Daftar Isi
5 min read

Tata Cara Permohonan NSFP dengan e-Nofa Online

Tayang 05 Aug 2021
Tata Cara Permohonan NSFP dengan e-Nofa Online
Tata Cara Permohonan NSFP dengan e-Nofa Online

Salah satu syarat untuk bisa bikin Faktur Pajak adalah harus punya Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Apa saja syarat permintaan NSFP dan bagaimana cara membuat e Nofa online? Mekari Klikpajak akan menunjukkan syarat pengajuan NSFP dan daftar e Nofa online untuk Sobat Klikpajak agar permohonan NSFP dapat berjalan lancar.

eNofa Pajak adalah laman web berupa formulir elektronik untuk mengajukan permohonan NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak secara daring atau online.

Laman ini dibuat oleh Ditjen Pajak melalui eNofa DJP untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam meminta NSFP yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.

Keberadaan NSFP ini penting dalam proses penerbitan Faktur Pajak yang wajib dibuat oleh PKP penjual sebagai bukti pemungutan dan pembayaran pajak.

Keberadaan e-Nofa diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

Beleid tersebut merupakan perubahan kedua dari Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang mengatur salah satunya tentang pembuatan, tata cara pembetulan/penggantian serta tata cara pembatalan Faktur Pajak.

Perubahan yang ada dalam PER-17/PJ/2014 adalah sebagai berikut: 

  1. Tata cara permohonan NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak /e-Nofa online
  2. Tata cara permohonan kode aktivasi dan password bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Pentingnya e-Nofa Pajak bagi Pengusaha

YouTube video

Tata Cara Permohonan NSFP & Cara Membuat e Nofa Online

Ketentuan terkait permohonan NSFP atau syarat permintaan NSFP berdasarkan PER-17/PJ/2014 adalah sebagai berikut:

a. Dua Cara Permohonan NSFP:

  1. Melalui KPP tempat PKP dikukuhkan, dengan menggunakan surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak;
  2. Melalui laman atau website yang ditentukan/disediakan DJP yakni dengan cara membuat e Nofa online.

Baca juga: Cara Daftar e Nofa: Cara Meminta ‘Password’ & Kode Aktivasi e-Nofa

b. Syarat Pemberian NSFP: 

  1. PKP telah memiliki kode aktivasi, password dan Sertifikat Elektronik
  2. PKP telah melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Saat mengajukan NSFP, PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa masa pajak terakhir secara berturut-turut sebagai tanda kepatuhan.

Sudah tahu cara membuat Sertifikat Elektronik?

Baca juga: Cara Install Sertifikat Elektronik di e-Nofa Online

Permohonan Kode Aktivasi, Password & Sertifikat Elektronik

Sebagaimana disebutkan di atas, kode aktivasi, password dan Sertifikat Elektronik dibutuhkan oleh PKP untuk dapat mengakses layanan elektronik perpajakan seperti e-Nofa online dan aplikasi e-Faktur. 

Untuk itu, PKP yang belum memilikinya harus mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Berikut adalah syarat dan ketentuan Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik 

Setelah memiliki Sertifikat Elektronik, Sobat Klikpajak dapat bersiap untuk melakukan administrasi perpajakan seperti membuat Faktur Pajak elektronik.

Bagaimana cara membuat Faktur Pajak elektronik?

Ikuti langkah-langkah berikut: Tutorial Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur

Untuk lebih jelasnya, Sobat Klikpajak dapat menghubungi tim support kami dan dapatkan gratis trial kelola e-Faktur.

Bahkan bagi Sobat Klikpajak yang saat ini mengelola perpajakan perusahaan lebih dari satu atau perusahaan grup, dapat mudah dilakukan dengan memanfaatkan Fitur Multi Company dan Multi User untuk Kelola Pajaka Perusahaan dalam Satu Akun Pajak.

Dalam proses permohonan NSFP diperlukan Sertifikat Elektronik pajak.

Ketentuan Peraturan mengenai permohonan kode aktivasi, password dan Sertifikat Elektronik bagi PKP tercantum dalam pasal 8 dan pasal 9A PER-17/PJ/2014 dan hanya dilakukan satu kali. 

Ketahui e-Nofa dan Solusi Error Permintaan NSFP Elektronik

Di dalam proses tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar permohonan NSFP dapat berjalan dengan lancar: 

  1. Menandatangani surat permohonan kode aktivasi dan password yang diajukan ke KPP tempat PKP terdaftar.
  2. Apabila surat permohonan ditandatangani oleh orang lain selain PKP, maka surat tersebut harus disertai dengan surat kuasa sebagai lampiran.
  3. PKP harus menunjukkan kartu identitas asli, di mana informasi yang tercantum dalam kartu identitas harus sesuai dengan informasi yang tercantum dalam surat permohonan.

Setelah mendapatkan NSFP dan membuat Faktur Pajak Keluaran dari transaksi pemungutan PPN, jangan lupa membayarkan PPN terutang.

Bayar/setor PPN terutang sangat mudah. Dapat dilakukan secara online melalui e-Faktur.

Bagaimana caranya? Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Sobat Klikpajak juga dapat mudah dan cepat membayar pajak lainnya dengan membuat Kode Billing kemudian langsung bayar pajak melalui virtual account bank hanya dalam satu platform melalui e-Billing Klikpajak.

Baca juga: Cara Membuat Kode Billing dan Langsung Bayar Pajak di e-Billing

Pengadministrasian NSFP dalam Proses Permohonan NSFP

Apabila permohonan NSFP telah dikabulkan, selanjutnya dapat melakukan aktivasi e-Nofa online dan aplikasi e-Faktur guna mendapatkan NSFP setiap tahunnya.

Sebagaimana diketahui, DJP melakukan pembaruan penerbitan kembali NSFP baru di akhir tahun pajak.

PKP bisa melakukan permohonan NSFP terbaru ini sejak Desember setiap Tahun Pajak berakhir dan perlu merekam Nomor Referensi Faktur Pajak.

Selain mengajukan permohonan NSFP baru, PKP juga harus mengembalikan NSFP sebelumnya yang tidak terpakai ke DJP. Untuk cara mengembalikan NSFP secara online saat ini belum tersedia dan hanya bisa dilakukan secara manual di KPP terdaftar.

Itulah penjelasan tentang permohonan NSFP, syarat permohonan NSFP dan cara daftar e Nofa online sebagai tahapan dalam pembuatan e-Faktur.

Kami memahami bagaimana kompleksitas dalam mengelola atau mengurus pajak perusahaan.

Oleh karena itu, Klikpajak by Mekari hadir sebagai solusi perpajakan perusahaan yang dapat memudahkan urusan pajak bisnis.

Sebab Klikpajak.id sebagai aplikasi pajak online mitra resmi DJP, memiliki fitur lengkap yang menjawab kebutuhan Sobat Klikpajak akan perpajakan perusahaan.

Ingin mengetahui apa saja fitur lengkap Klikpajak yang membuat urusan pajak bisnis semakin mudah dan cepat yang menghemat banyak waktu Sobat Klikpajak?

Temukan di sini apa saja Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan untuk Menghitung, Bayar dan Lapor Pajak dan Terintegrasi.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak