Daftar Isi
4 min read

Memahami Kurs Bea Cukai untuk Kegiatan Impor Barang

Tayang 15 May 2019
Memahami Kurs Bea Cukai untuk Kegiatan Impor Barang
Memahami Kurs Bea Cukai untuk Kegiatan Impor Barang

Memiliki usaha yang bergerak di bidang impor membuat Anda wajib memahami perihal kurs pajak, termasuk kurs Bea Cukai. Pada prinsipnya, ketika terjadi transaksi yang menggunakan mata uang asing, nilai tersebut harus dikonversikan menjadi Rupiah terlebih dahulu untuk keperluan pembuatan laporan perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah NKRI.

Berikut informasi-informasi lain yang dapat membantu Anda memahami kurs Bea Cukai untuk kegiatan impor barang.

Memahami Kurs Pajak

Kurs pajak adalah nilai kurs yang dijadikan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) ketika transaksi terjadi dengan mata uang asing. Penentuan nilai kurs pajak dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu seminggu sekali.

Informasi resmi perihal kurs pajak mingguan dapat dilihat pada laman resmi milik Kementerian Keuangan. Nilai transaksi disesuaikan dengan nilai konversi mata uang asing pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak.

Hal ini perlu dilakukan agar pengenaan pajak berdasarkan pada perhitungan dan acuan terkini sehingga tidak merugikan pihak manapun yang terlibat dalam transaksi.

Mengenal Barang Kena Cukai

Cukai dipahami sebagai pungutan yang dikenakan oleh negara pada barang-barang dengan karakteristik tertentu berdasarkan Undang-Undang. Adapun karakteristik tersebut meliputi:

  • Perlu dikendalikan konsumsinya.
  • Perlu diawasi peredarannya.
  • Pemakaian barang-barang tersebut bisa menimbulkan efek negatif, baik bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.
  • Pemakaian barang-barang tersebut dinilai perlu dikenai pembebanan pungutan negara untuk mencapai keadilan dan keseimbangan.

Sejauh ini, ada tiga kategori Barang Kena Cukai di Indonesia. Ketiga barang tersebut berupa:

  • Etil alkohol atau etanol, ketentuan ini tidak mengindahkan bahan-bahan yang digunakan serta proses pembuatan.
  • Minuman mengandung etil alkohol dengan tanpa memperhitungkan kadar alhohol yang dikandung, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol. Pembebasan cukai terhadap minuman mengandung etil alkohol adalah sebanyak 350 mililiter bagi tiap-tiap alamat yang menerima kiriman. Pihak Bea dan Cukai berhak untuk melakukan pemusnahan apabila barang yang diterima melebihi ketentuan tersebut.
  • Hasil tembakau, baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya tanpa mengindahkan keberadaan bahan pengganti maupun bahan pembantu dalam proses pembuatannya. Sama halnya seperti ketentuan penerimaan jumlah minuman mengandung etil alkohol, terdapat pula batasan maksimal untuk barang hasil tembakau. Untuk barang hasil tembakau berupa sigaret, batas maksimal adalah sebanyak 40 batang. Sementara untuk cerutu, jumlah maksimal yang boleh diterima adalah sebanyak 10 batang. Untuk tembakau iris, maksimal kiriman yang boleh diterima adalah seberat 40 gram. Jika hasil tembakau berupa lebih dari satu jenis, maka penghitungan dilakukan dengan perbandingan komposisi yang tadi sudah disebutkan. Kelebihan hasil tembakau berdasarkan ketentuan tersebut juga akan dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Prinsip Official Assesment

Berbeda dengan penerapan pajak impor secara umum yang menerapkan prinsip self assesment, pemungutan Bea Masuk dan pajak impor menerapkan prinsip official assesment. Prinsip official assesment membuat importir tidak perlu menghitung, memberitahukan, serta membayar Bea Masuk dan pajak secara mandiri.  Dalam hal ini, pihak Bea dan Cukai yang berperan dalam perhitungan serta pemungutan barang kiriman.

Tarif yang dikenakan untuk Barang Kena Cukai ditentukan secara resmi oleh pemerintah. Bahkan apabila dibandingkan dengan tarif pajak, tarif dan Barang Kena Cukai terbilang cukup sering mengalami kenaikan. Sebagai contoh, kenaikan tarif cukai rokok serta minuman mengandung etil alkohol yang dapat mendorong penerimaan negara.

Pajak Dalam Rangka Impor

Konsep kurs Bea Cukai pada dasarnya dipersatukan dalam rumus perhitungan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Agar lebih jelas, berikut rumus perhitungan PDRI.

  • PDRI = Nilai Impor x Tarif Pajak
  • PDRI = (Nilai Pabean + Bea Masuk + Cukai) x Tarif Pajak
  • PDRI = (Nilai Pabean+(Tarif Pabean x Nilai Pabean) + Cukai) x Tarif Pajak

Penjabaran rumus di atas pada praktiknya jauh lebih panjang ketika betul-betul digunakan dalam proses perhitungan. Nilai Pabean yang dimaksud pada rumus tersebut adalah berupa mata uang asing sehingga perlu dikalikan dengan kurs yang berlaku. Sebetulnya, rumus perhitungan di atas tetap dapat digunakan meski barang yang diimpor bukan merupakan Barang Kena Cukai.

Perhitungan sederhana di atas hanya menjadi acuan dan gambaran umum mengenai bagaimana cara menghitung kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Wajib pajak yang menjalankan transaksi impor tersebut kemudian harus membayarkan pajak sesuai dengan peraturan berlaku di Indoneisa.

Mengingat proses perpajakan dilakukan dengan sistem official assesment, maka wajib pajak hanya tinggal melakukan pembayaran pajak saja yang terkait dengan kurs bea cukai. Informasi perpajakan seperti ini bisa didapat dengan lebih detail pada situs Klikpajak. Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, Klikpajak bisa digunakan untuk melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan seperti hitung, setor dan lapor, untuk berbagai jenis pajak baik pribadi maupun badan. Segera daftar dan jelajahi lebih jauh mengenai informasi perpajakan, agar menjadi wajib pajak yang berpengetahuan luas!

Kategori : Tax Update

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak