified: 2025-04-25 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-insentif-pph-21/ - Kategori: Hitung Apakah perusahaan Anda masuk kategori yang dapat memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah bagi karyawan? Ketahui cara menghitung insentif PPh 21 dan pengajuannya. Mekari Klikpajak akan membahas tentang ketentuan dan cara menghitung insentif PPh 21 untuk memudahkan Anda memanfaatkan insentif untuk karyawan di perusahaan Anda. Peraturan dan Ketentuan Insentif PPh 21 Insentif PPh 21 yang berlaku sejak Januari 2025 diatur dalam Peraturan Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2025. Pemberian insentif PPh 21 bagi karyawan ini berupa pajak penghasilan Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, karyawan menerima sejumlah gaji utuh tanpa pemotongan pajak, karena pemerintah menanggung pajak penghasilannya, sehingga perusahaan tetap harus menerbitkan dan melaporkan bukti pemotongan PPh 21. Perusahaan dan karyawan yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan sesuai PMK ini, salah satunya karyawan tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, atau penghasilan harian maksimal Rp500 ribu untuk karyawan tidak tetap. Untuk mengetahui kriteria dan ketentuannya selengkapnya, Anda dapat baca: Syarat Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah. Tahapan Langkah Penghitungan dan Pemanfaatan Insentif PPh 21 Sebelum menghitung insentif pajak penghasilan yang disediakan pemerintah, ketahui tahapan cara memanfaatkannya berikut ini: Pastikan perusahaan dan karyawan memenuhi syarat Periksa apakah perusahaan termasuk dalam daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mendapatkan insentif. Cek status dan penghasilan karyawan. Hitung penghasilan kotor karyawan Karyawan tetap: Jumlahkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan penghasilan rutin lainnya. Karyawan tidak tetap: Hitung rata-rata penghasilan harian, mingguan, atau borongan. Hitung PPh 21 yang harus dibayar Gunakan tarif progresif PPh 21 sesuai peraturan terbaru. Kurangi penghasilan bruto... --- > Panduan cara menghitung pajak progresif PPh Pasal 21 terbaru, lengkap dengan peraturan, tarif, tahapan langkah penghitungan, dan cara hitung. - Published: 2025-04-22 - Modified: 2025-04-24 - URL: https://klikpajak.id/blog/perhitungan-progresif-tarif-pph-pasal-21/ - Kategori: Hitung Penghasilan wajib pajak orang pribadi dikenakan pajak dengan penghitungan menggunakan tarif pajak progresif PPh Pasal 21. Mekari Klikpajak akan membahas tentang tahapan dan langkah yang diperlukan untuk menghitung pajak progresif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Peraturan Terbaru yang Mengatur Pajak Progresif PPh Pasal 21 Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan dengan perhitungan menggunakan tarif progresif sebagai berikut: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini mengatur tarif pajak progresif, penghasilan tidak kena pajak, dan ketentuan umum perpajakan. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Regulasi ini mengatur lebih rinci tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21, termasuk penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan bulanan. Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi. Beleid ini sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 yang mengatur tata cara perhitungan, pelaporan, dan kewajiban pemotongan pajak. Melalui regulasi terbaru tersebut, dilakukan penyesuaian tarif pajak progresif dengan penambahan lapisan tarif baru dan peningkatan tarif maksimum menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, serta penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta setahun. Selain itu, beleid tersebut juga memberlakukan penghitungan PPh 21 menggunakan tarif TER untuk pemotongan bulanan agar lebih akurat dan tidak memberatkan wajib pajak. Tarif Pajak... --- > PPh 23 jasa lain terbaru diatur dalam PMK 141 Tahun 2015. Ketahui apa saja jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dan ketentuannya. - Published: 2025-04-21 - Modified: 2025-05-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/apa-saja-jasa-lain-yang-dipotong-pph-23-dalam-pmk-141-tahun-2015/ - Kategori: Regulasi Pajak Apakah Anda melakukan transaksi jasa kena Pajak Penghasilan atau PPh 23 jasa? Sudahkah Anda tahu jenis-jenis jasa yang termasuk dalam objek PPh 23, khususnya jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2015? Mekari Klikpajak akan menjelaskan berbagai jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 sesuai PMK 141/2015. Selain itu, kami juga membahas imbalan jasa yang tidak dikenai PPh 23, untuk memudahkan Anda memahami perlakuan pajak atas transaksi jasa. Peraturan PPh 23 Jasa Lain dalam PMK Terbaru (PMK PPh 23) Secara umum, pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). UU ini mengatur semua jenis objek pajak penghasilan yang harus dipungut PPh, dengan kategori objek jasa yang dikenakan PPh 23 di antaranya: 1. Jasa Manajemen 2. Jasa Teknik 3. Jasa Konsultasi 4. Jasa Konstruksi 5. Jasa Lain Namun, untuk pelaksanaannya, setiap jenis objek pajak diatur lebih detail dalam peraturan teknis. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. 03/2015 yang mengatur tentang jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23. Baca Juga: Memahami Jurnal PPh 23 dalam Akuntansi dan Contoh Jenis Jasa Lain yang Dikenakan PPh 23 dalam PMK 141 Tahun 2015 Secara rinci, dalam Pasal 2 PMK No 141 Tahun 2015, jenis Jasa Lain kena PPh 23 atau yang dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK PPh 23 diantaranya: 1. Jasa penilai (appraisal) 2. Jasa aktuaris 3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan 4. Jasa hukum 5. Jasa arsitektur 6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape 7. Jasa... --- > Pelajari poin penting PMK 81/2024 terkait implementasi Coretax System 2025 dalam FAQ, agar pengelolaan administrasi pajak benar. - Published: 2025-04-21 - Modified: 2025-05-07 - URL: https://klikpajak.id/blog/coretax-system/ - Kategori: Tips Pajak Mulai 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia. Sebagai landasan hukum, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang berbagai aspek perpajakan terkait pelaksanaan sistem ini. Mekari Klikpajak akan menyajikan poin-poin penting pada PMK 81 Tahun 2024 dalam pelaksanaan Coretax System yang umum menjadi pertanyaan. Poin Penting Pelaksanaan Coretax System 2025 dalam PMK No. 81 Tahun 2024 Berikut berbagai pertanyaan umum mengenai isi dan implementasi PMK 81 Tahun 2024 dalam pelaksanaan Coretax System: Q: Apa itu PMK 81 Tahun 2024? A: PMK 81 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax System. Peraturan ini untuk menata ulang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data administrasi perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntable, dan fleksibel. Q: Apa yang dimaksud dengan Coretax System? A: Coretax system adalah sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Selengkapnya Anda dapat membaca artikel: Penjelasan Core Tax Administration System dan Implementasi CTAS. Q: Apa tujuan diterbitkannya PMK? A: Tujuan utama PMK 81 Tahun2024 adalah: Meningkatkan penerimaan negara melalui sistem administrasi yang lebih efisien. Mendukung perekonomian nasional dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perpajakan. Menyesuaikan peraturan perpajakan dengan implementasi Coretax System. Mendukung pengawasan yang lebih efektif oleh Ditjen Pajak. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Q: Apa saja pokok pengaturan dalam PMK 81 Tahun 2024? A: PMK 81/2024 mencakup... --- > Panduan pengelolaan administrasi pajak UMKM mulai dari kategori usaha kecil menengah, tarif hingga cara menghitung pajak UMKM yang benar. - Published: 2025-04-17 - Modified: 2025-06-12 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/ - Kategori: Hitung - Tag: infografis Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah dengan tarif pajak UMKM sebesar PPh Final 0,5 persen. Pahami ketentuannya agar mudah mengelola perpajakan usaha yang dijalankan. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Kategori UMKM sebagai Dasar Pengenaan Pajak Perlu dipahami, UMKM tidak hanya wajib pajak pribadi saja tapi juga bisa sebagai WP Badan. Sebelum membahas terkait terbaru dalam UU HPP dan tarif pajak UMKM terbaru berapa persen, terlebih dahulu akan diulas apa saja kategori bahwa suatu usaha itu tergolong dalam UMKM. Sebab hal ini akan memengaruhi bagaimana kewajiban pajaknya. Antara UMKM dan Non-UMKM, kewajiban pajaknya berbeda. Tidak semua usaha dapat dikategorikan UMKM. Ada kriteria tertentu jenis usaha itu termasuk tergolong sebagai UMKM. Golongan UMKM ini pun harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari jumlah pendapatan usahanya, hingga bagaimana operasional dari bisnis tersebut. Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggolongan UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, penggolongan tersebut termasuk jumlah karyawan. Kategori usaha yang tergolong sebagai UMKM berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 sebagai berikut: Kelompok UKM Berdasarkan Perpajakan dan Tarif Pajaknya Perlu dipahami, UMKM/UKM terbagi menjadi 2 kategori berdasarkan berapa persen pajak yang harus dibayarkan, di antaranya: A. UKM dengan penghasilan bruto tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, UKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Penggunaan tarif ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu... --- > Panduan lengkap deposit pajak Coretax: fungsi, cara pakai, kode billing dan pembayaran menggunakan deposit pajak, serta dasar hukumnya. - Published: 2025-04-17 - Modified: 2025-06-05 - URL: https://klikpajak.id/blog/deposit-pajak/ - Kategori: Tax Tools - Tag: Info pajak, infografis Deposit Pajak merupakan fitur terbaru pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Coretax untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola pembayaran pajak. Mekari Klikpajak akan membahas seputar apa itu deposit pajak dan cara kerja serta penggunaan dari fitur ini untuk membantu Anda lebih mudah memahaminya. Pengertian Deposit Pajak Coretax Deposit Pajak adalah sejumlah uang yang disetorkan oleh wajib pajak ke DJP, namun belum dialokasikan untuk jenis pajak tertentu. Dana tersebut tersimpan sebagai saldo di akun wajib pajak dalam sistem Coretax dan bisa dipakai kapan saja untuk membayar pajak sesuai kebutuhan. Dengan deposit pajak, Anda dapat menyimpan sejumlah dana terlebih dahulu di sistem DJP dan menggunakannya kapan saja untuk membayar berbagai jenis pajak. Dasar Hukum Deposit Pajak Ketentuan mengenai deposit pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024, yang mana ketentuannya mencakup beberapa poin berikut: Deposit pajak diakui sebagai pembayaran sah meskipun belum diarahkan ke jenis pajak tertentu. Dana deposit dapat digunakan untuk membayar beragam jenis pajak sesuai kebutuhan wajib pajak. Jika saldo deposit tidak digunakan, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian dana. Deposit pajak harus disetorkan menggunakan kode billing khusus yang ditetapkan DJP. Selain itu, regulasi deposit pajak juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2024, yang mengatur teknis pembayaran dan penyetoran pajak terkait penggunaan serta pengisian deposit pajak. Baca Juga: Perbedaan Coretax dan Sistem DJP yang Lama Fungsi, Manfaat, Keuntungan Deposit Pajak Jadi, deposit pajak berfungsi seperti dompet digital khusus pajak. Anda dapat mengisi saldo deposit, lalu memanfaatkannya untuk melunasi berbagai kewajiban pajak tanpa harus membuat Kode Billing... --- > Panduan lengkap cara menghitung pajak kendaraan bermotor terbaru, jenis pajak kendaraan, dan ketentuan sesuai peraturan terbarunya. - Published: 2025-04-16 - Modified: 2025-04-19 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-kendaraan/ - Kategori: Hitung Sebagai pemilik kendaraan, perlu mengetahui cara menghitung pajak kendaraan dan sejumlah komponen biaya lainnya yang disebut sebagai retribusi. Mekari Klikpajak akan membahas tentang apa saja jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan dan komponen biaya retribusinya serta cara menghitungnya untuk Anda. Jenis Pajak Kendaraan dan Komponen Retribusi Untuk diketahui, ada beberapa macam jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan, di antaranya: PPN Kendaraan Bermotor: Dikenakan pajak pertambahan nilai dengan tarif PPN yang berlaku. PPnBM Kendaraan Bermotor: Dikenakan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif PPnBM yang berlaku. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dikenakan untuk pembelian kendaraan pertama dan seterusnya dengan tarif pajak progresif kendaraan. Opsen PKB: Pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pajak pokok kendaraan sebesar 66% dari pajak pokok yang terutang. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini dikenakan saat kendaraan baru atau bekas berpindah kepemilikan. Untuk kendaraan baru, tarifnya sekitar 10% dari NJKB. Opsen BBNKB: Pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota ini juga dikenakan pada bea balik nama (BBNKB) dengan tarif sebesar 66% dari pajak pokok yang terutang. Sedangkan komponen retribusi yang harus dibayar pembeli kendaraan di antaranya: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL): Biaya ini digunakan untuk mendanai asuransi kecelakaan lalu lintas. Besar tarif sebesar Rp35. 000 (sepeda motor kapasitas 50-250 cc) atau Rp80. 000 (kapasitas di atas 250 cc) dan Rp143. 000 untuk kendaraan roda empat. Biaya penerbitan STNK: Biaya penerbitan surat tanda nomor kenderaan sebesar Rp100. 000 untuk sepeda motor, dan Rp200. 000 untuk mobil. Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor: Biaya penerbitan... --- > Panduan pengenaan tarif pajak progresif kendaraan terbaru, dan ketentuan pengenaannya sesuai peraturan terkini. - Published: 2025-04-16 - Modified: 2025-05-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-progresif-kendaraan-bermotor/ - Kategori: Regulasi Pajak Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada pemilik kendaraan dengan tarif meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. Mekari Klikpajak akan membahas tentang pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor dan besar tarif pajaknya berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraannya. Definisi Pajak Progresif Kendaraan Pajak progresif kendaraan adalah Pajak Kendaraan Kermotor (PKB) yang dikenakan pada individu ataupun badan dengan besaran tarif pajak yang meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki. Pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, baik motor maupun mobil (kecuali kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah sesuai Pasal 7 ayat 3 UU HKPD). Jadi, semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama Anda, semakin tinggi persentase pajak yang harus dibayar untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Contohnya;Jika Anda hanya memiliki satu mobil, maka pajak yang dikenakan adalah tarif normal. Namun, jika Anda memiliki lebih dari satu mobil, pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih tinggi. Tujuan pengenaan pajak progresif ini untuk mengurangi jumlah kendaraan yang berlebihan, sehingga dapat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara. Baca Juga: Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Cek Syarat, Denda, dan Jadwalnya Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan Pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur kewenangan dan penerimaan pajak antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, yang memberikan pedoman umum pelaksanaan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan.... --- > Pnduan pemahaman pajak capital gain sahamdan kaintannya dengan pajak penghasilan (PPh) perusahaan atas perolehan keuntungan dari saham. - Published: 2025-04-15 - Modified: 2025-04-22 - URL: https://klikpajak.id/blog/capital-gain-dan-pajak-penghasilan/ - Kategori: Edukasi Pajak cacpital gain saham adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan dari penjualan saham yang diperoleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha atau perusahaan. Simak panduan pemahaman tentang pajak capital gain saham dan kaitannya dengan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan untuk memudahkan Anda mengelola pajak bisnis. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Apa itu Capital Gain? Capital gain adalah istilah untuk menyebut keuntungan yang didapatkan oleh suatu pelaku usaha dalam penjualan aset modal (investasi), yang mana aset modal tersebut memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada harga belinya. Aset modal tersebut dapat berupa investasi tertentu, seperti saham, reksa dana, properti, bisnis, atau investasi lainnya. Jadi, capital gain saham artinya keuntungan yang diperoleh atas selisih harga saham. Capital gain sendiri juga memiliki dua jenis yaitu long term capital gain dan short term capital gain. Bisa dikatakan long term capital gain apabila jangka investasi lebih dari satu tahun. Sedangkan short term capital gain jangka investasi kurang dari satu tahun. Namun, suatu keuntungan usaha hanya dapat dikatakan sebagai keuntungan modal apabila telah direalisasikan atau saat telah terjadi penjualan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 139 Tahun 2000 tentang PPh atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek, keuntungan modal atau capital gain terbagi menjadi dua, yakni: Keuntungan dari obligasi Keuntungan dari saham Pajak Capital Gain Saham Ketika suatu perusahaan atau individu melakukan investasi, harapan yang dimiliki tentunya keuntungan modal atau capital gain. Jika Anda memiliki suatu aset, yang mana harga pasarnya terus naik dibandingkan modal awal yang diinvestasikan, tapi belum menjualnya, maka Anda belum... --- > Rumus dan cara menghitung PPh Badan berbeda dengan pajak pribadi. Ketahui perhitungan dan cara mencari PPh terutang badan serta rumusnya. - Published: 2025-04-14 - Modified: 2025-05-23 - URL: https://klikpajak.id/blog/wajib-pajak-badan-cara-menghitung-pph-badan/ - Kategori: Hitung Rumus dan cara menghitung PPh Badan terutang berbeda dengan pajak pribadi. Cara mencari PPh terutang didasarkan pada penghitungan penghasilan kena pajaknya. Temukan cara menghitungnya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan memberikan contoh soal perhitungan PPh Badan terutang untuk Anda. Apa Itu Pajak Penghasilan Badan Terutang Pajak Pengsilan Terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari hasil penghitungan penghasilan kena pajak. Sedangkan istilah pajak terutang itu sendiri artinya pajak yang ahrus dibayarkan pada saat tertentu pada masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Baca juga tengang cara menghitung penghasilan tidak kena pajak wajib pajak pribadi Siapa dan Apa Wajib Pajak Badan itu? PPh Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Sebelum menghitung PPh Badan terutang dan bagaimana rumus pajak penghasilan untuk mengetahui pajak terutang, ketahui terlebih dahulu bentuk usaha dari Wajib Pajak Badan. Sebagai Wajib Pajak Badan, memiliki banyak kewajiban perpajakan. Namun secara umum kewajiban Wajib Pajak Badan sama dengan WP Pribadi, yakni: Membayar pajak penghasilan Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Bedanya, ada kewajiban lain yang diemban oleh Wajib Pajak Badan, yaitu: Memungut dan menyetor pajak penghasilan Memungut atau memotong dan menyetor PPN ke kas negara Melaporkan SPT Masa PPN Menyampaikan SPT Masa/Tahunan PPh Ketentuan Menghitung PPh Badan Terutang Penghasilan sendiri merupakan objek pajak, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang... --- > Laporan keuangan pajak dan contoh pembukuan pajak perusahaan merupakan bagian dari pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan. - Published: 2025-04-14 - Modified: 2025-04-17 - URL: https://klikpajak.id/blog/contoh-laporan-keuangan-dan-cara-membuatnya-untuk-administrasi-perpajakan/ - Kategori: Edukasi Pembukuan atau laporan keuangan pajak diperlukan untuk mengelola bisnis sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan. Ketahui jenis dan contoh pembukuan pajak perusahaan. Laporan keuangan bisa menjadi acuan bagi pebisnis atau investor dalam menentukan langkah mereka ke depan, apakah akan mempertahankan dana investasinya ke perusahaan atau angkat kaki karena dinilai tak ada lagi prospek. Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana penyusunan dan contoh laporan pajak perusahaan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Apa itu Laporan Keuangan? Dalam akuntansi, laporan keuangan adalah contoh data yang menunjukkan posisi serta aktivitas keuangan sebuah perusahaan pada periode tertentu. Format laporan keuangan digunakan sebagai referensi perusahaan untuk melihat kesuksesan bisnis serta menentukan langkah ke depannya. Pada perusahaan-perusahaan besar, laporan keuangan disusun dengan rapi karena dibuat oleh akuntan berpengalaman. Namun untuk perusahaan yang baru berkembang, ini menjadi sebuah tantangan dan mau tidak mau staf yang ditunjuk harus menyusun laporan keuangan yang sepatutnya sesuai standar akuntansi keuangan. Bagi pemula, tidak perlu khawatir dalam mengelola laporan keuangan dan perpajakan perusahaan dengan adanya Mekari Klikpajak. Mekari hadir sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan, memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari untuk kemudahan mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan. Baca Juga: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? Persiapan Membuat Laporan Keuangan untuk Pajak Perusahaan Membuat laporan keuangan untuk perpajakan atau laporan keuangan pajak dapat menjadi tugas yang menantang, karena tingkat kesulitannya yang cukup tinggi. Agar membuat laporan keuangan terasa mudah, maka staf tersebut memang harus... --- > Pahami ketentuan penyusutan fiskal dan perhitungannya sesuai tarif penyusutan fiskal dalam laporan keuangan perusahaan untuk lapor SPT. - Published: 2025-04-14 - Modified: 2025-04-17 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-penghitungan-biaya-penyusutan-fiskal/ - Kategori: Edukasi Wajib Pajak Badan harus menghitung penyusutan fiskal dalam laporan keuangan tahunannya sebelum lapor pajak online, sesuai tarif yang berlaku. Pahami bagaimana ketentuan dan perhitungan penyusutan fiskal dalam pembukuan pajak, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Penjelasan tentang Penyusutan Fiskal Dalam laporan keuangan perusahaan ada yang namanya penyusutan fiskal yang nantinya akan diisikan pada kolom pengisian Penyusutan atau Amortisasi pada saat lapor SPT Badan Tahunan. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Indonesia mengatur bahwa biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, bisa dikurangkan dari penghasilan bruto lewat mekanisme penyusutan. Lebih lanjut mengenai mekanisme penyusutan harta berwujud ini diatur dalam pasal 11 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Metode penyusutan harta berwujud yang termaktub dalam UU PPh ada dua, yakni: Metode garis lurus (straight-line method) sesuai pasal 11 ayat (1) Metode saldo menurun (declining balance method) sesuai pasal 11 ayat (2) Untuk harta berwujud berupa bangunan, hanya bisa disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan bisa perusahaan susutkan dengan memilih menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun ganda. Baca Juga: Koreksi Fiskal: Pengertian dan Jenis Koreksi Fiskal Ketentuan Penyusutan Fiskal Penyusutan fiskal dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau perolehan harta berwujud, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU PPh. Namun, untuk aset berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan baru bisa dilakukan setelah aset tersebut selesai dikerjakan. Dalam pasal 11 ayat (4) UU PPh, Wajib Pajak (WP) diberikan kebebasan untuk memulai penyusutan ketika harta berwujud digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan... --- > Pelajari panduan lengkap minimal gaji kena pajak (PPh 21), dasar hukum terbaru, komponen perhitungan, langkah-langkah, contoh perhitungan. - Published: 2025-04-09 - Modified: 2025-06-12 - URL: https://klikpajak.id/blog/minimal-gaji-yang-kena-pph-21-tahun-2021/ - Kategori: Hitung Minimal gaji kena pajak PPh 21 ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan melalui ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Mekari Klikpajak akan membahas pengertian minimal gaji kena pajak, dasar hukum, komponen perhitungan, langkah-langkah menentukan gaji kena pajak, hingga contoh perhitungan PPh 21. Apa itu Minimal Gaji Kena Pajak? Minimal gaji kena pajak adalah ambang batas penghasilan harian, bulanan, atau tahunan seseorang yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ambang batas ini ditentukan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang merupakan penghasilan bebas pajak sesuai kebijakan pemerintah yang diatur dalam UU PPh dan beberapa peraturan pelaksana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER). Berikut ilustrasi dari Mekari Klikpajak seputar ambang batas minimal gaji kena pajak. Ilustrasi diatas mengambil contoh jika wajib pajak memiliki status PTKP TK/0. PTKP dan tarif dapat berubah sesuai dengan status yang wajib pajak miliki seperti gaji dan tanggungan. Baca selengkapnya terkait PTKP di Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dasar Hukum Besar Gaji Kena Pajak Dasar hukum terkait minimal gaji kena pajak di Indonesia mencakup beberapa peraturan, di antaranya: UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK. 010/2016 yang mengatur besaran PTKP yang berlaku hingga saat ini. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016) terkait tata cara perhitungan PPh 21. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang... --- > Pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara online dengan data yang terintegrasi melalui sistem Coretax sebagai solusi terkini. - Published: 2025-04-04 - Modified: 2025-05-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/pembayaran-dan-pelaporan-pajak-online-solusi-perpajakan-masa-kini/ - Kategori: Tips Pajak Coretax menjadi sistem perpajakan yang dikembangkan DJP sebagai adaptasi teknologi yang terus berkembang, sehingga menjadi solusi terkini pembayaran pajak hingga pelaporan pajak secara online. Mekari Klikpajak akan membahas tentang ketentuan pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik melalui sistem terbaru dalam Coretax serta langkah-langkahnya agar Anda dapat memanfaatkan sistem ini secara maksimal. Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan Pajak secara Online Untuk dapat memanfaatkan Coretax dalam pembayaran dan pelaporan pajak, wajib pajak (WP) perlu mengetahui ketentuan penggunaan dan jenis pajak yang dibayar maupun dilaporkan. Kriteria WP yang Memanfaatkan Coretax Untuk menggunakan layanan Coretax, wajib pajak perlu memenuhi beberapa syarat berikut: Terdaftar di DJP: Wajib pajak harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai subjek pajak yang sah. Memiliki Sertifikat Digital: Sertifikat elektronik ini diperlukan sebagai alat autentikasi saat melakukan transaksi online. Selengkapnya baca: Cara Mendapatkan Sertifikat Digital Coretax. Jenis Pajak yang Dapat Dilaporkan Coretax memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar berbagai jenis pajak, termasuk: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Manfaat Pembayaran dan Pelaporan secara Daring Berikut beberapa manfaat sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik: Efisiensi Waktu: Proses pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Menghindari Kesalahan: Sistem otomatis membantu mengurangi kesalahan input data yang sering terjadi dalam pengisian formulir manual. Transparansi: Semua transaksi tercatat secara digital, memudahkan pemantauan dan audit oleh DJP. Baca Juga: Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Terbaru Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun... --- > Pajak hibah adalah pajak yang dikenakan atas pemberian hibah. Pahami ketentuan pengenaan pajaknya dan tarif pajak hibah serta pelaporannya. - Published: 2025-04-04 - Modified: 2025-06-12 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-hibah/ - Kategori: Regulasi Pajak Hibah merupakan bentuk pemberian harta atau kekayaan dan sejenisnya yang mengandung unsur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pemberi maupun penerima sebaiknya memahami ketentuan pajak hibah ini. Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pemberian dan penerimaan hibah dan pengenaan pajaknya dan jenis hibah yang tidak dikenakan pajak atau dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Apa Pengertian Hibah? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Kemudian merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) BAB X Penghibahan Bagian I Pasal 1666, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Jadi, hibah merupakan harta atau benda yang diberikan kepada orang lain, sedangkan penghibahan artinya proses atau cara pemberian hibah atau perbuatan menghibahkan itu sendiri. Sesuai Pasal 1682 KUHPerdata, hibah dianggap sah dan diakui secara hukum apabila dilakukan dengan akta notaris dan naskah aslinya harus disimpan oleh notaris. Namun hibah berupa hadiah barang bergerak yang berwujud atau surat piutang seperti diatur dalam Pasal 1687 KUHPerdata, tetap sah meski tidak memerlukan akta notaris selama diserahkan secara resmi dan jelas. Apa Objek dan Subjek dari Pajak Hibah? Ketentuan objek pajak hibah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) angka 4 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu mengubah dari UU No. 36 Tahun 2008, peraturan pajak hibah juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait harmonisasi pajak pada Pasal... --- > PP 36 Tahun 2017 mengatur pengenaan PPh bersifat final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan. - Published: 2025-04-03 - Modified: 2025-05-20 - URL: https://klikpajak.id/blog/pp-36-tahun-2017-pengenaan-pph-atas-penghasilan-tertentu-berupa-harta-bersih/ - Kategori: Regulasi Pajak Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi penghasilan tertentu yang berasal dari harta bersih untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya. Mekari Klikpajak akan membahas secara rinci mengenai pemahaman harta bersih, ketentuan pajak penghasilan atas harta bersih, hingga contoh perhitungannya untuk memudahkan Anda dalam mengelolanya. Pengertian Harta Bersih Harta bersih dapat diartikan sebagai selisih antara total nilai aset yang dimiliki oleh individu atau badan dengan total utang yang harus dibayar. Dalam konteks perpajakan, harta bersih dianggap sebagai penghasilan tertentu yang dikenakan pajak jika belum dilaporkan atau kurang diungkapkan dalam dokumen perpajakan resmi, seperti Surat Pernyataan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Contoh Harta Bersih Sebagai contoh, jika Tuan A memiliki rumah senilai Rp5 miliar dan mobil senilai Rp800 juta dengan utang sebesar Rp2 miliar, maka perhitungan harta bersihnya adalah: Rumus: Harta Bersih = Total Aset - Total Utang Harta Bersih: Rp5,8 miliar - Rp2 miliar = Rp3,8 miliar. Ketentuan PPh Harta Bersih dalam PP 36 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang belum dilaporkan atau kurang diungkapkan dalam dokumen perpajakan resmi. Beleid ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak). Dalam ketentuan ini, pengenaan PPh Final atas Penghasilan Tertentu yang berlaku bagi wajib pajak yang telah ikut serta program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun tidak ikut program pengampunan pajak. Penghasilan Tertentu Menurut PP 36 Tahun 2017,... --- > Pelajari cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan panduan langkah-langkah mudah & contoh perhitungan sesuai status WP. - Published: 2025-04-03 - Modified: 2025-06-16 - URL: https://klikpajak.id/blog/ptkp-penghasilan-tidak-kena-pajak/ - Kategori: Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi komponen yang digunakan untuk menentukan batas penghasilan yang dikenakan pajak, sehingga wajib pajak hanya membayar pajak atas penghasilan yang melebihi batas tersebut. Mekari Klikpajak akan membahas langkah-langkah menghitung PTKP, komponen yang mempengaruhi PTKP, dan contoh perhitungannya berdasarkan klasifikasi status wajib pajak sesuai peraturan terbaru. Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak sebelum menghitung pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi dan status keluarga. Dasar hukum PTKP yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK. 010/2016 dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021. Komponen untuk Menghitung PTKP Beberapa komponen utama yang mempengaruhi PTKP adalah: Status Perkawinan: Wajib pajak yang belum menikah, menikah, atau memiliki tanggungan. Jumlah Tanggungan Keluarga: Maksimal 3 orang, seperti anak atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan penuh. Regulasi yang Berlaku: PTKP dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun pajak tertentu. Temukan detail besar PTKP terbaru berdasarkan status wajib pajak: PTKP Terbaru dan Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Langkah-Langkah Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Simak langkah-langkah atau tahapan cara menghitung PTKP: 1. Tentukan Status Perkawinan Identifikasi status perkawinan Anda, apakah tidak menikah (TK), menikah (K), atau memiliki tanggungan keluarga (K/1, K/2, K/3). 2. Hitung Jumlah Tanggungan Tentukan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dengan maksimal 3 orang. 3. Gunakan... --- > Pelajari perbedaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 serta ketentuan penerapannya sebagai pemahaman dasar untuk kelola administrasi perpajakan. - Published: 2025-04-02 - Modified: 2025-06-09 - URL: https://klikpajak.id/blog/perbedaan-pph-25-dan-pph-29-yang-wajib-anda-ketahui/ - Kategori: Edukasi - Tag: infografis Antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 merupakan sejumlah pajak yang harus disetorkan namun memiliki mekanisme yang berbeda. Mekari Klikpajak akan membahas tentang perbedaan mendasar antara PPh 25 dan PPh 29 agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Apa yang Dimaksud dengan PPh 25? PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan secara bulanan selama tahun pajak berjalan. Sistem angsuran ini dirancang untuk membantu wajib pajak (WP) mengurangi beban pembayaran pajak di akhir tahun dengan membaginya menjadi cicilan kecil setiap bulan. Besarnya angsuran dihitung berdasarkan pajak terutang pada tahun sebelumnya yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan kata lain, PPh 25 mencerminkan perkiraan kewajiban pajak Anda untuk tahun berjalan. Contoh: Jika pada tahun sebelumnya Anda memiliki pajak terutang sebesar Rp240 juta, maka angsuran bulanan Anda untuk tahun berjalan sebesar Rp20 juta per bulan (dari hitungan Rp240 juta dibagi 12 bulan). Tujuan PPh Pasal 25 Tujuan utama dari PPh Pasal 25 untuk wajib pajak pribadi pengusaha adalah sebagai simplifikasi. Sehingga wajib pajak tidak perlu mengumpulkan omset, penghasilan neto, hingga perhitungan pajak untuk penentuan PPh pasal 25. Selain itu, tujuan dari metode PPh Pasal 25 angsuran juga menjadi opsi bagi wajib pajak untuk meringankan keuangannya. Baca Juga: Formulir SPT Masa PPh 25 dan Cara Bayar Apa yang Dimaksud dengan PPh 29? PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang harus dilunasi jika terjadi kekurangan bayar pada akhir tahun pajak. Kekurangan bayar ini muncul ketika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan total angsuran atau... --- > Panduan pemahaman biaya variabel dalam perusahaan yang dapat berubah dan perbedaan dengan biaya tetap serta pengertian biaya semi variabel. - Published: 2025-03-28 - Modified: 2025-06-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/pengertian-biaya-variabel-dan-biaya-tetap/ - Kategori: Edukasi Dalam dunia bisnis yang dinamis dan sistem perpajakan yang kompleks, memahami biaya variabel dan biaya tetap sangat penting untuk keberhasilan perusahaan. Pemahaman ini membantu perusahaan mengelola biaya, menetapkan harga produk, dan memenuhi kewajiban pajak dengan lebih efisien. Mekari Klikpajak akan menjelaskan secara sederhana tentang pengertian, perbedaan, rumus perhitungan, serta kaitan biaya variabel dan tetap dengan sistem perpajakan untuk memudahkan Anda mengelolanya. Pengertian Biaya Variabel Biaya variabel adalah pengeluaran yang berubah sesuai dengan jumlah produksi atau aktivitas bisnis. Contohnya; bahan baku, upah tenaga kerja langsung, dan biaya distribusi. Ketika aktivitas bisnis meningkat, biaya variabel juga akan naik. Dalam konteks perpajakan, biaya variabel berpengaruh pada perhitungan laba kotor perusahaan, yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Apa itu Biaya Tetap? Biaya tetap adalah pengeluaran yang jumlahnya tidak berubah meskipun volume produksi atau aktivitas bisnis mengalami fluktuasi. Contoh biaya tetap meliputi sewa gedung, gaji karyawan tetap, dan asuransi. Karena sifatnya yang konsisten, biaya tetap membantu perusahaan merencanakan anggaran dengan lebih mudah. Dalam sistem perpajakan, biaya tetap memengaruhi laba bersih perusahaan yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Meskipun tidak langsung terkait dengan produksi, biaya tetap tetap berdampak pada struktur keuangan perusahaan. Baca Juga: Jenis-Jenis Harta Berwujud dalam Penyusutan Fiskal Perbedaan Biaya Variabel dan Biaya Tetap Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara kedua jenis biaya ini: No. Aspek Biaya Variabel Biaya Tetap 1. Nominal Pembayaran Biaya variabel dapat disesuaikan sesuai kondisi keuangan perusahaan. Biaya tetap biasanya lebih besar & harus dibayar meskipun perusahaan tidak menghasilkan keuntungan. 2. Frekuensi Pengeluaran Dikeluarkan dalam waktu yang lebih... --- > NFT adalah aset kripto yang banyak dimintai di era digital ini. Ketahui cara membuat NFT dan bagaimana cara lapor NFT di SPT Tahunan pajak. - Published: 2025-03-28 - Modified: 2025-05-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/nft/ - Kategori: Lapor Kepemilikan aset NFT (Non-Fungible Token) merupakan salah satu jenis harta atau aset yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan. Mekari Klikpajak akan menununjukkan cara melaporkan NFT di SPT Tahunan dan penjelasan umum seputar aset kripto berupa NFT ini untuk Anda. Apa itu NFT atau Non-Fungible Token? Non-Fungible Token atau NFT adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yang bersifat unik dan tidak dapat ditukar dengan nilai yang sama seperti cryptocurrency. Setiap NFT memiliki karakteristik serta kode unik yang membedakannya dari aset digital lainnya. Biasanya, NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan atas karya seni digital, musik, video, atau barang virtual lainnya. Contoh populer di Indonesia adalah karya seni digital "Ghozali Everyday," yang sempat viral sebagai salah satu bentuk NFT. Atau, NFT asal Kanada, CryptoPunk dari Larva Labs. Bagaimana Perlakuan Pajak terhadap Aset NFT? Pemerintah Indonesia telah mengatur bahwa transaksi jual-beli NFT dikenakan pajak karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Berikut rincian perlakuan pajak terhadap aset NFT: 1. Pajak Penghasilan (PPh): Keuntungan dari transaksi NFT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Tarif PPh bersifat progresif, yaitu mulai dari 5% hingga 31%, tergantung pada lapisan penghasilan kena pajak, sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021. Penghasilan Kena Pajak: Pendapatan dari transaksi NFT harus digabungkan dengan penghasilan lain untuk menentukan total penghasilan kena pajak dalam satu tahun. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jika omzet penjualan NFT melebihi Rp4,8 miliar per tahun, penjual dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN sebesar 11%. Baca Juga: Cara Perpanjangan SPT... --- > Equipment adalah peralatan yang dipakai untuk kegiatan bisnis. Equipment berbeda dengan supplies & keduanya memiliki karakteristik tersendiri - Published: 2025-03-28 - Modified: 2025-03-30 - URL: https://klikpajak.id/blog/equipment-adalah/ - Kategori: Edukasi Dalam menjalankan bisnis, ada satu hal penting yang dibutuhkan agar semua proses berjalan dengan baik, yaitu equipment. Banyak orang yang salah mengira bahwa equipment sama dengan supplies. Padahal, keduanya memiliki definisi dan ciri yang berbeda. Equipment sering disebut sebagai peralatan, sedangkan supplies dikenal sebagai perlengkapan. Untuk lebih memahami apa itu equipment, jenis-jenisnya, serta perbedaannya dengan supplies, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Apa itu Equipment? Dalam konteks bisnis dan industri, equipment adalah barang atau tempat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas bisnis. Dengan kata lain, equipment adalah peralatan kerja yang dapat digunakan dalam jangka waktu lama. Contoh dari equipment meliputi mesin produksi, komputer, kendaraan, furniture kantor, gudang, dan gedung tempat bisnis dijalankan. Dibandingkan dengan perlengkapan lainnya, equipment memiliki masa pakai yang lebih lama dan biasanya harganya juga lebih tinggi. Dalam laporan keuangan, equipment dicatat sebagai aset tetap karena sifatnya yang tahan lama dan dapat digunakan dalam waktu yang panjang selama tidak rusak. Jenis equipment bisa berbeda-beda tergantung pada jenis bisnis yang dijalankan. Sebagai contoh, dalam bisnis katering, kitchen equipment adalah alat yang digunakan untuk mendukung operasional usaha tersebut. Contohnya; kompor gas, steamer, mixer spiral, dan kendaraan untuk mengantar produk jadi. Jenis-Jenis Equipment Perusahaan Modal yang cukup besar diperlukan untuk membuka sebuah perusahaan. Sebagian besar anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli equipment yang penting untuk meningkatkan produktivitas bisnis. Secara umum, equipment dibagi menjadi dua jenis berdasarkan ukuran dan kinerjanya, yakni: 1. Peralatan Kecil Banyak orang berpikir bahwa equipment selalu berukuran besar. Sebenarnya, semua barang yang memenuhi kriteria sebagai alat untuk mendukung operasional... --- > Laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial bagian akuntansi yang dikelola perusahaan. Ini perbedaan, cara menyusun dan contoh. - Published: 2025-03-27 - Modified: 2025-06-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/laporan-keuangan-fiskal/ - Kategori: Edukasi Antara laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial memiliki tujuan, standar penyusunan, dan fungsi yang berbeda, namun keduanya memiliki konsep yang sama. Mekari Klikpajak akan membahas seputar laporan keuangan fiskal dan perbedaannya dengan laporan keuangan komersial, serta contoh penyusunan untuk memudahkan Anda mengelolanya. Pengertian Laporan Keuangan Fiskal Laporan Keuangan Fiskal adalah dokumen laporan keuangan perusahaan yang dibuat atau disusun berdasarkan peraturan perpajakan. Ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagai dasar hukumnya. Tujuan utama penyusunan laporan keuangan fiskal untuk menghitung kewajiban pajak perusahaan berdasarkan pendapatan yang dikenakan pajak, pengeluaran yang dapat dikurangkan, serta koreksi fiskal yang mungkin diperlukan. Kewajiban pajak penghasilan perusahaan ini mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan regulasi turunannya. Laporan keuangan fiskal ini mencakup elemen-elemen, seperti: Neraca keuangan fiskal Laporan laba dan rugi fiskal Rekonsiliasi laporan keuangan fiskal dengan komersial Ikhtisar kewajiban pajak Definisi Laporan Keuangan Komersial Laporan Keuangan Komersial adalah dokumen laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi umum. Prinsip akuntansi umum pada laporan keuangan komersial ini didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan Standar Akuntansi Internasional (IFRS/International Financial Reporting Standards). Tujuan penyusunan laporan keuangan komersial untuk memberikan informasi kepada pemangku kepentingan, seperti investor dan kreditor, mengenai kinerja keuangan perusahaan secara keseluruhan. Baca Juga: Apa itu Penyusutan Fiskal dan Amortisasi? 10 Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal & Komersial No. Keterangan Fiskal... --- > Panduan cara mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23: Pengertian, fungsi, syarat, prosedur, dan tips agar disetujui DJP. - Published: 2025-03-27 - Modified: 2025-05-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-mengajukan-surat-keterangan-bebas-pph-23/ - Kategori: Administrasi Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria terbebas dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 ke Ditjen Pajak (DJP). Mekari Klikpajak akan membahas penjelasan tentang surat keterangan bebas pajak penghasilan Pasal 23 ini, ketentuan, syarat, hingga tata caranya, untuk memudahkan Anda melakukan pengajuan SKB PPh 23. Pengertian Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk terbebas dari kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 23 atas transaksi tertentu. Dokumen ini biasanya diberikan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022. Jenis penghasilan yang tercakup dalam PPh 23 tersebut meliputi berbagai jasa dan imbalan yang tidak termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 21. Fungsi atau Kegunaan SKB PPh 23 Berikut beberapa fungsi atau kegunaan dan manfaat dari Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23: 1. Menghindari Pemotongan Pajak Ganda Dengan SKB, wajib pajak tidak perlu dikenakan pemotongan pajak dua kali atas penghasilan tertentu yang diperolehnya. 2. Mendukung Kelancaran Arus Kas Pembebasan dari pemotongan pajak membantu menjaga arus kas perusahaan tetap stabil, sehingga dana dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional lainnya yang mendukung pengembangan usaha. 3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak SKB memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu tanpa melanggar aturan hukum. Baca Juga: Panduan PPh Pasal 23: Tarif, dan Contoh Perhitungan Regulasi yang Mengatur SKB PPh 23 Dasar hukum penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 mencakup: Peraturan Pemerintah... --- > Pelajari bagaimana cara pembatalan dan pembetulan bukti potong PPh 23. Pahami juga ketentuan dan ketahui peraturan terbarunya. - Published: 2025-03-26 - Modified: 2025-04-03 - URL: https://klikpajak.id/blog/pembetulan-bukti-potong-pph-23/ - Kategori: e-Bupot Unifikasi Kesalahan atau perubahan kondisi seperti pembatalan transaksi dapat menyebabkan bukti potong PPh Pasal 23 harus dibatalkan atau diperbaiki. Proses pembatalan dan pembetulan ini harus dilakukan dengan benar untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Mekari Klikpajak akan membahas secara rinci ketentuan dan tata cara pembatalan serta pembetulan bukti potong PPh 23 untuk memudahkan Anda melakukannya. Ketentuan Pembatalan Bukti Potong PPh 23 Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017, jika transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dibatalkan, maka perlu dibuat Bukti Pemotongan Pembatalan. Ketentuan melakukan pembatalan di antaranya: Nomor bukti potong pembatalan harus sama dengan nomor bukti potong sebelumnya. Kolom "Jumlah Penghasilan Bruto" dan "PPh yang Dipotong" diisi dengan nilai nol (0). Tanggal penerbitan bukti potong pembatalan harus sesuai dengan tanggal proses pembatalan. Bukti potong yang dibatalkan harus dilampirkan bersama bukti potong pembatalan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pembetulan jika diperlukan. Baca Juga: SPT Masa PPh Unifikasi: Pengertian dan Ketentuannya Ketentuan Pembetulan Bukti Potong PPh 23 Bukti potong PPh Pasal 23 dapat dibetulkan dengan ketentuani seperti berikut: Terdapat kesalahan data seperti jumlah penghasilan, nama wajib pajak, atau NPWP. Perubahan hanya dapat dilakukan pada data yang salah, tanpa mengubah nomor bukti potong. Pengisian tanggal harus sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti pemotongan pembetulan. Nilai pajak yang disesuaikan harus disetor sebelum batas pelaporan masa pajak berakhir. Melampirkan bukti pemotongan yang dibetulkan dengan bukti pemotongan pembetulan untuk selanjutnya dilampirkan dalam SPT pembetulan. Regulasi yang Mengatur Pembatalan dan Pembetulan Bukti Potong Beberapa peraturan terbaru yang relevan meliputi: Peraturan Menteri Keuangan No 81... --- > Ditjen Pajak menghapus sanksi terlambat bayar dan lapor SPT Tahunan. Ketahui ketentuannya dan pahami apa saja sanksi tidak lapor SPT Tahunan. - Published: 2025-03-26 - Modified: 2025-05-22 - URL: https://klikpajak.id/blog/apa-akibatnya-jika-tidak-lapor-spt-tahunan/ - Kategori: Lapor - Tag: Info pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahun pajak 2024 dan talat bayar pajak. Bagaimana rincian ketentuan penghapusan terlambat bayar dan lapor SPT Tahunan ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Regulasi Penghapusan Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan Penghapusan sanksi telat bayar dan lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Dengan adanya penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan, maka DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak diberikan kelonggaran pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan Pribadi paling lambat tanggal 11 April 2025. Alasan Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Dihapus Merujuk Kepdirjen-Pajak tersebut, relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif akibat terlambat bayar PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Pribadi, dikarenakan batas akhir pelaporan dan pembayaran bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, yakni: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah (31 Maret - 1 April 2025) Cuti bersama (Tanggal 2, 3, 4, 7 April 2024) Hari libur nasional pada 31 Maret 2025 dan cuti bersama hingga 7 April 2025 dinilai cukup panjang, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan Pribadi, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit. "Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian... --- > Panduan lengkap tentang fiskus: pengertain, tugas, wewenang, hak, kewajiban, cara kerja, dan peraturan terbaru yang mengaturnya. - Published: 2025-03-25 - Modified: 2025-05-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/fiskus/ - Kategori: Edukasi Fiskus merupakan sebutan bagi petugas pajak yang menjadi garda depan bagi negara untuk mendapatkan penerimaan pajak, dengan cara memungut dan mengelola pajak. Mekari Klikpajak akan membahas seputar fiskus, aturan terbaru yang mengatur tugasnya, serta hak, kewajiban, wewenang, dan cara kerja fiskus. Pengertian Fiskus Fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas mengelola dan menarik pajak. Istilah fiskus ini berasal dari bahasa Latin yang memiliki arti "keranjang" atau "kantong uang", yang merujuk pada uang milik negara. Di Indonesia, istilah fiskus digunakan untuk menyebut petugas dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, yang memiliki wewenang dalam mengelola penerimaan negara. Penerimaan negara yang dikelola bersifat pajak pusat maupun pajak daerah, serta kepabeanan dan cukai. Sehingga, aparatur pajak atau fiskus terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan ruang lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya memungut iuran wajib pajak, yaitu: Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Mengelola dan memungut pajak pusat atau secara nasional. Badan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Memungut serta mengelola kepabeanan dan cukai. Pimpinan Wilayah (Bupati/Gubernur/Wali Kota): Mengelola dan memungut pajak daerah masing-masing wilayah/kota. Aparatur pajak yang telah ditunjuk oleh negara untuk melakukan pengelolaan dan pemungutan iuran wajib pajak berdasarkan undang-undang. Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Objeknya Peraturan tentang Fiskus Regulasi sebagai kerangka hukum bagi aparatur pajak atau fiskus dalam menjalankan tugas di bidang perpajakan dan kepabeanan: 1. Aparatur Pajak Pusat Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, sebagai dasar hukum bagi pengelolaan pajak oleh DJP. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 yang mengatur tugas dan wewenang pemeriksa pajak. PMK No 15 Tahun... --- > Panduan pengenaan PPN dan PPh 23 untuk usaha ekspedisi dan logistik: definisi, perbedaan, perlakuan pajak, dan contoh hitung. - Published: 2025-03-25 - Modified: 2025-05-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/ketahui-ppn-dan-pph-pasal-23-atas-pajak-usaha-ekspedisi/ - Kategori: Edukasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan jenis pajak yang berkaitan dengan usaha jasa ekspedisi dan logistik. Mekari Klikpajak akan membahas tentang perlakuan pajak atas usaha jasa ekspedisi dan logistik berupa PPN dan PPh Pasal 23 serta perbedaan mendasar antara usaha ekspedisi dan logistik. Pengertian Usaha Ekspedisi dan Usaha Logistik Antara usaha ekspedisi dan usaha logistik (freight forwarding) merupakan dua hal berbeda namun sering kali cukup membingungkan karena keduanya merupakan usaha di bidang yang hampir sama. Namun sejatinya kedua jenis usaha ini memiliki konsep yang berbeda. A. Usaha Ekspedisi Usaha ekspedisi adalah layanan pengiriman barang menggunakan berbagai moda transportasi seperti motor, mobil, truk, kapal, atau pesawat. Ekspedisi sering digunakan oleh individu atau bisnis kecil untuk pengiriman langsung, tanpa menyediakan layanan tambahan seperti pergudangan atau manajemen inventaris. B. Usaha Logistik Usaha logistik adalah layanan pengelolaan aliran barang dari sumber hingga konsumen akhir, termasuk aktivitas seperti penyimpanan di gudang, pengangkutan dalam jumlah besar, manajemen persediaan, dan perencanaan distribusi. Layanan ini biasanya melayani perusahaan besar yang membutuhkan solusi distribusi skala besar. Perbedaan utama dari usaha jasa ekspedisi dan logistik yakni: Ekspedisi: Berfokus pada pengiriman langsung barang dalam jumlah sedikit hingga sedang. Logistik: Mencakup seluruh proses manajemen rantai pasokan, termasuk pergudangan dan transportasi dalam skala besar. Baca Juga: Penerapan Pajak Perusahaan Cabang dan Ketentuannya 9 Perbedaan Ekspedisi dan Logistik Berikut sepuluh perbedaan usaha jasa ekspedisi dan logistik yang perlu dipahami: No. Aspek Ekspedisi Logistik 1. Jenis Layanan Pengiriman barang saja. Pengiriman, pergudangan, manajemen armada, dan konsultasi logistik. 2. Fokus Konsumen... --- > Panduan lengkap jurnal PPh 23 dalam akuntansi: definisi, peraturan teraru, contoh perhitunganm jurnal PPh Pasal 23 atas jasa akuntansi. - Published: 2025-03-25 - Modified: 2025-06-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/jurnal-pph-23/ - Kategori: Edukasi Jurnal PPh 23 menjadi salah satu bagian dalam proses akuntansi yang mencatatkan kewajiban pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23 UU PPh. Mekari Klikpajak akan membahas tentang pemahanan mengenai apa itu jurnal PPh 23 dalam akuntansi dan contoh perhitungannya untuk memudahkan Anda mengelola pajaknya. Pengertian Jurnal PPh 23 Jurnal PPh 23 adalah pencatatan akuntansi atas pemotongan pajak penghasilan pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan. Pemotongan atas semua perolehan tersebut merupakan objek selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP. Sifat pemotongannya yakni pihak pemberi penghasilan sebagai pengguna jasa harus memotong penghasilan yang diterima pemberi jasa. Sementara itu, pihak penerima penghasilan tersebut yang memiliki kewajiban untuk melaporkannya. Untuk mengetahui detail penjelasan tentang PPh 23, selengkapnya baca: Panduan PPh Pasal 23: Tarif, dan Contoh Perhitungan. Posisi PPh 23 dalam Akuntansi (Laporan Keuangan) Ketika terjadi transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23, pihak yang menggunakan jasa (pembeli atau pemberi penghasilan) harus mengeluarkan faktur (invoice) untuk diberikan penerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa). Pihak pembeli atau pemberi penghasilan akan memotong pajak dari pembayaran, penyetorkan ke kas negara, dan melaporkan pemotongan pajak ini dalam SPT Masa PPh 23. Sementara itu, pihak yang menerima pembayaran juga harus mencatat PPh 23 yang terutang sebagai pajak yang sudah dibayar di muka (prepaid tax). Artinya, pajak ini akan dicatat dalam laporan keuangan dan akan... --- > KPP adalah unit kerja DJP yang melaksanakan pelayanan perpajakan pada masyarakat. Ini jenis kantor pelayanan pajak dan struktur KPP Pratama. - Published: 2025-03-24 - Modified: 2025-03-24 - URL: https://klikpajak.id/blog/ketahui-sejarah-tugas-fungsi-dan-struktur-kpp-pratama/ - Kategori: Edukasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. KPP Pratama merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP Vertikal di Ditjen Pajak yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan. KPP merupakan instansi DJP yang langsung berhubungan dengan Wajib Pajak. Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut serba-serbi mengenai KPP Pratama. Jenis Kantor Pelayanan Pajak Berikut penjelasan mengenai empat jenis kantor pelayanan pajak DJP sesuai fungsi masing-masing KPP: A. Kantor Pelayanan Pajak Besar Kantor pelayanan pajak besar memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Serta Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Jenis KPP besar terdiri dari: KPP WP Besar Satu KPP WP Besar Dua KPP WP Besar Tiga KPP WP Besar Empat Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Besar Koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan. Pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer. B. Kantor Pelayanan Pajak Madya Kantor pelayanan pajak madya memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan WP di bidang: PPh PPN PPnBM Serta Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Fungsi KPP Pajak Madya Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan. Pengadministrasian... --- > Accrual basis dan cash basis sebagai dasar yang digunakan untuk membuat laporan keuangan. Temukan perbedaan, kelebihan, dan kekurangannya. - Published: 2025-03-24 - Modified: 2025-06-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/accrual-basis-peredaan-dengan-jenis-laporan-keuangan-cash-basis/ - Kategori: Edukasi Dalam akuntansi, istilah Accrual Basis dan Cash Basis merujuk pada dua metode yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan. Penting untuk memahami perbedaan antara kedua metode ini. Setiap perusahaan perlu mengikuti pedoman yang disebut basis akuntansi saat mencatat keuangan. Basis akuntansi mencakup prinsip-prinsip yang menentukan kapan suatu transaksi atau kejadian harus diakui dalam laporan keuangan. Selain itu, basis akuntansi juga berkaitan dengan waktu pengukuran yang dilakukan. Setiap perusahaan dapat memilih jenis basis akuntansi yang berbeda sesuai dengan kebijakan mereka. Umumnya, ada dua jenis basis akuntansi yang sering digunakan, yaitu accrual basis dan cash basis. Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan membahas pemahaman tentang cash basis dan perbedaannya dengan accrual basis yang sangat penting bagi tim keuangan. Prinsip Dasar dan Pengertian Cash Basis Cash basis adalah metode akuntansi yang mencatat pendapatan pada saat kas diterima dan mencatat pengeluaran saat kas dibayarkan. Metode ini berfokus pada transaksi yang melibatkan aliran kas yang nyata. Oleh karena itu, laporan keuangan yang disusun dengan cash basis mencerminkan kondisi arus kas aktual perusahaan dalam periode tertentu, tanpa memperhitungkan piutang atau utang yang belum diselesaikan. Contoh; Jika sebuah perusahaan menerima pembayaran dari pelanggan pada bulan Juni untuk penjualan yang dilakukan di bulan Mei, maka pendapatan tersebut akan dicatat pada bulan Juni ketika uang diterima, bukan pada bulan Mei saat transaksi terjadi. Definisi Accrual Basis dan Prinsip Dasarnya Accrual basis adalah metode akuntansi yang mencatat pendapatan saat transaksi berlangsung, meskipun kas belum diterima, serta mencatat pengeluaran saat kewajiban muncul, meskipun pembayaran belum dilakukan. Metode ini memberikan gambaran yang lebih... --- > Pahami semua aspek piutang dagang, mulai dari definisi, fungsi, jenis, cara menghitung atau mengelolanya sesuai peraturan yang berlaku. - Published: 2025-03-24 - Modified: 2025-03-26 - URL: https://klikpajak.id/blog/piutang-dagang/ - Kategori: Edukasi Piutang dagang merupakan anggaran yang harus dicatatkan oleh perusahaan meski belum ada pembayaran. Sebagai pelaku usaha, perlu memahami apa itu utang dagang, cara mengelola, dan kaitannya dengan pajak. Agar lebih memudahkan Anda mengenal piutang dagang dan kaitannya dengan perpajakan, Mekari Klikpajak akan membahasnya untuk memudahkan pengelolaan piutang dagang dalam akuntansi pada perusahaan. Pengertian Piutang Dagang Merujuk penjelasan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK No. 71 (2018), dapat diartikan bahwa Piutang Dagang adalah uang yang harus dibayar oleh pelanggan kepada perusahaan untuk barang atau jasa yang telah diberikan tetapi belum dibayar. Piutang dagang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022. Standar dan ketentuan tersebut menetapkan pedoman mengenai pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan. Hal itu termasuk bagaimana perusahaan harus mencatat dan melaporkan piutang dagang, serta risiko yang terkait dengan piutang tersebut. Poin Utama Piutang Dagang Berikut poin utama seputar piutang datang yang penting untuk dipahami: Poin-Poin Utama Piutang Dagang No. Poin utama Penjelasan 1. Karakteristik piutang dagang Merupakan jumlah uang terutang oleh pelanggan karena pembelian barang/jasa secara kredit. Mencakup faktur/invoice yang belum dibayar dan menunjukkan hak perusahaan untuk menerima pembayaran. 2. Kredit yang diberikan Piutang menunjukkan kredit yang diberikan oleh perusahaan kepada pelanggan dengan syarat pembayaran dalam waktu singkat (beberapa hari hingga tahun). Contoh: Perusahaan listrik menagih pelanggan setelah menerima layanan dan mencatat piutang untuk faktur yang berlum dibayar. 3. Pencatatan dalam Neraca Piutang dicatat sebagai aset karena pelanggan memiliki hukum untuk membayar utang tersebut. Termasuk dalam kategori aset lancar, artinya pembayaran diharapkan diterima dalam waktu watu... --- > Peredaran bruto merupakan komponen dalam penghitungan PPh. Pahami peredaran bruto Wajib Pajak Badan dan biaya pengurang penghasilan bruto - Published: 2025-03-24 - Modified: 2025-03-24 - URL: https://klikpajak.id/blog/pengertian-peredaran-bruto-wajib-pajak-badan/ - Kategori: Edukasi Peredaran bruto merupakan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai wajib pajak badan, penting memahami apa saja biaya pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan jumlah penghasikan yang dikenakan pajak. Mekari Klikpajak akan membahas seputar peredaran bruto Wajib Pajak (WP) Badan dan biaya-biaya apa saja yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta peraturan perpajakan yang mengaturnya. Pengertian Peredaran Bruto Pengertian peredaran bruto adalah total seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan. Namun tidak semua biaya-biaya yang dikeluarkan WP Badan atau perusahaan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. Terdapat ketentuan jenis biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto wajib pajak badan. Jenis Peredaran Bruto Peredaran bruto Wajib Pajak Badan terbagi menjadi dua kategori, yakni: A. Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan UU 36/2008 Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Peredaran Bruto adalah semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Pendapatan tersebut meliputi: Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU No. 36 Tahun 2008 digunakan untuk menghitung besarnya PPh Badan yang terutang bagi Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria pengguna tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022. PP 55/2022 ini diperuntukkan bagi WP Badan tertentu, dalam hal ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP)... --- > Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui perbedaan berbagai jenis Formulir SPT Tahunan baik badan maupun pribadi. Simak selengkapnya! - Published: 2025-03-22 - Modified: 2025-04-19 - URL: https://klikpajak.id/blog/jenis-formulir-spt-tahunan/ - Kategori: Administrasi Sistem perpajakan di Indonesia memberikan kewenangan bagi wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri dengan mengisi formulir SPT Tahunan. Kewajiban pelaporan pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. SPT atau Surat Pemberitahuan tahunan sendiri adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Baca juga: Syarat dan Cara Lapor SPT Masa PPN Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Berdasarkan jenis wajib pajaknya, SPT Tahunan terbagi menjadi dua yaitu: Formulir SPT Tahunan Wajib pajak orang pribadi Formulir ini oleh individu, baik yang bekerja sebagai karyawan, profesional, pengusaha, atau kombinasi dari semuanya. Terdiri atas formulir 1770, 1770s dan 1770ss. Baca juga : Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Apa Perbedaan Dasarnya? 2. Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Badan Formulir digunakan oleh entitas usaha seperti PT, CV, koperasi, yayasan, firma, dan badan usaha lainnya. Terdiri atas formulir 1771. Selengkapnya akan dijabarkan dalam penjelasan dibawah ini : Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan orang Pribadi, yaitu Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Ketiganya dikategorikan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan dalam satu tahun pajak. 1. Formulir SPT Tahunan 1770 Formulir SPT Tahunan 1770 merupakan formulir yang digunakan wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik bisnis dan pekerja yang memiliki keahlian tertentu atau pekerja lepas. Penggunaan formulir ini juga meliputi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, entah itu pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu. Selain... --- > Pelajari tentang dokumen SSP atau Surat Setoran Pajaksebagai bukti penyetoran pajak Anda yang penting untuk dipahami wajib pajak. - Published: 2025-03-21 - Modified: 2025-03-24 - URL: https://klikpajak.id/blog/dokumen-ssp-sebagai-bukti-penyetoran-pajak/ - Kategori: Administrasi Dokumen SSP menjadi bukti bahwa wajib pajak telah melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. Mekari Klikpajak akan membahas tentang Surat Setoran Pajak atau SSP yang penting untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Pengertian SSP SSP (Surat Setoran Pajak) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Wajib pajak diharuskan terlebih dahulu untuk membuat SSP dan membawa SSP tersebut ke bank atau kantor pos sebelum membayar pajak, jika masih menggunakan cara pembayaran pajak secara manual. SSP dianggap sah apabila sudah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau jika sudah divalidasi pembayarannya oleh pihak berwenang. Contoh bentuk formulir SSP seperti berikut: Baca Juga: Cara Pengisisn Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Bayar Pajak Dasar Hukum SSP Peraturan yang menjadi dasar hukum surat setoran pajak atau SSP adalah: Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-09/PJ/2020, yang mengatur cara pengisian dan keterangan bentuknya. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2021, yang merupakan perubahan dan PER-09/2020, perubahan berupa penambahan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Jenis-Jenis SSP Surat setoran pajak memiliki beberapa jenis yang digunakan untuk berbagai keperluan pembayaran dan penyetoran pajak. Berikut jenis-jenis SSP: 1. SSP Standar SSP Standar adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dan berfungsi sebagai pengganti bukti potong atau bukti pungut. Informasi yang tercantum dalam SSP Standar yakni: Nomor Induk... --- > Panduan cara mengisi kolom harta di SPT Tahunan dan kode jenis harta yang harus diketahui saat melaporkan SPT tahunan pajak pribadi. - Published: 2025-03-20 - Modified: 2025-03-25 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-kolom-harta-saat-lapor-spt-tahunan/ - Kategori: Lapor - Tag: Info pajak Pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak harus melaporkan semua harta dimiliki. Ketahui cara mengisi kolom harta di SPT Tahunan sesuai dengan kode dari jenis harta tersebut. Mekari Klikpajak akan mengingatkan kembali cara pengisian kolom harta di SPT Tahunan dan pencantuman kode harta dan jenis-jenis harta yang harus dilaporkan. Kewajiban Melaporkan Harta dalam SPT Tahunan Mengacu peraturan pajak yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan semua harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Kewajiban melaporkan harta dalam SPT Tahunan ini untuk gambaran yang jelas terkait jumlah kepemilikan aset sebagai dasar perhitungan pajak yang tepat. Peraturan terbaru mengenai pelaporan harta diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada beberapa perubahan dari UU KUP. Baca Juga: Pajak Saham dan Cara Melaporkan di SPT Kode dan Jenis Harta yang Dilaporkan di SPT Berikut jenis harta yang harus dilaporkan dan kode harta yang terdapat dalam SPT Tahunan seperti dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP): No. Kategori Jenis Harta Kode Harta 1. Kas & Setara Kas Uang tunai 011 Tabungan 012 Giro 013 Deposito 014 Setara kas lain 015 2. Piutang Piutang 021 Piutang afiliasi / piutang kepada institusi yang memiliki hubungan istimewa (Pasal 18 ayat 4 UU PPh) 022 Piutang lain 029 3. Investasi Saham yang dibeli untuk dijual kembali 031 Saham 032 Obligasi Perusahaan 033 Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), maupun Surat Berharga Negara (SBSN) 034 Surat Utang Lain 035... --- > Panduan lengkap pajak transaksi bagi reseller dan dropshipper yang harus dipahami apa saja jenis pajak dan cara mengelola kewajiban pajaknya. - Published: 2025-03-19 - Modified: 2025-04-29 - URL: https://klikpajak.id/blog/kewajiban-membayar-dan-lapor-pajak-bagi-para-reseller-bisnis-online-shop/ - Kategori: Edukasi Bisnis digital seperti reseller dan dropshipper semakin diminati kalangan pelaku usaha karena dinilai lebih mudah dijalankan. Sebagai pelaku usaha pada model bisnis ini, pahami bagaimana perlakuan pajak bagi reseller dan dropshipper. Mekari Klikpajak akan membahas tentang kewajiban perpajakan transaksi bagi pelaku bisnis reseller dan dropshipper serta penjelasan singkat terkait model bisnis ini. Perbedaan Reseller dan Dropshipper Berikut perbedaan proses bisnis antara reseller dan dropshipper: 1. Reseller Proses bisnis reseller melibatkan tiga pihak utama: pemasok, reseller, dan konsumen. Dalam sistem ini, reseller menjual produk dari pemasok ke konsumen dengan cara membeli barang dari pemasok (supplier) terlebih dahulu. Dengan demikian, reseller harus memiliki modal terlebih dahulu untuk membeli produknya, kemudian dijual ke konsumen. Sehingga reseller harus mengelola stok sendiri dan mengirimkan ke pembeli. 2. Dropshipper Model bisnis dropship juga sama dengan reseller, yakni pemasok, dropshipper, dan konsumen. Namun, dropshipper menjual produk dari pemasok kepada pelanggan tanpa harus menyimpan stok barang, karena hanya sebagai perantara antara pemasok dan konsumen. Dropshipper bekerja sama dengan pemasok untuk menjual dan mempromosikan produk melalui toko online atau platform media sosial miliknya. Pada saat terjadi pembelian dari konsumen, maka dropshipper akan meneruskan pemesanan tersebut kepada pemasok. Berikutnya, pemasok mengemas dan mengirimkan produk langsung ke konsumen, namun pengiriman barang tersebut tertera atas nama dropshipper. Jadi, peran dropshipper di sini hanya memasarkan produk dengan nama tokonya sendiri dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut namun tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pemasarannya. Baca Juga: Pentingnya Tax Planning saat Memulai Usaha, Bisa Hemat Pajak! Tabel Perbedaan Reseller dan Dropshipper Dasar Hukum Pajak Reseller... --- > Panduan lengkap cara cek status NPWP aktif atau nonaktif dan langkah-langlah mengaktifkan NPWP NE di Coretax. - Published: 2025-03-18 - Modified: 2025-03-19 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-mengetahui-npwp-aktif-atau-tidak-dan-cara-mengaktifkan-npwp-non-efektif/ - Kategori: Administrasi - Tag: Apakah NPWP NE Bisa, Info pajak, Wajib Pajak Non Efektif Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat berubah menjadi Non-Efektif (NE) karena berbagai alasan. Anda dapat cek NPWP di Coretax untuk mengetahui statusnya hingga mengaktifkan kembali jika sudah berstatus nonaktif. Mekari Klikpajak akan membahas secara komprehensif tentang NPWP nonefektif, cara mengecek status NPWP, serta langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus NE, agar terhindar dari masalah administratif di kemudian hari. Apa itu NPWP Non-Efektif (NE)? NPWP Non-Efektif (NE) adalah status yang diberikan pada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tapi belum dilakukan penghapusan NPWP (PER-04/PJ/2020). Status NPWP nonaktif ini menandakan wajib pajak untuk sementara waktu dibebaskan dari kewajiban perpajakan. NPWP NE Sementara NPWP Non-Efektif Sementara adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang untuk sementara waktu tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, namun diperkirakan suatu saat akan kembali memenuhi persyaratan tersebut. Sehingga status NPWP NE Sementara ini berbeda dengan penghapusan NPWP, karena masih dapat diaktifkan kembali jika diperlukan. Baca Juga: Wajib Pajak Non Efektif, Apakah NPWP NE Bisa Digunakan Lagi? Penyebab NPWP Menjadi Non-Efektif Merujuk Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020, penyebab NPWP menjadi nonefektif karena wajib pajak termasuk dalam kriteria yang memenuhi syarat dinonaktifkan seperti berikut: 1. Meninggal Dunia Wajib pajak (WP) orang pribadi meninggal dunia Ahli waris mengajukan permohonan atau penetapan oleh KPP 2. Berhenti dari Pekerjaan Bebas WP Pribadi telah berhenti dari pekerjaan bebas Tidak lagi memiliki penghasilan 3. Bisnis Tutup Wajib Pajak Badan yang bisnisnya dibubarkan Kegiatan usaha tidak beroperasi atau sudah tutup 4. Persyaratan Tidak Terpenuhi Persyaratan Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif... --- > Cara mengisi SPT Tahunan Badan PPh harus benar. Ketahui cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan PPh Final ini dan ketentuannya - Published: 2025-03-18 - Modified: 2025-04-03 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-spt-tahunan-badan-pph-final-dan-ketentuannya/ - Kategori: Lapor - Tag: Info pajak Cara mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final sama halnya seperti mengisi surat pemberitahuan pajak penghasilan badan usaha pada umumnya. Hanya saja, SPT yang dilaporkan wajib pajak badan tersebut merupakan pelaporan atas pajak penghasilan yang menggunakan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu. Mekari Klikpajak akan membahas tata cara pengisian Urat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan PPh Final untuk memudahkan Anda melakukan pelaporan pajak. Ketentuan Menyampaikan SPT Badan Final SPT Badan PPh Final adalah pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final atau berakhir dan sudah dibayarkan setiap bulannya, sehingga tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak. Sebelum menyampaikan SPT Tahunan Badan Final, WP Badan harus menyiapkan dokumen pelaporan SPT Badan yang diperlukan seperti laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, dan lainnya. Penyampaian SPT Tahunan badan final dapat dilakukan melalui eFiling maupun e-Form DJP Online. Apabila Anda menyampaikan SPT melalui e-Form DJP Online, Anda harus memastikan perangkat komputer yang digunakan sudah diinstalasi dengan Adobe PDF Reader. Setelah Adobe PDF Reader terinstal, buka halaman DJP Online dan masuk dengan NPWP, kata sandi dan kode keamanan yang tertera pada kolom login. Kemudian akan muncul halaman layanan digital perpajakan, lalu klik menu "Lapor" dan klik e-Form PDF. Agar lebih mudah mengisi SPT Tahunan Badan final tanpa instal Adobe PDF Reader, Anda dapat menggunakan e-Filing Mekari Klikpajak. Baca Juga: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? Ketentuan Pengisian SPT Badan PPh Final Ketentuan pengisian... --- > Laporan keuangan SPT Tahunan Badan penting untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan. Ketahui penjelasannya di sini. - Published: 2025-03-18 - Modified: 2025-05-24 - URL: https://klikpajak.id/blog/kenapa-laporan-keuangan-penting-saat-lapor-spt-tahunan-badan/ - Kategori: Lapor, Manajemen Pajak Sebagai dokumen yang akan selalu ada dalam sebuah perusahaan, keberadaan laporan keuangan penting saat lapor SPT Tahunan Badan. Tapi apa yang mendasari pentingnya aporan keuangan ini ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan? Laporan keuangan merupakan produk akhir dari serangkaian proses pembukuan yang dilakukan selama satu periode siklus akuntansi. Terkait dengan tujuan perpajakan, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur bahwa laporan keuangan harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan. Alasan penting apa keharusan dari melampirkan laporan keuangan perusahaan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, berikut ulasan Mekari Klikpajak. Jenis Laporan Keuangan pada SPT Tahunan Sebelum membuat laporankeuangan SPT Tahunan badan, sudah tahu cara membuat SPT Tahunan Badan? Jenis laporan keuangan yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh bagi WP Badan adalah: 1. Neraca Laporan neraca atau laporan posisi keuangan merupakan bagian dari laporan keuangan yang disusun pada akhir periode akuntansi. Neraca mencerminkan posisi keuangan perusahaan, yang mencakup aset, liabilitas, dan ekuitas. Wajib pajak perlu menyiapkan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, serta perubahan keuangan perusahaan sebagai bagian dari pelaporan pajak Informasi yang disajikan dalam suatu laporan neraca meliputi: Jenis-jenis kepemilikan aset Nilai dari setiap jenis aset Jenis-jenis kewajiban (liabilitas) Nilai dari setiap jenis kewajiban (liabilitas) Jenis-jenis kepemilikan modal (ekuitas) Nilai dari setiap jenis mo Baca juga: Apa itu Account Payable dan Account Receivable Adalah 2. Laporan laba rugi Laporan rugi laba atau profit and loss statement merupakan bagian dari suatu laporan keuangan perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi dan berfungsi untuk... --- > Cara lapor pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan pada tahun 2025. Pahami ketentuan pelaporan dari masing-masing jenis SPT Tahunannya. - Published: 2025-03-18 - Modified: 2025-04-16 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-pajak-online-mudah/ - Kategori: Lapor Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan harus benar sesuai ketentuan. Ketahui cara lapor pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan. Mekari Klikpajak akan menunjukkan ketentuan cara pelaporan pajak online dari masing-masing jenis SPT Tahunan agar terhindar dari kesalahan yang menyebabkan kegagalan pelaporan pajak. Ketentuan Pelaporan dan Jenis SPT Tahunan SPT Tahunan adalah dokumen yang berisi informasi penghasilan dan kewajiban perpajakan wajib pajak selama satu tahun yang harus dilaporkan. Ketentuan pelaporan SPT Tahunan pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 06/PJ/2018 yang mengatur tentang tata cara pelaporan pajak secara elektronik. Jenis SPT Tahunan pajak terdiri dari beberapa jenis berdasarkan kategori wajib pajak, di antaranya: SPT Tahunan Pribadi Karyawan: SPT ini digunakan oleh orang/individu yang bekerja atau sebagai karyawan. SPT Tahunan Pribadi Pengusaha: SPT ini diperuntukkan bagi orang/individu yang menjalankan atau memiliki usaha ataupun melakukan pekerjaan bebas. SPT Tahunan Badan Usaha: SPT ini berlaku untuk wajib pajak badan/perusahaan atau badan hukum. Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan harus melaporkan SPT Tahunannya maksimal 30 April. Apabila terlambat melaporkan, akan dikenakan sanksi administrasi. Baca Juga: Terlambat Lapor SPT Tahunan. Apa yang Harus Dilakukan? Apakah Pelaporan SPT Tahunan 2025 Menggunakan Coretax? Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah meluncurkan sistem Coretax pada awal tahun 2025. Akan tetapi untuk pelaporan SPT tahun 2025 untuk periode tahun pajak 2024 belum menggunakan sistem Coretax. Proses pelaporan SPT Tahunan... --- > Jenis harta penyusutan fiskal di dalamnya termasuk jenis harta berwujud dan tidak. Pahami apa itu penyusutan harta tidak berwujud. - Published: 2025-03-17 - Modified: 2025-06-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/jenis-harta-penyusutan-fiskal/ - Kategori: Edukasi Setiap Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan usaha, biasanya memiliki harta berwujud dan harta tidak berwujud. Kedua jenis harta ini termasuk dalam konsep penyusutan fiskal, yang merupakan metode pembebanan biaya atas penggunaan aset selama masa manfaatnya. Dalam perpajakan, harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun tidak langsung dibebankan sebagai biaya sekaligus. Pembebanan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme penyusutan. Penyusutan ini berlaku untuk tujuan akuntansi komersial maupun perpajakan, dengan aturan yang berbeda untuk masing-masing kepentingan. Perbedaan aturan antara akuntansi komersial dan perpajakan dapat menyebabkan selisih hasil penyusutan. Untuk memahami lebih lanjut, penting mengetahui jenis-jenis harta berwujud yang masuk dalam penyusutan fiskal serta bagaimana penyusutan diterapkan pada harta tidak berwujud dalam pembukuan. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Metode Penyusutan Fiskal Secara sederhana, berikut ringkasan metode penyusutan fiskal secara pajak yang diatur berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh): Seperti diketahui, ketentuan teknis terkait penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud atas aktiva tetap untuk kepentingan fiskal terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72 Tahun 2023. Baca Juga: Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak? Jenis Harta dalam Penyusutan Fiskal Jenis harta astau aset berwujud terbagi menjadi beberapa kelompok tergantung jenis usahanya. Berikut pengelompokan atas jenis harta berwujud dalam penyusutan fiskal: A. Jenis Harta Berwujud Kelompok I Berikut jenis harta penyusutan fiskal atau jenis-jenis harta berwujud yang masuk kelompok I berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK. 03/ Tahun 2009 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok Harta Berwujud bukan bangunan untuk... --- > Aplikasi taxpayer account management atau TAM adalah aplikasi untuk mengakses data perpajakannya sendiri. Ini jenis fitur dan fungsinya. - Published: 2025-03-17 - Modified: 2025-03-17 - URL: https://klikpajak.id/blog/aplikasi-taxpayer-account-management/ - Kategori: Tax Tools Aplikasi Taxpayer Account Management (TAM) merupakan salah satu fitur terkait otomasi proses bisnis pada sistem CTAS (Core Tax Administration System). TAM menjadi bagian dari upaya melanjutkan reformasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau sistem teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan (CITAS). Mekari Klikpajak akan membahas tentang fungsi, manfaat, serta dasar hukum penggunaan TAM. Apa itu Taxpayer Account Management (TAM)? Taxpayer Account Manajement atau TAM adalah sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari impementasi Coretax yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak mengelola informasi perpajakan secara digital, termasuk akses ke profil, hak, kewajiban, dan riwayat transaksi perpajakannya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Tahun 2015-2019. Kemudian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, Ditjen Pajak terus mengembangkan PSIAP yang dapat diimplementasikan mulai 2024. Namun, mengalami penundaan dan akhirnya diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan SIAP (Coretax). Fitur taxpayer account management atau TAM ini diluncurkan mulai 2025 seiring diimplementasikannya core tax system atau PSIAP. Baca Juga: Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81 Tahun 2024 Fungsi Fitur Utama dalam TAM dan Fungsinya Berikut fitur-fitur yang terdapat pada TAM dan fungsinya: 1. Ringkasan Profil Wajib Pajak Fitur ini menyajikan gambaran komprehensif mengenai status perpajakan wajib pajak, mencakup hak dan kewajiban yang dimiliki. Informasi tersebut disampaikan dalam bentuk ringkasan yang dapat diakses secara online.... --- > Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak terbaru diatur PER-16/PJ/2021. Apa saja jenis dokumen tertentu dipersamakan Faktur Pajak PPN - Published: 2025-03-17 - Modified: 2025-04-03 - URL: https://klikpajak.id/blog/dokumen-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak-terbaru/ - Kategori: Administrasi - Tag: Info pajak Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah dokumen atau invoice yang dikenakan pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan dokumen ini untuk mengelola Pajak Masukan, sehingga memiliki fungsi yang sama dengan Faktur Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan lebih banyak jenis dokumen dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16-PJ-2021. Aturan ini menyatakan bahwa PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat dianggap sebagai Pajak Masukan dan dapat dikreditkan. Namun, tidak semua dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak bisa digunakan untuk mengkreditkan pajak, karena ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Mekari Klikpajak akan membahas jenis-jenis dokumen terbaru yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Mengenal Dokumen Lain yang Disamakan dengan Faktur Pajak Faktur Pajak adalah dokumen yang wajib dibuat oleh PKP untuk mencatat transaksi barang atau jasa kena PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta ekspor barang atau jasa kena pajak. Namun, dalam beberapa kasus, bukti transaksi tersebut tidak berupa Faktur Pajak, melainkan berupa invoice atau dokumen lain. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa dokumen tertentu dapat memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak. Dokumen ini harus dikelola oleh PKP dengan cara yang sama seperti Faktur Pajak, termasuk untuk mengkreditkan Pajak Masukan atau mengajukan restitusi PPN. Dengan kata lain, dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah dokumen tertentu yang menjalankan fungsi serupa dengan Faktur Pajak. Namun, tidak semua dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar dokumen tersebut dapat digunakan sesuai... --- > Kode Faktur Pajak 070 adalah kode yang digunakan untuk pembuatan faktur pajak dari transaksi barang/jasa kena pajak yang tidak dipungut PPN. - Published: 2025-03-16 - Modified: 2025-06-13 - URL: https://klikpajak.id/blog/kode-faktur-pajak-070/ - Kategori: Administrasi Kode Faktur Pajak 070 merupakan kode transaksi untuk membuat faktur pajak terkait impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai. Ada beberapa jenis kode yang digunakan untuk membuat eFaktur, salah satunya kode Faktur Pajak 070. Setiap kode pada Faktur Pajak memiliki arti berbeda-beda. Kode ini menunjukkan jenis Faktur Pajak yang dibuat wajib pajak PKP sesuai dengan transaksinya. Yuk simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk anda Apa itu Kode Faktur Pajak 070 dan Kegunaannya? Kode Faktur Pajak 070 adalah kode untuk transaksi impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kode ini sebagai tanda bahwa transaksi impor maupun penyerahan barang dan jasa tersebut tidak dikenai PPN. Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi ini, pembuatan Faktur Pajaknya menggunakan kode 070. Biasanya, kode 070 ini digunakan PKP untuk membuat Faktur Pajak Keluaran dari transaksi barang/jasa kena pajak di kawasan bebas pajak atau FTZ (Free Trade Zone). Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 070 Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 s. t. d. t. d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setiap transaksi atau penyerahan BKP/JKP wajib dibuatkan faktur pajaknya. Sehingga meskipun transaksi tersebut tidak dikenakan PPN, Faktur Pajaknya tetap harus dibuat karena merupakan penyerahan BKP/JKP. Khusus untuk penerbitan eFaktur dari transaksi yang tidak dipungut pajak atau PPN-nya ditanggung pemerintah, maka harus menggunakan kode Faktur Pajak 070. Hal ini sesuai... --- > Tarif PPh Ps 31e ayat 1 merupakan insentif pengurangan pajak penghasilan dari tarif PPh Badan. Inilah contoh perhitungan PPh Pasal 31E ayat 1. - Published: 2025-03-15 - Modified: 2025-05-20 - URL: https://klikpajak.id/blog/tarif-pph-ps-31e-ayat-1/ - Kategori: Regulasi Pajak - Tag: Info pajak Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 31 ayat 1 menjadi salah satu bentuk insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu. Mekari Klikpajak akan membahas pengguna tarif PPh Ps 31e ayat 1 dan ketentuannya serta contoh penerapannya untuk memudahkan Anda memanfaatkan fasilitas ini. Apa itu Tarif PPh Ps 31e Ayat 1? Tarif PPh Ps 31e ayat 1 adalah pengurangan tarif pajak sebesar 50% dari tarif pajak normal yang berlaku, khusus untuk wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar setahun. Seperti diketahui, tarif PPh Badan normal yang berlaku saat ini sebesar 22% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP). Fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini diatur dalam pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh. Syarat Penggunaan Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1 Penerapan fasilitas pengurangan tarif pajak ini secara otomatis melalui mekanisme pelaporan self-assesment dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Sehingga WP Badan tidak perlu mengajukan permohonan khusus, selama memenuhi syarat yang berlaku, yakni: Sebagai Wajib Pajak Badan dalam negeri Memiliki omzet maksimal Rp50 miliar/tahun Selain itu, ditegaskan pula Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak dapat menggunakan fasilitas pengurangan tarif, karena merupakan subjek pajak luar negeri. Penerapan fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini juga diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2015 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No. 7/1983 tentang PPh s. t. d. t. d. UU No. 36/2008. Fasilitas pengurangan... --- > Cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) untuk setor dan bayar pajak harus benar dan sesuai ketentuan perpajakan berlaku agar pembayaran sah. - Published: 2025-03-15 - Modified: 2025-03-16 - URL: https://klikpajak.id/blog/ketentuan-setor-pajak-dan-bayar-pajak/ - Kategori: Administrasi Cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) harus benar agar proses setor dan bayar pajak Anda berjalan lancar. Mekari Klikpajak akan membahas ketentuan dan tata cara pengisian SSP untuk mempermudah pembayaran atau penyetoran kewajiban pajak Anda. SSP untuk Setor dan Bayar Pajak Di Indonesia, aktivitas pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP merupakan form yang berisi keterangan jumlah nominal pajak harus dibayar dan kode billing untuk melanjutkan proses bayar pajak atau setor pajak ke kas negara melalui bank persepsi. SSP juga sering dikenal dengan sebutan bukti setor pajak. sebagai bukti pembayaran yang sah dan harus diisi dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi perpajakan. Bank persepsi yang digunakan untuk menampung pembayaran pajak ke negara ini ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Secara umum, berikut yang harus diperhatikan saat mengisi SSP: Untuk pengisian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dalam formulir SSP, dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan KJS. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan DJP. WP boleh membuat sendiri formulir SSP. Hanya saja, bentuk dan isi harus sesuai dengan formulir SSP yang sudah ditetapkan DJP karena bentuk SSP ini sudah baku. Untuk WP yang melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, maka menggunakan formulir SSPCP. Formulir ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2009. Baca Juga: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir Alur Pengisian SSP Pajak Berikut langkah-langkah alur pengisian... --- > Pajak rumah sakit adalah pajak yang dikenakan dan yang harus dikelola rumah sakit. Ini kewajiban perpajakan rumah sakit dan cara lapornya. - Published: 2025-03-14 - Modified: 2025-03-15 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-rumah-sakit/ - Kategori: Edukasi Sebagai penyedia jasa layanan kesehatan, apakah rumah sakit dikenakan pajak? Apa saja jenis pajak rumah sakit yang menjadi kewajibannya untuk dikelola? Mekari Klikpajak akan mengulas tentang ketentuan pajak rumah sakit, jenis pajak yang dikenakan dan yang harus dikelola, serta bagaimana cara pengelolaannya yang benar dan mudah. Apa itu Pajak Rumah Sakit? Pajak rumah sakit adalah pajak yang dikenakan dan perpajakan yang harus dikelola oleh pihak rumah sakit. Sama seperti instansi atau badan pada umumnya, rumah sakit merupakan penyedia layanan masyarakat di bidang kesehatan yang pendiriannya berbadan hukum. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), bahwa rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Lalu pada ayat (4) disebutkan, bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Oleh karena itu, rumah sakit dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan yang dikelola swasta, maupun RSPP yang dikelola pemerintah pusat, dan RSUD yang dikelola pemerintah daerah. Sebagai bentuk badan usaha atau yayasan, maka rumah sakit juga memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang wajib dikelolanya. Lalu, apa saja jenis pajak yang dikenakan pada rumah sakit dan kewajiban perpajakan rumah sakit yang harus dikelolanya? Baca Juga: Pajak Profesi & Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya Jenis Pajak Rumah Sakit Berikut jenis-jenis pajak yang dikenakan atau wajib dikelola oleh usaha di bidang perumahsakitan: 1. Pajak Penghasilan Mengacu UU PPh No. 7 Tahun 1983 s. t. d. t. d. UU No. 36... --- > Dasar Pengenaan Pajak PPN emas perhiasan dan emas batangan jadi dasar perhitungan PPN setelah dikalikan dengan tarif. Ini regulasi barunya. - Published: 2025-03-13 - Modified: 2025-05-20 - URL: https://klikpajak.id/blog/dasar-pengenaan-pajak-ppn/ - Kategori: Regulasi Pajak Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pajak emas perhiasan dan emas batangan. Kini, pajak emas batangan dan perhiasan memiliki ketentuan khusus yang harus dipahami pedagang maupuan pabrikan emas. Mekari Klikpajak membahas tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) emas perhiasan dan batangan, serta seperti apa ketentuan terbaru untuk memudahkan Anda mengelola pajaknya. Pajak Emas Perhiasan & Emas Batangan Pajak emas batangan dan perhiasan adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa terkait dengan emas perhiasan ataupun emas batangan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penghasilan atas penyerahan atau penjualan emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain itu pada Pasal 12 PMK 48/2023 ini, penyerahan emas perhiasan dan penyerahan jasa terkait emas batangan maupun perhiasan juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa yang terkait dengan emas perhiasan, batangan, perhiasan bukan dari emas, atau batupermata, maupun batu lainnya yang sejenis berupa: Jasa modifikasi Jasa perbaikan Jasa pelapisan Jasa penyepuhan Jasa pembershan Jasa lainnya yang terkait dengan nama lain Baca Juga: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Emas dan Perhiasan Dasar pengenaan pajak untuk emas batangan dan emas perhiasan ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Namun perlu diperhatikan, apabila yang diserahkan Barang Kena Pajak (BKP) emas perhiasan/batangan, maka DPP-nya dari harga jual. Sedangkan jika yang diserahkan termasuk dalam Jasa Kena Pajak (JKP), maka dasar pengenaan pajaknya dari nilai penggantian. Berikut ketentuan dasar pengenaan pajak untuk masing-masing jenis emas: Baca Juga: Panduan Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB) Indonesia Tarif Pajak Emas dan Pemungutan Pajaknya Berikut... --- > Etax CMA CGM tidak bisa download Faktur Pajaknya? Begini cara download e-Faktur CMA CGM dan tips cara mudah mengelola eFakturnya. - Published: 2025-03-13 - Modified: 2025-03-14 - URL: https://klikpajak.id/blog/cara-download-e-faktur-pajak-cma-cgm/ - Kategori: Edukasi Saat mau unduh Faktur Pajak dari Etax CMA CGM kenapa gagal terus? Apa penyebab etax CMA CGM error? Bagaimana cara download e-Faktur pajak CMA CGM ini? Adakah cara yang lebih mudah untuk melakukannya? Mekari Klikpajak akan membahas tentang apa itu Faktur Pajak dari Etax CMA CGM dan tata cara mengunduhnya serta cara mengatasi apabila mengalami gagal pengunduhan. Apa itu CMA CGM? CMA CGM adalah perusahaan pengapalan dan transportasi peti kemas asal Prancis, yang merupakan salah satu perusahaan pengapalan sejenis seperti Maersk Line, MSC, dan Cosco Shipping Lines. Bagi wajib pajak yang melakukan transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan CMA / CGM biasanya akan mendapatkan Faktur Pajak melalui situs resmi perusahaan yang bersangkutan. Baca Juga: KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir Cara Download e-Faktur Pajak dari CMA CGM Berdasarkan informasi dari laman perusahaan jasa pelayaran ini, berikut cara download etax CMA CGM: 1. Buka https://www. asia. cma-cgm. com/id/etax/ 2. Isi informasi yang diperlukan: Nomor invoice (contoh: IDAE0089945) NPWP atau NPWP pada invoice (contoh: 020922548605000, harus berupa angka saja) Sisipkan captcha (contoh: THCJW) Klik 'UNDUH' 3. Anda akan melihat pesan bahwa Faktur Pajak Anda siap diunduh. Klik tombol 'UNDUH'. 4. File Faktur Pajak yang diunduh akan dalam format PDF. Catatan: Jika Faktur Pajak Anda tidak tersedia di situs web, harap kirimkan salinan pindaian NPWP dan faktur ke: CMA CGM SA dan ANL: dja. tax@cma-cgm. com dan CCAS, CNC, dan APLL: dja. taxapl@cma-cgm. com Setiap permintaan revisi faktur harus diterima dalam waktu 3 bulan sejak... --- > Nilai residu adalah sebuah nilai yang berhubungan dengan biaya penyusutan, berikut metode perhitungan dan contohnya. - Published: 2025-03-12 - Modified: 2025-06-17 - URL: https://klikpajak.id/blog/nilai-residu/ - Kategori: Edukasi Setiap barang atau aset yang sudah dipergunakan oleh sebuah perusahaan, pasti akan mengalami penurunan nilai. Nilai residu adalah sebuah metode cara menghitung penurunan nilai pada sebuah aset yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Perhitungan nilai residu umumnya dilakukan, untuk membantu mengetahui adanya penyusutan aset tetap dan nilai dalam aset tersebut sudah tidak lagi memiliki manfaat. Sehingga perusahaan dapat menghentikan penggunaan aset tersebut atau menjualnya. Apa Itu Nilai Residu Secara Umum? Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa sebetulnya fungsi dari nilai residu adalah untuk menghitung penyusutan, pada suatu perkiraan nilai aset tetap dan usia ekonomis yang sebelumnya telah digunakan. Fungsi utama dari nilai residu adalah menghitung penyusutan atas suatu taksiran nilai aset tetap, dan usia ekonomis yang sebelumnya sudah digunakan. Dari perhitungan nilai tersebut akan memberikan informasi atau laporan pencatatan transaksi keuangan, secara terperinci dan lebih rapi serta mudah dipahami oleh pembacanya. Namun, perlu Anda tahu bahwa tidak semua aset tetap mempunyai nilai residu, pasalnya metode perhitungan nilai residu adalah untuk menghitung aktiva tetap berwujud saja. Beberapa contohnya yaitu seperti alat produksi, mesin produksi, kendaraan, bangunan, dan lainnya. Ketika sebuah aset tetap di sebuah perusahaan sudah tidak lagi memberikan manfaat yang positif untuk perusahaan. Maka nilai residu dan penggunaan dari aset tersebut bisa dibilang sudah tidak layak dan tidak patut digunakan lagi. Supaya Anda lebih paham lagi tentang apa itu nilai residu, sebaiknya simak rincian pengertian selengkapnya. Pengertian Nilai Residu dalam Akuntansi Seperti yang sudah disinggung pada penjelasan di atas, bahwa nilai residu adalah sebuah nilai yang berhubungan erat dengan biaya penyusutan... --- > Cara membatalkan Faktur Pajak Keluaran yang sudah di upload mudah. Ketahui juga cara membatalkan faktur pajak masukan yang sudah di upload - Published: 2025-03-12 - Modified: 2025-04-03 - URL: https://klikpajak.id/blog/membatalkan-faktur-pajak-keluaran-yang-sudah-di-upload/ - Kategori: e-Faktur - Tag: Info pajak Bingung bagaimana cara membatalkan Faktur Pajak Masukan ataupun cara membatalkan Faktur Pajak Keluaran yang sudah di upload ke DJP? Jika saat ini Anda ingin melakukan pembatalan Faktur Pajak PPN Keluaran dan Masukan yang sudah diunggah ke sistem Ditjen Pajak, caranya sangat mudah. Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya beserta penjelasan umum tentang Faktur Pajak Batal dan konsekuensinya dalam pelaporan SPT Masa PPN. Sehingga Anda dapat memahami ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan untuk melakukan pembatalan. Pembatalan Faktur Pajak ini dapat dilakukan secara elektronik melalui eFaktur Mekari Klikpajak. Pengertian Faktur Pajak Batal Faktur Pajak batal adalah Faktur Pajak Keluaran maupun Faktur Masukan yang dibatalkan karena beberapa hal penyebab perlunya dilakukan pembatalan Faktur Pajak. Berikut penyebab Faktur Pajak batal: Adanya pembatalan transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak, seperti salah input NPWP lawan transaksi. Perlu dipahami, kesalahan input NPWP sedangkan eFaktur sudah diunggah atau di-upload di eFaktur, maka harus melakukan pembatalan, bukan Faktur Pajak Pengganti. Apa perbedaan Faktur Pajak pengganti dan Faktur Pajak batal? Faktur Pajak Pengganti adalah Faktur Pajak yang dibuat ketika terjadi kesalahan dalam proses memasukkan data, dan transaksinya masih dianggap terjadi, tetapi ada beberapa yang harus diganti dari Faktur Pajak awal. Faktur Pajak pengganti ini pun tetap menggunakan NSFP yang sama, hanya saja kodenya berubah dari kode Faktur Pajak normal (010) menjadi kode Faktur Pajak pengganti (011). Begitu juga dengan tanggal dalam Faktur Pajak pengganti ini bukan tanggal transaksi Faktur Pajak awal dibuat, tapi tanggal saat Faktur Pajak pengganti itu dibuat. Sedangkan yang dimaksud Faktur Pajak Batal... --- > Melaporkan SPT pajak sudah jadi keharusan bagi setiap WP Pribadi/Badan. Ketahui hal yang wajib disiapkan sebelum lapor SPT online yang benar. - Published: 2025-03-12 - Modified: 2025-05-28 - URL: https://klikpajak.id/blog/hal-yang-wajib-disiapkan-sebelum-lapor-spt-online/ - Kategori: Lapor Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sudah jadi keharusan bagi setiap Wajib Pajak (WP) Pribadi maupun WP Badan. Ketahui hal yang wajib disiapkan sebelum lapor SPT online yang benar. SPT Tahunan/Masa merupakan surat dalam bentuk formulir yang dapat digunakan WP untuk menyampaikan laporan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai tenggat waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan perundang-undangan Pajak Penghasilan (PPh). Agar pelaporan SPT online dapat lebih mudah dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan situs web terkait yang disebut DJP Online. SPT pajak juga bisa dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra resmi DJP seperti Mekari Klikpajak Melaporkan SPT secara online dapat memberikan berbagai manfaat bagi WP ketimbang lewat cara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Salah satunya, dapat mengakses akun DJP Online kapan dan di mana saja, yang tentunya praktis serta hemat waktu. Sebelum lapor SPT tahunan online, ada hal yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak. Apakah itu? Simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini. E-Filling Situs DJP Online atau aplikasi perpajakan lainnya menyediakan fitur e-Filing untuk membantu wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakan seperti E-Filing Mekari Klik Pajak. Aplikasi e-Filing merupakan portal yang memfasilitasi pelaporan SPT secara online. Untuk itu dapat mengaksesnya, Anda perlu mempersiapkan hal berikut. Baca juga: Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak Pribadi, Ketahui dan Hindari EFIN (Electronic Filing Identification Number) Agar dapat mendaftarkan akun DJP Online serta mengakses e-Filing, maka dibutuhkan EFIN. Secara garis besar EFIN adalah merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP. Bagaimanakah cara mendapatkan EFIN? Cara Mendapatkan EFIN Anda dapat memperoleh... --- > Dalam pelaporan pajak, ada istilah SPT kurang bayar maupun lebih bayar atau nihil. Penyebab kurang bayar SPT Tahunan adalah? Simak di sini. - Published: 2025-03-12 - Modified: 2025-05-28 - URL: https://klikpajak.id/blog/penyebab-kurang-bayar-spt-tahunan-adalah/ - Kategori: Edukasi Dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa pajak ada istilah SPT kurang bayar maupun lebih bayar atau nihil. Penyebab kurang bayar SPT Tahunan adalah berbagai macam hal. Saat pelaporan SPT Tahunan/Masa pajak secara online atau daring melalui e-Filing, akan ada pemberitahuan apakah laporan pajaknya itu berstatus nihi, kurang bayar atau malah lebih bayar. Perbedaan status pelaporan SPT Status SPT nihil jika tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak Status SPT kurang bayar jika ada kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayarkan terlebih dahulu Status SPT lebih bayar terjadi jika pajak yang telah dibayarkan ternyata melebihi dari yang seharusnya dibayarkan dan Wajib Pajak (WP) bisa mengajukan restitusi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Penghitungan PPh kurang bayar atau lebih bayar didapat dari mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki, baik kredit pajak pada tahun pajak berjalan (PPh Pasal 25) ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan/pemungutan pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 yang bersifat tidak final). Untuk mengetahui lebih jelasnya penyebab kurang bayar SPT Tahunan adalah selengkapnya Mekari Klikpajak ulas untuk Anda. Penyebab SPT Kurang Bayar Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 29, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Ketentuan ini mengharuskan WP melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Umumnya, penyebab SPT Tahunan kurang bayar adalah karena Wajib Pajak dalam... --- > Insentif PPh 21 DTP diperpanjang hingga Desember 2020. Daftar jenis usaha penerima insentif pajak penghasilan Pasal 21 DTP pun ditambah. - Published: 2025-03-11 - Modified: 2025-05-28 - URL: https://klikpajak.id/blog/insentif-pph-21-dtp-terbaru-syarat-dan-daftar-jenis-usaha-bisa-ajukan/ - Kategori: Regulasi Pajak Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong sektor padat karya, pemerintah memberikan berbagai insentif, termasuk stimulus fiskal 2025 untuk dorong daya beli dan sektor padat karya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 tahun 2025 mengenai insentif PPh Pasal 21 DTP. Bagaimana ketentuan PMK insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini dan sektor apa saja yang diperluas untuk mengajukan bebas PPh 21 bagi karyawannya, berikut ulasan Mekari Klikpajak. Kriteria Penerima Insentif Dari Sisi Pemberi Kerja Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemberi kerja wajib memenuhi dua syarat untuk menjadi kriteria penerima insentif. Pertama, pemberi kerja melakukan kegiatan usaha pada bidang industri berikut: Alas kaki Tekstil dan pakaian jadi Furnitur Kulit dan barang dari kulit Kedua, pemberi kerja memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK Nomor 10 Tahun 2025 Kriteria Penerima Insentif Dari Sisi Pegawai Selain dari sisi pemberi kerja, kriteria penerima insentif juga berasal dari sisi pegawai. Berdasarkan Pasal 4 PMK 10 Tahun 2025 terkait kriteria pegawai yang berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan ketentuan sebagai berikut: Pegawai tetap maupun tidak tetap memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem DJP. Pegawai tetap maupun tidak tetap tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP dari skema lain. Untuk pegawai tetap batasan penghasilan penerima insentif tidak boleh melebihi Rp10. 000. 000 pada Masa Pajak Januari 2025 atau pada Masa Pajak bulan pertama bekerja pada tahun 2025.... --- > Gagal lapor SPT Masa PPN karena ada cara baru lapor seiring e-Faktur 3.0 dirilis. Penyampaian SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur Web Based. - Published: 2025-03-11 - Modified: 2025-03-13 - URL: https://klikpajak.id/blog/gagal-lapor-spt-masa-ppn/ - Kategori: Lapor Penyebab gagal lapor SPT Masa PPN salah satunya disebabkan aturan cara baru untuk melaporkannya. Mekari Klikpajak akan membahas hal yang berkaitan dengan kegagalan pelaporan SPT PPN untuk memudahkan Anda mengetahui cara baru lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Gagal Lapor SPT Masa PPN karena Belum Update e-Faktur Sejak dirilisnya sistem e-Faktur 3. 0 pada 2020, penyampaian SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur Web Based, tidak bisa lagi menggunakan e-Filing. Ketentuan tersebut diumumkan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ. 09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3. 0. Dengan berlakunya eFaktur 3. 0 ini pula, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa lagi menggunakan versi sebelumnya, e-Faktur 2. 2 untuk membuat Faktur Pajak. Untuk diperhatikan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah melakukan pembaruan dari versi sebelumnya (e-Faktur 3. 0, e-Faktur 3. 1, dan e-Faktur 3. 2) menjadi sistem teraru e-Faktur 4. 0 yang mengakomodir perubahan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP pribadi, NPWP 16 digit untuk badan, dan NITKU sebagai udentitas usaha. Apabila PKP yang menggunakan eFaktur client desktop DJP Online belum update aplikasi, maka tidak bisa membuat Faktur Pajak. Kendati sudah update eFaktur 3. 0, eFaktur 3. 1, eFaktur 3. 2, eFaktur 4. 0, bagi PKP pengguna eFaktur dekstop DJP Online, masih harus melaporkan SPT Masa PPN-nya melalui paltform yang terpisah yakni harus melalui website e-Faktur atau e-Faktur web based. Fitur pada e-Faktur Terbaru Berikut beberapa fitur pada masing-masing pembaruan sistem e-Faktur: A. Fitur Baru pada e-Faktur 3. 0 DJP melengkapi e-Faktur 3. 0 dengan... --- > Cara mendaftar efin online sangat mudah. Temukan di sini bagaimana cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online beserta langkah-langkahnya. - Published: 2025-03-10 - Modified: 2025-04-29 - URL: https://klikpajak.id/blog/efin-pajak-pribadi-cara-membuat-efin-online/ - Kategori: Administrasi Cara membuat EFIN pajak bisa dilakukan secara online dengan mudah. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran dan aktivasi secara daring untuk memulai prosesnya. EFIN harus dimiliki Wajib Pajak (WP) pribadi agar terdaftar di sistem DJP sebelum mengakses layanan perpajakan secara elektronik. Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara membuat Electronic Filing Identification Number pribadi untuk memudahkan Anda mendapatkan EFIN secara online. Ketahui Apa itu EFIN  EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak (WP) supaya dapat menggunakan layanan perpajakan secara online. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019. EFIN berfungsi untuk mempermudah proses administrasi pajak seperti pembuatan kode billing, pengecekan status pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak pribadi melalui e-Filing. Namun, sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT online pajak, WP terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN. Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Badan Online Syarat Membuat EFIN Online Pribadi Berikut beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan EFIN pajak Pribadi: Nomor Induk Kependudukan (NIK/NPWP) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Foto wajib pajak yang sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini WP, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, WP dapat menghubungi Dukcapil. Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap. Alamat email aktif dan nomor telepon aktif. Scan Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA... --- > IKM adalah sebuah industri kecil yang dikembangkan oleh pelaku usaha. Seperti apa IKM itu? Yuk simak penjelasan terkait IKM berikut ini! - Published: 2025-03-10 - Modified: 2025-03-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/mengenal-ikm/ - Kategori: Edukasi IKM adalah sebuah perusahaan yang menghasilkan produk berupa kebutuhan yang diperlukan oleh makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. IKM merupakan singkatan dari Industri Kecil Menengah yang memproduksi barang-barang yang dijual oleh UKM (Usaha Kecil Menengah). Tentunya IKM sangat berkaitan dengan UKM dan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, karena setiap produk yang dihasilkan oleh IKM akan dijual kembali kepada masyarakat oleh UKM. Jadi UKM juga bertugas untuk memasarkan produk yang dihasilkan oleh IKM. Penyaluran produk IKM oleh UKM akan terlaksana dengan baik apabila didukung oleh sistem penjualan atau distribusi yang baik dari pihak UKM. Oleh sebab itu, peran UKM sangat membantu kesuksesan pemasaran produk dari IKM. Selengkapnya terkait IKM akan dibahas dalam penjelasan di bawah ini. Pengertian IKM (Industri Kecil Menengah) Berdasarkan yang sudah dijelaskan sekilas di atas, IKM adalah sebuah perusahaan yang memproduksi setiap komoditas bisnis yang akan dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup. IKM bertugas untuk menghasil produk melalui proses manufaktur dan dipasarkan oleh UKM. IKM didefinisikan sebagai industri yang memiliki skala usaha kecil dan menengah. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), industri kecil adalah kegiatan ekonomi yang mengubah barang dasar menjadi barang jadi dengan tenaga kerja 5-19 orang, sedangkan industri menengah mempekerjakan 20-99 orang. Nilai investasi untuk industri kecil biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, sementara industri menengah memiliki investasi antara Rp200 juta hingga Rp10 miliar Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku IKM juga melakukan aktivitas UKM sekaligus. Setiap pelaku IKM juga bisa langsung memasarkan produknya sendiri... --- > Pahami apa itu PPh Pasal 25 dan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 25 serta ketahui contoh soal PPh 22 Badan dan pelaporannya. - Published: 2025-03-09 - Modified: 2025-06-09 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pph-pasal-25/ - Kategori: Hitung - Tag: infografis Pajak penghasilan pasal 25 atau PPh Pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun berjalan. Pahami bagaimana ketentuan pajak penghasilan pasal 25 agar dapat mengelolanya dengan mudah dan benar, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, beserta contoh soal PPh Pasal 25 Badan. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 Sebagai pemahaman dasar, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak dikenakan pada objek pajak tertentu, melainkan hanyalah metode pembayaran pajak yang memiliki tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), bahwa pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya dalam waktu satu tahun. Jadi, tujuan metode angsuran PPh Pasal 25 ini menjadi opsi bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk meringankan keuangannya. Alih-alih harus membayar pajak penghasilan terutangnya lunas seketika, dengan adanya Pasal 25 ini maka wajib pajak dapat mencicilnya setiap bulan sepanjang tahun berjalan. Ketentuan Besar Angsuran PPh Pasal 25 Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi: PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud... --- > Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran merupakan penjual barang/jasa kena pajak langsung ke konsumen akhir yang wajib membuat e-Faktur. - Published: 2025-03-07 - Modified: 2025-05-30 - URL: https://klikpajak.id/blog/ketahui-lebih-lengkap-tentang-pengusaha-kena-pajak-pkp-pedagang-eceran/ - Kategori: Regulasi Pajak - Tag: Info pajak Kegiatan penjualan eceran atau dikenal dengan istilah ritel merupakan sebuah kegiatan bisnis perdagangan (penjualan barang atau jasa) yang penjualannya langsung kepada konsumen akhir. Para pelaku Pedagang Eceran merupakan perantara dalam sistem saluran pemasaran, di mana pengecer mendapatkan barang dari produsen dan/atau pedagang besar yang kemudian menjualnya kepada konsumen akhir. Mekari Klikpajak akan membahas tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran dan ketentuan pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang berbeda dengan PKP selain pedagang eceran. Pengertian Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) langsung kepada konsumen akhir. Penyerahan ini dilakukan secara eceran, yang berarti transaksi dilakukan dalam jumlah kecil dan ditujukan untuk penggunaan pribadi atau konsumsi akhir, bukan untuk dijual kembali. Definisi ini semakin diperluas dengan adanya Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencakup transaksi digital. Artinya, pedagang eceran kini tidak hanya terbatas pada penjual konvensional, tetapi juga mencakup penjualan melalui platform online. Baca Juga: Sertifikat Elektronik Pajak untuk PKP Peraturan yang Mengatur PKP Pedagang Eceran Beberapa peraturan yang mengatur tentang pengusaha kena pajak pedagang eceran antara lain: Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 1 Tahun 2012. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK. 03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan, PPN, dan... --- > Pahami apa itu eror Nomor Seri Faktur Pajak bukan jatah penjual dan solusi error ETAX-API-00003 serta tips hindari masalah ini dengan mudah. - Published: 2025-03-06 - Modified: 2025-03-12 - URL: https://klikpajak.id/blog/apa-itu-nomor-seri-faktur-pajak-bukan-jatah-penjual/ - Kategori: Edukasi Saat melakukan transaksi jual beli yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biasanya akan mendapatkan faktur pajak sebagai bukti resmi bahwa pajak telah dipungut, dan NSFP menjadi salah satu bagian penting dari faktur pajak. Namun, terkadang kita mengalami masalah saat membuat, salah satunya munculnya pesan error "ETAX-API-00003: Nomor Seri Faktur Pajak bukan jatah penjual". Apa sebenarnya yang dimaksud dengan eror tersebut? Bagaimana cara mengatasinya? Mekari Klikpajak akan membahas tentang error NSFP bukan jatah penjual, peraturan terbarunya, dan tips menghindari kendala pembuatan faktur pajak. Apa itu Error ETAX-API-00003: Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual? Error ETAX-API-00003: Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual adalah nomor seri faktur pajak yang digunakan untuk membuat faktur pajak tidak sesuai dengan nomor yang seharusnya dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut. Apabila muncul pesan eror tersebut, maka faktur pajak yang dibuat tidak sah dan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. NSFP merupakan nomor urut yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP. Nomor ini digunakan untuk membuat faktur pajak dan faktur pajak yang dibuat ini harus memiliki NSFP yang sah. Nomor seri faktur pajak ini dapat digambarkan seperti nomor antrean. Setiap PKP mendapatkan "jatah" nomor antrean dari DJP. Nomor ini penting agar setiap faktur pajak tercatat dengan baik dan tidak ada yang palsu. Baca Juga: Nomor Seri Faktur Pajak, Solusi Tanggal Faktur Pajak Berbeda Peraturan tentang Nomor Seri Faktur Pajak Salah satu dasar hukum yang relevan dengan nomor seri faktur pajak yakni: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2020, yang memberikan penjelasan mengenai NSFP.... --- > Integrasi data perpajakan adalah terhubungnya sistem pengelolaan pajak yang digunakan WP dengan sistem DJP. Ini manfaat dan kegunaan. - Published: 2025-03-05 - Modified: 2025-03-08 - URL: https://klikpajak.id/blog/integrasi-data-perpajakan/ - Kategori: Edukasi Mengurus administrasi perpajakann lebih mudah dengan adanya teknologi. Salah satu teknologi yang dapat membantu perusahaan adalah integrasi data perpajakan. Integrasi ini seperti menghubungkan berbagai sistem yang ada di perusahaan, termasuk sistem pajak, keuangan, dan operasional. Sehingga data bisa saling bertukar dan terhubung. Mekari Klikpajak akan membahas tentang integrasi data perpajakan yang akan memudahkan Anda dalam mengelola administrasi pajak lebih efisien, mengurangi kesalahan, dan memastikan perusahaan patuh pada peraturan perpajakan yang berlaku. Pengertian Integrasi Data Perpajakan Integrasi data perpajakan adalah proses menghubungkan dan menyatukan data pajak dari berbagai sumber agar semua data pajak bisa saling terhubung dan digunakan bersama. Sumber data yang biasanya diintegrasikan antara lain: Sistem akuntansi perusahaan Sistem penjualan Data dari bank Tujuan Integrasi Data Perpajakan Beberapa tujuan dari integrasi data perpajakan di antaranya: Efektif: Dengan integrasi, pekerjaan pajak yang tadinya manual bisa diotomatiskan. Akurat: Integrasi mengurangi risiko kesalahan dalam memasukkan data. Data yang langsung terhubung mengurangi kemungkinan salah ketik atau kesalahan dalam penghitungan. Kepatuhan: Integrasi data membantu perusahaan mematuhi aturan pajak yang berlaku. Sistem yang terintegrasi bisa mengingatkan perusahaan jika ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Baca Juga: Tips Kelola Perpajakan di Aplikasi Pajak Terintegrasi Akuntansi Online Peraturan Terbaru tentang Integrasi Data Perpajakan Pemerintah terus memperbarui aturan terkait perpajakan, termasuk integrasi data. Ada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan lembaga lain. Contohnya, adanya regulasi yang mengatur tentang pertukaran data antara DJP dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipul (Dukcapil). Tujuannya, untuk memastikan data wajib pajak akurat dan sesuai dengan data... --- > Badan usaha merupakan suatu organisasi kesatuan yang mempunyai tujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. - Published: 2025-03-04 - Modified: 2025-03-16 - URL: https://klikpajak.id/blog/bentuk-badan-usaha/ - Kategori: Edukasi Badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Seperti yang diketahui, untuk di Negara Indonesia ini ada banyak sekali macam-macam badan usaha harus dipahami oleh kalangan masyarakat. Kemungkinan besar untuk beberapa kalangan masyarakat yang belum banyak tahu mengenai hal tersebut sering menyamakan dengan perusahaan, meski kenyataanya berbeda. Perbedaan pada umumnya, untuk badan usaha adalah suatu lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam-macam faktor produksi. Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai perihal badan usaha. Sedangkan, untuk Anda yang penasaran dengan perihal usaha bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkap dan jelasnya dibawah ini. Pengertian Badan Usaha Sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, akan lebih baik dimulai dari segi pengertian terlebih dahulu. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) yang menggunakan modal dan tenaga kerja guna mencari sejumlah keuntungan. Ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatu usaha dan salah satu diantaranya adalah produk dan jasa. Beberapa produk dan jasa yang dimiliki ini nantinya akan dijual dan diperdagangkan oleh para pemiliknya. Macam-Macam Badan Usaha Setelah paham mengenai perihal pengertian, untuk selanjutnya Anda juga perlu paham mengenai beberapa macam-macam dari badan usaha. Ada beberapa macam-macam badan usaha sebagai berikut: 1. Berdasarkan Kegiatan Seperti yang sudah dimengerti, untuk kegiatan usaha bisa saja bermacam-macam jenisnya. Ada 5 jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang harus Anda mengerti dan juga pahami, yaitu: Ekstraktif merupakan kegiatan yang dilakukan guna mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Contoh mudahnya adalah hasil... --- > Zakat pengurang pajak penghasilan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi jangan lupa lampirkan bukti setor di SPT. - Published: 2025-03-04 - Modified: 2025-03-12 - URL: https://klikpajak.id/blog/zakat-pengurang-pajak/ - Kategori: Edukasi, Regulasi Pajak Berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa zakat pengurang pajak Penghasilan Kena Pajak. Jangan lupa lampirkan bukti setornya dalam SPT. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Selengkapnya pennjelasan tentang zakat pengurang pajak, Mekari Klikpajak akan mengulas apa dasar hukum dan penerapannya serta jenis atau kategori zakat yang bisa menjadi pengurang pajak penghasilan. Dasar Hukum Zakat Arti kata zakat yakni menyucikan. Maka zakat bisa dimaknai sebagai upaya menyucikan diri dengan mengeluarkan atau merelakan sebagian harta. Lebih jauh Imam Maliki mendefiniskan zakat sebagai upaya mengeluarkan sebagian tertentu dari harta nisab atau batas kekayaan seseorang kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq). Banyak dalil yang menjelaskan kewajiban dan aturan pengeluaran zakat misalnya pada Surat At-Taubah ayat 103 yang di sana tertulis, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka". Mengeluarkan zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Maka, zakat wajib dikeluarkan bagi seluruh umat muslim kepada mustahik. Dalam Islam, zakat memiliki dua nilai atau makna, yakni: Pertama, nilai penghambaan diri kepada Allah SWT. , yang berarti dengan mengeluarkan zakat, menandakan bahwa seorang umat muslim telah membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT. Kedua, nilai sosial, yang mana zakat sebagai sumber dalam membantu menyejahterakan masyarakat yang membutuhkan. Zakat juga berperan dalam pemerataan ekonomi rakyat dan juga pertumbuhan ekonomi Indonesia. Baca Juga: PPN Jasa Keagamaan : Bagaimana Perlakuan PPN Terhadap Jasa Keagamaan? Jenis Zakat... --- > Penurunan harga tiket pesawat domestik hingga 14% berlaku untuk mudik Lebaran 2025, karena pemberian insentif PPN oleh pemerintah. - Published: 2025-03-04 - Modified: 2025-03-25 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-tiket-pesawat/ - Kategori: Regulasi Pajak - Tag: Info pajak Pahami ketentuan pengenaan pajak tiket pesawat dan komponen biaya yang memengaruhi harga tiketnya, serta kebijakan pemberian insentif PPN oleh pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat hingga 14 persen. Mekari Klikpajak mengulas seputar ketentuan pajak tiket pesawat antara penerbangan domestik dan internasional biaya tambahan lainnya yang tercakup di dalam tiket. Penurunan Harga Tiket Pesawat 14% Jelang Mudik Lebaran 2025 Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik. Dengan insentif tersebut dan disertai pengurangan beban avtur serta biaya lainnya, pemerintah optimistis harga tiket pesawat ekonomi domestik akan turun sekira 13% hingga 14% dari harga normal. Kebijkan pengurangan PPN tersebut berlaku mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2024 hingga 7 April 2025. "Kami di Kementerian Keuangan, atas koordinasi dari Pak Menko beserta seluruh Kementerian terkait, juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan traveling dalam hari-hari mendekati Lebaran". --Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Berita Utama Kemenkeu. go. id. Pengertian Pajak Tiket Pesawat Pajak tiket pesawat adalah pajak yang dikenakan pada tiket pesawat yang bayar oleh penumpang kepada maskapai penerbangan. Dasar hukum pajak tiket pesawat yakni Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan peraturan perpajakan turunannya sebagai regulasi teknis atau pelaksananya. Penerapan pajak ini dikarenakan tiket pesawat sebagai barang konsumsi kena pajak. Jenis Pajak pada Tiket Pesawat Tiket pesawat domestik dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)... --- > Apa itu pajak perseroan terbatas? Pajak perseroan adalah pajak Badan Usaha PT yang terdiri dari beberapa jenis pajak PT.. - Published: 2025-03-04 - Modified: 2025-06-18 - URL: https://klikpajak.id/blog/pajak-badan-usaha-pt/ - Kategori: Edukasi Pajak perseroan merupakan kewajiban pajak badan usaha PT atas pendapatan yang diperoleh perusahaan dan kewajiban jenis pajak lainnya. Ketahui pengenaan jenis pajak perseroan terbatas ini. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda penjelasan tentang pajak perseroan terbatas dan ketentuan pajak PT. Setiap masing-masing status wajib pajak memiliki kewajiban pajak berbeda-beda. Seperti halnya antar status badan usaha, juga memiliki jenis pengenaan pajak penghasilan yang tak sama. Bagi Anda yang saat ini mengelola administrasi perpajakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas, ketahui kewajiban atas pajak penghasilan Perseroan Terbatas (PT) dan perpajakan lainnya. Apa itu Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT? Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau jenis pajak yang harus dikelola oleh badan usaha PT. Pajak badan usaha PT ini bisa berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun ada kriteria tertentu bagi perseroan terbatas yang memiliki kewajiban PPN atau PPnBM. Setidaknya perseroan harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu dan melakukan transaksi barang/jasa kena PPN atau PPnBM. Begitu juga dengan kewajiban pajak penghasilan bagi badan usaha PT, ada beberapa jenis PPh yang wajib dikelola tergantung aktivitas usahanya. Pengertian Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU Nomor 40/2007) serta aturan pelaksanaannya. Oleh karena PT merupakan Badan Usaha berbadan hukum, sehingga harta pribadi pemilik, baik pengurus maupun pemegang saham tidak terlibat langsung dalam... --- --- ## Kantor Pajak --- ## Aturan Pajak - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-47-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 13 November 2024 Sampai Dengan 19 November 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 November 2024 sampai dengan 19 November 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-46-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 6 November 2024 Sampai Dengan 12 November 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 November 2024 sampai dengan 12 November 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-45-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 30 Oktober 2024 Sampai Dengan 5 November 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 5 NOVEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 5 November 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-44-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 23 Oktober 2024 Sampai Dengan 29 Oktober 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-43-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 16 Oktober 2024 Sampai Dengan 22 Oktober 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-80-tahun-2024/ - Kategori Aturan: PPN Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 80 TAHUN 2024TENTANGTATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas perpajakan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri, perlu mengatur tata cara pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri yang selaras dengan perkembangan terkini pelaksanaan dan pengadministrasian hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri; b. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK. 01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK. 04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK. 01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 463/KMK. 01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-78-tahun-2024/ - Kategori Aturan: Bea Materai Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, serta untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan pelaksanaan bea meterai; bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK. 03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK. 03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, serta untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-74-tahun-2024/ - Kategori Aturan: PPh Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK. 03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK. 011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK. 03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-69-tahun-2024/ - Kategori Aturan: PPh Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK. 010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir; bahwa untuk menerapkan kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK. 010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan belum mengakomodir pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK. 010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-42-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 9 Oktober 2024 Sampai Dengan 15 Oktober 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-41-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 2 Oktober 2024 Sampai Dengan 8 Oktober 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-40-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 25 September 2024 Sampai Dengan 1 Oktober 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-39-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 18 September 2024 Sampai Dengan 24 September 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 September 2024 sampai dengan 24 September 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-61-tahun-2024/ - Kategori Aturan: PPN Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024; bahwa untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-38-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 11 September 2024 Sampai Dengan 17 September 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 September 2024 sampai dengan 17 September 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-37-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 4 September 2024 Sampai Dengan 10 September 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 September 2024 sampai dengan 10 September 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-36-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Agustus 2024 Sampai Dengan 3 September 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS 2024 SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 3 September 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-59-tahun-2024/ - Kategori Aturan: PPN Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-12 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-35-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 21 Agustus 2024 Sampai Dengan 27 Agustus 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 AGUSTUS 2024 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-12 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-34-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 14 Agustus 2024 Sampai Dengan 20 Agustus 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 AGUSTUS 2024 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-12 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-33-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 7 Agustus 2024 Sampai Dengan 13 Agustus 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 AGUSTUS 2024 SAMPAI DENGAN 13 AGUSTUS 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 13 Agustus 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-11-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Beserta Protokol 30 Juli 2024 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2024 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM BESERTA PROTOKOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Beserta Protokol, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Vietnam. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Vietnam. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Vietnam dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. keberlakuan P3B Indonesia-Vietnam; 2. proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam; 3. saat berlaku dan saat... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-10-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Pemberitahuan Berlakunya Pasal 9 Ayat 4 Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Finlandia Beserta Protokol 30 Juli 2024 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ/2024 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PASAL 9 AYAT 4 KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLANDIA BESERTA PROTOKOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan pencabutan pensyaratan Pasal 9 ayat 6 huruf a serta penyampaian notifikasi tambahan Pasal 9 ayat 8 untuk memberlakukan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Finlandia yang telah disampaikan kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tanggal 27 Juni 2023, Pemerintah Republik Indonesia juga telah menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif atas pencabutan pensyaratan dan notifikasi tambahan tersebut kepada OECD pada tanggal 27 November 2023, sehingga perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku dan saat berlaku efektif Pasal 9 ayat 4 Konvensi untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia Beserta Protokol, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Finlandia. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Pasal 9 ayat 4 Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Finlandia. 2. Tujuan... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-12 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-32-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 31 Juli 2024 Sampai Dengan 6 Agustus 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI 2024 SAMPAI DENGAN 6 AGUSTUS 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 6 Agustus 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-7-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Romania 23 Juli 2024 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 7/PJ/2024TENTANGPEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH ROMANIADIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Romania. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Romania. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan- ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Romania dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. keberlakuan P3B Indonesia-Romania; 2. proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Romania; 3. saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Romania; dan 4. pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-6-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Bulgaria Beserta Protokolnya 23 Juli 2024 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 6/PJ/2024TENTANGPEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA BESERTA PROTOKOLNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria beserta Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia- Bulgaria. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan- ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. keberlakuan P3B Indonesia-Bulgaria; 2. proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria; 3. saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-5-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat Dan Protokolnya 23 Juli 2024 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 5/PJ/2024TENTANGPEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT DAN PROTOKOLNYADIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat dan Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia- Meksiko. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan- ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. keberlakuan P3B Indonesia-Meksiko; 2. proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat; 3. saat berlaku dan saat berlaku... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-8-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Afrika Selatan 23 Juli 2024 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 8/PJ/2024 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK AFRIKA SELATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Afrika Selatan. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Afrika Selatan. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan- ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Afrika Selatan dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. keberlakuan P3B Indonesia-Afrika Selatan; 2. proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan; 3. saat berlaku dan... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-9-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China Beserta Protokolnya 23 Juli 2024 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 9/PJ/2024TENTANGPEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA BESERTA PROTOKOLNYADIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China Beserta Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Hong Kong. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Hong Kong. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan- ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Hong Kong dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. keberlakuan P3B Indonesia-Hong Kong; 2. proses penandatanganan... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-11 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-31-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 24 Juli 2024 Sampai Dengan 30 Juli 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JULI 2024 SAMPAI DENGAN 30 JULI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-11 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-30-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 17 Juli 2024 Sampai Dengan 23 Juli 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JULI 2024 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-11 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-29-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 10 Juli 2024 Sampai Dengan 16 Juli 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JULI 2024 SAMPAI DENGAN 16 JULI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 16 Juli 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-11 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-28-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 3 Juli 2024 Sampai Dengan 9 Juli 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 JULI 2024 SAMPAI DENGAN 9 JULI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 9 Juli 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-11 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-27-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 26 Juni 2024 Sampai Dengan 2 Juli 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN 2 JULI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-11 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-26-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 19 Juni 2024 Sampai Dengan 25 Juni 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-presiden-nomor-63-tahun-2024/ Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dengan persyaratan (reservation) yang berisi Daftar Persyaratan dan Notifikasi Indonesia; b. bahwa Daftar Persyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan penggeseran Laba) sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mengalami perubahan; c. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Persyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional; d. bahwa penarikan kembali atas Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui notifikasi perubahan daftar Persyaratan sesuai dengan Pasal 35 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-11 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-25-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 12 Juni 2024 Sampai Dengan 18 Juni 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN 18 JUNI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan 18 Juni 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-23-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 5 Juni 2024 Sampai Dengan 11 Juni 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN 11 JUNI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan 11 Juni 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-11 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-22-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 29 Mei 2024 Sampai Dengan 4 Juni 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 4 JUNI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 4 Juni 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-11 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-21-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 22 Mei 2024 Sampai Dengan 28 Mei 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 28 MEI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-pemerintah-nomor-22-tahun-2024/ - Kategori Aturan: PPh Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Pada Instrumen Moneter Dan/Atau Instrumen Keuangan Tertentu Di Indonesia PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan; bahwa kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diberikan melalui pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); MEMUTUSKAN:... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-dirjen-pajak-nomor-per-5-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER - 5/PJ/2024TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2021 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAHDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sebagai pemotong pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26, pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam surat pemberitahuan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK. 03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK. 03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK. 03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-10 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-20-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 15 Mei 2024 Sampai Dengan 21 Mei 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 21 Mei 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-10 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-18-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 8 Mei 2024 Sampai Dengan 14 Mei 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 14 Mei 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-10 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-17-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 1 Mei 2024 Sampai Dengan 7 Mei 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 7 MEI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 7 Mei 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-10 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-16-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 24 April 2024 Sampai Dengan 30 April 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2024 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 April 2024 sampai dengan 30 April 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-dirjen-pajak-nomor-per-4-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Pelaksanaan Administrasi Pemungutan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 4/PJ/2024 TENTANG PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum penerapan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK. 03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK. 03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau belum menampung penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK. 03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Administrasi Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; Mengingat : Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. 01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-dirjen-pajak-nomor-per-3-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER - 3/PJ/2024TENTANGPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTODIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B. 41/Dt. III. IV. 1/HM01/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Penyampaian Daftar LAZ yang Telah Mendapatkan Izin, terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-971/SJ/B. IX/BA. 02/11/2023 tanggal 8 November 2023 perihal Usulan Revisi Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2023, terdapat usulan penetapan Yayasan Amal Kebajikan Matakin sebagai badan... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-10 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-15-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 17 April 2024 Sampai Dengan 23 April 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 APRIL 2024 SAMPAI DENGAN 23 APRIL 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 April 2024 sampai dengan 23 April 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-10 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-14-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 3 April 2024 Sampai Dengan 16 April 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 APRIL 2024 SAMPAI DENGAN 16 APRIL 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 April 2024 sampai dengan 16 April 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-10 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-13-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 Maret 2024 Sampai Dengan 2 April 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KM. 10/KF. 4/2024TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 2 APRIL 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 2 April 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-3-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Penjelasan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Di Kawasan Berikat 20 Maret 2024 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 3/PJ/2024TENTANGPENJELASAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI KAWASAN BERIKATDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa ketentuan mengenai kawasan berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK. 04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK. 04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK. 04/2018 tentang Kawasan Berikat, termasuk ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas pemasukan dan pengeluaran barang kena pajak ke atau dari kawasan berikat. Namun, dalam pelaksanaannya, masih belum terdapat keseragaman perlakuan perpajakan yang meliputi pajak dalam rangka impor, pajak pertambahan nilai, dan/atau pajak penjualan atas barang mewah atas pemasukan dan pengeluaran barang kena pajak ke atau dari kawasan berikat. Oleh karena itu, perlu diberikan penjelasan sehubungan hal tersebut di atas dalam suatu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai perlakuan perpajakan atas pemasukan dan pengeluaran barang kena pajak ke atau dari kawasan berikat. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk dapat menciptakan keseragaman perlakuan perpajakan atas pemasukan dan pengeluaran barang kena pajak ke atau dari kawasan berikat. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. pengertian; dan 2. penjelasan mengenai perlakuan perpajakan atas pemasukan dan pengeluaran barang kena pajak ke atau dari kawasan berikat. D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-09 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-12-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 20 Maret 2024 Sampai Dengan 26 Maret 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM. 10/KF. 4/2024TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 26 MARET 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/surat-edaran-dirjen-pajak-nomor-se-2-pj-2024/ - Kategori Aturan: PPh Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Berharga Yang Diterbitkan Oleh Bank Indonesia Dalam Rangka Operasi Moneter Yang Memiliki Karakteristik Sama Dengan Sertifikat Bank Indonesia 15 Maret 2024 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 2/PJ/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN OLEH BANK INDONESIA DALAM RANGKA OPERASI MONETER YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK SAMA DENGAN SERTIFIKAT BANK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berdasarkan ketentuan saat ini, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK. 03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis surat berharga jangka pendek dalam rangka operasi moneter seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI). Melalui surat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 26/01/DGS-DPPK/Srt/B tanggal 13 Maret 2024, Bank Indonesia telah menyatakan bahwa SRBI, SVBI, dan SUVBI mempunyai karakteristik utama yang sama dengan karakteristik SBI dan SBIS. Oleh karena itu, untuk memberikan keseragaman pemahaman dan pedoman perlakuan Pajak Penghasilan atas surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter, perlu diberikan penegasan lebih lanjut terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto surat berharga yang... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-05 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-11-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 13 Maret 2024 Sampai Dengan 19 Maret 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM. 10/KF. 4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 19 Maret 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-9-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Februari 2024 Sampai Dengan 5 Maret 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 5 MARET 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-8-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 21 Februari 2024 Sampai Dengan 27 Februari 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 27 Februari 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-9-tahun-2024/ - Kategori Aturan: PPN Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal; bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-8-tahun-2024/ - Kategori Aturan: PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal; bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, perlu dilanjutkan dengan kebijakan pemberian fasilitas berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/peraturan-menteri-keuangan-nomor-7-tahun-2024/ - Kategori Aturan: PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu adanya upaya menstimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, untuk itu diperlukan dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal; bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, perlu untuk dilanjutkan pada tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/keputusan-menteri-keuangan-nomor-7-km-10-kf-4-2024/ - Kategori Aturan: PPh, PPN Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 14 Februari 2024 Sampai Dengan 20 Februari 2024 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KM. 10/KF. 4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 FEBRUARI 2024 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik... --- - Published: 2025-06-02 - Modified: 2025-06-02 - URL: https://klikpajak.id/aturan-pajak/pengumuman-nomor-peng-4-pj-09-2024/ - Kategori Aturan: PPN Imbauan Kepada Pengusaha Kena Pajak Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Pada Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan 6 Februari 2024 PENGUMUMAN NOMOR PENG - 4/PJ. 09/2024 TENTANG IMBAUAN KEPADA PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG PADA TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK. 03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK. 03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP Cabang adalah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan. Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan... --- ---