Daftar Isi
4 min read

Begini Penjelasan Lengkap Pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP)

Tayang 08 Oct 2018
Begini Penjelasan Lengkap Pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP)

Pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP) dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk saat ini hanya melalui cara manual. Biasanya petugas pajak membuat STP tersebut untuk satu tahun penuh dalam satu dokumen pajak. Namun ada juga petugas yang membuat STP dalam satu bulan untuk  masing-masing Wajib Pajak. Penerbitan STP ganda dimungkinkan terjadi apabila terjadi pergantian petugas lama dengan petugas baru. Jika kondisi semacam ini terjadi, tidak jarang Wajib Paja  harus melakukan ralat STP melalui pengajuan permohonan pembetulan STP ke Kantor Pelayanan Pajak.

Untuk pembetulan SPT oleh Wajib Pajak, terdapat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Apa Saja Pembetulan STP yang Dapat Dilakukan?

Pembetulan-pembetulan yang dimaksud berdasarkan pada Pasal 16 adalah sebagai berikut.

  1. Terjadi Kesalahan Tulis

Kesalahan tulis yang kerap terjadi biasanya berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Surat Ketetapan Pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, maupun kesalahan tulis lainnya yang tidak berpengaruh pada jumlah pajak terutang.

  1. Terjadi Kesalahan Hitung

Kesalahan hitung terjadi disebabkan dari kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian atau pembagian suatu bilangan. Selain itu adalah kesalahan hitung yang terjadi karena adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan yang berhubungan dengan perpajakan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

  1. Terjadi Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu

Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu yang dimaksud adalah seperti dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, serta kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Biasanya Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi diterbitkan secara langsung oleh petugas pajak sehingga kerap kali Wajib Pajak tidak mengetahui akan adanya Surat Tagihan Pajak yang dikirim. Berdasarkan peraturan yang berlaku, prosedur pengiriman STP harus dilakukan melalui jasa pengiriman atau Pos. Pembuatan STP yang dinilai sepihak seringkali menyebabkan terjadinya kesalahan.

Pengenaan sanksi yang ganda merupakan salah satu kesalahan yang sering ditemui. Hal yang dimaksud tersebut adalah penagihan atas kesalahan ditagih sanksi dalam dua kali administrasi. Hal ini bisa terjadi jika petugas yang membuat STP berbeda, sementara sistem informasi memberikan peringatan bahwa sanksi yang sama telah diterbitkan.

Memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Wajib Pajak untuk pemberian STP. Berbeda dengan surat ketetapan, Wajib Pajak diberitahukan terlebih dahulu. Wajib Pajak dapat mengetahui serta memeriksa nominal yang akan diterbitkan, resiko kesalahan pun sangat kecil terjadi. Maka dari itu jarang terjadi adanya pembetulan Surat Ketetapan Pajak.

Kekeliruan STP yang diterima Wajib Pajak dapat dibetulkan melalui pengajuan pembetulan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan formulir pembetulan yang disediakan. Berdasarkan aturan pembetulan sesuai Pasal 16 akan dibuat petugas Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan produk hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 permohonan pembetulan STP yang diajukan oleh Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Satu permohonan diajukan untuk Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1.
  2. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
  3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan serta menggunakan format surat permohonan.
  4. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ini jika surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang KUP.

Itulah penjelasan lengkap Pembetulan STP atau Surat Tagihan Pajak yang harus Anda ketahui. Sehingga jika sewaktu-waktu kesalahan tersebut terjadi pada Anda, Anda tahu bagaimana melakukan pembetulan.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak