Virus Corona atau COVID-19 memberikan dampak yang cukup besar bagi seluruh sektor di Indonesia, tidak terkecuali perpajakan. Padahal sebagai Wajib Pajak (WP), Anda diharuskan mengurus segala hal yang berkaitan dengan perpajakan, mulai dari menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga membayar pajak jenis tertentu. Lantas, bagaimana tips mudah urus pajak dari rumah saat pandemi Corona?
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak Ditutup
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona, maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Oleh karena itu, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Tips Mudah Urus Pajak dari Rumah saat Pandemi Corona
Mengurus segala hal apapun mengenai pajak saat ini bisa dengan menggunakan smartphone Anda. Pengurusan pun bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun tanpa harus pergi ke kantor pajak. Hal ini berkat teknologi cloud atau komputasi awan.
Tentunya akan lebih mudah karena para wajib pajak bisa melakukan banyak aktivitas yang berhubungan dengan pajak tentunya. Mulai dari membayar pajak, membuat kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga masalah restitusi (pengembalian pajak) yang bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan smartphone.
Bayar Pajak Online Lebih Praktis Tanpa Datang ke KPP
Wajib pajak kini sangat dimudahkan dalam membayar pajak. Mereka tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisiko tertular Virus Corona.
Sebagai antisipasinya, Direktorat Jenderap Pajak memiliki sebuah sistem yang bernama e-Billing. Sistem ini berguna untuk membayar pajak secara online. Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.
Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing, Anda tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak. Klikpajak sebagai Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing. Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan.
Kemudian, ID Billing yang diterbitkan Klikpajak tidak ada batasan pembuatan. Anda dapat menerbitkan ID Billing secara GRATIS tanpa tambahan biaya apapun.
Anda dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.
Setor SPT Lebih Mudah dengan Online
Ditjen Pajak resmi menutup sementara seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia untuk menekan penularan Virus Corona. Hal ini tentu bikin pusing wajib pajak yang biasa menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara manual, yaitu dengan menyetor langsung ke KPP.
Sebagai gantinya, Anda bisa menyetor SPT secara online. Cara ini lebih aman dari bahaya penularan Virus Corona karena tidak terjadi kontak dengan banyak orang. Selain aman tentu praktis.
Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.
Selain lewat Ditjen Pajak, cara kedua melalui Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti Klikpajak. Penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013. Anda dapat mengggunakan Aplikasi eFiling dari Klikpajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu.
Praktisnya Bikin Faktur Pajak Secara Online
Anda termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Jika iya, Anda diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.
Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online, yaitu melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.
Selain itu, Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan dapat membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.
Pandemi Corona bukan lagi halangan bagi perusahaan dan perorangan untuk tetap taat pajak. Cari tahu lebih banyak mengenai Klikpajak di website resmi kami dan dapatkan informasi baru mengenai perkembangan dan fitur-fitur terbaru dari kami. Anda juga bisa langsung melakukan registrasi di sini untuk bisa menggunakan Klikpajak secara gratis.