Daftar Isi
4 min read

Begini Prosedur Lapor STP dengan E-Form bagi Wajib Pajak Badan

Tayang 15 Oct 2018
Begini Prosedur Lapor STP dengan E-Form bagi Wajib Pajak Badan

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi dalam bentuk bunga atau denda. Penjelasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP sebagaimana yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 19. Apabila Anda menerima Surat Tagihan Pajak, maka Anda harus melakukan lapor STP dan melunasi dendanya. Dengan kemudahan yang disediakan, Anda dapat melakukan lapor STP dengan e-form. Bagaimana prosedur pelaporannya lewat formulir tersebut?

Faktor Penyebab Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)

Berdasarkan pada hukum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) seperti yang tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP sesuai dengan perubahan terakhir dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak, jika:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  2. Surat pemberitahuan (SPT) terdapat kekurangan.
  3. Pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
  4. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
  6. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai, Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, kecuali faktur pajak tersebut telah mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak PKP pedagang eceran.
  7. Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Pengisian Lapor STP dengan E-Form

Lewat situs pajak.go.id, Anda dapat melihat contoh pengisian lapor STP dengan e-form yang juga dapat Anda unduh. Adapun jenis formulir STP tersebut adalah STP PPh Badan/Orang Pribadi, STP PPh Pemotongan/Pemungutan, STP PPN, STP Penjualan Barang Mewah/PPh BM dan formulir STP Bunga atau Denda Penagihan.

Misalnya pada formulir STP PPN, pada bagian I adalah pengisian nama Wajib Pajak dan NPWP sementara bagian II adalah pengisian jumlah dengan uraian pajak yang harus dibayar, telah dibayar, kurang dibayar, rincian sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

STP ini dibuat lima rangkap lima dan lembar pertama diberikan untuk Wajib Pajak. Sementara lembar kedua diberikan untuk Seksi Penagihan. Lembar ketiga diberikan untuk Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Lembar keempat, diberikan untuk Seksi Pelayanan/Seksi TUP sedangkan lembar kelima diberikan untuk Seksi/Unit pembuat nota penghitungan.

Ketentuan Pembayaran Pajak Menggunakan SSP

Bank Persepsi

Pada SSP lembar pertama dan ketiga di dalamnya sudah termuat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank). SSP baru dianggap sah jika telah tercantum NTPN dan NTB sesuai Pasal 2 Ayat 5 PER 148/PJ/2007. Namun untuk beberapa bank seringkali validasi NTPN diberikan pada lembar yang terpisah dari SSP. Bagi Wajib Pajak yang membayar PPh Pasal 25, SSP yang telah tercantum NTPN dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi melaporkan SSP yang telah memiliki NTPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pos Persepsi

SSP lembar pertama dan ketiga yang telah termuat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTP (Nomor Transaksi Pos) sesuai Pasal 2 Ayat 5 PER 148/PJ/2007. Bagi Wajib Pajak yang membayar PPh Pasal 25, SSP yang telah tercantum NTPN tersebut dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi melaporkan SSP yang sudah termuat NTPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, sesuai Pasal 4 Ayat 1PER 22/PJ/2008.

Cara Pembayaran 

  1. Mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya, sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan UU Nomor 16 Tahun 2000.
  2. Mengambil dan mengisi SPT dengan lengkap dan benar, kemudian menandatangani dan menyampaikannya ke KPP pada waktu yang ditetapkan.
  3. Melaporkan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam ketentuan Wajib Pajak menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
  4. Wajib Pajak Badan harus mengajukan SPT yang ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
  5. Untuk SPT yang diisi dan ditandatangani oleh pihak lain yang mewakili Wajib Pajak, maka harus dilampiri surat kuasa khusus.

Itulah prosedur yang perlu Anda ketahui untuk lapor STP dengan e-form dan juga cara melunasi denda yang dikenakan.

Kategori : AdministrasiBayar

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak