Daftar Isi
2 min read

Begini Mekanisme Pengajuan Status Wajib Pajak Non-Efektif

Tayang 02 Nov 2018
Begini Mekanisme Pengajuan Status Wajib Pajak Non-Efektif

Hitung, setor dan lapor adalah tiga hal yang menjadi rutinitas seluruh Wajib Pajak terhadap negara. Rutinitas tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, namun apakah tetap harus dilaksanakan jika status usaha Anda dalam kondisi tidak lagi beroperasi?

Tidak sedikit Wajib Pajak baik Orang Pribadi atau Badan yang masih bingung akan mekanisme atau urutan-urutan dalam cara pengajuan. Sebelum menjabarkan lebih lanjut tentang pengajuannya, ketahui lebih dulu apa yang dimaksud Wajib Pajak non efektif dan apa saja penyebabnya.

Apa Itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Wajib Pajak non-efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Penyebab Pengajuan Wajib Pajak Non-Efektif

Ada banyak penyebab Anda ingin mengajukan status pajak yang non-efektif seperti alasan-alasan berikut:

  1. Untuk Orang Pribadi, penyebabnya bisa karena tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
  2. Untuk Orang Pribadi juga penyebab lainnya adalah karena tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  3. Untuk Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan. Permohonan penghapusan bisa karena usaha tersebut ditutup atau tidak lagi menghasilkan pendapatan.

Tahapan Pengajuan Status Wajib Pajak Non-Efektif

1) Pastikan bahwa usaha Anda memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

2) Mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non-efektif.

3) Menyertakan lampiran berikut:
a. Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
b. Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.
c. Fotokopi paspor dan kontrak kerja untuk Orang Pribadi yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.

4) Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Proses ini dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Perlu mendapat perhatian, jika dalam 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka Anda dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

5) Simpan tanda terima pengajuan dari pihak KPP, jika pengajuan dilakukan secara manual.

6) Nantinya Anda tinggal menunggu keputusan dari pihak KPP terkait status non-efektif tersebut.

Pengajuan Status non-efektif ini dapat dilakukan atas permohonan Anda sendiri atau secara jabatan. Dengan disetujuinya pengajuan status non-efektif ini maka Anda dibebaskan dari kewajiban untuk melaporkan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak