Daftar Isi
4 min read

Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha Terbaru di Indonesia

Tayang 08 Oct 2019
erhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha Terbaru di Indonesia
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha Terbaru di Indonesia

Perhitungan pajak penghasilan badan usaha terbaru sebenarnya merupakan salah satu perhitungan pajak yang mudah dipahami. Bagaimana tidak, tarif yang dikenakan adalah bersifat umum. Artinya setiap badan usaha memiliki besaran pajak penghasilan badan yang sama. Namun demikian yang membedakan adalah norma yang digunakan dalam perhitungan tersebut serta dasar hukumnya.

Wajib pajak badan sendiri, dalam KUP memiliki definisi yang cukup jelas. Yakni merupakan Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.

Setiap wajib pajak badan di atas memiliki kewajiban yang sama dalam pembayaran, penghitungan dan pelaporan pajak atas penghasilan yang didapatkannya. Namun demikian, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan atas pembayaran pajak penghasilan ini. Di antaranya adalah badan perwakilan negara asing, organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi organisasi tersebut, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan, unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca juga : e-Filing: Cara Mudah Lapor Pajak Online

Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha Terbaru

Penghasilan yang memiliki kewajiban pajak adalah penghasilan kena pajak, yang besarannya dapat diketahui dari pengurangan antara penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Setelah mendapatkan hasil dari proses tersebut maka nilai itulah yang akan memiliki kewajiban pajak yang harus dihitung, dibayarkan dan dilaporkan.

Menghitung PPh Terutang

Untuk menghitung nominal PPh terutang badan usaha, pertama yang harus dilakukan adalah mengalikan penghasilan kena pajak yang sudah didapatkan sebelumnya dengan tarif yang berlaku di Negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 Bagian b UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak badan adalah sebesar 25%. Tarif tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Namun demikian pajak badan usaha akan mendapatkan keringanan jika memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Berbentuk Perseroan Terbuka.
  • Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Dengan memenuhi dua syarat tersebut, besaran pajak yang dikenakan akan turun sebesar 5%. Sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah sejumlah 20% dari penghasilan kena pajak yang sudah diketahui sebelumnya.

Dalam kasus dimana penghasilan milik badan usaha dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka perhitungannya tidak dapat masuk dalam prosedur ini. Tarif pajak dan syarat pajak final diatur dalam regulasi lain yang juga bisa menjadi acuan jika memenuhi syarat yang diberikan.

Baca juga : 8 Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha yang Wajib Anda Ketahui

Contoh Perhitungan Sederhana

Perusahaan Aneka Warna bergerak pada industri jual beli onderdil otomotif dengan lokasi pemasaran di area Jakarta Utara. Perusahaan ini memiliki penghasilan neto fiskal sebesar Rp2.500.000.000,- dengan kerugian fiskal sebesar Rp1.000.000.000,-. Perusahaan ini juga merupakan Perseroan Terbuka yang memiliki 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Maka, perhitungan PPh badan yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Aneka Warna sebagai berikut:

  • Besaran Penghasilan Neto Fiskal yang didapat sebesar Rp2.500.000.000.
  • Kerugian Fiskal yang dimiliki sebesar Rp1.000.000.000.

Jadi total Pendapatan Kena Pajak adalah

= Penghasilan Neto Fiskal – Kerugian Fiskal

= Rp2.500.000.000 – Rp1.000.000.000

= Rp1.000.000.000.

Besaran pajak penghasilan yang dibayarkan adalah 20% karena merupakan Perseroan Terbuka yang 40% sahamnya dimiliki dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Nominalnya adalah:

= 20% x Penghasilan Kena Pajak

= 20% x Rp1.000.000.000

= Rp200.000.000.

Jadi besaran pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Aneka Warna adalah Rp200.000.000.

Demikian tadi contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha terbaru yang semoga bisa menjadi gambaran untuk Anda para pelaku usaha dan industri yang berada di Indonesia. Mengetahui kabar terbaru mengenai regulasi kewajiban pajak untuk wajib pajak berbentuk badan usaha tentu merupakan hal yang sangat krusial. Di samping agar tidak ketinggalan informasi, hal ini juga diperlukan agar perusahaan atau badan usaha tetap dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang tengah berlaku. Sehingga badan usaha terhindar dari sanksi pajak atau pelanggaran peraturan perpajakan.

Perhitungan pajak penghasilan badan usaha terbaru yang disampaikan di atas hanya menggunakan satu metode dan acuan regulasi saja. Terdapat beberapa metode dan regulasi yang bisa menjadi acuan, tergantung dengan situasi dan kondisi yang dimiliki oleh badan usaha yang bersangkutan.

Untuk mendapatkan informasi terbaru, bantuan dalam perhitungan pajak, pembayaran hingga pelaporan pajak, Anda bisa mengandalkan Klikpajak yang merupakan mitra resmi dari DJP.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak