Daftar Isi
10 min read

Meterai Elektronik : Materai Digital atau Materai Online

Tayang 11 May 2023
Meterai Elektronik : Materai Digital atau Materai Online

Tarif Bea Meterai naik UU Bea Meterai terbaru dan objeknya bertambah. Ketahui penggunaan e-Meterai dan jika sistem pemungutan Bea Materai elektronik gagal.

Mekari Klikpajak akan mengulas secara mendalam meterai elektronik atau materai digital dan ketentuan penggunaan meterai online, jenis materai, serta penulisan yang benar antara materai atau meterai.

Ketentuan terbaru diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. UU Bea Meterai elektronik ini menggantikan ketentuan perundang-undangan Bea Meterai sebelumnya yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985.

Meterai atau Materai, mana penyebutan yang benar?

Mungkin masih ada yang bertanya-tanya, “Bagaimanna Penulisan yang benar Bea Meterai atau Bea Materai ini?”

Meterai maupun ‘Materai’, keduanya sah-sah saja diucapkan sesuai keinginan. Bedanya, jika Meterai adalah bentuk kata baku, sedangkan Materai adalah bentuk kata tidak baku.

Artinya, ketika Anda bilang “Materai”, ya boleh saja. Tapi ketika menuliskannya dalam suatu kondisi yang formal, gunakan kata “Meterai”.


Pengertian Bea Materai dan Meterai Elektronik

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Meterai adalah cat tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpateri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel.

Dengan beberapa kategori meterai, di antaranya:

  • Meterai efek adalah pajak meterai yang dipungut dari efek
  • Meterai tempel adalah meterai yang berbentuk seperti perangko, ditempelkan pada kuitansi dan sebagainya
  • Meterai upah adalah meterai tanda pembayaran pajak upah yang ditempelkan pada daftar upah pekerja

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Jika dokumen tersebut dibuat di luar negeri, maka Bea Meterainya akan menjadi terutang ketika dokumen itu digunakan di Indonesia.

Bea meterai terutang ini adalah oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Baca juga: Sudah Rilis! Intip Tampilan e-Meterai & Cara Gunakan Meterai Elektronik

Meterai Elektronik: Materai Digital atau Materai Online yang Berlaku 2021Contoh bea meterai zaman Belanda di Indonesia

A. Sejarah Bea Meterai dari Masa ke Masa

Penggunaan Bea Meterai di Indonesia awalnya diatur dalam Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) atau bermana Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498.

Aturan mengenai Bea Meterai ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan, tercatat diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang ditetapkan menjadi UU No. 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38).

Undang-Undang Bea Meterai ini terakhir kali diubah dengan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Perubahan ini dilakukan karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan keperluan dan perkembangan di Indonesia pada masa itu.

B. Tarif Bea Meterai Naik Sekali Sejak 1985

Tanpa mengubah UU No. 13/1985, pada tahun 2000 pemerintah memutuskan menaikkan tarif Bea Meterai dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp3000 dan dari Rp1000 menjadi Rp6000.

Kenaikan tarif Bea Meterai ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

1. Satu Tarif dalam UU Bea Meterai Terbaru

Kini, melalui revisi UU Bea Meterai terbaru menggantikan UU No. 13/1985, tarif Bea Meterai dinaikkan dan diubah menjadi satu tarif saja, sebesar Rp10.000.

2. Perubahan Tarif Bea Meterai di Indonesia

Berikut perubahan besar tarif Bea Meterai dari masa ke masa:

No. Ketentuan Bea Meterai Harga Nominal Dokumen Bea Meterai
1 UU No. 13 Tahun 1985 > Rp1.000.000.000 Rp1000
Rp100.000 – Rp1.000.000 Rp500
< Rp100.000 Tidak dikenakan
2 PP No. 24 Tahun 2000 > Rp1.000.000 Rp6000
Rp250.000 – Rp1.000.000 Rp3000
< Rp250.000 Tidak dikenakan
3 UU Terbaru mulai 2021 > Rp5.000.000 Rp10.000
< Rp5.000.000 Tidak dikenakan
   

 

C. Berlakunya Bea Meterai Elektronik

Dalam UU terbaru ini, mulai diberlakukannya Bea Meterai elektronik atau Bea Meterai digital.

Bea Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Sebelumnya, Bea Meterai hanya berbentuk kertas dan digunakan untuk dokumen dalam bentuk fisik atau kertas juga.

Kini, Bea Meterai digital ini digunakan untuk dokumen-dokumen yang bersifat elektronik, mengingat transaksi paperless semakin meningkat.

Hal ini juga didukung adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 8 Tahun 2011 pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Artinya, kedudukan dokumen elektronik ini disamakan dengan dokumen kertas. Sehingga perlu equal treatment dokumen kertas dengan elektronik.

Jenis Meterai dalam UU Bea Meterai terbaru di antaranya:

  • Meterai tempel
  • Meterai elektronik
  • Meterai dalam bentuk lain, yang ditetapkan oleh Menteri (wajib memperoleh izin), seperti Meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Baca Juga: Awas, Bea Materai Palsu! Kenali Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel 2021 Asli

Ilustrasi dokumen elektronik bisa menggunakan Bea Meterai elektronik

D. Cara Kerja e-Meterai dan Penggunaan Bea Meterai Elektronik

e-Meterai ini bisa dibilang berbentuk seperti pulsa. Jadi konsepnya semacam code generator yang dibuat oleh sistem.

Code generator inilah yang akan disalurkan melalui penyaluran-penyaluran (channeling). Code generator ini akan diisikan semacam dompet digital (e-Wallet).

Dompet digital e-Meteri ini berisi total nilai meterai yang sudah dibayar.

Channeling ini diterapkan di 4 saluran, yaitu:

1. Seluruh saluran elektronik H2H

Meterai elektronik ini akan langsung terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Di mana dokumen elektronik ini konsepnya API (Application Programming Interface) integration atau dari sistem ke sistem.

Dokumen elektronik yang dibuat dalam saluran elektronik tersebut secara otomatis akan diteraa berdasarkan dokumen yang dibuat dan sesuai dengan kriteria.

Artinya, saluran ini merupakan sistem Host to Host (H2H) kepada e-Wallet yang dibuat di sistem tertentu.

2. Saluran elektronik terhubung dengan e-Wallet

Sistem pada saluran elektronik untuk dokumen fisik ini juga menggunakan e-Wallet. Namun diteraa oleh mesin yang terhubung dengan dompet digital.

Sehingga dokumen ini dimasukkan ke dalam mesin yang terhubung dengan e-Wallet, kemudian langsung diteraa secara elektronik.

3. Saluran pada merchants untuk meterai tempel

Ini adalah saluran yang ada pada ‘merchant-merchant’ menggunakan komputer tertentu atau mesin ‘printer’ tertentu maupun kertas tertentu untuk mencetak meterai tempel.

Opsi ini sebagai cara ketika membutuhkan meterai tempel untuk dokumen-dokumen fisik.

4. e-Meterai Saluran POS

Sistem meterai elektronik atau e-Meterai ini juga terhubung dengan sistem POS (Point of Sales) system.

Setiap kuitansi atau dokumen transaksi apapun yang dihasilkan oleh POS ini, sepanjang memenuhi kriteria, secara otomatis akan diteraa meterai.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik dan Syarat Pengajuannya

Ilustrasi menggunakan sistem POS yang biasanya digunakan pada mesin-mesin kasir

E. Dokumen Elektronik Jadi Objek yang Dikenai Bea Meterai

Objek yang diharuskan menggunakan Bea Meterai dalam UU terbaru adalah:

  • Dokumen perdata berupa kertas
  • Dokumen perdata elektronik
  • Dokumen-dokumen yang termasuk dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga

1. Bukan Objek Bea Meterai

Sedangkan dokumen-dokumen yang dikecualikan dari penggunaan Bea Meterai adalah:

  • Dokumen lalu lintas orang dan barang
  • Dokumen terkait keuangan negara
  • Dokumen internal organisasi
  • Dokumen sehubungan dengan pekerjaan (slip gaji dan sejenisnya)
  • Dokumen lain (Ijazah, Simpanan uang atau surat berharga, Surat gadai)
  • Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter

2. Dikecualikan dari Bea Meterai

Pengecualaian penggunaan Bea Meterai dalam UU terbaru ini merupakan fasilitas, yang diberikan untuk:

  • Dokumen terkait dengan penanganan bencana alam nasional
  • Dokumen terkait kegiatan sosial dan keagamaan
  • Dokumen terkait pelaksanaan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga moneter atau jasa keuangan
  • Dokumen terkait pelaksanaan perjanjian internasional

F. Bea Meterai (Meterai Elektronik) saat Terutang

Bea Meterai terutang artinya nominal dari Bea Meterai tersebut secara sah harus disetorkan ke negara.

Lalu, kapan Bea Meterai saat terutang?

  • Saat dokumen dibubuhi Tanda Tangan (Surat perjanjian, akta Notaris dan akta PPATK)
  • Saat dokumen selesai dibuat (surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka)
  • Saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk Siapa Dokumen dibuat (surat keterangan/pernyataan/lelang, dan surat yang menyatakan jumlah uang)
  • Saat dokumen diajukan ke pengadilan (dokumen yang digunakan sebagai alat bukti)
  • Saat dokumen digunakan di Indonesia (untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri)

G. Subjek atau Pihak yang Terutang

Siapa subjek atau pihak terutang Bea Meterai?

Pihak terutang Bea Meterai adalah pihak pihak yang menerima manfaat atau mendapatkan manfaat dari dokumen.

Pihak terutang Bea Meterai adalah:

1. Penerima dokumen

Dokumen yang dibuat sepihak, terutang oleh pihak yang menerima dokumen. Dokumen ini seperti kuitansi.

2. Masing-masing pihak

Dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih, terutang oleh masing-masing pihak. Dokumen ini biasanya berupa perjanjian.

3. Penerbit surat berharga

Dokumen berupa surat berharga terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.

4. Pihak yang mengajukan dokumen ke pengadilan

Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan dokumen.

5. Penerima manfaat atas dokumen

Dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterainya terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen tersebut.

Jadi, pihak terutang artinya pihak yang memungut Bea Meterai.

Pemungut Bea Meterai, contohnya perbankan dan retail.

Pihak pemungut ini wajib menyetorkan Bea Meterai yang dipungutnya itu ke kas negara dan melaporkan hasil pemungutan dan penyetoran Bea Meterai tersebut ke DJP.

H. Pemungutan Bea Meterai Elektronik jika Sistem Gagal

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2023 atas perubahan PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik, jika sistem gagal maka pemungut tetap wajib memungut Bea Meterai.

Kegagalan sistem ini terjadi pada saat pembubuhan meterai elektronik, seperti:

  • Sistem tidak dapat diakses
  • Tidak ada respons pada proses pembubuhan meterai elektronik
  • Meterai elektronik tidak bisa dibubuhkan pada suatu jenis dokumen elektronik
  • Adanya proses integrasi untuk menyesuaikan sistem agar dapat digunakan untuk pembubuhan meterai elektronik

Pemungut bea meterai diberikan jangka waktu melakukan proses integrasi dengan API Sistem Meterai elektronik paling lama 6 bulan sejak saat mulai berlakunya penetapan pemungut bea meterai.

Kemudian pemungut dapat memperpanjang jangka waktu integrasi sistem maksimal 3 bulan sejak batas waktu perpanjangan sebelumnya, dan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem.

Sedangkan bagi pemungut bea meterai yang ditetapkan sebelum berlakunya PER-2/2023 ini, dapat menyelesaikan proses integrasi dengan API sistem meterai elektronik hingga tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1

Meterai Elektronik: Materai Digital atau Materai Online yang Berlaku 2021Ilustrasi menyetorkan pajak secara online termasuk bea meterai elektronik

I. Cara Membayar dan Penyetoran Meterai Elektronik

Di dalam UU Bea Meterai terbaru ini juga diatur mengenai mekanisme pemungutan Bea Meterai.

Terkait dengan tata cara pembayaran atau penyetoran Bea Meterai sesuai UU terbaru ini, adalah melalui Bukti Setor Pajak (SSP) dengan jenis kode setoran Bea Meterai ditentukan oleh DJP.

Penggunaan SSP ini dinilai sebagai bentuk penyederhanaan cara pembayaran Bea Meterai.

Jadi, dengan melalui SSP artinya pemeteraian kemudian. Ini digunakan untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar, dan/atau dokumen sebagai alat bukti.

Begini gambarannya;

Dokumen yang biasanya diajukan dalam sidang di pengadilan dalam jumlah banyak, bisa mencapai ratusan dokumen. Dari total, misalnya 100 dokumen yang harus bermeterai tersebut, tidak perlu ditempel satu per satu setiap lembarnya dengan meterai, tapi cukup menjumlahkan total lembar dokumen tersebut dengan mengalikan nilai Bea Meterai.

Katakanlah 100 lembar dokumen x Rp10.000 Bea Meterai = Rp1.000.000 nilai Bea Meterai yang harus disetorkan dengan SSP.

Dengan demikian, atas dokumen yang digunakan untuk alat bukti di pengadilan tersebut sudah dimeteraikan dengan pembayaran SSP.

J. Sanksi Denda dan Pidana Pemalsuan Meterai (Elektronik)

Dalam UU Bea Meterai ini juga mengubah besar denda dari sanksi penyalahgunaan maupun tindakan yang melanggar hukum terkait penggunaan Bea Meterai ini.

Pada UU Bea Meterai sebelumnya, besar denda 200% dari Bea Meterai kurang bayar. Kini dalam UU Bea Meterai terbaru, denda hanya sebesar 100% dari Bea Meterai kurang bayar.

Penurunan denda ini dinilai sebagai bentuk sinkronisasi dengan Sanksi Administrasi Pasal 13 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bagaimana dengan sanksi pidana?

Sanksi pidana yang terdapat pada UU Bea Meterai terbaru yakni:

  • Meniru/memalsu meterai, termasuk materai elektronik/meterai dalam bentuk lain
  • Menghilangkan tanda meterai tidak dapat dipakai lagi (rekondisi), yakni menggunakan meterai bekas
  • Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan meterai palsu/rekondisi

Baca Juga: Ditjen Pajak: 4 Dokumen ini Bebas Bea Meterai

Cara Bayar dan Lapor SPT Masa Bea Meterai

Pembayaran atau penyetoran Bea Meterai dapat dilakukan dengan SSP dengan cara seperti berikut:

Pemungut Bea Meterai memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Bea Meterai dengan cara sebagai berikut:

Itulah ulasan tentang regulasi baru tentang UU Bea Meterai elektronik. Anda juga dapat mengurus pajak bisnis dengan mudah dan cepat melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi dari Klikpajak.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak