Daftar Isi
9 min read

Cara Menyiasati ‘Tax Expense’ Biar Tak Jadi Beban Usaha

Tayang 15 May 2020
Para Pengusaha Wajib Mengetahui Kebijakan Mengenai Tarif PPh 25
Cara Menyiasati ‘Tax Expense’ Biar Tak Jadi Beban Usaha

Setiap pengeluaran artinya biaya dan merupakan beban, termasuk bayar pajak tentunya. Tapi ternyata ada cara jitu untuk menyiasati agar tax expense tidak jadi beban dalam keuangan usaha, terutama bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Bagaimana caranya?

Dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” belum lama ini, Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, berbagi rahasia tips agar pengeluaran untuk pajak ini tak lagi jadi beban usaha.

Ihsan bercerita, kondisi seperti sekarang ini memang tidak mudah bagi dunia usaha. Kata dia, hampir semua pelaku usaha “curhatannya” sama, yakni bisnis lesu akibat pandemi Virus Corona atau COVID-19 ini.

Namun ia mengakui, di tengah situasi menantang ini pemerintah juga tidak tinggal diam. Pemerintah mengambil kebijakan untuk menjaga ekonomi wajib pajak khususnya, dan masyarakat secara luas di tengah tuntutan memenuhi target kebutuhan pembiayaan negara yang seharusnya didapat dari pajak.

Lalu, seperti apa kiat menyiasati tax expense supaya tidak menjadi beban dalam menjalankan usaha, terutama skala UMKM? Simak ulasan berikut seperti dikutip Klikpajak by Mekari, Kamis (14/5).

Pajak Tak Selalu Sebagai Beban

“Beban pajak itu pajak tahunan dan pajak bulanan. Lalu, ke mana sih kita mesti mengurangi beban pajak?” kata Ihsan.

Diakui Ihsan, pajak memang termasuk komponen biaya dalam keuangan usaha dan sering kali disebut beban usaha. Tapi tax expense ini dinilai tak lagi jadi beban usaha apabila pengusaha melakukan perencanaan pajak atau tax planning untuk bisnisnya.

Melalui perencanaan pajak, perusahaan bisa menentukan sebagai wajib pajak di posisi yang mana. Kategori wajib pajak yang dipilih ini nantinya akan memengaruhi kewajiban pajaknya hingga peluang insentif pajak yang bisa dimanfaatkan.

Gambaran kasus pajak itu bukan beban:

Contoh 1

Transaksi jasa pengusaha kena pajak (PKP) sebagai konsumen;

PT A membeli atau transaksi jasa dengan PT B senilai Rp 100.000. Namun PT A hanya membayar Rp 98.000 kepada PT B. Kemudian PT A membuat invoice dari transaksi pembeliannya itu sebesar Rp100.000 beserta bukti potongnya sebesar 2% (PPN Final) atau Rp 2.000 yang diserahkan ke PT B.

Maka setiap bulannya PT A (sebagai pembeli) ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 23 ke negara dari transaksi jasa 2% sebesar Rp 2.000 yang dipotong dari PT B (sebagai penjual) ke negara.

Artinya pajak yang dibayarkan PT A senilai Rp 2.000 ini bukanlah beban bagi PT A, karena uang itu diambil dari nilai transaksi PT B yang menjual jasanya sebesar Rp 100.000 tapi PT A hanya membayarnya sebesar Rp 98.000. Dan PT B sebagai penjual hanya menerima uang pembayaran dari PT A senilai Rp 98.000.

“Si penjual (PT B bilang), lho saya transaksinya Rp 100.000, kok dapatnya cuma Rp 98.000? Rugi dong. Beban dong bagi si penjual? Ternyata enggak juga. Karena si penjual (PT B) dapat (uang pembayaran dari PT A) Rp 98.000 dan bukti potong (2 persen). Bukti potong ini dapat dikreditkan (pengurang pajak) waktu menghitung SPT Badan Tahunan (oleh PT B),” jelasnya.

Contoh 2

Transaksi jasa PKP sebagai penjual;

PT A menjual barang senilai Rp 100.000 ke PT C. Kemudian PT A mengirim invoice Rp 100.000 dan faktur pajak Rp 10.000 (PPN 10%) ke PT C. Dengan demikian PT C sebagai pembeli akan membayar Rp 110.000 ke PT A.

Berikutnya, PT A membayarkan PPN Rp10.000 dari transaksi dengan PT C ke negara. Maka, nilai Rp 10.000 yang disetor PT A ke negara sebagai PPN itu bukanlah beban perusahaan karena uang itu dibayarkan oleh PT C saat membeli barang dari PT A sebagai penjual.

“Lalu, bagi si pembeli (PT C) ini merasa beban (telah membayar) Rp 10.000 (lebih mahal dari nilai barang yang harganya sebenarnya hanya Rp 100.000)? Ternyata Rp 10.000 ini bisa dikreditkan (oleh PT B) kalau jadi PKP (sebagai pengurang pajak dalam SPT Tahunan Badan),” kata Ihsan.

Dengan demikian, bisa dipahami bahwa tak selalu pajak yang dibayarkan itu merupakan beban bagi keuangan usaha atau perusahaan, baik pengusaha saat melakukan pembelian maupun pengusaha kena pajak yang melakukan penjualan atas barang atau jasanya.

Pun demikian, pajak yang dikreditkan dalam SPT Tahunan Badan itu hanya bisa dinikmati oleh pengusaha dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan bagi UMKM, kewajiban pajaknya berupa PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto tetap harus disetorkan setiap bulannya tanpa bisa mengkreditkan transaksi-transaksinya sebagai pengurang pajak dalam SPT Tahunan pajaknya.

3 Hal Penting Terkait Nomor Seri Faktur Pajak Yang Wajib Dilakukan PKP

Lalu, bagaimana cara menyiasati agar tax expense ini tidak menjadi beban bagi UMKM? Berikut cara yang bisa dilakukan pengusaha UMKM:

1. Menjadi Wajib Pajak Berstatus PKP

Bagi UMKM, salah satu cara untuk menjadikan tax expense agar tidak lagi menjadi beban usaha adalah dengan beralih menjadi pengusaha berstatus PKP. Meski, usaha baru didirikan dan omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau masih kategori UMKM.

Memang, status PKP diperuntukkan bagi wajib pajak yang sudah memiliki kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Namun pengusaha skala UMKM pun bisa mengajukan menjadi PKP meski belum mencapai omzet senilai itu.

Apa untungnya UMKM menjadi PKP?

Dengan menjadi PKP, Ihsan menjelaskan, UMKM bisa menerbitkan faktur pajak meski usahanya masih tergolong skala kecil. Dengan menerbitkan faktur pajak, artinya UMKM bisa melebarkan sayapnya dan lebih mudah mengembangkan bisnisnya.

Sebab UMKM bisa bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan besar, yang umumnya perusahaan besar itu akan bertransaksi dengan pengusaha yang juga bisa menerbitkan faktur pajak. Dari sini UMKM bisa memanfaatkan PPN dalam transaksinya.

Artinya, UMKM bisa memungut pajak pertambahan nilai dari transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan pembeli dan menyetorkannya ke negara. Di sinilah letak yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM dengan menjadi PKP.

“Nah, bukti potong ini dapat kita kreditkan waktu menghitung SPT Badan Tahunan. Nanti bayar (SPT Badan Tahunan) berapa, itu bisa kita kurangi karena kita sudah setor (misalnya) dua ribu, dua ribu (PPN) itu ke negara selama ini,” ungkap Ihsan.

2. Memanfaatkan Insentif Pajak

Cara berikutnya agar pajak itu bukan lagi sebagai beban bagi usaha UMKM adalah memanfaatkan insentif pajak PPh Final 0,5% ditanggung pemerintah seiring adanya pandemi COVID-19. Sehingga UMKM bisa mengajukan bebas PPh Final sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus disease 2019.

Dengan pengajuan pembebasan PPh Final PP 23/2018 tersebut, maka UMKM yang memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar, tak perlu menyetor pajak penghasilan final ke kas negara. Selain itu, pemotong/pemungut juga tidak akan melakukan pemotongan/pemungutan saat pembayaran transaksi yang dilakukan UMKM tersebut.

“Jadi kita sebagai UMKM bisa memberikan surat PP 23 itu supaya kita tidak dipotong atau dipungut (PPN) oleh lawan transaksi kita. Karena kita akan bayarkan pajaknya sendiri,” ujarnya. Tapi dengan insentif PPh 23 ini pula pajak penghasilan final ditanggung pemerintah alias UMKM tidak perlu menyetor PPh 23 Final ke negara.

tax incentives

Siasati Beban Pajak dengan ‘Tax Planning’

Ihsan menekankan, tax expense tak lagi jadi beban usaha ketika pengusaha benar-benar memerhatikan pentingnya perencanaan pajak sejak awal mendirikan usaha. Sehingga kewajiban perpajakannya lebih terukur dan bisa memanfaatkan berbagai kemudahan pajak yang diberikan pemerintah.

Melalui perencanaan pajak, setidaknya sebagai wajib pajak tidak mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajiban pajaknya. Sebab bisa berakibat fatal pada keberlangsungan usaha karena harus berurusan dengan hukum.

Untuk mengukur kepatuhan kewajiban pajaknya, wajib pajak badan juga diharuskan rutin menyetor dan melaporkan pajak setiap bulannya. “Inilah yang disebut kepatuhan pajak. Karena setiap bulan itu kita ada kewajiban setelah kita dapat SKT dan NPWP, kita harus penuhi ini setiap bulan,” ujarnya.

SKT atau Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk wajib pajak. Surat keterangan ini menyatakan bahwa wajib pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu. SKT ini berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan wajib pajak.

perencanaan pajak

Mudah Kelola Pajak di Klikpajak

Biar urusan perpajakan lancar, perusahaan butuh mengakses e-Billing, e-Faktur hingga e-Filing yang mudah agar aktivitas usahanya berjalan efektif dan efisien. Sehingga bisa lebih fokus dalam membangun dan mengembangkan usaha.

Kemudahan perpajakan itu bisa didapatkan melalui Klikpajak by Mekari, yang merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak.id adalah aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan wajib pajak mudah mengelola administrasi perpajakan. Mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur tanpa khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Contoh membuat faktur pajak  di e-Faktur Klikpajak

Melalui aplikasi pajak online Klikpajak juga membuat wajib pajak dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis. Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing dengan aman tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Bukan hanya itu, wajib pajak badan juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis. Bahkan file perpajakan sebelumnya dengan mudah dan cepat.

Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak. Sehingga semakin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.

Contoh buat ID Billing di e-Billing Klikpajak

Wajib pajak bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak. Pelaporan pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Untuk lapor SPT Masa setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan Pribadi menggunakan formulir 1770, yang riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan aman di Klikpajak.

Contoh lapor pajak di e-Filing Klikpajak

Di Klikpajak, keamanan dan kerahasiaan data juga terjamin. Karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain bisa menghemat waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, kelebihan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by MekariSimple Online Accounting Software. Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat.

Cara untuk mendapatkan berbagai kelancaran melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak.id dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

YouTube video

Kategori : Manajemen Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak